Berita Terbaru :

TENTANG KAMI

..Selamat Datang di Blog Milik si Uphil Unyue-unyue..

INGGRIANI ANDEWI PRAYOGI, S.Pd
Salam buat temen-temen Alumni SDN 1 BAGI, Alumni SMPN 1 BALEREJO, Alumni SMAN 1 NGLAMES dan temen-temen Alumni IKIP PGRI MADIUN

GHIBRATZ, S. Teler
Salam buat temen-temen Alumni SDN 2 SIDOMULYO, Alumni SMPN 1 WONOASRI, Alumni SMAN 1 MEJAYAN dan temen-temen Alumni UNMER MADIUN

Data Calon Peserta UN/US TA 2014/2015

Data Calon Peserta UN/US Tahun Ajaran 2014/2015 bisa dilihat di http://un.data.kemdikbud.go.id Untuk membukanya, anda menggunakan username dan pasword verval PD.

Data peserta UN/US TA 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 dari hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.
Untuk Melihatnya ikuti Panduan berikut :
  1. Buka alamat link http://un.data.kemdikbud.go.id.
  2. Lakukan login menggunakan username dan pasword sesuai dengan login verval PD.
  3. Jika anda berhasil, maka akan menemukan data siswa kelas 6, kelas 9 atau kelas sesuai jenjang pendidikan sekolah anda.
  4. Klik nama siswa, maka akan muncul profil siswa tersebut.
  5. Pada bagian atas ada menu klik Export to PDF untuk menyimpan data siswa dalam bentuk PDF.
Sekian info Data Calon Peserta UN/US TA 2014/2015. Selamat bekerja..!

Update..! Cek Verifikasi Data PTK Dapodik

Update..! Cek Verifikasi Data PTK Dapodik. Setelah lelah melakukan entry data yang kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi dapodik 2014, tugas selanjutnya bagi Operator Sekolah adalah melakukan verifikasi data PTK yang telah terkirim ke server. Tugas untuk melakukan pengecekan validasi data PTK ini tidak kalah pentingya seperti saat melakukan entry dan sinkronisasi data aplikasi dapodik 2014. Hal ini disebabkan karena proses pengecekan verifikasi data PTK ini dilakukan satu persatu secara manual, belum ditambah lagi oleh server yang down tentu ini cukup menyita waktu dan pikiran.

Mengingat pentingnya proses cek verifikasi data PTK tersebut, berikut ini kami akan memberikan beberapa link alternatif yang bisa digunakan untuk verifikasi data PTK tahun 2014.

Berikut sever untuk cek Verifikasi Data PTK Dapodik:

  1. http://223.27.144.195:8081 (aktif)
  2. http://223.27.144.195:8082 (aktif)
  3. http://223.27.144.195:8083 (aktif)
  4. http://223.27.144.195:8084 (aktif)
  5. http://223.27.144.195:8085 (aktif)
  6. http://223.27.144.195:8086 (aktif)
  7. http://223.27.144.195:8087 (kadang down)
  8. http://223.27.144.195:8088 (kadang down)
  9. http://223.27.144.195:8089 (kadang down)
Silahkan Anda coba satu persatu beberapa link di atas.
Kami akan melakukan update jika sewaktu-waktu terdapat penambahan link alternatif lainnya.

Untuk Login ke Lembar Info PTK :
  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
  3.     YYYYMMDD
        dimana :
        YYYY = tahun lahir 4 digit
        MM = bulan 2 digit
        DD = tanggal 2 digit
        contoh :
        Tanggal lahir 10 Januari 1968
        Cara menuliskannya :
        19680110
  4. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
Sekian Update..! info Cek Verifikasi Data PTK Dapodik. Selamat bekerja..!

Download Perfill Dapodik 2014

Download Perfill Dapodik 2014 - Aplikasi dapodik 2013 sudah diluncurkan 1 Oktober 2013 lalu, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh operator sekolah. Salah satunya adalah Data Prefill Dapodik 2014. Mungkin sebagian rekan operator Sekolah masih bingung apa itu prefill dapodikdas 2014.

Pada Applikasi Dapodik 2012 dulu kita mengenal File DB (database) (Backup Local Dapodik) Nah yang bingung sebenarnya Prefill Dapodik = DB/Backup Local yang isinya sama-sama "OTAK/DATA dalam Dapodik yang sudah pernah kita entry".

Kesimpulannya Prefill_Dapodik adalah Data hasil kiriman ke server dari sekolah-sekolah per tanggal 1 Juli 2013, kemudian data tersebut akan dipaket ulang sehingga ketika login di aplikasi yang baru sekolah hanya tinggal mengentri data siswa baru, pemetaan rombel, dan melengkapi data yang belum terisi di aplikasi dapodik versi 13.01. / 2013

Prefill dapodik ini tentu saja berdasarkan data yang terakhir kita upload ke server dapodik.
Samakah antara back up lokal dengan yang akan didownload dari Web dapodik? Pada dasarnya isinya sama, namun ekstensi / formatnya berbeda. Untuk yang terbaru/hasil download (ekstension .prf) sedangkan back up lokal berekstensi .pre Jadi yang back up lokal tidak bisa digunakan untuk aplikasi dapodik 2013 ini.

Fungsi prefill dapodik 2014
Dengan mekanisme prefill baru, maka data isian tahun ajaran 2013/2014 akan menjadi data awal di aplikasi versi 3.00 (tahun ajaran 2014/2015) Dari penjelasan di atas saya kira sudah jelas, prefill dapodik ini bermanfaat untuk memudahkan operator agar tidak kerepotan lagi menginput data Sekolah, guru/PTK, dan siswa. Jadi kalau kita masukkan data prefill pada saat proses instalasi, maka secara otomatis data sudah ada, yang perlu kita tambahkan adalah data siswa baru. dan beberapa tambahan data lainnya.

Sebelum Anda mendownload prefill kita harus melakukan generate prefill terlebih dahulu. buka cara generate prefill dapodik

Cara download Prefill Dapodik
Sebelum mendownload prefill dapodik pastikan operator sudah memiliki Kode Registrasi dari Dinas kabupaten Kota.
Masuk ke  http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill

Kemudian masukkan KOREG  > Klik Download, Tunggu,
Akan muncul tampilan seperti di bawah: Lihat Tulisan disini klik link nya maka prefill akan terdownload, simpan di komputer.


 Demikian Info Download Perfill Dapodik 2014. Selamat Bekerja..!!

Cara Memasukan Perfill Dapodik ke Komputer

Cara Memasukan Perfill Dapodik ke Komputer - Setelah proses instalasi dapodik dan pengaturan waktu di komputer selesai, langkah selanjutnya adalah mendownload prefill dapodik lalu memasukkkan file prefill dapodik tersebut ke komputer. Darimana kita mendapatkan prefill dapodik 2013? Prefill dapodik dapat di download melalui http://118.98.166.59/laman/prefill tentunya setelah kita mendapatkan kode registrasi dari Dinas Kabupaten/Kota. kode ini digunakan dan dimasukkan di form untuk mendownload prefill tersebut.

Berikut urutan langkah-langkahnya :
1. Download prefill lihat caranya baca Disini. Simpan prefill yang telah didownload baik-baik di komputer, terserah mau di drive D atau C, yang pasti nantinya file ini wajib kita pindahkan ke drive C. pada proses selanjutnya.

2. Proses memasukkan prefill dapodik ke komputer

  1. Buat dahulu folder di Drive C komputer (caranya klik kanan > New > New Folder)
  2. Ubah nama folder tersebut menjadi prefill_dapodik (untuk mengubah nama folder klik pada New Folder klik rename)
  3. Kemudian pindahkan file prefill yang telah didownload ke dalam folder  prefill_dapodik
  4. lihat gambar di bawah telah dibuat Folder di drive C dengan nama prefill_dapodik, Buka Folder tersebut dan masukkan file prefill yang telah didownload ke dalam folder tersebut.
  5. Done..!! Selesai

Tips tambahan
Cara memindah sebuah file di komputer
  1. Jika ingin menggandakan adalah dengan copy, arahkan mouse ke file/folder klik kanan lalu klik copy, cari folder/drive yang ingin dimasukkan file, lalu klik paste. Data akan menjadi banyak/ganda.
  2. Jika ingin memindah, bisa tinggal menggeser, klik kiri pada file, tahan, tarik/geser dan arahkan ke file yang diinginkan.
  3. Jika ingin memindah cara lainnya adalah klik kanan > cut > arahkan pointer mouse pada folder> paste pada folder yang diinginkan. Atau buka folder yang diinginkan klik kanan, paste.
Semoga info Cara Memasukan Perfill Dapodik ke Komputer bisa membantu. Selamat bekerja..!!

Cara Cek Verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS New.!!

Cara cek verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS Terbaru. Sejak tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesional (SK TP) didasarkan pada Data Pokok yang disebut DAPODIK  yang ada di DIREKTORAT P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan). 

DATA GURU atau Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini dikirim sendiri oleh sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik,  penerbitan SK TP, dan pencairan tunjangan sertifikasi.

Data DAPODIK yang terdiri dari data Sekolah, Data Peserta Didik dan Data Guru/PTK saling berkaitan melengkapi. Oleh karena itu selalu dilakukan perbaikan saat terjadi perubahan seperti Kenaikan pangkat PTK, siswa keluar/masuk dll, sehingga data tetap akurat.

Cara cek Verifikasi Data Guru - Data PTK Dapodik 2014 Untuk melihat masing-masing DATA GURU atau Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)  apakah valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan cara sebagai berikut :

Untuk Login ke Lembar Info PTK :

  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
  3.     YYYYMMDD
        dimana :
        YYYY = tahun lahir 4 digit
        MM = bulan 2 digit
        DD = tanggal 2 digit
        contoh :
        Tanggal lahir 10 Januari 1968
        Cara menuliskannya :
        19680110
  4. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.


Berikut sever untuk cek Verifikasi Data PTK Dapodik:
  1. http://223.27.144.195:8081 (aktif)
  2. http://223.27.144.195:8082 (aktif)
  3. http://223.27.144.195:8083 (aktif)
  4. http://223.27.144.195:8084 (aktif)
  5. http://223.27.144.195:8085 (aktif)
  6. http://223.27.144.195:8086 (aktif)
  7. http://223.27.144.195:8087 (kadang down)
  8. http://223.27.144.195:8088 (kadang down)
  9. http://223.27.144.195:8089 (kadang down)
Silahkan Anda coba satu persatu beberapa link di atas.
Kami akan melakukan update jika sewaktu-waktu terdapat penambahan link alternatif lainnya.

Sekian info Cara Cek Verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS. Selamat bekerja..!!

Rencana Pencairan Aneka Tunjangan DIKNAS 2014

Berikut ini Rencana Pencairan Tunjangan DIKDAS 2014 :

Rencana Pencairan Aneka Tunjangan 2014

Rencana 2014 terkait tunjangan :
  • Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)
  • Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
  1. Data Semester  Genap  2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
  2. Data Semester  Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014
Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data
  • Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
  • Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  • Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
  • P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  • Kesalahan pengentrian pada  aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1
P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
  1. Penghitungan jumlah jam mengajar
  2. Penghitungan jumlah murid
  3. Penghitungan jumlah jam rombel
  4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
  5. Pengecekan Tugas Tambahan, dll

Hasil pengolahan akan menentukan :
  1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten / kota
  2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
  • Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
  1. Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
  2. Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
  3. Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
  4. Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
  • Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
  • Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK
  • P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
  • Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
  • Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
  • Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT1
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
  • Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  1. Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
  2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2
  • P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
  • P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014.
  • Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
  1. Kehilangan jam mengajar pada TW2.
  2. Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
  3. Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
  • Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi
  1. Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2.
  2. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.
  3. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
15-23 Juni : Periode Pengusulan Susulan
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
  • P2TK Diknas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1.
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
  • Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.

CARA CEK CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU 2014

Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru 2014

Calon peserta sertifikasi guru 2014 dapat dicek di sergur.kemdiknas.go.id.
Bagi guru yang belum mengikuti program sertifikasi khususnya yang telah mengikuti UKG 2013, tahun depan atau 2014 memiliki peluang untuk mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2014.

Saat ini sudah mulai dilaksanakan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP). Mereka yang terjaring dapat mengikuti PLPG.

Tahapannya dimulai dengan verifikasi data selanjutnya dilaksanakan persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru, lalu evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013. Terakhir penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.

Guru yang mengikuti UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 mencapai 380.944 orang. Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 dan berpeluang menjadi peserta sertifikasi 2014 dapat dicek di sergur.kemdiknas.go.id.

Cara melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2014, kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ lalu klik menu Pencarian yang ada di pojok kanan atas. Masukan NUPTK dan klik ikon pencarian atau enter. Setelah berhasil akan muncul data guru yang sudah diperbaruhi sesuai database NUPTK.

"Jika ada informasi yang tidak sesuai dan atau ada perubahan bidang studi sertifikasi, perbaikan data dilakukan melalui operator di Dinas kabupaten/kota" yang tertulis di website Sergur Kemendiknas.

SUMBER :  Sergur.Kemendiknas.go.id

JADWAL PEMBAYARAN TUNJANGAN GURU 2014

Jadwal Pembayaran / Pencairan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2014

Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 sebagai dasar pencairan tunjangan untuk guru didasarkan pada data Dapodikdas 2013/2014. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas.

Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.

Januari - Februari 2014: Periode Updating Data
  • Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
  • Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  • Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
  • P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  • Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1

P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.

Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK

Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota

Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK

P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.

April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1

Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
  • Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2
  • 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
  • 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
  • 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
  • Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
Keterangan Detail bisa dibaca Disini

SUMBER : sekolahdasar.net

PROGRAM SERTIFIKASI GURU PERIODE 2014

Program Sertifikasi Guru Periode 2014

Menuju Guru Profesional
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru 2014

Tahun 2014  akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.

Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi Guru 2014
  1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
  2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan.
  3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
  4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
  1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
  4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
  6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1.

Program Sertifikasi Guru Periode 2014
SUMBER : Berbagai Sumber