Berita Terbaru :
Tuesday, July 16, 2013

Makalah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia

MAKALAH PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
OLEH
DELFINA GUSMAN, SH, MH 

ABSTRACT
Human rights are basic rights inherent in man as a gift from God Almighty that should not be violated by anyone. Human rights violations can be settled by the Court of Human Rights under Law Number 26 Year 2000 regarding Human Rights Court. Necessary political will and public support for enforcement of human rights.

A. PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Semua komponen anak bangsa secara bersama-sama sejak awal berjuang bahu membahu untuk memperjuangkan kemerdekaan, melawan penindasan dan mengisi kemerdekaan tersebut. Pengalaman sejarah bangsa melawan penjajah menunjukkan adanya benang merah perjuangan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM). Kemerdekaan memberikan makna kebebasan diantaranya bebas dari rasa takut, bebas untuk berkumpul dan berpendapat, bebas untuk memeluk agama dan kebebasan lainnya yang ada sebagai hak kodrati manusia itu sendiri.

Pengaturan Hak Asasi Manusia telah diatur secara tegas di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM). Adapun yang dimaksud dengan HAM dalam undang-undang ini adalah :
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan lahirnya UU No.39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan HAM tersebut.

Data terakhir dari Komnas HAM periode 2010-2011, sekurang-kurangya ada sekitar 230 tiap bulannya pelaporan terhadap pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adapun kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi tersebut, antara lain : penyiksaan, kebebasan beragama, perlakuan keras terhadap orang yang diduga teroris, semburan lumpur lapindo, kesejahteraan, penggusuran dan sebagainya.

Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 A-J UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No.39 Tahun 1999.

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini serta peraturan lain baik nasional maupun internasional tentang HAM yang diakui oleh Indonesia.

Salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM adalah melahirkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini merupakan hukum formil dari UU No.39 Tahun 1999. Diharapkan dengan adanya UU Pengadilan HAM dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.

Namun, tidak semua pelanggaran HAM dapat diselesaikan pada Pengadilan HAM, hanya kasus-kasus tertentu yang menjadi kewenangan dari Pengadilan HAM dan menggunakan hukum acara sebagaimana yang diatur pada undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik membahas lebih lanjut tentang pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan Pengadilan HAM dan bagaimana hukum acaranya. Lebih tepatnya artikel ini diberi judul : Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Indonesia Menurut UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.


Kelanjutan Makalah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia bisa dibaca DISINI

Sumber: berbagai Sumber

Comments
1 Comments

1 Comment:

Clash of Clans Hack/Cheat October 30, 2015 at 6:13 AM

Clash of Clans Hack/Cheat

Post a Comment