tag:blogger.com,1999:blog-6808983863316383762024-03-19T02:34:27.242-07:00UPHiL n RAGHieLBlog yang memuat Education, Information, Windows, Spots, info CPNS Dan Entertaimentuphil unyue-unyuehttp://www.blogger.com/profile/18191100485376122158noreply@blogger.comBlogger124125tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-53585464252458917562016-03-03T23:54:00.000-08:002016-03-04T00:00:41.675-08:00Penyebab RENDAHNYA KWALITAS PENDIDIKAN di Indonesia<h1>
MAKALAH<br />
PENYEBAB RENDAHNYA KWALITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA</h1>
<br />
<br />
<h3>
BAB I<br />
PENDAHULUAN</h3>
<br />
<ol type="A">
<li>
<b>Latar Belakang Masalah</b><br />
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999)<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2016/03/penyebab-rendahnya-kwalitas-pendidikan.html">.</a><br /><br />
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.<br /><br />
Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikan di Indonesia. Perasan ini disebabkan karena beberapa hal yang mendasar.<br /><br />
Salah satunya adalah memasuki abad ke- 21 gelombang globalisasi dirasakan kuat dan terbuka. Kemajaun teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan negara lain.<br /><br />
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.<br /><br />
Setelah kita amati, nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.<br /><br />
Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).<br /><br />
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya.<br />
Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:
<ol type="a">
<li>Rendahnya sarana fisik,</li>
<li>Rendahnya kualitas guru,</li>
<li>Rendahnya prestasi siswa,
</li>
<li>Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,</li>
<li>Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,</li>
<li>Mahalnya biaya pendidikan.</li>
</ol>
Permasalahan-permasalahan yang tersebut di atas akan menjadi bahan bahasan dalam makalah yang berjudul “<b>Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia</b>” ini.</li>
<br />
<li><b>Rumusan Masalah</b>
<ol>
<li>Bagaimana ciri-ciri pendidikan di Indonesia?</li>
<li>Bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia?</li>
<li>Apa saja yang menjadi penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia?</li>
<li>Bagaimana solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia?</li>
</ol>
</li>
<br />
<li><b>Tujuan Penulisan</b>
<ol>
<li>Mendeskripsikan ciri-ciri pendidikan di Indonesia.</li>
<li>Mendeskripsikan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini.</li>
<li>Mendeskripsikan hal-hal yang menjadi penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.</li>
<li>Mendeskripsikan solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia.</li>
</ol>
</li>
<br />
<li><b>Manfaat Penulisan</b>
<ol>
<li>Bagi Pemerintah<br />
Bisa dijadikan sebagai sumbangsih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.</li>
<li>Bagi Guru<br />
Bisa dijadikan sebagai acuan dalam mengajar agar para peserta didiknya dapat berprestasi lebih baik dimasa yang akan datang.</li>
<li>Bagi Mahasiswa<br />
Bisa dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya</li>
</ol>
</li>
</ol>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfk-U7omxlx8I0A9qYgiN_1OG6ezo2QTlwwKWvwZKrWsuDnxoE3-V4HcJRRwT_6g1JdHLRqPaCWCEEsoAKkYonHxR9kUdwXiivPLnMmpaHGgXEUqt0WzBkdgBwTggte9GcYEhotuB2uuE/s1600/Penyebab+Rendahnya+Kwalitas+mutu+Pendidikan+di+Indonesia.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="Penyebab Rendahnya Kwalitas Pendidikan di Indonesia" border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfk-U7omxlx8I0A9qYgiN_1OG6ezo2QTlwwKWvwZKrWsuDnxoE3-V4HcJRRwT_6g1JdHLRqPaCWCEEsoAKkYonHxR9kUdwXiivPLnMmpaHGgXEUqt0WzBkdgBwTggte9GcYEhotuB2uuE/s640/Penyebab+Rendahnya+Kwalitas+mutu+Pendidikan+di+Indonesia.jpg" title="Penyebab Rendahnya Kwalitas Pendidikan di Indonesia" width="640" /></a></div>
<br />
<h3>
BAB II<br />
PEMBAHASAN</h3>
<br />
<ol type="A">
<li>
<b>Ciri-ciri Pendidikan di Indonesia</b><br />
Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.<br /><br />
Aspek ketuhanan sudah dikembangkan dengan banyak cara seperti melalui pendidikan-pendidikan agama di sekolah maupun di perguruan tinggi, melalui ceramah-ceramah agama di masyarakat, melalui kehidupan beragama di asrama-asrama, lewat mimbar-mimbar agama dan ketuhanan di televisi, melalui radio, surat kabar dan sebagainya. Bahan-bahan yang diserap melalui media itu akan berintegrasi dalam rohani para siswa/mahasiswa.<br /><br />
Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi-bidang studi yang mereka pelajari. Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta menyimpulkannya.</li>
<br /><br />
<li><b>Kualitas Pendidikan di Indonesia</b><br />
Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terbukti dari kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya. <br /><br />
Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.<br /><br />
Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang. Namun, bagi penduduk di daerah terbelakang tersebut, yang terpenting adalah ilmu terapan yang benar-benar dipakai buat hidup dan kerja<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/">.</a> Ada banyak masalah yang menyebabkan mereka tidak belajar secara normal seperti kebanyakan siswa pada umumnya, antara lain guru dan sekolah.<br /><br />
“Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007).<br /><br />
Presiden memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:
<ol>
<li>Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.</li>
<li>Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.</li>
<li>Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.</li>
<li>Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.</li>
<li>Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.</li>
<li>Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.</li>
<li>Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.</li>
<li>Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.</li>
</ol>
<br /><br />
</li>
<li><b>Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia</b><br />
Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:
<ol>
<li>Efektifitas Pendidikan Di Indonesia<br />
Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.<br /><br />
Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelm kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.<br /><br />
Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.<br /><br />
Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.</li>
<br /><br />
<li>Rendahnya Kualitas Guru<br />
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.<br /><br />
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).<br /><br />
Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).<br /><br />
Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.</li>
<br /><br />
<li>Rendahnya Prestasi Siswa<br />
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.<br /><br />
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.<br /><br />
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).<br /><br />
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.<br /><br />
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.</li>
<br /><br />
<li>Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan<br />
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.</li>
<br /><br />
<li>Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan<br />
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.</li>
<br /><br />
<li> Mahalnya Biaya Pendidikan<br />
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.<br /><br />
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.<br /><br />
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.<br /><br />
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.<br /><br />
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.<br /><br />
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).<br /><br />
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.<br /><br />
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.<br /><br />
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.<br /><br />
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.<br /><br />
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.</li>
</ol>
<br /><br />
</li>
<li><b>Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia</b><br />
Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat diberikan yaitu:<br />
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.<br /><br />
Maka, solusi untuk masalah-masalah yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.<br /><br />
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.<br /><br />
Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. <br /><br />Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.
</li>
</ol>
<br />
<br />
<br />
<h3>
BAB III<br />
PENUTUP</h3>
<br />
<ol type="A">
<li> <b>Kesimpulan</b><br />
Kualitas pendidikan di Indonesia memang masih sangat rendah bila di bandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain. Hal-hal yang menjadi penyebab utamanya yaitu efektifitas, efisiensi, dan standardisasi pendidikan yang masih kurang dioptimalkan. Masalah-masalah lainya yang menjadi penyebabnya yaitu:
<ol>
<li>Rendahnya sarana fisik,</li>
<li>Rendahnya kualitas guru,</li>
<li>Rendahnya kesejahteraan guru,</li>
<li>Rendahnya prestasi siswa,</li>
<li>Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,</li>
<li>Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,</li>
<li>Mahalnya biaya pendidikan.</li>
</ol>
Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas guru serta prestasi siswa.</li>
<br /><br />
<li><b>Saran</b><br />
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu.
Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.</li>
</ol>
<br />
<br />
<h3>
DAFTAR PUSTAKA</h3>
<br />
http: //forum.detik.com.<br />
http: //tyaeducationjournals.blogspot.com/2008/04/efektivitas-dan-efisiensi-anggaran.<br />
http: //www. detiknews.com.<br />
http: //www. sib-bangkok.org.<br />
Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.<br />
sayapbarat.wordpress.com/2007/08/29/masalah-pendidikan-di-indonesia.Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-58540907847260315072014-10-27T21:35:00.000-07:002016-03-04T22:40:33.195-08:00Data Calon Peserta UN/US TA 2014/2015<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSBGaBazTELyWO4BfkyZSZ2RAVbz2TJUuknoXNJYbAVwdE3lcujFlSftVE_7Zh9MNo2OQn_eV0MnJ6ZyS6JIk6r1wV2mCh8B7fu2JH5Xu2MbA486neXtIgjKSHRE24APz11ZOCtSZAfcM/s1600/Data+peserta+UN+2014-2015.png" imageanchor="1" style="margin-left: 0em; margin-right: 0em;"><img border="0" height="100" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhSBGaBazTELyWO4BfkyZSZ2RAVbz2TJUuknoXNJYbAVwdE3lcujFlSftVE_7Zh9MNo2OQn_eV0MnJ6ZyS6JIk6r1wV2mCh8B7fu2JH5Xu2MbA486neXtIgjKSHRE24APz11ZOCtSZAfcM/s1600/Data+peserta+UN+2014-2015.png" width="100%" /></a></div>
<div style="float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4rXu_JrQwt0euZKjkzxbQjnRBRTe63KljWSD-PxXkpkbFtYzu5DWmXRiyNRZrdjlFi8e4TIc6ivkDUfMZDQ9_RAV-zHLEeKzs1lDk-6ghr31GDN3wQET-7Rx_ZTq8IXjHV08NDKopOTc/s1600/Login+Data+Peserta+UN.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; "><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4rXu_JrQwt0euZKjkzxbQjnRBRTe63KljWSD-PxXkpkbFtYzu5DWmXRiyNRZrdjlFi8e4TIc6ivkDUfMZDQ9_RAV-zHLEeKzs1lDk-6ghr31GDN3wQET-7Rx_ZTq8IXjHV08NDKopOTc/s1600/Login+Data+Peserta+UN.png" width="306" /></a></div>
Data Calon Peserta UN/US Tahun Ajaran 2014/2015 bisa dilihat di http://un.data.kemdikbud.go.id Untuk membukanya, anda menggunakan username dan pasword verval PD<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/10/data-calon-peserta-unus-ta-20142015.html">.</a><br />
<br />
Data peserta UN/US TA 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 dari hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.<br />
<h5>
Untuk Melihatnya ikuti Panduan berikut :</h5>
<ol>
<li>Buka alamat link <a href="http://un.data.kemdikbud.go.id/" target="blank">http://un.data.kemdikbud.go.id</a>.</li>
<li>Lakukan login menggunakan username dan pasword sesuai dengan login verval PD.</li>
<li>Jika anda berhasil, maka akan menemukan data siswa kelas 6, kelas 9 atau kelas sesuai jenjang pendidikan sekolah anda.</li>
<li>Klik nama siswa, maka akan muncul profil siswa tersebut.</li>
<li>Pada bagian atas ada menu klik Export to PDF untuk menyimpan data siswa dalam bentuk PDF.
</li>
</ol>
Sekian info Data Calon Peserta UN/US TA 2014/2015. Selamat bekerja..!
Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-8887061355173337392014-09-23T23:50:00.000-07:002017-04-26T19:42:02.264-07:00PENCEMARAN LINGKUNGAN<div style="font-size: 20px; text-align: center;">
<b>PENCEMARAN LINGKUNGAN</b></div>
<br />
Pencemaran lingkungan merupakan satu dari beberapa faktor yang dapat memengaruhi kualitas lingkungan. Pencemaran lingkungan (environmental pollution) adalah masuknya bahan-bahan ke dalam lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disebut dengan polutan. Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan.<br />
<br />
Menurut UU RI No.23 tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Zat, energi, dan makhluk hidup yang dimasukkan ke dalam lingkungan hidup biasanya berupa sisa usaha atau kegiatan manusia yang disebut dengan limbah. Sebagian besar pencemaran lingkungan disebabkan oleh adanya limbah yang dibuang ke lingkungan hingga daya dukungnya terlampaui.<br />
<br />
Indikator yang digunakan untuk mengetahui apakah sudah terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan adalah baku mutu lingkungan hidup atau ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai sumber lingkungan hidup (UU RI No. 23 Tahun 1997). Baku mutu yang dikenal di Indonesia adalah baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut. Untuk mencegah terjadinya pencemaran, komponen-komponen limbah yang dibuang ke lingkungan tidak diizinkan melebihi ketentuan dalam baku mutu lingkungan hidup.<br />
<br />
Secara nyata terlihat bahwa pemenuhan kebutuhan manusia telah menimbulkan pencemaran dan merugikan manusia itu sendiri. Meskipun dengan kemajuan teknologi ini kebutuhan manusia telah tercukupi, mereka selalu mengesampingkan akibat yang merugikan manusia itu sendiri.<br />
<br />
<b>A. Sumber dan Penyebaran Bahan Pencemaran</b><br />
<br />
Sumber pencemaran berasal dari alam dan lingkungan. Pencemaran yang berasal dari alam, antara lain, larva gunung berapi, asap karena kebakaran hutan, bunyi petir, dan rusaknya lingkungan karena bencana banjir. Sementara itu, sumber polutan yang berasal dari lingkungan sendiri adalah aktivitas manusia yang menghasilkan limbah yang dibuang ke alam, misalnya, asap kendaraan bermotor, asap pabrik, sisa-sisa oli, zat kimia yang dibuang ke sungai, serta suara bising pesawat dan kendaraan bermotor. Selain itu, sisa-sisa kotoran tubuh makhluk hidup yang dibuang (limbah) tidak pada tempatnya akan menimbulkan bau dan penyakit, misalnya, kotoran kuda, sapi, kambing, ayam, dan manusia itu sendiri.<br />
<br />
Masuknya bahan-bahan ke dalam lingkungan dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disebut dengan polutan. Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan. Polutan dapat berupa racun, kuman penyakit, radioaktif, dan bersifat mudah larut<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/pencemaran-lingkungan.html">.</a><br />
<br />
Berdasarkan sifat zat pencemarnya, sumber pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi:<br />
<ol>
<li>zat cair, padat, dan gas, contohnya limbah industri rumah tangga, pertanian, pertambangan (cair); sampah (padat); asap kendaraan bermotor atau pabrik (gas). Pencemaran yang disebabkan oleh zat cair, padat, dan gas ini biasa disebut pencemaran fisik;</li>
<li>zat kimia, beberapa di antaranya dapat menimbulkan gangguan organ tubuh dan kanker, contohnya bahan kimia dari logan, seperti arsenat, kadmium, krom, dan benzena. Pencemaran yang ditimbulkan oleh zat kimia disebut pencemaran kimiawi;</li>
<li>mikroorganisme penyebab penyakit, contohnya, bakteri E. coli sebagai penyebab penyakit perut, Listeria, dan Salmonella. Pencemaran yang ditimbulkan oleh mikroorganisme disebut pencemaran biologis.</li>
</ol>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdMPqdnHAScQ99BSA1XEyLguf7gTjy5nA9JCI_oT60nD115zJ6BjHIyKNDxAxDKHTn5rlfCcXolOsVsb09ijNuYPjLGLjhJFjX5PhPV6daxgQNMMBChOdDpBxcajqnZmZ6AjDWTvBvp1s/s1600/Sampah+Menumpuk.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdMPqdnHAScQ99BSA1XEyLguf7gTjy5nA9JCI_oT60nD115zJ6BjHIyKNDxAxDKHTn5rlfCcXolOsVsb09ijNuYPjLGLjhJFjX5PhPV6daxgQNMMBChOdDpBxcajqnZmZ6AjDWTvBvp1s/s320/Sampah+Menumpuk.jpg" /></a></div>
Bahan pencemar atau polutan dapat menyebar ke segala tempat, mengikuti jaring-jaring makanan dan daur biogeokimia. Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran ini dapat muncul setelah waktu yang lama. Contohnya adalah penggunaan pupuk kimia (DDT) dalam pertanian. Pemupukan yang berlebihan dan terbawa aliran air ke sungai akan menyebar ke berbagai tempat menuju danau, waduk, atau laut. Tumbuhan air yang hidup di tempat itu akan terkontaminasi pupuk kimia. Zooplankton dan ikan kecil pun akan terkontiminasi karena telah memakan tumbuhan tersebut. Demikian juga dengan ikan besar dan hewan pemakan ikan besar.<br />
<br />
Polutan gas dapat terbawa oleh embusan angin mengikuti arah angin, sedangkan bahan pencemar yang dibuang ke tanah, seperti baterai, tidak dapat diurai oleh tanah. Zat kimia yang terkandung di dalamnya akan meresap ke tanah, kemudian diserap oleh tanaman. Tanaman dimakan oleh hewan atau manusia. Kemudian, hewan atau manusia mengeluarkannya dalam bentuk feses. Feses diurai oleh pengurai, diserap lagi oleh tanaman, dan begitu seterusnya mengikuti daur biogeokimia.<br />
Contoh lain, pencemaran air oleh zat kimia dapat menyebabkan matinya makhluk hidup yang hidup di dalam air. Lebih berbahaya lagi jika ikan dan tumbuhan air yang tercemar tadi termakan oleh manusia karena dapat menyebabkan keracunan, bahkan kematian. Penelitian membuktikan bahwa tumbuhan yang tercemar DDT jika dimakan oleh ikan, ikan tersebut akan mengandung DDT yang lebih tinggi konsentrasinya daripada yang terkandung dalam tumbuhan tersebut.<br />
<br />
Demikian juga jika ikan tersebut dimakan oleh elang, dalam tubuh elang tersebut mengandung DDT yang konsentrasinya lebih tinggi daripada DDT yang terkandung dalam tubuh ikan. Demikian seterusnya, kandungan DDT akan berjalan mengikuti rantai makanan. Semakin tinggi tingkat konsumen, akan semakin tinggi konsentrasinya. Proses ini disebut dengan pemekatan hayati. Jadi, jangan heran jika tiba-tiba elang atau manusia tiba-tiba mati karena di dalam tubuhnya terkandung DDT, padahal mereka tidak meminum DDT.<br />
<br />
<b>B. Pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :</b><br />
<ol>
<li><b>Pencemaran Air</b>
<br />
Air merupakan kebutuhan pokok manusia. Air digunakan untuk minum, masak dan menuci. Namun, manusia tidak mampu menjaga kualitas air yang ada di bumi. Hal ini bisa terlihat dari maraknya berita pencemaran air di berita seperti tumpukan sampah di kali atau sungai. Pencemaran air dapat disebabkan oleh limbah rumah tangga, pestisida, limbah anorganik dan pupuk<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/pencemaran-lingkungan.html">.</a><br />
<br />
Air buangan rumah tangga dikenal dengan limbah domestik yang mengandung 95% sampai dengan 99% air dan sisanya adalah limbah organik. Limbah rumah tangga ini merupakan sumber makanan yang baik untuk bakteri. Apabila sungai dan danau terkontaminasi dengan limbah rumah tangga, akan banyak ditemukan bakteri dan dapat menyebabkan penyakit kolera dan tifus. Akibat kegiatan bakteri tersebut, berbagai macam makhluk hidup lain bisa mati akibat dari kekurangan oksigen. Karena pada saat di bawah kondisi aerob, bakteri pembusuk menggunakan oksigen di dalam air untuk menguraikan materi organik. Sebagian air buangan terdiri dari komponen nitrogen, seperti urean dan asam urik yang terurai menjadi amoniak dan nitrit. Biasanya perairan yang dilalui limbah rumah tangga populasi ganggang akan meningkat pesat karena banyaknya persediaan nutrisi dan persediaaan oksigen dalam perairan tersebut akaan berkurang. Semakin ke hilir atau ke arah muara, limbah organik lebih terurai sempurna sehingga kandungan oksigen di dalam air kembali ke batas normal.<br /><br />
Limbah organik juga merupakan penyebab pencemaran air. Ada beberapa industri yang membuang<br />
limbahnya ke sungai. Limbah-limbah tersebut mengandung logam-logam beracun seperi merkuri, tembaga, kadmium, dan seng. Pupuk dan pestisida juga penyebab pencemaran air. Pupuk yang tidak terserap oleh tanaman dapat terbawa oleh air hujan, masuk ke sungai atau danau sehingga sungai atau danau menjadi kaya nutrien dan pertumbuhan eceng gondok meningkat pesat. Petisida merupakan senyawa kimia beracun yang digunakan manusia untuk mengontrol hama. Pestisida mengandung herbisida, fungisida dan insektisida yang juga tidak baik untuk makhluk hidup.</li>
<br />
<li><b>Pencemaran Udara</b>
<br />
Pencemaran udara merupakan pemandangan yang dihadapi manusia setiap harinya. Pencemaran udara umunya dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil yang tidak sempurna, seperti pembakaran batubara, kayu, minyak dan gasolin. Polutas gas yang masuk ke udara berasal dari aktivitas manusia atau terjadi secara alami. Polutan gas ini mengandung karbon dioksida, karbon monoksida, timah, nitrogen oksida, dan sulfur dioksida.<br />
<br />
Saat ini jumlah karbon dioksida (CO2) yang dilepaskan ke udara terus mengalami peningkatan sehingga terjadilah efek rumah kaca atau kenaikan suhu di bumi. Efek rumah kaca ini menjadi masalah darurat yang dapat mengancam kehidupan manusia di bumi. Peningkatan suhu di bumi menyebabkan salju di daerah kutub mencair sehingga permukaan air laut meningkat. Itulah menjadi salah satu faktor yang memicu semakin seringnya terjadi banjir di bumi. Karbon monoksida membuat kemampuan darah untuk membawa oksigen ke jaringan tubuh berkurang. Karbon monoksida ini dihasilkan oleh asap motor dan mobil. Sulfur dioksida (SO2) yang meningkat di atmosfer menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia, terutama radang paru-paru, penyakit bronkitis dan gagal jantung. Selain itu, SO2 juga mampu merusak semua vegetasi hingga jarang yang jauh dan SO2 merupakan komponen utama yang menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan asam dapat menyebabkan korosi pada bangunan dan kerusakan hutan. Nitrogen oksida juga merupakan komponen hujan asam. Timah dapat ditemukan di udara, air dan makanan yang dimakan oleh manusia. Keracunan timah dapat terjadi apabila telah terakumulasi di dalam tubuh dalam jangka waktu yang lama. Konsentrasi timah yang tinggi di dalam tubuh dapat menyebabkan tubuh kehilangan kontrol terhadap tangan dan kaki, kram, koma dan kematian<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/">.</a></li>
<br />
<li><b>Pencemaran Tanah</b>
<br />
Pencemaran tanah ni berasal dari limbah rumah tangga, limbah industri dan limbah pertanian. Sampah merupakan bahan pencemar utama dalam limbah rumah tangga. Dapat kita lihat banyak sampah yang berserakan dimana-mana. Hujan asam yang terjadi akibat aktvitas insudtri dapat menyebabkan mineral berbaaya terlepas dari ikatannya dan kondisi pH tanah menjadi rendah. Penggunaan pupuk kimia yang tidak terkendali menyebabkan tanah kehilangan zat haranya sehingga produktivitas pertanian menurun. Ditambah dengan masuknya pestisida ke dalam tanah akan berdampak ke berbagai makhluk hidup lewat rantai makanan.<br />
<br />
Melihat keadaan bumi kita yang sudah dipenuhi dengan pencemaran. Manusia sebagai faktor penyebab pencemaran lingkungan, harus mengubah perilakunya terhadap lingkungan. Manusia harus menjaga dan melestarikan lingkungan, bukan merusaknya. Karena pencemaran lingkungan menjadi permasalahan yang dapat mengganggu aktivitas manusia di bumi. Manusia dapat memulainya dengan berbagai macam kegiatan cinta lingkungan. Yang paling penting adalah kesadaran dari dalam diri sendiri karena semua upaya yang dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan tidak akan berjalan tanpa adanya kesadaran manusia terhadap lingkungan.<br />
</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>SEKIAN</b></div>
<br />Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17755938619659214618noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-37346357417857509442014-09-23T18:13:00.000-07:002017-04-26T19:40:51.162-07:00Update..! Cek Verifikasi Data PTK Dapodik
Update..! Cek Verifikasi Data PTK Dapodik. Setelah lelah melakukan entry data yang kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi dapodik 2014, tugas selanjutnya bagi Operator Sekolah adalah melakukan verifikasi data PTK yang telah terkirim ke server. Tugas untuk melakukan pengecekan validasi data PTK ini tidak kalah pentingya seperti saat melakukan entry dan sinkronisasi data aplikasi dapodik 2014. Hal ini disebabkan karena proses pengecekan verifikasi data PTK ini dilakukan satu persatu secara manual, belum ditambah lagi oleh server yang down tentu ini cukup menyita waktu dan pikiran<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/update-cek-verifikasi-data-ptk-dapodik.html">.</a><br />
<br />
Mengingat pentingnya proses cek verifikasi data PTK tersebut, berikut ini kami akan memberikan beberapa link alternatif yang bisa digunakan untuk verifikasi data PTK tahun 2014<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/download-perfill-dapodik-2014.html">.</a>
<br /><br />
<span style="color: #333333; font-size: 19px;"><b>Berikut sever untuk cek Verifikasi Data PTK Dapodik:</b></span><br />
<span style="color:green">
<ol>
<li>http://223.27.144.195:8081 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8082 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8083 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8084 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8085 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8086 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8087 (kadang down)</li>
<li>http://223.27.144.195:8088 (kadang down)</li>
<li>http://223.27.144.195:8089 (kadang down)</li>
</ol></span>
Silahkan Anda coba satu persatu beberapa link di atas.<br />
Kami akan melakukan update jika sewaktu-waktu terdapat penambahan link alternatif lainnya.<br />
<br />
<span style="color: #333333; font-size: 19px;"><b>Untuk Login ke Lembar Info PTK :</b></span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwJ-wS2E5Em0QdjucLmiwVWMAk7nS8kAqSLFncoj84Wg2Ff4aHDFaK7g7TsU9NvaGfFizb7WCkJmp9gG21IGszSZ-i-B11iOkvdU0yhu50PMrT3FSdAqVmp-zTFIcBsvAJgkkMLS-6ml8/s1600/Info+PTK+(Pendidik%2BTenaga%2BKependidikan)%2B2014-09-24%2B07-22-34.png" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwJ-wS2E5Em0QdjucLmiwVWMAk7nS8kAqSLFncoj84Wg2Ff4aHDFaK7g7TsU9NvaGfFizb7WCkJmp9gG21IGszSZ-i-B11iOkvdU0yhu50PMrT3FSdAqVmp-zTFIcBsvAJgkkMLS-6ml8/s320/Info+PTK+(Pendidik%2BTenaga%2BKependidikan)%2B2014-09-24%2B07-22-34.png" height="400" width="203" /></a></div>
<ol>
<li>Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi</li>
<li>Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan</li>
YYYYMMDD<br />
dimana :<br />
YYYY = tahun lahir 4 digit<br />
MM = bulan 2 digit<br />
DD = tanggal 2 digit<br />
contoh :<br />
Tanggal lahir 10 Januari 1968<br />
Cara menuliskannya :<br />
19680110<br />
<li>Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.</li>
</ol>
Sekian Update..! info Cek Verifikasi Data PTK Dapodik<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/cara-memasukan-perfill-dapodik-ke.html">.</a> Selamat bekerja..!<br />
<br />
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17755938619659214618noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-1753234605206957392014-09-23T13:42:00.000-07:002017-04-26T19:30:39.096-07:00Download Perfill Dapodik 2014
Download Perfill Dapodik 2014 - Aplikasi dapodik 2013 sudah diluncurkan 1 Oktober 2013 lalu, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh operator sekolah. Salah satunya adalah Data Prefill Dapodik 2014. Mungkin sebagian rekan operator Sekolah masih bingung apa itu prefill dapodikdas 2014<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/update-cek-verifikasi-data-ptk-dapodik.html">.</a><br />
<br />
<i>Pada Applikasi Dapodik 2012 dulu kita mengenal File DB (database) (Backup Local Dapodik) Nah yang bingung sebenarnya Prefill Dapodik = DB/Backup Local yang isinya sama-sama "OTAK/DATA dalam Dapodik yang sudah pernah kita entry".</i><br />
<br />
<i>Kesimpulannya Prefill_Dapodik adalah Data hasil kiriman ke server dari sekolah-sekolah per tanggal 1 Juli 2013, kemudian data tersebut akan dipaket ulang sehingga ketika login di aplikasi yang baru sekolah hanya tinggal mengentri data siswa baru, pemetaan rombel, dan melengkapi data yang belum terisi di aplikasi dapodik versi 13.01. / 2013</i><br />
<br />
Prefill dapodik ini tentu saja berdasarkan data yang terakhir kita upload ke server dapodik.<br />
Samakah antara back up lokal dengan yang akan didownload dari Web dapodik? Pada dasarnya isinya sama, namun ekstensi / formatnya berbeda. Untuk yang terbaru/hasil download (ekstension .prf) sedangkan back up lokal berekstensi .pre Jadi yang back up lokal tidak bisa digunakan untuk aplikasi dapodik 2013 ini<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/download-perfill-dapodik-2014.html">.</a> <br />
<br />
<span style="color: #333333; font-size: 19px;"><b>Fungsi prefill dapodik 2014</b></span><br />
Dengan mekanisme prefill baru, maka data isian tahun ajaran 2013/2014 akan menjadi data awal di aplikasi versi 3.00 (tahun ajaran 2014/2015) Dari penjelasan di atas saya kira sudah jelas, prefill dapodik ini bermanfaat untuk memudahkan operator agar tidak kerepotan lagi menginput data Sekolah, guru/PTK, dan siswa. Jadi kalau kita masukkan data prefill pada saat proses instalasi, maka secara otomatis data sudah ada, yang perlu kita tambahkan adalah data siswa baru. dan beberapa tambahan data lainnya<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/download-perfill-dapodik-2014.html">.</a><br />
<br />
Sebelum Anda mendownload prefill kita harus melakukan generate prefill terlebih dahulu. buka cara generate prefill dapodik<br />
<br />
<span style="color: #333333; font-size: 19px;"><b>Cara download Prefill Dapodik</b></span><br />
Sebelum mendownload prefill dapodik pastikan operator sudah memiliki Kode Registrasi dari Dinas kabupaten Kota.<br />
Masuk ke http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEN6DGR5LaiW4o4IhV-f90tPBsMfw_VZuqQ6rkQt4LbtIkpNQyyNe6_ajLV_2zthx1o3oQml7Hp_NQNDTzcmleNS9n2IOk34xvm6qUws40eGyKy6DS3QqXe4dDO36oSkaSMrMWtjg42GU/s1600/Download+perfill+dapodik+2014.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEN6DGR5LaiW4o4IhV-f90tPBsMfw_VZuqQ6rkQt4LbtIkpNQyyNe6_ajLV_2zthx1o3oQml7Hp_NQNDTzcmleNS9n2IOk34xvm6qUws40eGyKy6DS3QqXe4dDO36oSkaSMrMWtjg42GU/s1600/Download+perfill+dapodik+2014.png" height="218" width="400" /></a></div>
Kemudian masukkan KOREG > Klik Download, Tunggu,
<br/>
Akan muncul tampilan seperti di bawah: Lihat Tulisan disini klik link nya maka prefill akan terdownload, simpan di komputer.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh8_VVzrKquZ3JzZ6gGi3knMRlV05H4QUSKC-pwwLt8X2dv5nsUunRWLUTb222m4ld4g-HooB3wKqqkJEXbl6-FUrodWT9jKgF5hY1NHDZmmG4TD8b_jlPHu9lPZLufmPtAK95Xqw6BP0/s1600/DOWNLOAD+PREFILL+dapodik.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjh8_VVzrKquZ3JzZ6gGi3knMRlV05H4QUSKC-pwwLt8X2dv5nsUunRWLUTb222m4ld4g-HooB3wKqqkJEXbl6-FUrodWT9jKgF5hY1NHDZmmG4TD8b_jlPHu9lPZLufmPtAK95Xqw6BP0/s1600/DOWNLOAD+PREFILL+dapodik.png" height="77" width="400" /></a></div>
<br />
Demikian Info Download Perfill Dapodik 2014. Selamat Bekerja..!!
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17755938619659214618noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-53487370789362825212014-09-23T12:37:00.001-07:002017-04-26T19:39:38.918-07:00Cara Memasukan Perfill Dapodik ke KomputerCara Memasukan Perfill Dapodik ke Komputer - Setelah proses instalasi dapodik dan pengaturan waktu di komputer selesai, langkah selanjutnya adalah mendownload prefill dapodik lalu memasukkkan file prefill dapodik tersebut ke komputer. Darimana kita mendapatkan prefill dapodik 2013? Prefill dapodik dapat di download melalui http://118.98.166.59/laman/prefill tentunya setelah kita mendapatkan kode registrasi dari Dinas Kabupaten/Kota<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/cara-memasukan-perfill-dapodik-ke.html">.</a> kode ini digunakan dan dimasukkan di form untuk mendownload prefill tersebut. <br />
<br />
<span style="color:#333;font-size:19px"><b>Berikut urutan langkah-langkahnya :</b></span><br />
1. Download prefill lihat caranya baca <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/download-perfill-dapodik-2014.html" title="Download Perfill Dapodik 2014" >Disini</a>. Simpan prefill yang telah didownload baik-baik di komputer, terserah mau di drive D atau C, yang pasti nantinya file ini wajib kita pindahkan ke drive C. pada proses selanjutnya.<br />
<br />
2. Proses memasukkan prefill dapodik ke komputer<br />
<ol>
<li>Buat dahulu folder di Drive C komputer (caranya klik kanan > New > New Folder)</li>
<li>Ubah nama folder tersebut menjadi prefill_dapodik (untuk mengubah nama folder klik pada New Folder klik rename)</li>
<li>Kemudian pindahkan file prefill yang telah didownload ke dalam folder prefill_dapodik</li>
<li>lihat gambar di bawah telah dibuat Folder di drive C dengan nama prefill_dapodik, Buka Folder tersebut dan masukkan file prefill yang telah didownload ke dalam folder tersebut<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/download-perfill-dapodik-2014.html">.</a></li>
<li>Done..!! Selesai</li>
</ol>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB-gUKBwLTSZ51MZwhst1DiFXtSqTLlV0OcjTO5n3nACZvwgu9sTvpPOnk3wYteYkO5sN63uV5MKP4wkbIc6TqBZgbleQVQDbUrJCxx4f4gozRy36qFM2cm8ozHuUzl5oQTCwzt_7uN5U/s1600/letak+prefill_dapodik.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhB-gUKBwLTSZ51MZwhst1DiFXtSqTLlV0OcjTO5n3nACZvwgu9sTvpPOnk3wYteYkO5sN63uV5MKP4wkbIc6TqBZgbleQVQDbUrJCxx4f4gozRy36qFM2cm8ozHuUzl5oQTCwzt_7uN5U/s1600/letak+prefill_dapodik.jpg" height="305" width="400" /></a></div>
<br />
<span style="color: #333;font-size:19px;"><b>Tips tambahan</b></span> <br />
Cara memindah sebuah file di komputer<br />
<ol>
<li>Jika ingin menggandakan adalah dengan copy, arahkan mouse ke file/folder klik kanan lalu klik copy, cari folder/drive yang ingin dimasukkan file, lalu klik paste. Data akan menjadi banyak/ganda.</li>
<li>Jika ingin memindah, bisa tinggal menggeser, klik kiri pada file, tahan, tarik/geser dan arahkan ke file yang diinginkan.</li>
<li>Jika ingin memindah cara lainnya adalah klik kanan > cut > arahkan pointer mouse pada folder> paste pada folder yang diinginkan. Atau buka folder yang diinginkan klik kanan, paste.</li>
</ol>
Semoga info Cara Memasukan Perfill Dapodik ke Komputer bisa membantu<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/09/update-cek-verifikasi-data-ptk-dapodik.html">.</a> Selamat bekerja..!!
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17755938619659214618noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-66967077263873566522014-09-10T01:49:00.003-07:002017-04-26T19:39:06.041-07:00AWAS..!! Account FACEBOOK Anda di HACK Orang
<span style="color: #274e13; font-size: 11px;">AWAS Account FACEBOOK Anda di HACK Orang, Cara hack facebook orang, Hacker facebook</span><br />
Seiring dengan perkembangan jaman website social media yang satu ini semakin berkembang dan terkenal saja. dari anak-anak, remaja dan orang tua bahkan nenek kakek pun ikutan bermain Facebook. Ribuan account baru tiap hari di buat oleh para usernya baik itu user yang benar-benar masih baru atau user lama yang sengaja menbuat account baru. Dan tujuan membuat Account pun berbeda-beda ada yang karena untuk ganti suasana, untuk ganti teman baru, ada juga yang sengaja membuat account facebook hanya untuk melakukan tidak kejahatan...<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHD4Q50we9BxK2QL_9gbJBrHwoBzBjU0mtBJnwHV9SBkRvh8n1kEad2-mnXZkHF8jFZJ-f7HK0TTD9KPgqia6fNvAMbD4HWd6j2xKUuABYY-qtTgvaYdJN_15yG1JFEq2pUh566gvRyW4/s1600/Cara+Hack+Facebook+hacker.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHD4Q50we9BxK2QL_9gbJBrHwoBzBjU0mtBJnwHV9SBkRvh8n1kEad2-mnXZkHF8jFZJ-f7HK0TTD9KPgqia6fNvAMbD4HWd6j2xKUuABYY-qtTgvaYdJN_15yG1JFEq2pUh566gvRyW4/s320/Cara+Hack+Facebook+hacker.jpg" height="260" width="300" /></a></div>
Kali ini yang kita bahas bukan soal membuat Account Facebook yang untuk tindak kejahatan akan tetapi membuat Account Facebook baru karena Account Lamanya telah di HACK orang.<br />
<br />
Apakah mungkin Account Facebook di Hack..?? Sebenarnya developer Facebook telah menjamin keAmanan dan keRahasiaan Account usernya akan tetapi Banyak juga Website Penyedia layanan Hack Account Facebook.. bahkan ada yang Gratis dan tanpa Ribet..<br />
<br />
Karena itulah gunakan facebook untuk hal yang baik dengan Bijak. jika anda baik pasti gak ada yang iseng melakukan hack account anda.<br />
<br />
<span style="font-size: 22px;"><b>Berikut ini Tips untuk Account Facebook anda tetap aman :</b></span><br />
<ol>
<li>Jangan Memberikan Password ke siapa pun dan dengan alasan apapun jika ada yang minta jangan di kasih.</li>
<li>Sering-sering lah Update Password anda.</li>
<li>Jangan menggunakan tangal lahir anda yang telah di cantumkan di facebook untuk password.</li>
<li>Gunakan Pasword kombinasi Huruf dan Angka. karena hal ini lebih sulit di jebol hecker.</li>
<li>Terakhir jangan lupa Berdoa biar account tetap aman.</li>
</ol>
Cara Hack Facebook di situs ini sangat mudah. anda tinggal memasukan url target yang ingin di hack contohnya seperti ini https://www.facebook.com/<span style="color: red;"><b>name user </b></span> Ganti name user dengan <span style="color: #006600;"><b>nama target</b></span> yang ingin di hack. bisa di lihat saat view profile target. kemudian lihat pada link browser anda.
<span style="font-size: 22px;">Jika anda penasaran gimana cara Hack Facebook bisa coba <a href="http://hackfbaccountlive.com/?ref=2180977" target="_blank"><b>Disini</b></a></span></ins>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17755938619659214618noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-13854833448996882292014-09-01T08:50:00.000-07:002017-04-26T19:37:00.997-07:00Download Simulasi CAT CPNS BKN GRATIS disini
Pendaftaran CPNS telah dibuka ini kesempatan yang sudah ditunggu-tunggu untuk jadi seorang PNS. Dartar, Ikut Test dan Lulus pasti semua mengingikan hal itu, akan tetapi Pendaftarnya tidak cuman anda, ada ratusan bahkan mungkin ribuan. kalau sudah begini terus bagaimana..? Tentunya jika ingin lolos seleksi ya harus ada persiapan jangan cuman mengandalkan "Adu Nasip aja"
Berhubung mulai tahun ini seleksi CPNS dengan system Cat online ya anda harus siap dan membiasakan diri dengan systemnya..<br /><br />
Jika anda tertarik untuk mengenal dan mempelajari Cat Online test CPNS dan kebetulan lagi cari-cari simulasi cat tes CPNS 2014-2015 bisa download GRATIS disini Softwere ini Resmi dari bkn.go.id ..<br />
Simulasi cat ini sama persis yang nantinya akan di gunakan untuk seleksi tes cpns, tentunya saat hari H tes cpns soalnya beda kan ini cuman simulasinya...!!<br />
<br />
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRciMQ3UEC5eDSns6cljH04J73w3TFqyCbQZTGNVtIj3QH-V7zR3EkJ4M8ZUd6htptx-fWRnt5WPvJLejYkkFZUV0IwIpf76wRtiOSOvx-yrO0mnBx-EP4r6b7-Kg_mYIntH6l67qnYeI/s1600/Simulasi+CAT+CPNS+BKN.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRciMQ3UEC5eDSns6cljH04J73w3TFqyCbQZTGNVtIj3QH-V7zR3EkJ4M8ZUd6htptx-fWRnt5WPvJLejYkkFZUV0IwIpf76wRtiOSOvx-yrO0mnBx-EP4r6b7-Kg_mYIntH6l67qnYeI/s1600/Simulasi+CAT+CPNS+BKN.jpg" height="250" width="300" /></a>
Yang pasti tidak ada ruginya jika calon peserta seleksi tes cpns mengenal dulu seperti apa tes yang nantinya akan di hadapi.. tak kenal maka tak sayang..<br />
<br />
Cara pakainya sangat mudah.. Karena Softwere ini forteble jadi gak perlu di instal, caranya ekstrak file <b>Simulasi-CAT-BKN.rar</b> kemudian pilih <b>cat.exe</b> lalu <b>send to destop</b><a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/download-simulasi-cat-cpns-bkn-gratis.html">.</a> langgsung dah nongol di layar destop.. selanjutnya terserah anda mo langsung di coba apa nunggu tahun depan.. besar File cuman 2.31Mb..<br />
<br />
Semoga sharing ini menbantu anda. langsung Download aja eaaa..<br />
<br />
<br />
<center>
<!-- Begin BidVertiser code -->
<script language="JavaScript1.1" src="http://bdv.bidvertiser.com/BidVertiser.dbm?pid=603205%26bid=1523332" type="text/javascript"></script>
<noscript><a href="http://www.bidvertiser.com"></a></noscript>
<!-- End BidVertiser code --></center>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://adf.ly/rUxTc" target="_blank"><img alt="https://www.dropbox.com/s/xjlw9wdqj4kyuyq/Simulasi-CAT-BKN.rar?dl=0" border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhX9-4ZqNxAZQGQMwQS2eLryuTiOywMsx72uMPSf6j3UGUumhHw-p05A0n34J6huba4tpKxmEXVAvvYqZJlMlCVUdZhioJMOaGApbAI9Du9Q-F68SNRn5YwQcEuKSGvnBL-eT17SZpX1ic/s1600/download-button.jpg" height="60" width="200" /></a></div>
Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-13709069932763070692014-08-31T01:38:00.001-07:002017-04-26T19:25:35.633-07:00Menelusuri Politik HAM dan Pelanggarannya<span style="color: #006600; font-size: 11px;">Pengertian Ham, Hakikat Ham, Penggolongan HAM, Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia, Perkembangan Pemikiran HAM</span><br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>Menelusuri Politik HAM dan Kasus Pelanggarannya</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b>
<b><br /></b>
</div>
<div style="text-align: center;">
<b>BAB I</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>PENDAHULUAN</b></div>
<br />
<b>A. Latar Belakang</b><br />
<br />
Hak adalah unsur normatif yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.<br />
<br />
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.<br />
<br />
Perlu diketahui bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “<b>Menelusuri Politik HAM dan Kasus Pelanggarannya</b>”.<br />
<br />
<b>B. Fokus Bahasan Masalah</b><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<b><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMqYPxDhsvVYkb8GEOZ0iD563scFfg48omrV0GoHFWoKuujF6V19UEGUPIDYmKiXQr1RbZfH10gzZJmrWIKD8N586LkFlnP6nvskyDy3BeazROTvXc9Ft-N9dGmLIlTNKIIgKdJ8Cn_ek/s1600/Hak+asasi+manusia+ham.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMqYPxDhsvVYkb8GEOZ0iD563scFfg48omrV0GoHFWoKuujF6V19UEGUPIDYmKiXQr1RbZfH10gzZJmrWIKD8N586LkFlnP6nvskyDy3BeazROTvXc9Ft-N9dGmLIlTNKIIgKdJ8Cn_ek/s1600/Hak+asasi+manusia+ham.jpg" height="271" width="320" /></a></b></div>
<br />
Fokus Bahasan Masalah dalam makalah ini adalah:<br />
1. Pengertian HAM.<br />
2. Ciri Pokok Hakikat HAM .<br />
3. Penggolongan HAM.<br />
4. Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia.<br />
5. Perkembangan Pemikiran HAM.<br />
6. HAM Dalam Tinjauan Islam.<br />
7. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional.<br />
8. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM. <br />
9. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia <br />
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB II</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>PEMBAHASAN</b></div>
<br />
<span style="color: blue;"><b>2.1 Pengertian HAM</b></span><br />
<br />
Sebelum kita membahas Ciri Pokok Hakikat HAM, maka perlu dimengerti terlebih dahulu apa pengertian HAM itu sendiri. Setelah itu, kita akan mampu menyimpulkan apa HAM itu seperti apa dan bagaimana aplikasinya. berikut ini pendapat tentang HAM :<br />
<br />
1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.<i>(Kaelan: 2002)</i>.<br />
2. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. <i>(Mansyur Effendi, 1994)</i>.<br />
3. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”<br />
4. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. <br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>2.2 Ciri Pokok Hakikat HAM</b></span><br />
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:<br />
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.<br />
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, etnis, agama, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.<br />
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM <i>(Mansyur Fakih, 2003)</i>.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>2.3 Penggolongan HAM</b></span><br />
Penggolongan HAM dapat diuraikan sebagai berikut:<br />
<br />
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), seperti:<br />
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.<br />
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.<br />
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.<br />
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.<br />
<br />
2. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), seperti :<br />
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.<br />
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.<br />
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.<br />
<br />
3. Hak Asasi Politik (Political Rights), seperti :<br />
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.<br />
b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.<br />
c. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.<br />
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan atau petisi.<br />
<br />
4. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), seperti : <br />
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.<br />
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan. dan penyelidikan dimata hukum.<br />
<br />
5. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), seperti :<br />
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.<br />
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.<br />
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll.<br />
d. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.<br />
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.<br />
<br />
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), seperti : <br />
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran.<br />
b. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>2.4 Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia</b></span><br />
1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.<br />
2.
Dalam kementrian hukum dan HAM terdapat direktorat Jenderal Peraturan
Perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.<br />
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).<br />
4. Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.<br />
5. Pengadilan Hak Asasi Manusia.<br />
6. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000.<br />
7. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.<br />
8. Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.<br />
9. Komisi Nasional Perlindungan Anak.<br />
10. Komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.<br />
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.<br />
12. Komisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004 yang tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat.<br />
<br />
Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dikenal dengan nama LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain : <br />
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).<br />
2. Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).<br />
3. Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam).<br />
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>2.5 Perkembangan Pemikiran HAM</b></span><br />
Perkembangan Pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :<br />
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.<br />
<br />
2. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut
dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil
pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga
menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.<br />
<br />
3. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.<br />
<br />
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government<br />
<br />
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:<br />
1. The American Declaration<br />
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.<br />
<br />
2. The French Declaration<br />
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.<br />
<br />
3. Magna Charta<br />
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta
yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan
mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum<i>(Mansyur Effendi,1994)</i>.<br />
<br />
4. The Four Freedom<br />
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain <i>(Mansyur Effendi,1994)</i><a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/menelusuri-politik-ham-dan-pelanggarannya.html">.</a><br />
<br />
Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia:<br />
1. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.<br />
2. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:<br />
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.<br />
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.<br />
3. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945. <br />
4. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>2.6 HAM Dalam Tinjauan Islam</b></span><br />
<br />
<table><tbody>
<tr><td><b><a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/contoh-makalah-kasus-pelanggaran-ham.html" target="_blank">Kembali ke Belakang</a> </b></td>
<td style="float: right;"><a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/ham-dalam-islam-dan-perundangan-nasional.html" target="_blank"><b>Selanjutnya</b></a>
</td>
</tr>
</tbody></table>
Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-85850013372902838822014-08-31T01:38:00.000-07:002017-04-26T19:19:52.244-07:00HAM dalam Islam dan Perundangan Nasional
<span style="color: #006600; font-size: 11px;">Tinjauan dan Bentuk HAM dalam Islam, Ham dalam Perundang-undangan Nasional, Pelanggaran Ham dan Peradilan Ham.</span><br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>2.6 HAM Dalam Tinjauan Islam</b></span><br />
<br />
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi <i>(Abu A’la Almaududi, 1998)</i>.<br />
<br />
Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.<br />
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/ham-dalam-islam-dan-perundangan-nasional.html">.</a><br />
<br />
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.<br />
<br />
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:<br />
<br />
<i>Pertama,</i> Hak Darury (Hak Dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.<br />
<br />
<i>Kedua,</i> Hak Sekunder (Hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.<br />
<br />
<i>Ketiga</i> Hak Tersier (Tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder <i>(Masdar F. Mas’udi, 2002)</i><br />
<br />
Mengenai HAM yang berkaitan dengan Hak-Hak Warga Negara, Al Maududimenjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:<br />
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.<br />
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan<br />
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing<br />
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.<br />
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_0N5Nb1fOJ0lNhIuEbIhaaYaqU3B1wcIEnB-Fj0AuFzNLgH1YPO5yFbxOf_JteLVjhrvc65GbjEPRLzzYglDJHnudOD0D_SAbDr1d0iM1UIMmzDmGEwIBzpnGibE3SYCxuo8pLsk5UhY/s1600/HAM+dalam+Islam+dan+Perundangan+Nasional.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_0N5Nb1fOJ0lNhIuEbIhaaYaqU3B1wcIEnB-Fj0AuFzNLgH1YPO5yFbxOf_JteLVjhrvc65GbjEPRLzzYglDJHnudOD0D_SAbDr1d0iM1UIMmzDmGEwIBzpnGibE3SYCxuo8pLsk5UhY/s1600/HAM+dalam+Islam+dan+Perundangan+Nasional.jpg" /></a></div>
<span style="color: blue;"><b>2.7 HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional</b></span><br />
<br />
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.<br />
Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).<br />
Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).<br />
Ketiga, dalam Undang-undang.<br />
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.<br />
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34.<br />
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.<br />
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.<br />
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.<br />
5. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.<br />
6. UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.<br />
7. UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.<br />
8. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya.<br />
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.<br />
<br />
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.<br />
<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>2.8 Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM</b></span><br />
<br />
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.<br />
<br />
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM).<br />
<br />
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.<br />
<br />
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.<br />
<br />
Penangungjawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.<br />
<br />
Tanggungjawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggungjawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>2.9 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia </b></span> <br />
<br />
Kasus HAM yang belum dapat ditangani:<br />
<br />
Poligami <br />
Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah. Di indonesiaPoligami masih menjadi Pro dan Kontra di negeri kita. Beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap manusia. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru. Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-boleh saja. Namun tidak lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah. Poligami memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Tapi itu sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata. Dan hingga saat ini kasus ini masih menjadi kontroversi yang masih belum terselesaikan, masih menjadi perdebatan antara Budaya agama Islam dan Lembaga Hak Asai Manusia di Indonesia.<br />
<br />
<b>Kasus pelanggaran HAM yang sudah ditangani:</b><br />
<br />
Kasus HAM Mengenai Adanya Budaya Imlek dan Etnis (Ras) Tionghua di Indonesia, sebagai berikut:<br />
<br />
1. 14 November 1740<br />
Ribuan orang keturunan Tionghoa dibunuh di Batavia oleh Belanda.Tanpa ampun, tubuh mereka di lempar ke sungai di utara Jakarta sehingga menjadi merah darah. Itulah sungai yang sekarang dikenal dengan Kali Angke (Angke=Merah). Setelah itu, mereka tiarap dan bersikap apolitis hampir dua abad lamanya.<br />
<br />
2. 1965-1997<br />
Setelah runtuhnya
rezim Orde Lama, ribuan orang keturunan Tionghoakembali terlunta-lunta. Tidak sedikit yang dibunuh. Saat Soeharto berkuasa ini, keturunan Tionghoa hanya diberi ruang di sektor bisnis perdagangan. Tapi tetap bersikap apolitis. Meski populasinya sedikit, tetapi menguasai hampir seluruh sektor perekonomian.<br />
<br />
3. 1998<br />
Jelang
reformasi, ratusan perempuan keturunan Tionghua dilecehkan melalui pelecehan sosial dan tidak sedikit yang jadi korban akibat kekerasan yang meluas di sejumlah kota. Pertokoan yang diidentikkan dengan etnis tersebut mengalami penjarahan. Belum jelas hingga kini siapa pelakunya. Semua masih penuh misteri.<br />
<br />
4. 2000.<br />
Era Presiden Abdurrahman Wahid, barulah tahun baru penanggalan Cina dijadi iklan sebagai hari libur nasional setelah selama Berpuluh-puluh tahun warga keturunan Tionghoa di Indonesia tidak bisa merayakan tahun baru Imlek sebagai Budayanya. Sebab selama orde baru, kebebasan mereka memang dikekang oleh pemerintah. Sehingg Simbol kecinaan pun bebas beredar, seperti tari barongsai dan upacara di Klenteng dan juga perselisihan dan permasalahan mengenai budaya Tionghua pun teratasi dengan damai hingga
sekarang ini.<br />
<br />
<b>Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM</b><br />
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.<br />
2.<b> </b>Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.<br />
3. Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.<br />
4. Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.<br />
5. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.<br />
<br />
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.<br />
<br />
Kasus Pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :<br />
<br />
a. Kasus Pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :<br />
1. Pembunuhan masal (genisida).<br />
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.<br />
3. Penyiksaan.<br />
4. Penghilangan orang secara paksa.<br />
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.<br />
<br />
b. Kasus Pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :<br />
1. Pemukulan<br />
2. Penganiayaan<br />
3. Pencemaran nama baik<br />
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya<br />
5. Menghilangkan nyawa orang lain<br />
<br />
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti:<br />
<br />
a. Kasus Tanjung Priok (1984)<br />
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.<br />
<br />
b. Peristiwa Aceh (1990)<br />
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.<br />
<br />
c. Kasus Terbunuhnya Marsinah, Seorang Pekerja Wanita Pt Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)<br />
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.<br />
<br />
d. Kasus Terbunuhnya Wartawan Udin Dari Harian Umum Bernas (1996)<br />
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.<br />
<br />
e. Peristiwa Penculikan Para Aktivis Politik (1998)<br />
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).<br />
<br />
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)<br />
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).<br />
<br />
g. Kasus Poso (1998 – 2000)<br />
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.<br />
<br />
h. Kasus Ambon (1999)<br />
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.<br />
<br />
i. Peristiwa Kekerasan Di Timor Timur Pasca Jejak Pendapat (1999)<br />
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.<br />
<br />
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)<br />
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.<br />
<br />
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)<br />
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.<br />
<br />
l. Kasus Bom Bali (2002) dan beberapa tempat lainnya<br />
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.<br />
<br />
m. Kasus-kasus lainnya :<br />
<br />
<span style="text-align: right;">
<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/menelusuri-politik-ham-dan-pelanggarannya.html"><b>Sebelumnya</b></a></span> <span style="text-align: left;"><a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/contoh-makalah-kasus-pelanggaran-ham.html"><b>Selanjutnya</b></a>
</span>
Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-59983720031000331632014-08-31T01:31:00.000-07:002017-04-26T14:42:45.811-07:00Contoh Makalah Kasus Pelanggaran HAM
<span style="color: #006600; font-size: 11px;">Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga, Pelanggaran HAM di Sekolah, Pelanggaran HAM di Masyarakat</span><br />
<br />
m. Kasus-kasus lainnya :<br />
<br />
Selain kasus-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.<br />
<br />
<b>Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga antara lain:</b><br />
1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).<br />
2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.<br />
3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.<br />
4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.<br />
<br />
<b>Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Sekolah antara lain :</b><br />
1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).<br />
2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).<br />
3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.<br />
4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.<br />
5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.<br />
<br />
<b>Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat antara lain :</b><br />
1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).<br />
2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.<br />
3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.<br />
<br />
Beberapa Kasus Pelanggaran Berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?<br />
<br />
<b>Peristiwa Warsidi Lampung</b><br />
Peristiwa ini terjadi di Cihedeung, Dukuh Talangsari III, Desa Rajabasa Lama Kec. Way Jepara Lampung Tengah pada 7 Februari 1989. Kasus pembantaian ini bermula ketika Danramil 41121 Way Jepara Kapten Soetiman menerima sepucuk surat dari Camat Zulkifli Maliki. Isinya; DiDukuh Cihedeungada yang melakukan kegiatan mencurigakan dengan kedok pengajian. Laporan dari Kepala Dusun Cihideung, Sukidi, itu kemudian dijadikan oleh Soetiman untuk memanggil tokoh pengajian itu yang bernama Anwar.<br />
<br />
Soetiman meminta agar Anwar selambat-lambatnya 1 Februari 1989 menghadap. Tapi Anwar menolak. Ia justru malah meminta agar Danramil yang datang ke tempatnya. Merasa ditolak, giliran Zulkifli sang Camat yang memanggil Anwar. Tapi juga tak diindahkan. Anwar malah memanggil Muspika agar datang ke tempatnya. Kemudian pada 5 Februari 1989, sekitar enam pemuda desa Cihideung yang sedang ronda disergap oleh tentara. Saat itu pihak aparat berhasil menyita 61 pucuk anak panah dan ketapel kayu. Sehari setelah itu, Kasdim 0411 Lampung Tengah, Mayor E.O Sinaga, mengajak Soetiman, Zulkifli dan Letkol Hariman S. (Kakansospol) dan beberapa staf CPM ke Cihideung untuk memenuhi undangan Anwar. Ternyata, sesampainya di sana mereka malah dihujani anak panah. Soetiman tewas.<br />
<br />
Pada hari yang sama, di tempat yang lain, sekelompok orang menyerang Pos Polisi yang menjaga hutan lindung di Gunung Balak. Dua polisi terluka. Kepala Desa Sidorejo, Santoso Arifin dibunuh. Malam harinya sebuah oplet di jalan Sri Bawono disergap gerombolan. Sopir pellet dibunuh dan kernet dilukai. Pratu Budi Waluyo yang kebetulan berada di lokasi itu juga tewas. Maka pada 7 Februari 1989, usai sholat subuh, tiba-tiba terdengan serentetan tembakan. Lalu api menjilat-jilat ke bangsal tempat jamaah Wardisi menginap. Suara tembakan itu disambut dengan takbir, ”Allahu akbar….”, berbaur dengan jerit tangis dan histeria.<br />
<br />
Serangan fajar itu berasal dari empat peleton tentara dan 40 anggota Brimob di pimpin langsung oleh Komandan Korem 043 Garuda Hitam (saat itu) Kolonel A.M. Hendropriyono.<br />
<br />
Setelah usai suara tembakan itu, jumlah korban versi tentara menyebutkan hanya 27 orang. “Berapapun yang tewas, bagi kami itu tetap tragedi kemanusiaan yang tidak bisa didiamkan,” tandas Fikri Yasin Koordinator Komite Semalam, sebuah LSM yang getol memperjuangkan nasib korban pembantaian Lampung.<br />
<br />
Bahkan, menurut Yasin, pihaknya mendata korban tewas mencapai 246 orang, belum termasuk yang hilang. Dari keseluruhan korban itu, 127 diantaranya perempuan.<br />
<br />
Kini kasus ini makin kontroversi ketika kubu Hendropriyono menggagas ishlah. Sebagian korban menolak gagasan itu. Tapi sebagian lain mengikuti langkah Hendro untuk melakukan ishlah. Kabar terbaru menyebutkan para korban yang mau ishlah telah mencabut pernyataannya dengan alasan, ”Banyak komitmen Hendro yang diingkari. Makanya kami mencabut ishlah,” kata Wahid salah satu korban yang mencabut ishlah itu.<br />
<br />
Versi lain mengatakan, peristiwa lampung sendiri meletus setelah tentara merasa gerah dengan gerakan Warsidi di pesantrennya yang berkembang pesat dan hidup secara eksklusif. Merasa wilayahnya terganggu oleh kegiatan mereka, Hendro pun berulah dan membuat keributan yang berakhir dengan pembantaian komunitas Warsidi yang ingin sekedar bisa hidup lebih islami.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXXH2WMMe1G7Hc2VFgaYht-2Yk_6gCUg-9F0OmeudFL5odQ2vCbFwYPaaPApOdhamt5Kikf2jp__burLbP4P9J91guYv0xBc27dKPFNQ6EjuUOj-AlPtKLZh_40iOJtea7PhRT97GuHRM/s1600/Contoh+Kasus+Pelanggaran+Ham.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXXH2WMMe1G7Hc2VFgaYht-2Yk_6gCUg-9F0OmeudFL5odQ2vCbFwYPaaPApOdhamt5Kikf2jp__burLbP4P9J91guYv0xBc27dKPFNQ6EjuUOj-AlPtKLZh_40iOJtea7PhRT97GuHRM/s1600/Contoh+Kasus+Pelanggaran+Ham.jpg" /></a></div>
<b>G30S PKI</b><br />
Peristiwa Gerakan 30 September 1965 terjadi pada Jumat subuh. Saat itu terjadi penculikan disertai pembunuhan terhadap tujuh Jenderal Angkatan Darat. Drama pembantaian para Jenderal ini juga menewaskan anak Jenderal AH Nasution, Ade Irma Suryani.<br />
<br />
Versi buku putih Pemerintah menuturkan, hanya dua hari setelah pembantaian itu, Brigjen Soeharto berhasil mengendalikan suasana. Dengan bekal Supersemar diapun memberangus PKI, yang diakini sebagai pelaku makar, sampai ke akar akarnya.<br />
<br />
Penanganan kasus G30S, menurut Asvi Marwan Adam, jika akan diselesaikan oleh lembaga KKR bakal menuai kesulitan yang amat sangat. Tidak hanya soal banyaknya versi cerita seputar kejadian. Tapi masyarakat masih trauma dengan tragedi tahun 1965 itu.<br />
<br />
Peristiwa G30S, banyak peneliti melihat, merupakan puncak tragedi setelah terjadi serentetan peristiwa politik yang melibatkan massa PKI dan massa non PKI. Hasil penelitian Hermawan Sulistiyo di Jawa Timur membuktikan itu.Dalam bukunya Palu Arit di Ladang Tebu, Hermawan menulis bahwa ada serentetan peristiwa perebutan tanah yang menciptakan letupan konflik-konflik kecil di berbagai daerah di Jawa Timur. Dan peristiwa yang sering meminta korban jiwa dari pihak santri NU itu memunculkan trauma dendam berkepanjangan. Karena itu, menurut Hermawan, saat PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap menjadi otak kudeta politik tahun 1965, dan terjadi perburuan besar-besaran terhadap aktivis PKI, pembantaian yang terjadi di Jatim sungguh sangat besat, baik dalam skala jumlah maupun tingkat kesadisannya. Hardoyo, mantan Ketua Umum CGMI periode 1960-1963 pun kemudian menggugat dengan ketus. ”Makanya peristiwa pembantaian sipil pasca 1 Oktober juga harus diungkap tuntas. Ini pembantaian terbesar dengan korban 1 juta lebih rakyat yang belum tentu berdosa,” katanya tandas.<br />
<br />
Baik Hardoyo maupun Asvi sepakat, kalaulah KKR berperan dalam menyelesaikan kasus G30S, maka peristiwa itu harus dipilah dua. Pertama penanganan kasus sebelum 1 Oktober. Kedua penanganan setelah 1 Oktober 1965. ”Dengan begitu akan lebih adil,”tambahnya.<br />
<br />
Meski bakal menggerus aktivis PKI, Hardoyo sendiri setuju bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus 1 Oktober harus dihukum. ”Kita tidak peduli apakah ada oknum PKI yang terlibat, tentara terlibat, Soeharto terlibat, itu harus diselesaikan tuntas.” Hardoyo juga menambahkan, ”Peristiwa sesudahnya juga harus diperlakukan sama. Karena korbannya lebih besar.”<br />
<br />
Seiring dengan arus reformasi, kini banyak versi buku terbit khusus untuk membahas soal peristiwa politik yang paling menghebohkan ini. Pemerintah jelas secara resmi menerbitkan buku putih. Dalam buku itu, Brigjen Soeharto sangat tergambar sebagai pahlawan yang begitu terpuji. Kesadisan peristiwa itu detil sekali tergambar, meskipun belakangan banyak yang menggugat. Jumlah korban pasca 1 Oktober, saat tentara memburu para aktivis PKI tidak disebut sama sekali.<br />
<br />
Sementara sejauh mana keterlibatan Soeharto dalam peristiwa itu pun kini muncul banyak versi. Buku Pledoi-nya Latief secara jelas mengungkap bahwa Soeharto masuk dalam bagian rekayasa G30S itu. Begitu juga soal kekejaman Gerwani dalam penculikan para Jenderal. Pernyataan terakhir para saksi mata kepada Metro TV menyatakan bahwa tidak ada penyiksaan dalam penculikan itu.<br />
<br />
Yang menarik adalah dokumen CIA yang sempat ditarik oleh pemerintah AS setelah Megawati berkuasa. Dalam dokumen itu memang secara jelas disebutkan bahwa CIA terlibat dalam pengganyangan PKI di Indonesia. Meskipun kemudian pemerintah AS membantahnya.<br />
<br />
Dalam banyak versi buku seputar G30S, inilah pekerjaan berat bagi KKR di masa yang akan datang. Apapun, kita patut menunggu kiprah KKR dalam soal penanganan kasus ini.<br />
<br />
<b>Pelanggaran HAM Poso</b><br />
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menduga pemerintah pusat turut terlibat melakukan pelanggaran HAM berat terkait konflik horizontal yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Ketua Tim Komnas HAM untuk kasus Poso, Sulawesi Tengah Prof. Dr Achmad Ali mengemukakan di Makassar, Kamis, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Komnas HAM di daerah bekas konflik tersebut, ditemukan adnaya pelanggaran HAM dan diiindikasikan pemerintah pusat turut terlibat melakukan pelanggaran HAM berat yang mengarah pada by omission alias pembiaran.”Kerusuhan yang terjadi di Poso telah berlangsung sejak lama, namun hingga saat ini pemerintah pusat belum dapat menyelesaikan konflik tersebut sehingga konflik berlarut-larut. Bila hal ini dibiarkan, bisa mengarah pada terjadinya by ommision,” jelas guru besar Fakultas Hukum UNHAS ini. Dia mengatakan, penyelesaian konflik di Poso tidak bisa dilakukan secara sporadis dan sesaat, tapi harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu yang melibatkan tidak hanya pemerintah daerah dan kepolisian daerah Sulawesi Tengah, tapi juga pemerintah pusat dengan penanganan yang dilakukan secara nasional. Konsep ini perlu dilakukan karena bukan hanya kerusuhannya yang harus diselesaikan, tapi juga penanganan terhadap pengungsi yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Ali menilai, kesepakatan Malino untuk perdamaian Poso yang dilakukan tahun 2002 tidak menyelesaikan masalah, bahkan ibarat api dalam sekam yang sewaktu-waktu akan dapat menyala kembali, karena kesepakatan itu tidak diaktualisasikan di lapangan. Salah satu contohnya adalah penegakan hukum yang hingga saat ini belum sepenuhnya berjalan. Sebagai bukti, belum ditangkapnya para pelaku kerusuhan atau tindak kriminal di daerah itu, tambahnya. Konflik yang terjadi di Poso serta daerah lain, kata Ali, tidak bisa diselesaikan secara sporadis, seperti yang dilakukan selama ini.<br />
<br />
Aparat dari pusat turun saat ada lagi kejadian, seperti pada kasus penembakan jaksa Fery Silalahi dan peledakan bom di depan pasar sentral Poso sehari sebelum lebaran tahun 2004 dan setelah itu diam lagi. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan kontinyu, terutama penegakan hukumnya, ujar Achmad Ali. Perbedaan agama: Ia juga meminta pemerintah untuk mengungkap akar permasalahan kerusuhan di Poso, karena ia tidak yakin, jika penyebab kerusuhan itu adalah perbedaan agama. “Saya tidak yakin jika konflik di Poso karena perbedaan agama, karena mereka sudah lama hidup dengan kondisi seperti itu dan tidak ada masalah. Saya yakin, pasti ada pihak-pihak yang sengaja membuat kerusuhan dengan menggunakan isu agama untuk tujuan tertentu. Ini yang harus diungkapkan pemerintah dan polisi,” kata Achmad Ali. Lebih jauh dia mengatakan, ada empat pelanggaran HAM yang terjadi di Poso yakni pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak atas kepemilikan dan hak untuk memperoleh keadilan. Sejak terjadinya konflik berkepanjangan di daerah itu, masyarakat telah kehilangan rasa aman sehingga mereka harus mengungsi. Masyarakat terpaksa kehilangan harta benda yang ditinggalkannya bahkan sejumlah masyarakat kehilangan hak untuk hidup karena menjadi korban dalam pertikaian itu. Pelanggaran HAM lainnya adalah hak untuk memperoleh keadilan. Hingga saat ini, para pelaku pembunuhan, pembakaran, pengrusakan, provokator dan yang meneror masyarakat dengan berbagai tindak kriminal belum juga ditangkap, apalagi diproses secara hukum, bahkan mereka masih terus melakukan aksinya untuk menakut-nakuti warga. Menurut Ali, timnya hanya dapat mem-pressure pemerintah untuk meredam konflik yang tejadi di Poso dan sejumlah daerah lainnya, misalnya bagaimana mendesak pemeritah pusat untuk menciptakan rasa aman dan menangkap para pelaku pelanggaran HAM dan provokatornya. Agar Komnas HAM lebih leluasa dan dapat membantu pemerintah dalam berbagai kerusuhan yang terjadi di negara ini, pihaknya meminta agar pemeritah memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menyelidik, menyidik dan melakukan penuntutan.<br />
<br />
Beberapa lagi kasus pelanggaran HAM yang belum tersentuh hokum sama sekali adalah Tragedi Tanjung Periok, yang terjadi pada sekitar bulan September 2004. Berikut adalah beberapa kasus hukum yang belum tersentuh sampai dengan kejadian tahun 2003. (Sumber : KontraS)<br />
<br />
1. Pembantaian Massal 1965 - Tahun 1965-1970<br />
Korban: 1.500.000 orang<br />
Keterangan: Korban sebagian besar merupakan anggota PKI atau ormas yang dianggap berafiliasi dengan PKI. Seperti SOBSI, BTI, GERWANI, PR, LEKTRA, dll, sebagian besar dilakukan diluar proses hukum yang sah.<br />
<br />
2. Penembakan Misterius “PETRUS” - Tahun 1982-1985<br />
Korban: 1.678 orang<br />
Keterangan: Korban sebagian besar merupakan tokoh kriminal, residivis, atau mantan kriminal. Operasi militer ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitas institusi yang jelas.<br />
<br />
3. Kasus di Tomor Timur PRa Referendum - Tahun 1974-1999<br />
Korban: Ratusan ribu orang<br />
Keterangan: Dimulai dari agresi Militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintah Fretilin yang sah di Timor Timur. Sejak itu Tim Tim selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap kekerasan aparat RI.<br />
<br />
4. Kasus-kasus di Aceh PRa DOM - Tahun 1976-1989<br />
Korban: Ribuan orang<br />
Keterangan: Semenjak dideklarasikan GAM oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu dijadikan daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang tinggi.<br />
<br />
5. Kasus-kasus di Papua - 1966 – ….<br />
Korban: Ribuan Orang<br />
Keterangan: Operasi Militer intensif dilakukan oleh TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antara perusahaan tambang internasional, aparat Negara berhadapan dengan penduduk lokal.<br />
<br />
6. Kasus Dukun Santet Banyuwangi - Tahun 1998<br />
Korban: Puluhan orang<br />
Keterangan: adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang diisukan sebagai dukun santet<br />
<br />
7. Kasus Marsinah - Tahun 1995<br />
Korban: 1 Orang<br />
Keterangan: Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan (represi) militer dibidang perburuhan<br />
<br />
8. Kasus Balukumba - Tahun 2003<br />
Korban: 2 orang tewas dan puluhan orang ditahan dan luka-luka<br />
Keterangan: Insiden ini terjadi karena keinginan PT. London Sumatera untuk melaksanakan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/contoh-makalah-kasus-pelanggaran-ham.html">.</a><br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB III</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>KESIMPULAN DAN SARAN</b></div>
<br />
<b>A. Kesimpulan</b><br />
<br />
Tiap insan memiliki hak asasi tersendiri, hak asasi seseorang dibatasi dengan hak asasi orang lain. Sehingga tak ada alasan untuk sewenang-wenang terhadap diri orang lain. Sekalipun kita memiliki hak, ingat hak orang lain jangan pernah merampasnya. Jika kita saling siku bahu kiri dan bahu kanan, pada akhirnya solidaritas (kepeduliaan sosial), empati, akan merosot kian lama, malah sebaliknya ketidakpedulian dan keangkuhan akan menjadi hantu bagi kehidupan kita, bagaimana tidak hak asasi kita bisa dirampas jika tidak membela diri, kalau diam diri malah ditindas. Inilah yang dikhawatirkan.<br />
<br />
“HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya,”begitulah pendapat Kaelan.<br />
<br />
<b>B. Saran</b><br />
<br />
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.<br />
<br />
Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini:<br />
1. Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.<br />
2. Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM.<br />
3. Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.<br />
4. Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.<br />
5. Mendukung, mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.<br />
<br />
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:<br />
<br />
1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.<br />
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.<br />
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.<br />
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.<br />
5. Menghormati hak-hak orang lain.<br />
<br />
“Pendidikan Karakter Bangsa haruslah diterapkan di zaman sekarang ini agar generasi bangsa tidak terpuruk moralnya. Bimbingan dan arahan dalam menyeimbangkan hak diri pribadi dan hak diri orang lain,” itu pendapat penulis yang dihimbaukan.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>SEKIAN</b></div>
<br />
<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/ham-dalam-islam-dan-perundangan-nasional.html"><b>Sebelumnya</b></a> <b><a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/08/menelusuri-politik-ham-dan-pelanggarannya.html">Kembali ke awal</a> </b>Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-18446610497647840002014-08-03T06:47:00.000-07:002017-04-26T14:38:38.770-07:00Cara Cek Verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS New.!!
Cara cek verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS Terbaru. Sejak tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesional (SK TP) didasarkan pada Data Pokok yang disebut DAPODIK yang ada di DIREKTORAT P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan). <br />
<br />
DATA GURU atau Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini dikirim sendiri oleh sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online<a href="uphilunyue.blogspot.com/2014/09/update-cek-verifikasi-data-ptk-dapodik.html">.</a><br />
<br />
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik, penerbitan SK TP, dan pencairan tunjangan sertifikasi<a href="uphilunyue.blogspot.com/2014/09/cara-cek-verifikasi-data-guru-di-p2tk-dikdas">.</a><br />
<br />
Data DAPODIK yang terdiri dari data Sekolah, Data Peserta Didik dan Data Guru/PTK saling berkaitan melengkapi. Oleh karena itu selalu dilakukan perbaikan saat terjadi perubahan seperti Kenaikan pangkat PTK, siswa keluar/masuk dll, sehingga data tetap akurat.<br />
<br />
Cara cek Verifikasi Data Guru - Data PTK Dapodik 2014 Untuk melihat masing-masing DATA GURU atau Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) apakah valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS<a href="http://uphilunyue.blogspot.com">.</a> Dengan cara sebagai berikut :<br /></br>
<span style="color: #333333; font-size: 19px;"><b>Untuk Login ke Lembar Info PTK :</b></span>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwJ-wS2E5Em0QdjucLmiwVWMAk7nS8kAqSLFncoj84Wg2Ff4aHDFaK7g7TsU9NvaGfFizb7WCkJmp9gG21IGszSZ-i-B11iOkvdU0yhu50PMrT3FSdAqVmp-zTFIcBsvAJgkkMLS-6ml8/s1600/Info+PTK+(Pendidik%2BTenaga%2BKependidikan)%2B2014-09-24%2B07-22-34.png" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-top: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwJ-wS2E5Em0QdjucLmiwVWMAk7nS8kAqSLFncoj84Wg2Ff4aHDFaK7g7TsU9NvaGfFizb7WCkJmp9gG21IGszSZ-i-B11iOkvdU0yhu50PMrT3FSdAqVmp-zTFIcBsvAJgkkMLS-6ml8/s320/Info+PTK+(Pendidik%2BTenaga%2BKependidikan)%2B2014-09-24%2B07-22-34.png" height="400" width="203" /></a></div>
<ol>
<li>Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi</li>
<li>Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan</li>
YYYYMMDD<br />
dimana :<br />
YYYY = tahun lahir 4 digit<br />
MM = bulan 2 digit<br />
DD = tanggal 2 digit<br />
contoh :<br />
Tanggal lahir 10 Januari 1968<br />
Cara menuliskannya :<br />
19680110<br />
<li>Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.</li>
</ol><br/></br>
<span style="color: #333333; font-size: 19px;"><b>Berikut sever untuk cek Verifikasi Data PTK Dapodik:</b></span><br />
<span style="color: green;">
</span>
<ol><span style="color: green;">
<li>http://223.27.144.195:8081 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8082 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8083 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8084 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8085 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8086 (aktif)</li>
<li>http://223.27.144.195:8087 (kadang down)</li>
<li>http://223.27.144.195:8088 (kadang down)</li>
<li>http://223.27.144.195:8089 (kadang down)</li>
</span></ol>
Silahkan Anda coba satu persatu beberapa link di atas.<br />
Kami akan melakukan update jika sewaktu-waktu terdapat penambahan link alternatif lainnya.<br/></br>
Sekian info Cara Cek Verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS. Selamat bekerja..!!
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17755938619659214618noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-31692987177426570762014-05-16T02:40:00.000-07:002017-05-08T17:00:47.814-07:00Telkom Speedy LEMOD Sering ERROR
Hallo pembaca saya tinggal di Caruban - Madiun.. saya salah satu pelanggan telkom speedy mungkin baru sekitar 7 bulan tepatnya Nov 2013 saya mulai berlangganan speedy.. karena hanya aku sendiri yang pakai akhirnya ku putuskan berlangganan paket 398Mb buat ku segitu sudah cukup klo hanya buat edit blog atau pun posting saja karena sebelumnya aku hanya pakai modem Smart untuk edit blog ataupun posting artikel<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/05/telkom-speedy-lemod-sering-error.html">.</a><br />
<br />
Sejak pertama kali berlangganan speedy ada saja gangguan yang ku alami.. gangguan sebelumnya pernah terjadi kerusakan di pesawat wifinya.. signal wifi tiba-tiba mati & tak mau nyala lagi.. akhirnya aq tlp CS Telkom dan pesawat wifinya pun di ganti.. Ongkos ganti pesawat wifi GRATIS namun saat itu petugasnya melakukan pengantian Nama wifi & Password di kenai biaya 30.000 (tak apalah buat ganti bensin mikir ku) padahal untuk ganti nama & password sich aku pun bisa tinggal masuk sini http://192.168.1.254 login dengan user & Password standar : admin <br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqq74VyY0JDDV-pMQDL8aYJSV9eru5kOpl5sr4ros_ao23s7aUSyW_bj0Y9bqgjW7fXL1Fnm5-8hrxQgQBXwcVYuhEire2rPsFSFZ9cDVBImRMSL9HRzLaRClZpRdF09PrNGt0-Hfv2Uc/s1600/TELKOM+SPEEDY+ERROR+2014.jpg" imageanchor="1" style="margin-bottom: -1em; margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqq74VyY0JDDV-pMQDL8aYJSV9eru5kOpl5sr4ros_ao23s7aUSyW_bj0Y9bqgjW7fXL1Fnm5-8hrxQgQBXwcVYuhEire2rPsFSFZ9cDVBImRMSL9HRzLaRClZpRdF09PrNGt0-Hfv2Uc/s1600/TELKOM+SPEEDY+ERROR+2014.jpg" height="227" width="400" /></a></div>
Sejak dua bulan terakhir gangguan mulai lagi.. Speedy sering LEMOD.. gak cuman itu SIGNAL Speedy sering muncul tanda SERU ! warna kuning di windows 7 klo sudah seperti itu kita sama sekali tidak bisa akses internet NO INTERNET ACCESS yang bisa di lakukan cuman mematikan pesawat wifi tunggu beberapa menit nyalakan lagi (ini tips dari CS Telkom).. dan alhamdulillah dalam sehari kadang bisa 5-6 kali matiin & nyalain wifi.. (jempor kan)<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-mQKR3ALl6yLzq8IIe4CbPLfM6xKk2fE6MTL1QsAIRIRAT1cNRp7qhJmvSpPo-kRXkh15rkgyQCCmImIAn6ciYOi-VToTYpAz6DBbGBSyJXZPk52Pn91rr8OlGaRwhqDULFl4TMxIswE/s1600/Telkom+Speedy+LEMOD+Sering+ERROR.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: -1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-mQKR3ALl6yLzq8IIe4CbPLfM6xKk2fE6MTL1QsAIRIRAT1cNRp7qhJmvSpPo-kRXkh15rkgyQCCmImIAn6ciYOi-VToTYpAz6DBbGBSyJXZPk52Pn91rr8OlGaRwhqDULFl4TMxIswE/s1600/Telkom+Speedy+LEMOD+Sering+ERROR.jpg" height="320" width="181" /></a></div>
<br />
SPEEDTEST..?? SUDAH di coba berkali-kali klo sedang lancar yaa hasilnya maksimal tapi klo lagi LEMOD buka websitenya aja gak bisa gimana mau melakukan test...<br />
<br />
GANTI DNS server..?? SUDAH di coba juga,, coba pakai Primer 8.8.8.8 skunder 8.8.4.4 dan DNS lainnya Alhasil Klo sedang LEMOD di ganti DNS Merk apapun tetap sama LEMOD..<br />
<br />
KESIMPULAN.. Biaya internet di Indonesia Tinggi.. tanpa di barengi pelayanan yang maksimal.. Gimana Indonesia bisa maju klo untuk access internet saja susah..<br />
<br />
Kapan ya di Indonesia ada Program Internet GRATIS..?? Jawabnya jelas tak mungkin ada.. yang bisa di harapkan sekarang harga Murah dengan Speed yang tinggi.. masih mungkinkah itu...??? Silahkan di jawab sendiri...<br />
<br />
Thanks udah membaca curhatku.. jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena posting ini silahkan koreksi diri.. yang salah Pelanggan atau Penyedia Jasa..
Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-25441650448464709082014-02-24T06:52:00.000-08:002017-04-26T14:34:31.739-07:00Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Mesuji
Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Mesuji. Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah <b>"ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)"</b> jika ini membaca dari awal klik <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/analisis-yuridis-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html" target="_blank"><b>Disini</b></a> <br />
<br />
<span style="color: #353535; font-size: 20px;">Upaya Penyelesaian Hukum Pelanggaran Ham Terhadap Penduduk Di Mesuji Sumatra Selatan Dikaitkan Instrumen Internasional Mengenai HAM :</span><br />
<br />
I. Penyelesaian secara Negosiasi<br />
Dengan diadakanya pertemuan antara pihak warga dan perusahaan serta beberapa pejabat/petinggi di Sumatra Selatan itu menjadi salah satu unsur penyelesaian yang dilakukan secara Negosiasi.<br />
II. Penyelesaian secara Litigasi/Pengadilan (Jika tidak puas terhadap hasil Negosiasi)<br />
<br />
Penyelesaian ini bukan merupakan hasil dari penyelesaian secara fakta di lapangan karena hingga saat ini belum ada penyelesaian dari kasus Mesuji. Oleh karena itu menurut pendapat penulis cara terbaik yang dilakukan yaitu dengan cara Litigasi (Pengadilan).<br />
<br />
Seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, selayaknya pelaku pembunuhan yang terjadi di Mesuji harus diadili dan dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bagi pihak kepolisian harus lebih mencer mati tindakan yang mana saja dapat dipertanggung jawabkan lewat penyidikan dan harus lebih mengkonritkan siapa-siapa saja yang dapat ditangkap, ditahan dan dipertanggung jawabkan perbuatannya melalui penyelidikan, di dalam tahap ini ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke kejaksaan karena apabila berkas sudah masuk, tidak ada lagi upaya perdamaian. Pihak kejaksaan harus mencermati berkas perkara yang diserahkan oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan lagi kepada pihak pengadilan untuk membuktikan perbuatan yang dilanggar.<br />
<br />
Sebagai mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang terkait dengan instrumen HAM Internasional berdasarkan Protokol Optional Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yaitu:<br />
<br />
<span style="color: blue; font-size: 18px;">Pasal 1</span><br />
Suatu Negara pihak pada Kovenan yang menjadi pihak dalam Protokol ini mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi dari orang-orang yang tunduk pada wilayah hukumnya, yang menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran terhadap hak yang diatur dalam kovenan, oleh Negara pihak tersebut.<br />
Suatu komunikasi tidak akan diterima Komite apabila hal tersebut menyangkut Negara pihak dalam Kovenan yang bukan pihak dari Protokol ini<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/metode-penelitian-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html">.</a><br />
<br />
<span style="color: blue; font-size: 18px;">Pasal 2</span><br />
Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 1, individu yang menyatakan haknya yang diatur dalam Kovenan telah dilanggar, dan telah menggunakan semua upaya penyelesaian di tingkat domestik, dapat menyampaikan komunikasi tertulis kepada Komite untuk dipertimbangkan.<br />
<br />
<span style="color: blue; font-size: 18px;">Pasal 3</span><br />
Komite akan menganggap suatu komunikasi tidak dapat diterima berdasarkan Protokol ini, jika komunikasi tersebut tidak bernama, atau dianggapnya sebagai penyalahgunaan hak penyampaian komunikasi tersebut, atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan.<br />
<br />
<span style="color: blue; font-size: 18px;">Pasal 4</span><br />
1. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3, Komite akan menyampaikan setiap komunikasi yang disampaikan kepadanya ber dasarkan Protokol ini, kepada Negara pihak pada Protokol ini yang dituduh melakukan pelanggaran ketentuan dalam Kovenan, untuk diperhatikan.<br />
2. Dalam jangka waktu enam bulan, Negara penerima akan menyampaikan kepada Komite suatu penjelasan tertulis atau pernyataan yang menjelaskan masalah dan upaya penyelesaiannya, apabila ada, yang mungkin telah diambil oleh Negara tersebut.<br />
<br />
<span style="color: blue; font-size: 18px;">Pasal 5</span><br />
1. Komite akan mempertimbangkan komunikasi yang diterima berdasarkan Protokol ini, dengan memperhatikan informasi-informasi tertulis yang disediakan untuknya oleh individu dan Negara pihak yang berkepentingan.<br />
2. Komite tidak akan membahas komunikasi dari individu kecuali Komite telah berkeyakinan bahwa:<br />
a. Masalah yang sama tidak sedang diperiksa berdasarkan prosedur penyelidikan atau penyelesaian Internasional lainnya.<br />
b. Individu tersebut telah menggunakan seluruh upaya penyelesaian domestik yang ada. Hal ini tidak berlaku manakala penerapan upaya penyelesaian tersebut telah diperpanjang secara tidak wajar.<br />
3. Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup pada waktu memeriksa komunikasi berdasarkan Protokol ini.<br />
4. Komite akan menyampaikan pandangannya kepada Negara pihak yang berkepentingan dan pada individu.<br />
<br />
<span style="color: blue; font-size: 18px;">Pasal 6</span><br />
Komite akan memasukkan ringkasan dari kegiatan-kegiatannya berdasarkan Protokol ini dalam laporan tahunannya berdasarkan Pasal 45 dari Kovenan. Jadi pengaduan tertulis atas nama kelompok tidak dapat diterima oleh Komite. Berdasarkan Protokol Optional, suatu tindakan kelompok dikenal sebagai actio popularis atau tidak dapat diterima. Komite dapat menerima pengaduan yang disampaikan oleh wakil atau pihak ketiga atas nama korban. Jadi tidak harus korban itu sendiri. Pengaduan yang diterima adalah pengaduan tertulis yang berasal dari individu yang menyatakan diri sebagai korban, korban juga harus menunjukkan bahwa dia telah mengupayakan semua prosedur hukum yang tersedia di negaranya serta harus di dukung oleh fakta yang kuat.<br />
<br />
Mekanisme dari Komite Hak Asasi Manusia itu bersifat tertulis dan rahasia, semua rapat Komite bersifat tertutup. Setelah selesai memeriksa bukti-bukti tertulis yang dihadapinya, Komite menyampaikan pandangannya berkenaan dengan pengaduan tersebut kepada Negara dan individu yang bersangkutan dan selain harus juga disampaikan ke Majelis Umum PBB.<br />
<br />
<div style="font-size: 20px; text-align: center;">
<b>KESIMPULAN</b></div>
Berdasarkan hasil penelitian, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah:<br />
1. Bentuk-bentuk pelanggar an HAM yang terjadi di Mesuji Sumatra Selatan yaitu pelanggaran hak untuk hidup, hak untuk memperoleh kesejahteraan dan hak untuk mendapatkan rasa aman.<br />
2. Permasalahan sengketa lahan di Mesuji Sumatera Selatan telah dilakukan penyelesaian secara Negosiasi melalui pertemuan dengan pihak perusahaan, war ga dan aparat. Litigasi (Pengadilan) sebagai solusi penyelesaian hukum terakhir menurut penulis untuk mengakhiri konflik sengketa lahan yang menyebabkan pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji Sumatra Selatan apabila tidak upaya damai dari kedua belah pihak<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/">.</a>
<BR/>
<div style="font-size: 19px; text-align: center;">
<b>SARAN</b></div>
Berdasarkan hasil penelitian, maka saran yang dapat penulis berikan adalah:<br />
1. Untuk memberikan keamanan bagi kedua belah pihak yang bersengketa, maka langkah-langkah yang harus ditem puh adalah membuat surat kepada Kapolda Sumatra Selatan untuk mengambil langkah-langkah pemulihan yaitu masyarakat Desa Sungai Sodong Mesuji Sumatra Selatan serta meminta agar proses hukum terhadap peristiwa bentrok yang menyebabkan kematian 7 orang dilakukan secara profesional, jujur, dan adil.<br />
2. Untuk melanjutkan proses mediasi yang selama ini telah dilakukan serta meminta kepada pejabat setempat agar bersama-sama dengan pihak keamanan melakukan pemulihan keamanan dengan melakukan dialog kepada tokoh-tokoh informal dan formal masyarakat Desa Sungai Sodong Mesuji Sumatra Selatan<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/upaya-penyelesaian-pelanggaran-ham-di-mesuji.html">.</a><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzYSeMwv5e7nxS7unp9YpUrx0NvWfgg8WJ9U-8iBC9U-qvGl8Fwm3b5o2ctLSWBYP68GG5ROoJszRpV82hnpUNQfXCnguRXvGbfRNIHvmPb-7XRgFWiY6qSTjuvSWrNZ0T_duTTwGHWVA/s1600/ANALISIS+YURIDIS+PELANGGARAN+HAK+ASASI+MANUSIA+(HAM)+DI+INDONESIA.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzYSeMwv5e7nxS7unp9YpUrx0NvWfgg8WJ9U-8iBC9U-qvGl8Fwm3b5o2ctLSWBYP68GG5ROoJszRpV82hnpUNQfXCnguRXvGbfRNIHvmPb-7XRgFWiY6qSTjuvSWrNZ0T_duTTwGHWVA/s1600/ANALISIS+YURIDIS+PELANGGARAN+HAK+ASASI+MANUSIA+(HAM)+DI+INDONESIA.JPG" height="200" width="146" /></a></div>
<br />
<b>SUMBER :</b> Dari berbagai SumberGhibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-75061175075180648502014-02-24T06:30:00.000-08:002017-04-26T14:33:25.321-07:00METODE PENELITIAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)METODE PENELITIAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah <b>"ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)"</b> jika ini membaca dari awal klik <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/analisis-yuridis-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html" target="_blank"><b>Disini</b></a>
<br />
<br />
<div style="font-size: 22px; text-align: center;">
<b>METODE PENELITIAN</b></div>
<br />
Penyusunan skripsi ini akan didahului dengan suatu penelitian awal berupa pengumpulan data yang menunjang masalah yang diteliti. Selanjutnya dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian di wilayah hukum kota Jakarta Pusat yakni di Komisi Nasional HAM dengan alas an bahwa lokasi penelitian tersebut merupakan instansi yang paling berkompeten dan paling erat kaitannya dengan kasus pelanggar an HAM yang terjadi di Mesuji dalam hal memberikan data, infor masi dan kelengkapan penelitian bagi penulis.<br />
<br />
Adapun jenis dan sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:<br />
1. Data Primer adalah data yang diper oleh atau bersumber langsung dari instansi yang bersangkutan yakni pada lokasi penelitian di Komisi Nasional HAM.<br />
2. Data Sekunder adalah data yang berkenaan dengan topic penelitian yang diperoleh dari sumber data tidak langsung, yaitu melalui studi pustaka dari literatur, buku-buku serta artikel-artikel dari internet yang berhubungan dengan masalah yang penulis kaji dalam penulisan tugas akhir.<br />
<br />
Untuk memperolah data dan infor masi yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi ini, dilakukan metode penelitian yakni:<br />
Penelitian kepustakaan (library research) Pengumpulan data pustaka diperoleh dari berbagai data yang berhubungan dengan hal-hal yang diteliti, berupa buku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.Disamping itu juga di samping data yang diambil penulis ada yang berasal dari dokumen-dokumen penting maupun dari peraturan perundang-undangan HAM serta penulis juga mengumpulkan data melalui Komisi Nasional HAM.<br />
<br />
Semua data yang dikumpulkan baik data primer maupun data sekunder akan dianalisis secara kualitatif yaitu uraian menurut mutu, yang berlaku dengan kenyataan sebagai gejala data primer yang dihubungkan dengan data sekunder. Data disajikan secara deskripstif, yaitu dengan menjelaskan dan mengumpulkan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil pembahasan kemudian diambil kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan yang diteliti.<br />
<br />
<div style="font-size: 22px; text-align: center;">
<b>HASIL DAN PEMBAHASAN</b></div>
<br />
Konflik lahan antara warga dengan satpam PT SWA di mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga menjadi pemicu yang menimbulkan bentrok sehingga mengakibatkan tujuh orang tewas, korban tewas dilaporkan sebanyak dua orang warga, dan lima orang satpam perusahaan. Menurut informasi, kejadian itu dipicu pihak perusahaan yang disebutkan menyewa sebanyak 40 orang, diduga orang bayaran/pr eman, untuk menduduki dan memanen lahan perkebunan sawit seluas 300-an hektare yang masih disengketakan antara PT SWA dan warga (status quo).<br />
<br />
Petugas pengamanan yang diperkerjakan PT SWA, sempat diingatkan warga atas status areal yang masih berkonflik itu. Namun terjadi perselisihan dan berakhir dengan adanya warga menjadi sasaran tindak kekerasan oleh pihak suruhan perusahaan itu hingga tewas. Warga yang mengetahui kejadian itu, kemudian mendatangi lokasi dan membawa mayat warga yang dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan petugas perusahan hingga tewas. Warga pun beramai-ramai mendatangi perusahaan yang hanya berjarak beberapa kilometer dari perkampungan mereka itu. Akibat amarah warga, kantor perusahaan yang dijaga oleh beberapa satpam perusahaan dirusak, dan amuk warga ini sulit dibendung sehingga mengakibatkan 4 orang satpam perusahaan tewas.<br />
<br />
Bentrok itu diduga merupakan bentuk dari r ebutan lahan kebun kelapa sawit antara warga Desa Sungai Sodong dengan PT SWA seluas 1.200 Hektar. Lahan sawit itu diklaim merupakan milik warga bukan merupakan milik perusahaan. Namun pihak perusahaan dengan menugaskan sekolompok orang yang diduga preman suruhan, tetap berusaha memanen sawitnya. Lahan itu masih dalam status quo, namun oleh pihak perusahaan tetap akan dipanen sehingga menimbulkan kemarahan warga. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci atas kejadian tersebut.<br />
<br />
Memburuknya situasi keamanan dan hak asasi manusia di Mesuji menarik perhatian dunia Internasional. Menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dikategorikan belum sebagai pelanggaran HAM berat seperti jenis kedua jenis tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Kejahatan terhadap kemanusian (crimes againt humanity). Pasal 9 undang-undang ini menyatakan, bahwa kejahatan ter hadap kemanusian adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, namun kenyataanya berdasarkan keterangan salah satu penyidik di KOMNAS HAM menyatakan bahwa dampak dari pelanggar an HAM yang terjadi di Mesuji belum termasuk sebagai serangan yang meluas dan sistematik tetapi hanya sebatas sebagai pelanggaran hak untuk hidup, pelanggaran untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak.<br />
<br />
<span style="font-size: 20px;">Adapun yang menjadi bentuk pelanggaran HAM di Mesuji, yaitu :</span>
<br /><br />
<span style="font-size: 18px;"><span style="color: red;">1.</span> Hak Untuk Hidup</span><br />
Hak untuk hidup telah dilanggar, hal ini ditandai dengan adanya nyawa yang terenggut akibat sengketa lahan yang terjadi di Mesuji Sumatra Selatan, kasus ini sudah di identifikasi oleh pihak kepolisian. Hasil identifikasi ditemukan beberapa korban yang meninggal dunia dari pihak perusahaan terdapat lima orang dan dari penduduk Mesuji dua orang, hal ini sudah melanggar HAM.<br />
<br />
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipilan Politik tahun 1966, menyebutkan: “Setiap manusia mempunyai hak untuk hidup yang melekat pada dirinya, hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.”<br />
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia<br />
<span style="color: blue;">Pasal 9</span><br />
(I) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.<br />
<span style="color: blue;">Pasal 33</span><br />
(II) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.<br />
<br />
<span style="font-size: 18px;"><span style="color: red;">2.</span> Hak untuk memperoleh kesejahteraan</span><br />
Hak untuk memperoleh kesejahteraan telah dilanggar karena pihak perusahaan telah mengambil mata pencaharian yang menjadi kebutuhan sehari-hari penduduk Mesuji dan hampir tidak ada lagi tempat/lahan pekerjaan selain di daerah yang bersengketa itu yang menjadi sumber mata pencaharian dalam menghidupi keluarganya.<br />
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 tentang Kovenan Inter nasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tahun 1966, menyebutkan:<br />
<i>“Setiap Negara pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai per wujudan penuh dari hak yang di akui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif”</i><br />
<br />
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia<br />
<span style="color: blue;">Pasal 36</span><br />
(I) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sediri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.<br />
(II) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang- wenang dan secara melawan hukum.<br />
(III) Hak milik mempunyai fungsi sosial.<br />
<span style="color: blue;">Pasal 41</span><br />
(I) Setiap warga negar a berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/">.</a><br />
<br />
<span style="font-size: 18px;"><span style="color: red;">3.</span> Hak untuk mendapatkan rasa aman</span><br />
Hak untuk mendapatkan rasa aman telah di langgar, hal ini ditandai dengan adanya pembunuhan di sekitar wilayah mesuji yang awal mulanya dilakukan oleh pihak perusahaan kemudian adanya serangan balasan oleh pihak masyarakat, kejadian ini sangat mengganggu aktifitas warga setempat apabila hendak keluar dari lokasi tempat tinggalnya. Ini di sebabkan adanya perasaaan takut oleh warga kalau terjadi serangan balasan oleh pihak-pihak yang berselisih<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/metode-penelitian-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html">.</a><br /><br />
Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik tahun 1966, menyebutkan:<br />
<i>“Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”</i><br />
<br />
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia<br />
<span style="color: blue;">Pasal 29</span><br />
(I) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.<br />
<span style="color: blue;">Pasal 30</span><br />
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. <br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgryyGNAzM6MqvkXAqvwrDcA1EoDj75maEs46LLtLjedrOtv1j5KoLNeYpkZkr8V1kvr-xhrPBLdRYLu7ZW8L6q4ssFKb8bD5ahO-SNrX_shK7rippTZDASYbZ64A2Y9VQPqTA_l8RqJT0/s1600/Logo+Universitas+Hasanuddin.+Makassar.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgryyGNAzM6MqvkXAqvwrDcA1EoDj75maEs46LLtLjedrOtv1j5KoLNeYpkZkr8V1kvr-xhrPBLdRYLu7ZW8L6q4ssFKb8bD5ahO-SNrX_shK7rippTZDASYbZ64A2Y9VQPqTA_l8RqJT0/s1600/Logo+Universitas+Hasanuddin.+Makassar.JPG" height="200" width="146" /></a></div>
<br />
Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera
Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/upaya-penyelesaian-pelanggaran-ham-di-mesuji.html"><b>Disini</b></a> Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-12321314513691842682014-02-24T05:56:00.002-08:002017-04-26T14:32:02.482-07:00ANALISIS YURIDIS Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)<div style="text-align: center;font-size:22px;color:#0000ff;line-height:1.5em">
<b>ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI<br/>
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)</b></div>
<br />
<div style="text-align: center;font-size:16px;">
oleh
</div>
</br>
<div style="text-align: center;font-size:18px;">
Fazlur Rahman, Muhammad Ashri, Trifenny Widayanti</div></br>
<div style="text-align: center;font-size:18px;">
Mahasiswa Jurusan Hukum Internasional, Program Studi Ilmu Hukum,</br>
Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin. Makassar.
</div></br>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>ABSTRAK</b></div>
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk di Mesuji Sumatra Selatan dan mengetahui penyelesaian hukum pelanggaran HAM terhadap penduduk di Mesuji Sumatra Selatan berdasarkan instrumen HAM Internasional Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), data diperoleh dari ber bagai sumber yang berhubungan dengan hal-hal yang diteliti, berupa buku dan literatur -literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Disamping itu data yang diambil penulis berasal dari dokumen-dokumen penting maupun dari peraturan perundang-undangan HAM, penulis juga mengumpulkan data melalui Komisi Nasional HAM<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/analisis-yuridis-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html">.</a>
<BR />
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat hak-hak yang dilanggar yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan rasa aman dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan. Sebagai solusi penyelesaian kasus Mesuji tersebut adalah melalui cara negosiasi antara warga, pihak perusahaan dan aparat, jika hal tersebut tidak memuaskan warga atau pihak perusahaan maka cara selanjutnya yang ditempuh adalah dengan cara membawa kasus tersebut ke jalur pengadilan.<br />
Kata Kunci : Hak Asasi M anusia<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>PENDAHULUAN</b></div>
Dalam kehidupan masyarakat yang sarat dengan berbagai kepentingan sering terjadi adanya pelanggaran HAM, tindakan menyimpang ini masih sering terjadi pada tiap bangsa/negara. Tidak ada bangsa/negara yang sepi dari kejahatan karena hal ini merupakan fenomena kehidupan manusia. Hal ini sering merupakan ancaman yang selalu meresahkan masyarakat dan dianggap mengganggu keseimbangan sosial.<br />
Eksistensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan merupakan dasar dalam membangun komunitas bangsa yang memiliki kohesi sosial yang kuat. Meskipun banyak ragam ras, etnis, agama, dan keyakinan politik, kita akan dapat hidup harmonis dalam suatu komunitas bangsa/negara, jika ada sikap penghargaan terhadap nilai- nilai HAM dan keadilan.<br />
<br />
Eksistensi HAM berbanding lurus dengan keberadaan bangsa, sesuai dengan jangkauan pemikiran dan perkembangan lingkungannya. Untuk itu, setiap kejahatan HAM harus diadili karena kejahatan HAM telah, sedang, dan akan selalu menjadi kendala dalam perjalanan peradaban bangsa. Pelanggaran HAM dapat juga dilakukan oleh satuan nonpemerintah, misalnya pembunuhan penduduk sipil oleh para pemberontak, serangan bersenjata oleh satu pihak kepada pihak lain dan<br />
sebagainya. Terdapat tiga alasan mendasar mengapa HAM perlu dilindungi keberadaannya melalui pengaturan perlindungan secara hukum.<br />
<br />
Pertama, sejarah munculnya semangat memperjuangkan HAM itu karena dominasi negara terhadap masyarakat sebagai pihak yang berkuasa, negara memiliki kewenangan serta kekuasaan yang menyebabkan kondisi yang berbalik. Kemunculan HAM dalam masa modern diilhami dari banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh sarana kekuasaan negar a, melalui penindasan, perbudakan, diskriminasi dan lain-lain. Besarnya power negara, jika tidak diatur hanya kesewenangan-wenangan yang mungkin terjadi. Berdasarkan pendapat Meyers, Negara juga terikat untuk melaksanakan aturan hukum yang telah dibuatnya, meskipun sebagai pihak yang melakukan regulasi. Dalam melakukan regulasi pun, negar a harus secara aktif membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai penyeimbang. Dengan adanya hukum, maka negara tidak memiliki kekuasaan mutlak karena terbatasi oleh aturan hukum sebagai aturan dasar.<br />
<br />
Kedua, dengan banyaknya hak asasi yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia, perlu diatur dalam implementasinya karena hak dasar yang mereka miliki pun tidak serta merta dapat diimplementasikan. Misalnya, setiap orang berhak masuk dalam lingkungan administrasi negara. Hak ini tidak begitu saja diterapkan. Walaupun memang semua orang berhak untuk memperoleh haknya, tetapi harus diatur prasyarat yang memungkinkan bagi orang-orang untuk bisa masuk dalam administrasi negara. Contoh lain: adalah bahwa setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan laba dalam usahanya, hak ini jika tidak diatur, maka akan menimbulkan kekacauan, yakni orang dalam berusaha harus dengan ketentuan yang tidak dilakukan dengan jalan curang, penipuan, dan lain-lain yang dapat merugikan dan melanggar hak orang lain<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/">.</a><br />
<br />
Ketiga, dalam kenyataanya, semua orang memliki hak dan itu dipahami oleh semua orang, namun selalu saja ada pihak yang melakukan kecurangan, perampasan, bahkan kejahatan terhadap HAM, maka pengaturan perlindungan HAM menjadi mutlak karena sebagai bentuk perlindungan represif maupun preventif, baik dari kejahatan HAM yang bersifat vertikal maupun horizontal. Salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baru-baru ini adalah kasus Mesuji di Sumatra Selatan tahun 2011, kasus ini merupakan kasus sengketa lahan antara warga dengan perusahaan.<br />
<br />
Berdasarkan paparan warga setempat kasus ini merupakan dugaan pembunuhan warga Kecamatan Mesuji yang sekarang masih menjadi kontroversi. Hal itu merupakan ujung dari masalah konflik sengketa tanah adat yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Tuntutan masyarakat ini berawal dari perjanjian pembangunan plasma pada tahun 1997, dimana pernah ada perjanjian pihak masyarakat dengan PT. Treekreasi Margamulya untuk pembagunan plasma desa, dan diserahkanlah 534<br />
<br />
Surat keterangan pada tanggal 6 April 1997. Setelah diberikan surat keterangan tersebut, maka dijadikanlah pembangunan plasma desa yang dimulai dengan dibuatnya peserta plasma desa melalui KKPA koperasi Makarti Jaya Desa Suka Mukti pada tanggal 1 Juni 1997. Untuk peserta KKPA anggota plasma Sungai Sodong, daftar namanya ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat Mesuji dan pihak perusahaan.<br />
<br />
Penyebab konflik adalah plasma tersebut tidak direalisasikan atau tidak diserahkan kepada masyarakat secara baik, jadi selama lima tahun tidak ada proses negosiasi, setelah ada persoalan pada tanggal 26 Januari 2002 perusahaan mengeluarkan surat kompensasi pergantian sesuai dengan nilai yang tertera. A.M Vincent sebagai pimpinan dari perusahaan yang menandatangani surat kompensasi tersebut, menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan kompensasi selama 10 tahun kepada warga desa pemohon plasma sekitar 534 petani, atau 1.068 hektar luasnya. Tuntutan masyarakat ini sudah berlangsung lama dan pada tahun 2010 masyarakat melalui koperasi yang dibangun sudah mulai mengajukan surat kepada pihak perusahaan, kepada pihak pemerintah, kepada DPR RI, juga kepada DPD untuk menyelesaikan persoalan ini.<br />
<br />
Pada bulan Oktober 2010 masyarakat mulai menduduki lahan, setelah ada negosiasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Pihak pemerintah, DPR masuk ke lahan area PT. TM/SWA tersebut. Pihak perusahaan datang beserta masyarakat dan diadakanlah negosiasi. Setelah negosiasi selesai, besoknya masyarakat langsung menduduki lahan yang dituntut sebanyak 633 hektar, yang menjadi persoalan saat ini mengapa sampai harus terjadi korban jiwa. Jadi pada bulan April, perusahaan sebelumnya sudah menurunkan PamSwakarsa. Pada tanggal 11 April, terdapat warga Sungai Sodong, dari desa tersebut ingin keluar untuk membeli rondak, ditengah perjalanan sekitar pukul 11.00, ditemukan masyarakat di sekitar jalan dalam kondisi mengenaskan. Ternyata informasi itu dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan. Pada saat itu, masyarakat ketakutan karena melihat kondisi korban, informasi yang di dapat terjadi pembalasan atau penyerangan dari beberapa desa. Kondisi terakhir, setelah melihat kondisi yang di dapat dari media massa justru makin membuat masyarakat resah, dan sempat terdengar kabar bahwa masyarakat akan ditangkap karena kejadian pembalasan kepada pihak perusahaan.<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKPxbm1_VpiXovBOIdDv8_sewsBTaB7YFGVPHJubyrAR5xd8p3WOb103Sx4DKN6jKLbXwE0wVDS-YWIQQYTG5O8csZoqPGy68XyGrvNiHma7vHtuYe5LY8AHeuLZudbukmZxQtN3F_SWk/s1600/Logo+Universitas+Hasanuddin.+Makassar.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKPxbm1_VpiXovBOIdDv8_sewsBTaB7YFGVPHJubyrAR5xd8p3WOb103Sx4DKN6jKLbXwE0wVDS-YWIQQYTG5O8csZoqPGy68XyGrvNiHma7vHtuYe5LY8AHeuLZudbukmZxQtN3F_SWk/s1600/Logo+Universitas+Hasanuddin.+Makassar.JPG" height="200" width="146" /></a></div>
<div style="text-align: left;">
Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/metode-penelitian-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html"><b>Disini</b></a></div>
Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-29896940794132433572014-02-24T03:25:00.001-08:002014-02-24T03:29:04.100-08:00Struktur & Fungsi Organ Batang pada TumbuhanStruktur Fungsi Organ Batang pada Tumbuhan. Organ pada tumbuhan dibangun oleh jaringan-jaringan. Fungsi yang dijalankan oleh organ kadang sangat berbeda dengan fungsi jaringan-jaringan yang menyusunnya. Terdapat tiga organ utama pada tumbuhan, yaitu batang, daun, dan akar. Simaklah uraian berikut ini<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/struktur-fungsi-organ-batang-pada-tumbuhan.html">.</a><br />
<br />
Struktur Fungsi Organ Batang. Batang berfungsi sebagai penunjang bagian atas tumbuhan, serta sebagai penghubung antara akar dan daun. Struktur batang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan akar. Perbedaan utamanya adalah pada batang tidak terdapat lapisan endodermis. Jika batang dipotong melintang, bagian batang dari luar ke dalam, yaitu epidermis, korteks, dan empulur. Epidermis tersusun atas lapisan sel yang rapat tanpa ruang antarsel. Setelah dewasa, seperti pada akar, fungsi epidermis digantikan oleh pertumbuhan kambium gabus. Kambium gabus memiliki sel yang mengalami penebalan gabus untuk mencegah penguapan air dari batang.<br />
<br />
Perlindungan kambium gabus ini sangat rapat sehingga gas pun tidak dapat masuk ke dalam sel. Namun demikian, kambium gabus seringkali membentuk lentisel, struktur yang terdiri atas sel-sel dan tersusun longgar yang berperan dalam pertukaran gas. Korteks pada batang, terdiri atas beberapa jenis jaringan, yaitu jaringan parenkim dan jaringan penyokong yang tersusun atas sklerenkim dan kolenkim. Susunan sel-sel parenkim tidak beraturan sehingga banyak terdapat ruang antarsel.<br />
<br />
Sel-sel parenkim berdinding tipis dan pada saat batang masih muda, terdapat vakuola yang berisi makanan cadangan berupa amilum. Jaringan pembuluh pada batang dikotil tersusun dalam lingkaran. Floem di bagian luar lingkaran dan berbatasan langsung dengan korteks. Sementara itu, xilem berbatasan dengan empulur dan terletak berhadapan dengan floem. Di antara kedua jaringan tersebut, terdapat kambium pembuluh yang bersifat meristematik. Pada kayu yang dewasa, kambium pembuluh telah tumbuh ke arah luar membentuk floem sekunder dan ke arah dalam membentuk xilem sekunder (Gambar 1). <br />
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPGhLx5l4NeZPgZ2tfgEPKPsl4JiqEhBPZIv0HcXy04Q73i08SNngBYVX1f56KrCOjlnE0WuAklElRF0vfmElkXRpGp0aXPaTS4yf-raCVl6NAuwH6ogxujoNpz_qrPNHtUehDg5q6uao/s1600/Kambium-pembuluh-berdiferensiasi-di-antara-xilem-primer-dan-floem-primer.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPGhLx5l4NeZPgZ2tfgEPKPsl4JiqEhBPZIv0HcXy04Q73i08SNngBYVX1f56KrCOjlnE0WuAklElRF0vfmElkXRpGp0aXPaTS4yf-raCVl6NAuwH6ogxujoNpz_qrPNHtUehDg5q6uao/s1600/Kambium-pembuluh-berdiferensiasi-di-antara-xilem-primer-dan-floem-primer.jpg" height="320" width="206" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Gambar 1 Kambium pembuluh berdiferensiasi di antara xilem primer dan floem primer.</td></tr>
</tbody></table>
<br />
Empulur yang berada di bagian dalam lingkaran kambium pembuluh, sebenarnya terdiri atas jaringan parenkim yang juga berfungsi sebagai penyimpan makanan cadangan . Pada saat dewasa, beberapa jenis tumbuhan kayunya berlubang di bagian tengah. Hal tersebut disebabkan empulurnya mengalami degenerasi sehingga menciptakan ruang kosong di tengah kayu. Susunan lapisan pada batang monokotil tidak terlalu berbeda dengan susunan lapisan batang dikotil. Pada batang monokotil, terdapat epidermis, korteks, jaringan pembuluh, dan empulur. Empulur pada monokotil sering pula disebut sebagai jaringan dasar. Empulur umumnya terdiri atas jaringan parenkim yang memiliki makanan cadangan.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>A. Batang Dikotil.</b></span><br />
Pada jaringan primer batang dikotil terdapat bagian-bagian berikut:<br />
<br />
<b><span style="color: red;">1.</span> Epidermis.</b><br />
Lapisan Epidermis terletak paling luar dari organ batang. Epidermis terdiri atas lapis sel yang dinding selnya sudah mengalami penebalan yang disebut kutikula. Lapisan kutikula ini berfungsi untuk melindungi batang terhadap kekeringan. Sel-sel epidermis biasanya berbentuk rektanguler dan tersusun rapat tanpa adanya ruang antarsel. Susunan ini menyebabkan terjadinya pengurangan transpirasi dan dapat melindungi jaringan di sebelah dalamnya dari kerusak an dan serangan hama. Pada beberapa jenis tumbuhan, di sebelah dalam dari epidermis batang dijumpai satu atau beberapa lapis sel yang berasal dari initial yang tidaksama dengan epidermis yang disebut hipodermis. Struktur hipodermis ini berbeda dengan sel-sel penyusun korteks. Epidermis dapat megalami deferensiasi membentuk derivat epidermis, antara lain stomata, trikoma, dan lain-lain.<br />
<br />
<b><span style="color: red;">2.</span> Korteks</b><br />
Korteks terdiri atas kolenkim yang susunannya berdesakan rapat dan parenkim yang longgar dengan banyak ruang antarsel. Pada beberapa tumbuhan, parenkim korteks bagian tepi mengandung kloroplas, sehingga mampu mengadakan proses fotosintesis. Parenkim ini disebut klorenkim.<br />
<br />
<b><span style="color: red;">3.</span> Endodermis</b><br />
Endodermis sering disebut juga floeterma atau sarung amilum karena banyak berisi butir-butir amilum. Pada beberapa tumbuhan, floeterma mengalami penebalan membentuk pita caspary. Endodermis terdiri atas satu lapisan sel saja dan berfungsi sebagai pemisah antara korteks dan silinder pusat<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/struktur-fungsi-organ-batang-pada-tumbuhan.html">.</a><br />
<br />
<b><span style="color: red;">4.</span> Silinder Pusat atau Stele</b><br />
Lapisan silinder pusat ini terdiri atas dua bagian:<br />
<b>a. Perisikel atau perikambium</b><br />
Lapisan silinder pusat ini bersifat meristematis. Sel-sel pada lapisan perikambium aktif membelah dan menghasilkan sel-sel yang baru. Kemampuan meristematis inilah yang mengakibatkan batang tumbuhan dikotil dapat tumbuh besar. Sifat meristematis ini juga dapat diambil manfaatnya untuk memperbanyak tumbuhan, yaitu dengan cara mencangkok. Pada kegiatan mencangkok, kulit tumbuhan dan kambium harus dibersihkan agar akar dapat tumbuh pada tempat yang dicangkok. Budidaya tanaman dengan cara mencangkok dapat dimanfaatkan untuk diambil nilai ekonomisnya.<br />
<b>b. Berkas pengangkut, terdiri atas xilem dan floem.</b><br />
Di antara xilem dan floem terdapat kambium intravaskuler. Kambium ini menyebabkan pertumbuhan sekunder berlangsung terus-menerus, tetapi pertumbuhan sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan. Pada saat air dan zat hara tersedia cukup, yaitu pada musim penghujan, maka pertumbuhan sekunder terhenti. Jika keadaan lingkungan tidak mendukung, maka pertumbuhan sekunder berlangsung lagi. Demikian silih berganti sehingga menyebabkan pertumbuhan sekunder batang tampak berlapis-lapis. Setiap lapis terbentuk selama satu tahun dengan bentuk melingkar konsentris mengelilingi pusat. Lingkaran konsentris tersebut dinamakan lingkaran tahun. Perhatikan (Gambar 2) <br />
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgURWZRwjJRqwpIXHRUc30l7Zt4Iv5qnU8LPCwcdDmrRx-DwqXyxyZOCEbQ-wE-dwlLH4pm-mHYBm0_C-vj6_IHl20T3pA-SouNeuwMw4-z67alCwyP2DWo7VQyputM90YmRsfNkLNlPtU/s1600/Silinder-pusat-dan-lingkatan-tahun-pada-batang.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgURWZRwjJRqwpIXHRUc30l7Zt4Iv5qnU8LPCwcdDmrRx-DwqXyxyZOCEbQ-wE-dwlLH4pm-mHYBm0_C-vj6_IHl20T3pA-SouNeuwMw4-z67alCwyP2DWo7VQyputM90YmRsfNkLNlPtU/s1600/Silinder-pusat-dan-lingkatan-tahun-pada-batang.jpg" height="227" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Gambar 2 Silinder pusat dan lingkaran tahun pada batang</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<span style="color: blue;"><b>B. Batang Monokotil.</b></span> <br />
Pada batang monokotil, ukuran meristem apikalnya kecil. Jika dilihat, struktur penampang melintang batang tanaman monokotil, dapat dijumpai struktur jaringan sebagai berikut.<br />
<br />
<b><span style="color: red;">1.</span> Epidermis</b><br />
Epidermis merupakan struktur terluar yang disusun oleh satu lapis sel. Epidermis dilengkapi dengan stomata dan bulu-bulu. Pada umumnya epidermis tumbuhan monokotil sama dengan tumbuhan dikotil.<br />
<br />
<b><span style="color: red;">2.</span> Korteks</b><br />
Jaringan korteks terdiri atas beberapa lapis sel dengan rongga-rongga udara di antara sel-selnya. Fungsi jaringan ini yaitu sebagai tempat pertukaran gas. Pada tumbuhan monokotil, korteks kadang-kadang terdeferensiasi secara baik atau kadang sangat sempit, bahkan tidak dapat dibedakan dengan stele<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/">.</a><br />
<br />
<b><span style="color: red;">3.</span> Stele</b><br />
Pada tumbuhan monokotil, batas korteks dan stele biasanya tidak terlalu terlihat. Xilem dan floem terdapat pada lapisan stele ini dan susunan berkas pengangkut yaitu bertipe kolateral tertutup, sehingga batang pada tumbuhan monokotil tidak mengalami pertumbuhan membesar.<br />
<br />
<b><span style="color: red;">4.</span> Empulur</b><br />
Empulur terletak di bagian paling dalam dan tersusun dari jaringan parenkim. Pada beberapa tumbuhan, empulur ada yang menghilang, misalnya pada tumbuhan padi.<br />
<br />
Perbedaan utama antara batang dikotil dan monokotil adalah susunan jaringan pembuluhnya lihat pada (Gambar 3).<br />
<br />
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSmbL4byau1Ufqz4ZWyW6cZjEHCcAfDvMqemdPM1WgGmQDjcbpJHXhevzmUM3s-VRlkVODnYYxBGLsIJHgwAVYAbHxFeVQv7cC8KNag1_HbHaWrgktl30jAum-qXhvg1iShtjb3wxJl60/s1600/Perbedaan-Jaringan-pembuluh-pada-tanaman+a+monokotil+dan+b+dikotil.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSmbL4byau1Ufqz4ZWyW6cZjEHCcAfDvMqemdPM1WgGmQDjcbpJHXhevzmUM3s-VRlkVODnYYxBGLsIJHgwAVYAbHxFeVQv7cC8KNag1_HbHaWrgktl30jAum-qXhvg1iShtjb3wxJl60/s1600/Perbedaan-Jaringan-pembuluh-pada-tanaman+a+monokotil+dan+b+dikotil.jpg" height="171" width="400" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Gambar 3 Perbedaan Jaringan pembuluh pada tanaman (a) monokotil dan (b) dikotil.</td></tr>
</tbody></table>
Pada batang tumbuhan dikotil, susunan jaringan pembuluh berada dalam satu lingkaran. Pada batang tumbuhan monokotil, jaringan pembuluhnya tersebar di empulur. Setiap floem dan xilem tersebut diselubungi oleh lapisan sel yang disebut seludang berkas pengangkut.Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-34467598202944667952014-02-19T21:20:00.000-08:002017-04-26T14:30:07.501-07:00MAKALAH METODE MENGAJAR PEMECAHAN MASALAH<div style="text-align: center;">
<span style="color: blue;"><b>MAKALAH METODE MENGAJAR PEMECAHAN MASALAH</b></span></div>
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>KATA PENGANTAR</b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah Strategi Pembelajaran dengan judul “Metode Mengajar Pemecahan Masalah” <br />
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Anjar Setyawan, S.Pd.I, M.Pd selaku dosen pembimbing, karena telah memberi bimbing kepada penulis, dan juga teman-teman yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.<br />
Makalah ini terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak, baik secara moril maupun materiil, oleh karenanya pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.<br />
Kami menyadari, bahwa masih banyak kekurangan dan belum sempurnanya apa yang kami sampaikan, sehingga apabila ada kekurangan dalam penulisan serta isi/materi, kami mohon saran dan kritiknya secara langsung maupun tidak langsung, untuk kesempurnaan penulisan makalah ini.<br />
<br />
<div style="text-align: right;">
Kandangan, Nopember 2013</div>
<div style="text-align: right;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
<br /></div>
<div style="text-align: right;">
Penulis</div>
<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB I</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>PENDAHULUAN</b></div>
<br />
<b>A. Latar Belakang</b><br />
Dalam pembelajaran tentu kita mengenal adanya metode pembelajaran. Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Atau cara menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang menggambarkan bentuk kegiatan peserta didik.<br />
Metode pembelajaran yang dapat digunakan dalam pembelajaran ada berbagai macam jenis. Metode yang paling umum digunakan guru adalah metode ceramah. Selain itu metode pembelajaran yang digunakan adalah metode pemecahan masalah.<br />
Metode pemecahan masalaha ini, akhir-akhir ini banyak digunakan guru dalam pengajaran. Dengan metode ini maka peserta didik ikut aktif dalam proses belajar mengajar.<br />
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai metode mengajar pemecahan masalah..<br />
<br />
<b>B. Rumusan Masalah</b><br />
Dari latar belakang di atas, rumusan masalah makalah ini adalah:<br />
<ol>
<li>Apa pengertian metode mengajar pemecahan masalah?</li>
<li>Apa manfaat dan tujuan metode mengajar pemecahan masalah?</li>
<li>Bagaimana langkah-langkah metode mengajar pemecahan masalah?</li>
<li>Apa saja strategi yang sering digunakan?</li>
<li>Apa kelebihan dan kekurangan metode mengajar pemecahan masalah?</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB II</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>METODE MENGAJAR PEMECAHAN MASALAH</b></div>
<br />
<b>A. Pengertian Metode Mengajar Pemecahan Masalah</b><br />
Menurut Wardhani (2010) pemecahan masalah adalah proses menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh sebelumnya ke dalam situasi baru yang belum dikenal. Dengan demikian ciri dari penugasan berbentuk pemecahan masalah adalah:
<ol>
<li>Ada tantangan dalam materi tugas atau soal,</li>
<li>Masalah tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan prosedur rutin yang sudah diketahui penjawab.</li>
</ol>
Metode pemecahan masalah adalah satu cara belajar yang menitikberatkan pada terpecahnya masalah secara rasional, logis dan benar/tepat.<br />
Metode pemecahan masalah (problem solving) adalah penggunaan metode dalam kegiatan pembelajaran dengan jalan melatih siswa menghadapi berbagai masalah baik itu masalah pribadi atau perorangan maupun masalah kelompok untuk dipecahkan sendiri atau secara bersama-sama.<br />
Penyelesaian masalah merupakan proses dari menerima tantangan dan usaha – usaha untuk menyelesaikannya sampai menemukan penyelesaiannya. menurut Syaiful Bahri Djamara (2006) bahwa:<br />
Metode problem solving (metode pemecahan masalah) bukan hanya sekedar metode mengajar tetapi juga merupakan suatu metode berfikir, sebab dalam problem solving dapat menggunakan metode lain yang dimulai dari mencari data sampai kepada menarik kesimpulan.<br />
Menurut N. Sudirman (1987) metode problem solving adalah cara penyajian bahan pelajaran dengan menjadikan masalah sebagai titik tolak pembahasan untuk dianalisis dan disintesis dalam usaha untuk mencari pemecahan atau jawabannya oleh siswa. Sedangkan menurut Gulo (2002) menyatakan bahwa problem solving adalah metode yang mengajarkan penyelesaian masalah dengan memberikan penekanan pada terselesaikannya suatu masalah secara menalar.<br />
Metode pemecahan masalah dalam kegiatan belajarnya tidak sampai mengejar hakikat dari yang ditemukan, melainkan lebih ditekankan pada proses terpecahnya masalah. Dalam kegiatan ini, guru tidak hanya sebagai penanya melainkan juga dapat berberan sebagai pemancing dan memberi arah dengan memberikan arahan yang bersifat menuntun kearah yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan prinsip pembelajaran konstruktivisme.<br />
Pembelajaran problem solving merupakan bagian dari pembelajaran berbasis masalah (PBL). Menurut Arends (2008) pembelajaran berdasarkan masalah merupakan suatu pendekatan pembelajaran di mana siswa mengerjakan permasalahan yang otentik dengan maksud untuk menyusun pengetahuan mereka sendiri.<br />
Pada pembelajaran berbasis masalah siswa dituntut untuk melakukan pemecahan masalah-masalah yang disajikan dengan cara menggali informasi sebanyak-banyaknya, kemudian dianalisis dan dicari solusi dari permasalahan yang ada. Solusi dari permasalahan tersebut tidak mutlak mempunyai satu jawaban yang benar artinya siswa dituntut pula untuk belajar secara kritis. Siswa diharapkan menjadi individu yang berwawasan luas serta mampu melihat hubungan pembelajaran dengan aspek-aspek yang ada di lingkungannya.<br />
Dari pendapat di atas maka dapat disimpulkan metode pembelajaran problem solving adalah suatu penyajian materi pelajaran yang menghadapkan siswa pada persoalan yang harus dipecahkan atau diselesaikan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dalam pembelajaran ini siswa di haruskan melakukan penyelidikan otentik untuk mencari penyelesaian terhadap masalah yang diberikan. Mereka menganalisis dan mengidentifikasikan masalah, mengembangkan hipotesis, mengumpulkan dan menganalisis informasi dan membuat kesimpulan<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/">.</a><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrjP8mVhBn9zYFC8o2YlRRkt2l7Jh8LTiUf5SJeamIz0Sz-tb0MOFPPeIACK3SeoijS0KXu76Kow0QLe6sPhl4a25Tat8uw6cuUvy19D-F2KEwMBnDIULN3bX7bxAGbCrgR0glMSO2NO4/s1600/METODE+MENGAJAR+PEMECAHAN+MASALAH.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrjP8mVhBn9zYFC8o2YlRRkt2l7Jh8LTiUf5SJeamIz0Sz-tb0MOFPPeIACK3SeoijS0KXu76Kow0QLe6sPhl4a25Tat8uw6cuUvy19D-F2KEwMBnDIULN3bX7bxAGbCrgR0glMSO2NO4/s1600/METODE+MENGAJAR+PEMECAHAN+MASALAH.jpg" height="209" width="320" /></a></div>
<b>B. Manfaat dan Tujuan dari Metode Mengajar Pemecahan Masalah</b><br />
Manfaat dari penggunaan metode problem solving pada proses belajar mengajar untuk mengembangkan pembelajaran yang lebih menarik. Menurut Djahiri (1983) metode problem solving memberikan beberapa manfaat antara lain:<br />
<ol>
<li>Mengembangkan sikap keterampilan siswa dalam memecahkan permasalahan, serta dalam mengambil kepuutusan secara objektif dan mandiri</li>
<li>Mengembangkan kemampuan berpikir para siswa, anggapan yang menyatakan bahwa kemampuan berpikir akan lahir bila pengetahuan makin bertambah</li>
<li>Melalui inkuiri atau problem solving kemampuan berpikir tadi diproses dalam situasi atau keadaan yang bener – bener dihayati, diminati siswa serta dalam berbagai macam ragam altenatif</li>
<li>Membina pengembangan sikap perasaan (ingin tahu lebih jauh) dan cara berpikir objektif – mandiri, krisis – analisis baik secara individual maupun kelompok</li>
</ol>
Berhasil tidaknya suatu pengajaran bergantung kepada suatu tujuan yang hendak dicapai. Tujuan dari pembelajaran problem solving adalah sebagai berikut.<br />
<ul>
<li>Siswa menjadi terampil menyeleksi informasi yang relevan kemudian menganalisisnya dan akhirnya meneliti kembali hasilnya.</li>
<li>Kepuasan intelektual akan timbul dari dalam sebagai hadiah intrinsik bagi siswa.</li>
<li>Potensi intelektual siswa meningkat.</li>
<li>Siswa belajar bagaimana melakukan penemuan dengan melalui proses melakukan penemuan.</li>
</ul>
<br />
<b>C. Langkah Langkah Metode Mengajar Pemecahan Masalah (Problem Solving Method)</b><br />
Penyelesaian masalah menurut J. Dewey dalam bukunya W. Gulo (2002) dapat dilakukan melalui enam tahap yaitu:<br />
<ol>
<li>Merumuskan Masalah</li>
<li>Menelaah Masalah</li>
<li>Merumuskan Hipotesis</li>
<li>Mengumpulkan dan Mengelompokkan Data sebagai Bahan Pembuktian Hipotesis</li>
<li>Pembuktian Hipotesis</li>
<li>Menentukan Pilihan Penyelesaian</li>
</ol>
Penyelesaian masalah Menurut David Johnson dan Johnson dapat dilakukan melalui kelompok dengan prosedur penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut (W.Gulo, 2002),<br />
1. Mendifinisikan Masalah Mendefinisikan masalah di kelas dapat dilakukan sebagai berikut:<br />
<ul>
<li>Kemukakan kepada siswa peristiwa yang bermasalah, baik melalui bahan tertulis maupun secara lisan, kemudian minta pada siswa untuk merumuskan masalahnya dalam satu kalimat sederhana (brain stroming).</li>
<li>Setiap pendapat yang ditinjau dengan permintaan penjelasan dari siswa yang bersangkutan. Dengan demikian dapat dicoret beberapa rumusan yang kurang relevan. Dipilih rumusan yang tepat.</li>
</ul>
2. Mendiagnosis masalah Setelah berhasil merumuskan masalah langkah berikutnya ialah membentuk kelompok kecil, kelompok ini yang akan mendiskusikan sebab – sebab timbulnya masalah<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/makalah-metode-mengajar-pemecahan.html"><b>.</b></a><br />
3. Merumuskan Altenatif Strategi<br />
Pada tahap ini kelompok mencari dan menemukan berbagai altenatif tentang cara penyelesaikan masalah. Untuk itu kelompok harus kreatif, berpikir divergen, memahami pertentangan diantara berbagai ide, dan memiliki daya temu yang tinggi<br />
4. Menentukan dan menerapkan Strategi<br />
Setelah berbagai altenatif ditemukan kelompok, maka dipilih altenatif mana yang akan dipakai. Dalam tahap ini kelompok menggunakan pertimbangan- pertimbangan yang cukup cukup kritis, selektif, dengan berpikir kovergen<br />
5. Mengevaluasi Keberhasilan Strategi<br />
Dalam langkah terakhir ini kelompok mempelajari :<br />
<ul>
<li>Apakah strategi itu berhasil (evaluasi proses)?</li>
<li>Apakah akibat dari penerapan strategi itu (evaluasi hasil)?</li>
</ul>
Berdasarkan pendapat para ahli, maka dapat disimpulkan langkah – langkah yang harus diperhatikan oleh guru dalam memberikan pembelajaran problem solving sebagai berikut:<br />
1. Merumuskan masalah<br />
Dalam merumuskan masalah kemampuan yang diperlukan adalah kemampuan mengetahui dan merumuskan suatu masalah.<br />
2. Menelaah masalah<br />
Dalam menelaah masalah kemampuan yang diperlukan adalah menganalisis dan merinci masalah yang diteliti dari berbagai sudut.<br />
3. Menghimpun dan mengelompokkan data sebagai bahan pembuktian hipotesis<br />
Menghimpun dan mengelompokkan data adalah memperagakan data dalam bentuk bagan, gambar, dan lain-lain sebagai bahan pembuktian hipotesis.<br />
4. Pembuktian hipotesis<br />
Dalam pembuktian hipotesis kemampuan yang diperlukan adalah kecakapan menelaah dan membahas data yang telah terkumpul.<br />
5. Menentukan pilihan pemecahan masalah dan keputusan<br />
Dalam menentukan pilihan pemecahan masalah dan keputusan kemampuan yang diperlukan adalah kecakapan membuat alternatif pemecahan, memilih alternatif pemecahan dan keterampilan mengambil keputusan.<br />
<br />
<b>D. Strategi yang Sering Digunakan</b><br />
Menurut Polya dan Pasmep (dalam Shadiq, 2004:13-14) strategi pemecahan masalah matematika sebagai berikut: <br />
1. Mencoba-coba<br />
Strategi ini biasanya digunakan untuk mendapatkan gambaran umum pemecahan masalahnya dengan mencoba-coba (trial and error). Proses mencoba-coba ini tidak akan selalu berhasil. Ada kalanya gagal. Karenanya, proses mencoba-coba dengan menggunakan suatu anlisis yang tajamlah yang sangat dibutuhkan pada penggunaan strategi ini.<br />
2. Membuat diagram<br />
Strategi ini berkait dengan membuat sket atau gambar untuk mempermudah memahami masalahnya dan mempermudah mendapatkan gambaran umum penyelesaiannya. Dengan strategi ini, hal-hal yang diketahui tidaka hanya dibayangkan didalam otak saja namun dapat dituangkan keatas kertas.<br />
3. Mencoba pada soal yang lebih sederhana<br />
Strategi ini berkaiatan dengan penggunaan contoh-contoh khusus yang lebih mudah dan lebih sederhana, sehingga gambaran umum penyelesaian masalahnya akan lebih mudah dianalisis dan akan lebih mudah ditemukan.<br />
4. Membuat tabel<br />
Strategi ini digunakan untuk membantu menganlisis permasalahan atau jalan pikiran kita, sehingga segala sesuatunya tidak hanya dibayangkan oleh otak yang kemampuannya sangat terbatas.<br />
5. Menemukan pola<br />
Strategi ini berkaiatan dengan pencairan keteraturan-keteraturan. Dengan keteraturan yang sudah didapatkan tersebut akan lebih memudahkan kita untuk menemukan penyelesaian masalahanya.<br />
6. Memecah tujuan<br />
Strategi ini berkait dengan pemecahan tujuan umum yang hendak kita capai menjadi satu atau beberapa tujuan bagian. Tujuan bagian ini dapat digunakan sebagai batu loncatan untuk mencapai tujuan sesungguhnya.<br />
7. Memperhitungkan setiap kemungkinan<br />
Strategi ini berkaitan dengan penggunaan aturan-aturan yang dibuat sendiri oleh para pelaku selama proses pemecahan masalah berlangsung sehingga dapat dipastikan tidak akan ada satupun alternatif yang terabaikan.<br />
8. Berpikir logis<br />
Strategi ini berkaiatan dengan penggunaan penalaran ataupun penerikan kesimpulan yang sah atau falid dari berbagai informasi atau data yang ada.<br />
9. Bergerak dari belakang<br />
Dengan strategi ini, kita mulai dengan menganalisis bagaiaman cara mendapatkan tujuan yang hendak dicapai. Dengan strategi ini, kita memulai proses pemecahan masalahnya dari yang diinginkan atau yang ditanyakan lalu menyesuaiakannya dengan yang diketahui.<br />
10. Mengabaikan hal yang tidak mungkin<br />
Dari berbagai alternatif yang ada, alternatif yang tidak jelas mungkin agar dicoret/diabaiakan sehingga perhatian dapat tercurah sepenuhnya untuk hal-hal yang tersisa dan masih mungkain saja.<br />
<br />
<b>E. Kelebihan dan Kekurangan Metode Mengajar Pemecahan Masalah</b><br />
1. Kelebihan<br />
Metode mengajar pemecahan masalah memiliki beberapa kelebihan, antara lain:<br />
<ul>
<li>Dapat mengembangkan sikap dan keterampilan berpikir peserta didik untuk mampu menyelesakan/memecahkan permasalahan yang dihadapi secara tepat dan objektif.</li>
<li>Membina sikap penalaran (rasa ingin tahu lebih lanjut).</li>
<li>Menumbuhkan sikap bekerja sama dalam kelompok.</li>
<li>Menumbuhkan sikap saling menghargai pendapat orang lain.</li>
</ul>
2. Kekurangan<br />
Sedangkan kekurangan metode mengajar pemecahan masalah, antara lain:<br />
<ul>
<li>Jika masalah yang dikemukakan terlalu sulit, tidak dimengerti maksudnya, bukan masalah yagn aktual, bukan masalah yang dianggap bermanfaat untuk dipikirkan, beberapa peserta didik kurang menaruh perhatian atau motivasi untuk belajar.</li>
<li>Apabila muncul banyak perbedaan pendapat atau gagasan, kadang kala pembicaraan menjadi menyimpang.</li>
<li>Memerlukan lokasi waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan metode pembelajaran yang lain.</li>
<li>Kemungkinan besar proses pemecahan masalah didominasi peserta didik yang pandai dan peserta didik yang berani bicara<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/makalah-metode-mengajar-pemecahan.html">.</a></li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: center;">
<b>BAB III</b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>PENUTUP</b></div>
<br />
<b>A. Simpulan</b><br />
Metode pembelajaran problem solving adalah suatu penyajian materi pelajaran yang menghadapkan siswa pada persoalan yang harus dipecahkan atau diselesaikan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dalam pembelajaran ini siswa di haruskan melakukan penyelidikan otentik untuk mencari penyelesaian terhadap masalah yang diberikan. Mereka menganalisis dan mengidentifikasikan masalah, mengembangkan hipotesis, mengumpulkan dan menganalisis informasi dan membuat kesimpulan. <br />
Berdasarkan pendapat para ahli, maka dapat disimpulkan langkah – langkah yang harus diperhatikan oleh guru dalam memberikan pembelajaran problem solving sebagai berikut: merumuskan masalah, menelaah masalah, menghimpun dan mengelompokkan data sebagai bahan pembuktian hipotesis, pembuktian hipotesis, dan menentukan pilihan pemecahan masalah dan keputusan.<br />
Metode mengajar pemecahan masalah memiliki beberapa kelebihan, antara lain: Dapat mengembangkan sikap dan keterampilan berpikir peserta didik untuk mampu menyelesakan/memecahkan permasalahan yang dihadapi secara tepat dan objektif, Membina sikap penalaran (rasa ingin tahu lebih lanjut), Menumbuhkan sikap bekerja sama dalam kelompok dan Menumbuhkan sikap saling menghargai pendapat orang lain.<br />
<br />
<b>B. Saran</b><br />
Dengan mengetahui metode mengajar pemecahan masalah (problem solving method) kita dapat mengoptimalkan kemampuan berpikir siswa dalam menghadapi sebuah masalah dan dapat bekerja sama dalam mencari pemecahan masalahnya.<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: center;">
<b>DAFTAR PUSTAKA</b></div>
<br />
Arends. Learning to Teach: Belajar untuk Mengajar, terj. Soetjipto dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2008<br />
Djahiri, A. Kosasih. Pengajaran Studi Sosial/IPS. Bandung: LPPMP FPIPS IKIP Bandung. 1983<br />
Djamara, Syaiful Bahri & Zain, Aswan. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2006<br />
Gulo, W. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Grasindo. 2002<br />
Hosnan, M. & Suherman. Kamus Profesional Guru. Jakarta: Yudistira. 2013<br />
Shadiq, Fajar. Strategi Pemecahan Masalah. Yogyakarta: Widyaiswara PPPG Matematika. 2004<br />
Sudirman, AM. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: CV Rajawali. 1987<br />
Wardhani, S. Pembelajaran Kemampuan Pemecahan Masalah Matematika di SD. Yogyakarta: Departemen Pendidikan Nasional. 2010Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1Sidomulyo, Sawahan, Madiun, East Java, Indonesia-7.5887081493077471 111.53412580490112-7.5906756493077472 111.53160430490112 -7.5867406493077469 111.53664730490112tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-47807259116885358222014-02-17T19:45:00.000-08:002014-02-17T19:45:44.494-08:00LULUS TES K-II Belum tentu diangkat Jadi PNS<span style="color: red;"><b>LULUS TES K-II Belum tentu diangkat Jadi PNS</b></span> <br />
Info bagi peserta tes CPNS Honorer Kategori 2 yang sudah dinyatakan Lulus Tes mohon dibaca kutipan berikut ini dari menpan.go.id
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmWM9aZ7YdD7wtjOVQ2eTiGMaWDtY4VATsgtcVnFINe8csc9Ngr5dzMVt9-6uPvrEerUKrakYgMxU6JLLHuFMydFUPsEdIFljp53YqAYVurMhysp2KbopJyc2htxNDS6gqa7KPZeC7-mI/s1600/LULUS+TES+K-II+Belum+tentu+diangkat+Jadi+PNS.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmWM9aZ7YdD7wtjOVQ2eTiGMaWDtY4VATsgtcVnFINe8csc9Ngr5dzMVt9-6uPvrEerUKrakYgMxU6JLLHuFMydFUPsEdIFljp53YqAYVurMhysp2KbopJyc2htxNDS6gqa7KPZeC7-mI/s1600/LULUS+TES+K-II+Belum+tentu+diangkat+Jadi+PNS.jpg" height="205" width="320" /></a></div>
JAKARTA – Meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori dua belum berakhir, namun reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir. Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun 2005.<br />
Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya, sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.<br />
<br />
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu. “Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid, kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan.<br />
<br />
Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.<br />
<br />
Setiawan yang didampingi Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemeneterian PANRb Herman Suryatman mengatakan, dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. “Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/rencana-pencairan-aneka-tunjangan-diknas.html">.</a><br />
<br />
Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tambahnya<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/program-sertifikasi-guru-periode-2014.html">.</a><br />
<br />
Namun Setiawan juga minta kepada pihak-pighak yang memiliki data valid, agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB.<br />
Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang langsung memutuskan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri data-data yang tidak benar. “Saya akan segera membentuk Tim Investigasi,” ujarnya<a href="http://uphilunyue.blogspot.com">.</a><br />
<br />
Terhadap sikap yang diambil Bupati Sumedang, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mendukung. Hal seperti itu, dapat dilakukan juga oleh kepala daerah lain untuk menelusuri berbagai tindakan kecurangan.<br />
<br />
Dengan adanya investigasi dan laporan yang masuk, diperkirakan akan banyak tenaga honorer K-2 yang lulus pada akhirnya dianulir. Persoalan berikutnya, apakah formasi yang kosong itu bisa diisi oleh tenaga honorer K-2 lain, yang memenuhi kriteria.<br />
<br />
“Untuk yang ini, Panselnas akan membahas lebih lanjut,” ujar Herman saat menerima audiensi tenaga honorer K-2 dari Bandung, Cimahi, dan Lampung, sesaat setelah mendampingi Deputi SDM Aparatur menerima rombongan dari Sumedang. (ags/HUMAS MENPANRB)<br />
<br />
<b>SUMBER :</b> <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/lulus-tes-k-ii-belum-tentu-diangkat-jadi-pns.html">menpan.go.id </a>Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-50622521083851634072014-02-16T21:47:00.000-08:002014-09-23T19:27:48.115-07:00Rencana Pencairan Aneka Tunjangan DIKNAS 2014<span style="color: red;"><b>Berikut ini Rencana Pencairan Tunjangan DIKDAS 2014 :</b></span><br />
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYghSoB5kPaNQL33jMsjXA4iyfk0OBYBpVfXEO3zR-ISkiHgC9z-hMFHGoorFMur-rnvZKiTq83sHsLYgJPHX_nbZQkjhSHOWLKymXXn8e-gzZ9MRrvp1CXZSCtQOXaUjeag1XL52435k/s1600/jadwal+Pembayaran+Tunjangan+Guru+2014.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYghSoB5kPaNQL33jMsjXA4iyfk0OBYBpVfXEO3zR-ISkiHgC9z-hMFHGoorFMur-rnvZKiTq83sHsLYgJPHX_nbZQkjhSHOWLKymXXn8e-gzZ9MRrvp1CXZSCtQOXaUjeag1XL52435k/s1600/jadwal+Pembayaran+Tunjangan+Guru+2014.jpg" height="350" width="500" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Rencana Pencairan Aneka Tunjangan 2014</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<span style="color: blue;"><b>Rencana 2014 terkait tunjangan :</b></span><br />
<ul>
<li>Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)</li>
<li>Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :</li>
</ul>
<ol>
<li>Data Semester Genap 2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014</li>
<li>Data Semester Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014</li>
</ol>
<span style="color: blue;"><b>Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data</b></span><br />
<ul>
<li>Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.</li>
<li>Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.</li>
<li>Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)</li>
<li>P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.</li>
<li>Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.</li>
</ul>
<span style="color: blue;"><b>Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1</b></span><br />
<i><b>P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :</b></i><br />
<ol>
<li>Penghitungan jumlah jam mengajar</li>
<li>Penghitungan jumlah murid</li>
<li>Penghitungan jumlah jam rombel</li>
<li>Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)</li>
<li>Pengecekan Tugas Tambahan, dll</li>
</ol>
<br />
<i><b>Hasil pengolahan akan menentukan :</b></i><br />
<ol>
<li>Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten / kota</li>
<li>Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)</li>
</ol>
<span style="color: blue;"><span style="background-color: white;"><b>16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK</b></span></span><br />
<ul>
<li>Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :</li>
</ul>
<ol>
<li>Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)</li>
<li>Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)</li>
<li>Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)</li>
<li>Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)</li>
</ol>
<ul>
<li>Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.</li>
<li>Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota</li>
</ul>
<span style="color: blue;"><b>24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK</b></span><br />
<ul>
<li>P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.</li>
<li>Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :</li>
<li>Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)</li>
<li>Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)</li>
</ul>
<span style="color: blue;"><b>April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT1</b></span><br />
<ul>
<li>Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.</li>
<li>Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).</li>
<li>Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).</li>
<li>Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)</li>
</ul>
<span style="color: blue;"><b>Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2</b></span><br />
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :<br />
<ol>
<li>Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.</li>
<li>Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.</li>
</ol>
<span style="color: blue;"><b>1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2</b></span><br />
<ul>
<li>P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2.</li>
<li>P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014.</li>
<li>Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :</li>
</ul>
<ol>
<li>Kehilangan jam mengajar pada TW2.</li>
<li>Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll</li>
<li>Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota</li>
</ol>
<ul>
<li>Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi</li>
</ul>
<ol>
<li>Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2.</li>
<li>Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.</li>
<li>Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.</li>
</ol>
<span style="color: blue;"><b>15-23 Juni : Periode Pengusulan Susulan</b></span><br />
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.<br />
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti<br />
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota<br />
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2</b></span><br />
<ul>
<li>P2TK Diknas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/jadwal-pembayaran-tunjangan-guru-2014.html">.</a></li>
<li>P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)</li>
</ul>
<span style="color: blue;"><b>Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2</b></span><br />
<ul>
<li>Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.</li>
<li>Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.</li>
<li>Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.</li>
<li>Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/rencana-pencairan-aneka-tunjangan-diknas.html">.</a></li>
</ul>
Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-88857491949868135012014-02-16T20:42:00.000-08:002014-09-23T19:30:12.782-07:00CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2014<span style="color: red;"><b>Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014</b></span>
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig7H2C6TvH5bV8OxfW_towQFZZgfOEnVtjV1XUeq2QaUZgox5ztqS9_1kuQAowyNXGSNmyqDOmkNSSyQYyb6GqwO-jPCd7_xrRfAkM7FTCNutjwIwdr6scVUXlV4cb3Qslz3AgCcwSDsc/s1600/Cara+Cek+Peserta+Sertifikasi+2014.png" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig7H2C6TvH5bV8OxfW_towQFZZgfOEnVtjV1XUeq2QaUZgox5ztqS9_1kuQAowyNXGSNmyqDOmkNSSyQYyb6GqwO-jPCd7_xrRfAkM7FTCNutjwIwdr6scVUXlV4cb3Qslz3AgCcwSDsc/s1600/Cara+Cek+Peserta+Sertifikasi+2014.png" height="350" width="500" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Calon peserta sertifikasi guru 2014 dapat dicek di <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/cara-cek-calon-peserta-sertifikasi-guru.html">sergur.kemdiknas.go.id.</a></td></tr>
</tbody></table>
Bagi guru yang belum mengikuti program sertifikasi khususnya yang telah mengikuti UKG 2013, tahun depan atau 2014 memiliki peluang untuk mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2014<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/program-sertifikasi-guru-periode-2014.html">.</a> <br />
<br />
Saat ini sudah mulai dilaksanakan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP). Mereka yang terjaring dapat mengikuti PLPG<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/jadwal-pembayaran-tunjangan-guru-2014.html">.</a><br />
<br />
Tahapannya dimulai dengan verifikasi data selanjutnya dilaksanakan persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru, lalu evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013. Terakhir penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014<a href="http://uphilunyue.blogspot.com">.</a><br />
<br />
Guru yang mengikuti UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 mencapai 380.944 orang. Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 dan berpeluang menjadi peserta sertifikasi 2014 dapat dicek di <i>sergur.kemdiknas.go.id</i>.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
Cara melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2014, kunjungi <a href="http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/" target="_blank"><u>http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/</u></a> lalu klik menu Pencarian yang ada di pojok kanan atas. Masukan NUPTK dan klik ikon pencarian atau enter. Setelah berhasil akan muncul data guru yang sudah diperbaruhi sesuai database NUPTK<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/jadwal-pembayaran-tunjangan-guru-2014.html">.</a><br />
<br />
"Jika ada informasi yang tidak sesuai dan atau ada perubahan bidang studi sertifikasi, perbaikan data dilakukan melalui operator di Dinas kabupaten/kota" yang tertulis di website <i>Sergur Kemendiknas</i>.<br />
<br />
<b>SUMBER :</b> <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/cara-cek-calon-peserta-sertifikasi-guru.html"><i>Sergur.Kemendiknas.go.id</i></a>Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-24651838097733700022014-02-16T20:10:00.001-08:002014-09-23T19:29:52.070-07:00JADWAL PEMBAYARAN TUNJANGAN GURU 2014<span style="color: red;"><b>Jadwal Pembayaran / Pencairan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2014</b></span>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<span id="advenueINTEXT" name="advenueINTEXT"></span></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhRfs65xMRfwiPYvxB5h11Q-YuPcOB8HVNNCmzI09hi1YFOrbnrlV91iA-icZU9LnsBVBiYVJmJtTzPAEmdqopjLVwxq8_rZs1_9XLo8qC2KHbGfBumxQf0FaJcLyYcMpYEUeqgFs0yVs/s1600/tunjangan+profesi+guru.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhhRfs65xMRfwiPYvxB5h11Q-YuPcOB8HVNNCmzI09hi1YFOrbnrlV91iA-icZU9LnsBVBiYVJmJtTzPAEmdqopjLVwxq8_rZs1_9XLo8qC2KHbGfBumxQf0FaJcLyYcMpYEUeqgFs0yVs/s1600/tunjangan+profesi+guru.jpg" height="150" width="230" /></a></div>
Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 sebagai dasar pencairan tunjangan untuk guru didasarkan pada data Dapodikdas 2013/2014. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/jadwal-pembayaran-tunjangan-guru-2014.html">.</a><br />
<br />
Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/pendataan-dan-pemetaan-sekolah-di-kemdikbud-rawan-korupsi.html">.</a><br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Januari - Februari 2014: Periode Updating Data</b></span><br />
<ul>
<li>Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.</li>
<li>Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.</li>
<li>Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas</li>
<li>P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (<i>Closing</i>) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.</li>
<li>Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/program-sertifikasi-guru-periode-2014.html">.</a></li>
</ul>
<br />
<span style="color: blue;"><b>Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1</b></span><br />
<br />
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK</b></span><br />
<br />
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota<br />
<span style="color: blue;"><br />
<b>Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK</b><br />
</span><br />
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.<br />
<br />
<b><span style="color: blue;">April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1</span><br />
</b><br />
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.<br />
<ul>
<li>Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2</li>
<li>1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2</li>
<li>15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan</li>
<li>23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2</li>
<li>Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2</li>
</ul>
<div style="text-align: right;">
Keterangan Detail bisa dibaca <b><a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/rencana-pencairan-aneka-tunjangan-diknas.html" target="_blank">Disini</a> </b></div>
<br />
<b>SUMBER :</b> sekolahdasar.netGhibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-73004463614836803262014-02-16T17:59:00.002-08:002014-09-23T19:29:09.882-07:00PROGRAM SERTIFIKASI GURU PERIODE 2014<span style="color: red;"><b>Program Sertifikasi Guru Periode 2014</b></span><br />
<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglAm7qeRRSHzHLo5aMKJy_mlpHnGy3gSKVzTS1oKrXh7mZ-rZuljwC_uReJo-w0MzAe4ZF_Et-_HH_xOf9kYFz5kZURGwa9LFvwbd5gX-1QEtCt98L0VRx_yfBb0ySgE22PJBrh0Z_mUI/s1600/Program+sertifikasi+guru.png" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglAm7qeRRSHzHLo5aMKJy_mlpHnGy3gSKVzTS1oKrXh7mZ-rZuljwC_uReJo-w0MzAe4ZF_Et-_HH_xOf9kYFz5kZURGwa9LFvwbd5gX-1QEtCt98L0VRx_yfBb0ySgE22PJBrh0Z_mUI/s1600/Program+sertifikasi+guru.png" height="200" width="175" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Menuju Guru Profesional</td></tr>
</tbody></table>
<span style="color: blue;"><b>Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru 2014</b></span><br />
<br />
Tahun 2014 akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/pendataan-dan-pemetaan-sekolah-di-kemdikbud-rawan-korupsi.html">.</a><br />
<br />
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.<br />
<br />
<span style="color: blue;"><b>Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi Guru 2014</b></span><br />
<ol>
<li>Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.</li>
<li>Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.</li>
<li>Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.</li>
<li>Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi</li>
</ol>
<span style="color: blue;"><b>Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014</b></span><br />
<ol>
<li>Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007)<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/">.</a></li>
<li>Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.</li>
<li>Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.</li>
<li>Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.</li>
<li>Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.</li>
<li>Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.</li>
<li>Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.</li>
<li>Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.</li>
<li>Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.</li>
</ol>
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.<br />
<br />
Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan <u>peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/program-sertifikasi-guru-periode-2014.html">.</a></u><br />
<br />
<b><span style="color: red;"><b>Program Sertifikasi Guru Periode 2014</b></span> </b><br />
<b>SUMBER :</b> <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/program-sertifikasi-guru-periode-2014.html">Berbagai Sumber</a> Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-75545358743450540552014-02-16T17:16:00.000-08:002014-09-23T19:28:53.138-07:00Pendataan dan Pemetaan Sekolah di KEMDIKBUD Rawan KORUPSI<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZ9hGpENDjPN27ob0Zuw-rMgNDGhcjlgyncCg7aV1qWXHAl4NPu6UbPxfaCXGdC2eG3aWqWqzMuDwFaoSuKcAS8wiomIb2_axl_inZ2kIudE5JiqfcS4aa28e1GnlVOnNH0XyNMpYYXrI/s1600/Pendataan+dan+Pemetaan+Sekolah+di+KEMDIKBUD+Rawan+KORUPSI.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZ9hGpENDjPN27ob0Zuw-rMgNDGhcjlgyncCg7aV1qWXHAl4NPu6UbPxfaCXGdC2eG3aWqWqzMuDwFaoSuKcAS8wiomIb2_axl_inZ2kIudE5JiqfcS4aa28e1GnlVOnNH0XyNMpYYXrI/s1600/Pendataan+dan+Pemetaan+Sekolah+di+KEMDIKBUD+Rawan+KORUPSI.jpg" height="115" width="200" /></a></div>
Pendataan dan Pemetaan Sekolah di KEMDIKBUD Rawan KORUPSI ~ Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan petinggi PT Surveyor Indonesia, FS, Selasa malam 4 Februari 2014. FS merupakan tersangka kasus korupsi pendataan dan pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.<br />
<br />
Pantauan VIVAnews, FS ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam proyek yang menghabiskan dana negara mencapai Rp140 miliar itu. "Mulai hari ini, tersangka FS ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman.<br />
<br />
Alasan Kejaksaan menahan FS karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri.<br />
<br />
Dalam kasus ini, penyidik juga memeriksa sejumlah karyawan Surveyor Indonesia sebagai saksi. Total saksi yang telah diperiksa adalah 40 orang, termasuk dari Kemendikbud. "Alasan lain penahanan yang bersangkutan, dikhawatirkan mempengaruhi saksi lain di perusahaannya yakni PT SI," katanya<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/">.</a><br />
<br />
Sementara itu, kerugian negara dalam kasus ini, Adi melanjutkan, Kejaksaan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Proyek pemetaan dan pendataan sekolah di seluruh Indonesia di bawah Kemendikbud itu, tidak selesai dikerjakan.<br />
<br />
Adi mengaku, dalam proses penyidikan kasus ini, yang bersangkutan telah mengembalikan sebagian uang proyek tersebut. "Kami telah terima bukti pengembalian uang sebesar Rp55 miliar dari yang bersangkutan," terangnya.<br />
<br />
Dalam kasus ini, FS diduga melanggar pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi,”demikian Vivanews.(boy)<br />
<br />
<b>Sumber :</b> <a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/pendataan-dan-pemetaan-sekolah-di-kemdikbud-rawan-korupsi.html">Bintangnews.com</a>Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-680898386331638376.post-10642197501029426142014-02-13T20:55:00.000-08:002014-02-13T20:55:28.086-08:00MADIUN Hujan Abu Vulkanik GUNUNG KELUD<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhns1Bjzw17fQnn518KyEkOK7rkRHBgDTYnpBTPILp2YpN7_bmjxtesOpW6mk41Jliux8_sqe6UhtXyBobPGKCGU8jN0-5nnFOtPyIgKNMnKXLVNaiIQfrzkc3IyKiphzArbA5Ltt59lTY/s1600/Abu+Gunung+Kelud+di+Daun+Pisang.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhns1Bjzw17fQnn518KyEkOK7rkRHBgDTYnpBTPILp2YpN7_bmjxtesOpW6mk41Jliux8_sqe6UhtXyBobPGKCGU8jN0-5nnFOtPyIgKNMnKXLVNaiIQfrzkc3IyKiphzArbA5Ltt59lTY/s1600/Abu+Gunung+Kelud+di+Daun+Pisang.jpg" height="150" width="200" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Abu Gunung Kelud di daun Pisang</td></tr>
</tbody></table>
<b>MADIUN Hujan Abu Vulkanik GUNUNG KELUD</b><br/>Letusan Gunung Kelud yang terjadi Tadi Malam (14 Februari 2014) Suaranya bisa terdengar hingga di kotaku MADIUN.. Pagi-pagi aku banggun pagi waahhh ternyata di depan rumah udah penuh dengan Abu Volkanik Gunung Kelud.. Rasanya heran juga seumur-umur baru kali ini Madiun kena hujan abu yang terbilang sangat luar biasa banyaknya<a href="http://uphilunyue.blogspot.com/2014/02/madiun-hujan-abu-vulkanik-gunung-kelud.html">.</a><br />
<br />
Aku pun bertanya-tanya apakah hal semacam ini pernah terjadi..? kemudian Orang tuaku bercerita kejadian seperti ini pernah terjadi dulu lama sekali itu pun orang tuaku dapat cerita dari kakek ku.. ternya kejadian hujan abu di Madiun sangat langka dan beruntung aku bisa melihatnya.<br />
<br />
Dimana-mana penuh abu volcano di genteng penuh abu, di depan rumah juga ada abu, dan di daun-daun tanaman juga berabu.. Saat ini hampir semua petani di Madiun was-was akan akibat abu ini karena tanama padi semua terkena abu.. mudah-mudahan ini tidak merusak tanaman padi maklum karena mayoritas penduduk Madiun Petani Padi.<br />
<br />
Saat ini akupun berfikir kalau di madiun yang bisa terbilang jauh dari lokasi letusan aja dampaknya sangat terasa bagaimana dengan saudara-saudarku yang ada di wilayah letusan gunung kelud..??<br />DoaQ semoga ini segera berakhir "Tetap tabah dan dikuatkan hatinya untuk saudar-saudaraku yang ada di Lokasi bencana Gunung Kelud AMIN"<br />
<br />
Kami himbau untuk yang keluar rumah menggunakan Masker, terutama untuk yang berpergian dengan kendarakan bermator. Hingga tulisan ini kami Postingkan Hujan abu masih terus terjadi di Madiun.<br />
<table>
<tbody>
<tr>
<td><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiCtGryz_2FM6q7QE81Bp_tNH8OJLfnktgSkQcaDEsWSQyQEUSMXnmsx4dof57fdMOcTQaT5JNaA44s_olurCHvUCg8l5msojFW8lHSKcOBo_y-VI2Kf8nRRdVNZke7zyD72WvTXfDGjw/s1600/Abu+Gunung+Kelud+di+Tanaman.jpg" imageanchor="1" style=""><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiCtGryz_2FM6q7QE81Bp_tNH8OJLfnktgSkQcaDEsWSQyQEUSMXnmsx4dof57fdMOcTQaT5JNaA44s_olurCHvUCg8l5msojFW8lHSKcOBo_y-VI2Kf8nRRdVNZke7zyD72WvTXfDGjw/s1600/Abu+Gunung+Kelud+di+Tanaman.jpg" height="200" width="280" /></a></div></td>
<td><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrvGigZk_523ABugwnb-KYoiA6Tfc4YlBCbhVpRfuCa7gHfx23uBI1cvPfKv7LpwA_yM0DP959QkU8_hEqGLcfz8sp1QkxCI-_O2d4cZf0RSJQkppxqmKeZKCW5HvyBhkO1-y25FyWD5E/s1600/Hamparan+Padi+Terkena+abu+Gunung+Kelud.jpg" imageanchor="1" style=""><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrvGigZk_523ABugwnb-KYoiA6Tfc4YlBCbhVpRfuCa7gHfx23uBI1cvPfKv7LpwA_yM0DP959QkU8_hEqGLcfz8sp1QkxCI-_O2d4cZf0RSJQkppxqmKeZKCW5HvyBhkO1-y25FyWD5E/s1600/Hamparan+Padi+Terkena+abu+Gunung+Kelud.jpg" height="200" width="280" /></a></div></td>
</tr><tr>
<td><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjf_rWIZXjhOeQHOxMzXUPnk3tUJ23pRzccO2It9J1C5ucmvYLyBLW0YYBlHYgsg15x1P7mIz-5YLh8VxoDWIkBGWes4efmbGts5brRSB47mEFkaIJ7a8uVwXv2FHTJpqy1LbYBuHZ0cdE/s1600/Abu+Gunung+Kelud+di+Daun+Padi.jpg" imageanchor="1" style=""><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjf_rWIZXjhOeQHOxMzXUPnk3tUJ23pRzccO2It9J1C5ucmvYLyBLW0YYBlHYgsg15x1P7mIz-5YLh8VxoDWIkBGWes4efmbGts5brRSB47mEFkaIJ7a8uVwXv2FHTJpqy1LbYBuHZ0cdE/s1600/Abu+Gunung+Kelud+di+Daun+Padi.jpg" height="200" width="280" /></a></div></td>
<td><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiM25IjbpJOvZ7YDjBF5HRR1QfxDiNOFESNy_pbEmtvKeUqGkYXjmA3u1xXmZ3Xu1BhrqzmTJzXKDpuK43j8wOMMQ6xzhiI1fl4Z7fV98ycXyHkPntegjjBDxEkmJPIVAIl_iLj6tN_wLw/s1600/Abu+Gunung+Kelud+di+Genting+Rumah.jpg" imageanchor="1" style=""><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiM25IjbpJOvZ7YDjBF5HRR1QfxDiNOFESNy_pbEmtvKeUqGkYXjmA3u1xXmZ3Xu1BhrqzmTJzXKDpuK43j8wOMMQ6xzhiI1fl4Z7fV98ycXyHkPntegjjBDxEkmJPIVAIl_iLj6tN_wLw/s1600/Abu+Gunung+Kelud+di+Genting+Rumah.jpg" height="200" width="280" /></a></div></td>
</tr></tbody></table>
<b>Salam Tim <a href="http://uphilunyue.blogspot.com">UPHiL n RAGHiel</a></b>Ghibratzhttp://www.blogger.com/profile/12619380312490217454noreply@blogger.com1