Berita Terbaru :

TENTANG KAMI

..Selamat Datang di Blog Milik si Uphil Unyue-unyue..

INGGRIANI ANDEWI PRAYOGI, S.Pd
Salam buat temen-temen Alumni SDN 1 BAGI, Alumni SMPN 1 BALEREJO, Alumni SMAN 1 NGLAMES dan temen-temen Alumni IKIP PGRI MADIUN

GHIBRATZ, S. Teler
Salam buat temen-temen Alumni SDN 2 SIDOMULYO, Alumni SMPN 1 WONOASRI, Alumni SMAN 1 MEJAYAN dan temen-temen Alumni UNMER MADIUN

Penyebab RENDAHNYA KWALITAS PENDIDIKAN di Indonesia

MAKALAH
PENYEBAB RENDAHNYA KWALITAS PENDIDIKAN DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah
    Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).

    Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.

    Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikan di Indonesia. Perasan ini disebabkan karena beberapa hal yang mendasar.

    Salah satunya adalah memasuki abad ke- 21 gelombang globalisasi dirasakan kuat dan terbuka. Kemajaun teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan negara lain.

    Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.

    Setelah kita amati, nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.

    Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).

    Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya.
    Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:
    1. Rendahnya sarana fisik,
    2. Rendahnya kualitas guru,
    3. Rendahnya prestasi siswa,
    4. Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
    5. Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
    6. Mahalnya biaya pendidikan.
    Permasalahan-permasalahan yang tersebut di atas akan menjadi bahan bahasan dalam makalah yang berjudul “Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia” ini.

  2. Rumusan Masalah
    1. Bagaimana ciri-ciri pendidikan di Indonesia?
    2. Bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia?
    3. Apa saja yang menjadi penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia?
    4. Bagaimana solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia?

  3. Tujuan Penulisan
    1. Mendeskripsikan ciri-ciri pendidikan di Indonesia.
    2. Mendeskripsikan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini.
    3. Mendeskripsikan hal-hal yang menjadi penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
    4. Mendeskripsikan solusi yang dapat diberikan dari permasalahan-permasalahan pendidikan di Indonesia.

  4. Manfaat Penulisan
    1. Bagi Pemerintah
      Bisa dijadikan sebagai sumbangsih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
    2. Bagi Guru
      Bisa dijadikan sebagai acuan dalam mengajar agar para peserta didiknya dapat berprestasi lebih baik dimasa yang akan datang.
    3. Bagi Mahasiswa
      Bisa dijadikan sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya

Penyebab Rendahnya Kwalitas Pendidikan di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN


  1. Ciri-ciri Pendidikan di Indonesia
    Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.

    Aspek ketuhanan sudah dikembangkan dengan banyak cara seperti melalui pendidikan-pendidikan agama di sekolah maupun di perguruan tinggi, melalui ceramah-ceramah agama di masyarakat, melalui kehidupan beragama di asrama-asrama, lewat mimbar-mimbar agama dan ketuhanan di televisi, melalui radio, surat kabar dan sebagainya. Bahan-bahan yang diserap melalui media itu akan berintegrasi dalam rohani para siswa/mahasiswa.

    Pengembangan pikiran sebagian besar dilakukan di sekolah-sekolah atau perguruan-perguruan tinggi melalui bidang studi-bidang studi yang mereka pelajari. Pikiran para siswa/mahasiswa diasah melalui pemecahan soal-soal, pemecahan berbagai masalah, menganalisis sesuatu serta menyimpulkannya.


  2. Kualitas Pendidikan di Indonesia
    Seperti yang telah kita ketahui, kualitas pendidikan di Indonesia semakin memburuk. Hal ini terbukti dari kualitas guru, sarana belajar, dan murid-muridnya. Guru-guru tentuya punya harapan terpendam yang tidak dapat mereka sampaikan kepada siswanya.

    Memang, guru-guru saat ini kurang kompeten. Banyak orang yang menjadi guru karena tidak diterima di jurusan lain atau kekurangan dana. Kecuali guru-guru lama yang sudah lama mendedikasikan dirinya menjadi guru. Selain berpengalaman mengajar murid, mereka memiliki pengalaman yang dalam mengenai pelajaran yang mereka ajarkan. Belum lagi masalah gaji guru. Jika fenomena ini dibiarkan berlanjut, tidak lama lagi pendidikan di Indonesia akan hancur mengingat banyak guru-guru berpengalaman yang pensiun.

    Sarana pembelajaran juga turut menjadi faktor semakin terpuruknya pendidikan di Indonesia, terutama bagi penduduk di daerah terbelakang. Namun, bagi penduduk di daerah terbelakang tersebut, yang terpenting adalah ilmu terapan yang benar-benar dipakai buat hidup dan kerja. Ada banyak masalah yang menyebabkan mereka tidak belajar secara normal seperti kebanyakan siswa pada umumnya, antara lain guru dan sekolah.

    “Pendidikan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai rapat kabinet terbatas di Gedung Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2007).

    Presiden memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain yaitu:
    1. Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah, yakni meningkatkan akses terhadap masyarakat untuk bisa menikmati pendidikan di Indonesia. Tolak ukurnya dari angka partisipasi.
    2. Langkah kedua, menghilangkan ketidakmerataan dalam akses pendidikan, seperti ketidakmerataan di desa dan kota, serta jender.
    3. Langkah ketiga, meningkatkan mutu pendidikan dengan meningkatkan kualifikasi guru dan dosen, serta meningkatkan nilai rata-rata kelulusan dalam ujian nasional.
    4. Langkah keempat, pemerintah akan menambah jumlah jenis pendidikan di bidang kompetensi atau profesi sekolah kejuruan. Untuk menyiapkan tenaga siap pakai yang dibutuhkan.
    5. Langkah kelima, pemerintah berencana membangun infrastruktur seperti menambah jumlah komputer dan perpustakaan di sekolah-sekolah.
    6. Langkah keenam, pemerintah juga meningkatkan anggaran pendidikan. Untuk tahun ini dianggarkan Rp 44 triliun.
    7. Langkah ketujuh, adalah penggunaan teknologi informasi dalam aplikasi pendidikan.
    8. Langkah terakhir, pembiayaan bagi masyarakat miskin untuk bisa menikmati fasilitas penddikan.


  3. Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia
    Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:
    1. Efektifitas Pendidikan Di Indonesia
      Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.

      Efektifitas pendidikan di Indonesia sangat rendah. Setelah praktisi pendidikan melakukan penelitian dan survey ke lapangan, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tujuan pendidikan yang jelas sebelm kegiatan pembelajaran dilaksanakan. Hal ini menyebabkan peserta didik dan pendidik tidak tahu “goal” apa yang akan dihasilkan sehingga tidak mempunyai gambaran yang jelas dalam proses pendidikan. Jelas hal ini merupakan masalah terpenting jika kita menginginkan efektifitas pengajaran. Bagaimana mungkin tujuan akan tercapai jika kita tidak tahu apa tujuan kita.

      Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.

      Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.


    2. Rendahnya Kualitas Guru
      Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.

      Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).

      Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).

      Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.


    3. Rendahnya Prestasi Siswa
      Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.

      Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.

      Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).

      Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

      Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.


    4. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
      Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.


    5. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
      Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.


    6. Mahalnya Biaya Pendidikan
      Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.

      Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

      Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.

      Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

      Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

      Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

      Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

      Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

      Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

      Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

      Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.


  4. Solusi dari Permasalahan-permasalahan Pendidikan di Indonesia
    Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, secara garis besar ada dua solusi yang dapat diberikan yaitu:
    Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.

    Maka, solusi untuk masalah-masalah yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan guru, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.

    Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.

    Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru.

    Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.



BAB III
PENUTUP


  1. Kesimpulan
    Kualitas pendidikan di Indonesia memang masih sangat rendah bila di bandingkan dengan kualitas pendidikan di negara-negara lain. Hal-hal yang menjadi penyebab utamanya yaitu efektifitas, efisiensi, dan standardisasi pendidikan yang masih kurang dioptimalkan. Masalah-masalah lainya yang menjadi penyebabnya yaitu:
    1. Rendahnya sarana fisik,
    2. Rendahnya kualitas guru,
    3. Rendahnya kesejahteraan guru,
    4. Rendahnya prestasi siswa,
    5. Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
    6. Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
    7. Mahalnya biaya pendidikan.
    Adapun solusi yang dapat diberikan dari permasalahan di atas antara lain dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, dan meningkatkan kualitas guru serta prestasi siswa.


  2. Saran
    Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.


DAFTAR PUSTAKA


http: //forum.detik.com.
http: //tyaeducationjournals.blogspot.com/2008/04/efektivitas-dan-efisiensi-anggaran.
http: //www. detiknews.com.
http: //www. sib-bangkok.org.
Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
sayapbarat.wordpress.com/2007/08/29/masalah-pendidikan-di-indonesia.

PENCEMARAN LINGKUNGAN

PENCEMARAN LINGKUNGAN

Pencemaran lingkungan merupakan satu dari beberapa faktor yang dapat memengaruhi kualitas lingkungan. Pencemaran lingkungan (environmental pollution) adalah masuknya bahan-bahan ke dalam lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disebut dengan polutan. Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan.

Menurut UU RI No.23 tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Zat, energi, dan makhluk hidup yang dimasukkan ke dalam lingkungan hidup biasanya berupa sisa usaha atau kegiatan manusia yang disebut dengan limbah. Sebagian besar pencemaran lingkungan disebabkan oleh adanya limbah yang dibuang ke lingkungan hingga daya dukungnya terlampaui.

Indikator yang digunakan untuk mengetahui apakah sudah terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan adalah baku mutu lingkungan hidup atau ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai sumber lingkungan hidup (UU RI No. 23 Tahun 1997). Baku mutu yang dikenal di Indonesia adalah baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut. Untuk mencegah terjadinya pencemaran, komponen-komponen limbah yang dibuang ke lingkungan tidak diizinkan melebihi ketentuan dalam baku mutu lingkungan hidup.

Secara nyata terlihat bahwa pemenuhan kebutuhan manusia telah menimbulkan pencemaran dan merugikan manusia itu sendiri. Meskipun dengan kemajuan teknologi ini kebutuhan manusia telah tercukupi, mereka selalu mengesampingkan akibat yang merugikan manusia itu sendiri.

A. Sumber dan Penyebaran Bahan Pencemaran

Sumber pencemaran berasal dari alam dan lingkungan. Pencemaran yang berasal dari alam, antara lain, larva gunung berapi, asap karena kebakaran hutan, bunyi petir, dan rusaknya lingkungan karena bencana banjir. Sementara itu, sumber polutan yang berasal dari lingkungan sendiri adalah aktivitas manusia yang menghasilkan limbah yang dibuang ke alam, misalnya, asap kendaraan bermotor, asap pabrik, sisa-sisa oli, zat kimia yang dibuang ke sungai, serta suara bising pesawat dan kendaraan bermotor. Selain itu, sisa-sisa kotoran tubuh makhluk hidup yang dibuang (limbah) tidak pada tempatnya akan menimbulkan bau dan penyakit, misalnya, kotoran kuda, sapi, kambing, ayam, dan manusia itu sendiri.

Masuknya bahan-bahan ke dalam lingkungan dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup di dalamnya. Zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disebut dengan polutan. Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan. Polutan dapat berupa racun, kuman penyakit, radioaktif, dan bersifat mudah larut.

Berdasarkan sifat zat pencemarnya, sumber pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi:
  1. zat cair, padat, dan gas, contohnya limbah industri rumah tangga, pertanian, pertambangan (cair); sampah (padat); asap kendaraan bermotor atau pabrik (gas). Pencemaran yang disebabkan oleh zat cair, padat, dan gas ini biasa disebut pencemaran fisik;
  2. zat kimia, beberapa di antaranya dapat menimbulkan gangguan organ tubuh dan kanker, contohnya bahan kimia dari logan, seperti arsenat, kadmium, krom, dan benzena. Pencemaran yang ditimbulkan oleh zat kimia disebut pencemaran kimiawi;
  3. mikroorganisme penyebab penyakit, contohnya, bakteri E. coli sebagai penyebab penyakit perut, Listeria, dan Salmonella. Pencemaran yang ditimbulkan oleh mikroorganisme disebut pencemaran biologis.
Bahan pencemar atau polutan dapat menyebar ke segala tempat, mengikuti jaring-jaring makanan dan daur biogeokimia. Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran ini dapat muncul setelah waktu yang lama. Contohnya adalah penggunaan pupuk kimia (DDT) dalam pertanian. Pemupukan yang berlebihan dan terbawa aliran air ke sungai akan menyebar ke berbagai tempat menuju danau, waduk, atau laut. Tumbuhan air yang hidup di tempat itu akan terkontaminasi pupuk kimia. Zooplankton dan ikan kecil pun akan terkontiminasi karena telah memakan tumbuhan tersebut. Demikian juga dengan ikan besar dan hewan pemakan ikan besar.

Polutan gas dapat terbawa oleh embusan angin mengikuti arah angin, sedangkan bahan pencemar yang dibuang ke tanah, seperti baterai, tidak dapat diurai oleh tanah. Zat kimia yang terkandung di dalamnya akan meresap ke tanah, kemudian diserap oleh tanaman. Tanaman dimakan oleh hewan atau manusia. Kemudian, hewan atau manusia mengeluarkannya dalam bentuk feses. Feses diurai oleh pengurai, diserap lagi oleh tanaman, dan begitu seterusnya mengikuti daur biogeokimia.
Contoh lain, pencemaran air oleh zat kimia dapat menyebabkan matinya makhluk hidup yang hidup di dalam air. Lebih berbahaya lagi jika ikan dan tumbuhan air yang tercemar tadi termakan oleh manusia karena dapat menyebabkan keracunan, bahkan kematian. Penelitian membuktikan bahwa tumbuhan yang tercemar DDT jika dimakan oleh ikan, ikan tersebut akan mengandung DDT yang lebih tinggi konsentrasinya daripada yang terkandung dalam tumbuhan tersebut.

Demikian juga jika ikan tersebut dimakan oleh elang, dalam tubuh elang tersebut mengandung DDT yang konsentrasinya lebih tinggi daripada DDT yang terkandung dalam tubuh ikan. Demikian seterusnya, kandungan DDT akan berjalan mengikuti rantai makanan. Semakin tinggi tingkat konsumen, akan semakin tinggi konsentrasinya. Proses ini disebut dengan pemekatan hayati. Jadi, jangan heran jika tiba-tiba elang atau manusia tiba-tiba mati karena di dalam tubuhnya terkandung DDT, padahal mereka tidak meminum DDT.
   
B. Pencemaran lingkungan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain :
  1. Pencemaran Air
    Air merupakan kebutuhan pokok manusia. Air digunakan untuk minum, masak dan menuci. Namun, manusia tidak mampu menjaga kualitas air yang ada di bumi. Hal ini bisa terlihat dari maraknya berita pencemaran air di berita seperti tumpukan sampah di kali atau sungai. Pencemaran air dapat disebabkan oleh limbah rumah tangga, pestisida, limbah anorganik dan pupuk.

    Air buangan rumah tangga dikenal dengan limbah domestik yang mengandung 95% sampai dengan 99% air dan sisanya adalah limbah organik. Limbah rumah tangga ini merupakan sumber makanan yang baik untuk bakteri. Apabila sungai dan danau terkontaminasi dengan limbah rumah tangga, akan banyak ditemukan bakteri dan dapat menyebabkan penyakit kolera dan tifus. Akibat kegiatan bakteri tersebut, berbagai macam makhluk hidup lain bisa mati akibat dari kekurangan oksigen. Karena pada saat di bawah kondisi aerob, bakteri pembusuk menggunakan oksigen di dalam air untuk menguraikan materi organik. Sebagian air buangan terdiri dari komponen nitrogen, seperti urean dan asam urik yang terurai menjadi amoniak dan nitrit. Biasanya perairan yang dilalui limbah rumah tangga populasi ganggang akan meningkat pesat karena banyaknya persediaan nutrisi dan persediaaan oksigen dalam perairan tersebut akaan berkurang. Semakin ke hilir atau ke arah muara, limbah organik lebih terurai sempurna sehingga kandungan oksigen di dalam air kembali ke batas normal.

    Limbah organik juga merupakan penyebab pencemaran air. Ada beberapa industri yang membuang
    limbahnya ke sungai. Limbah-limbah tersebut mengandung logam-logam beracun seperi merkuri, tembaga, kadmium, dan seng. Pupuk dan pestisida juga penyebab pencemaran air. Pupuk yang tidak terserap oleh tanaman dapat terbawa oleh air hujan, masuk ke sungai atau danau sehingga sungai atau danau menjadi kaya nutrien dan pertumbuhan eceng gondok meningkat pesat. Petisida merupakan senyawa kimia beracun yang digunakan manusia untuk mengontrol hama. Pestisida mengandung herbisida, fungisida dan insektisida yang juga tidak baik untuk makhluk hidup.

  2. Pencemaran Udara
    Pencemaran udara merupakan pemandangan yang dihadapi manusia setiap harinya. Pencemaran udara umunya dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil yang  tidak sempurna, seperti pembakaran batubara, kayu, minyak dan gasolin. Polutas gas yang masuk ke udara berasal dari aktivitas manusia atau terjadi secara alami. Polutan gas ini mengandung karbon dioksida, karbon monoksida, timah, nitrogen oksida, dan sulfur dioksida.

    Saat ini jumlah karbon dioksida (CO2) yang dilepaskan ke udara terus mengalami peningkatan sehingga terjadilah efek rumah kaca atau kenaikan suhu di bumi. Efek rumah kaca ini menjadi masalah darurat yang dapat mengancam kehidupan manusia di bumi. Peningkatan suhu di bumi menyebabkan salju di daerah kutub mencair sehingga permukaan air laut meningkat. Itulah menjadi salah satu faktor yang memicu semakin seringnya terjadi banjir di bumi. Karbon monoksida membuat kemampuan darah untuk membawa oksigen ke jaringan tubuh berkurang. Karbon monoksida ini dihasilkan oleh asap motor dan mobil. Sulfur dioksida (SO2) yang meningkat di atmosfer menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia, terutama radang paru-paru, penyakit bronkitis dan gagal jantung. Selain itu, SO2 juga mampu merusak semua vegetasi hingga jarang yang jauh dan SO2 merupakan komponen utama yang menyebabkan terjadinya hujan asam. Hujan asam dapat menyebabkan korosi pada bangunan dan kerusakan hutan. Nitrogen oksida juga merupakan komponen hujan asam. Timah dapat ditemukan di udara, air dan makanan yang dimakan oleh manusia. Keracunan timah dapat terjadi apabila telah terakumulasi di dalam tubuh dalam jangka waktu yang lama. Konsentrasi timah yang tinggi di dalam tubuh dapat menyebabkan tubuh kehilangan kontrol terhadap tangan dan kaki, kram, koma dan kematian.

  3. Pencemaran Tanah
    Pencemaran tanah ni berasal dari limbah rumah tangga, limbah industri dan limbah pertanian. Sampah merupakan bahan pencemar utama dalam limbah rumah tangga. Dapat kita lihat banyak sampah yang berserakan dimana-mana. Hujan asam yang terjadi akibat aktvitas insudtri dapat menyebabkan mineral berbaaya terlepas dari ikatannya dan kondisi pH tanah menjadi rendah. Penggunaan pupuk kimia yang tidak terkendali menyebabkan tanah kehilangan zat haranya sehingga produktivitas pertanian menurun. Ditambah dengan masuknya pestisida ke dalam tanah akan berdampak ke berbagai makhluk hidup lewat rantai makanan.

    Melihat keadaan bumi kita yang sudah dipenuhi dengan pencemaran. Manusia sebagai faktor penyebab pencemaran lingkungan, harus mengubah perilakunya terhadap lingkungan. Manusia harus menjaga dan melestarikan lingkungan, bukan merusaknya. Karena pencemaran lingkungan menjadi permasalahan yang dapat mengganggu aktivitas manusia di bumi. Manusia dapat memulainya dengan berbagai macam kegiatan cinta lingkungan. Yang paling penting adalah kesadaran dari dalam diri sendiri karena semua upaya yang dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan tidak akan berjalan tanpa adanya kesadaran manusia terhadap lingkungan.

SEKIAN

Menelusuri Politik HAM dan Pelanggarannya

Pengertian Ham, Hakikat Ham, Penggolongan HAM, Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia, Perkembangan Pemikiran HAM

Menelusuri Politik HAM dan Kasus Pelanggarannya


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hak adalah unsur normatif yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.

Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.

Perlu diketahui bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Menelusuri Politik HAM dan Kasus Pelanggarannya”.

B. Fokus Bahasan Masalah

Fokus Bahasan Masalah dalam makalah ini adalah:
1. Pengertian HAM.
2. Ciri Pokok Hakikat HAM .
3. Penggolongan HAM.
4. Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia.
5. Perkembangan Pemikiran HAM.
6. HAM Dalam Tinjauan Islam.
7. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional.
8. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM.      
9. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia          


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian HAM

Sebelum kita membahas Ciri Pokok Hakikat HAM, maka perlu dimengerti terlebih dahulu apa pengertian HAM itu sendiri. Setelah itu, kita akan mampu menyimpulkan apa HAM itu seperti apa dan bagaimana aplikasinya. berikut ini pendapat tentang HAM :

1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.(Kaelan: 2002).
2. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
3. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
4. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

2.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,  etnis, agama, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2.3 Penggolongan HAM
Penggolongan HAM dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), seperti:
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), seperti :
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

3. Hak Asasi Politik (Political Rights), seperti :
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan atau petisi.

4. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), seperti :
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan. dan penyelidikan dimata hukum.

5. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), seperti :
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll.
d. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), seperti :
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
b. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

2.4 Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
2. Dalam kementrian hukum dan HAM terdapat direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
4. Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
5. Pengadilan Hak Asasi Manusia.
6. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000.
7. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
8. Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.
9. Komisi Nasional Perlindungan Anak.
10. Komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
12. Komisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004 yang tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat.

Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dikenal dengan nama LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain :
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
2. Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
3. Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

2.5 Perkembangan Pemikiran HAM
Perkembangan Pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

2. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

3. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. The American Declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

2. The French Declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

3. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

4. The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (Mansyur Effendi,1994).

Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia:
1. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
4. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.

2.6 HAM Dalam Tinjauan Islam

Kembali ke Belakang     Selanjutnya

Contoh Makalah Kasus Pelanggaran HAM

Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga, Pelanggaran HAM di Sekolah, Pelanggaran HAM di Masyarakat

 m. Kasus-kasus lainnya :

Selain kasus-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga antara lain:
1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Sekolah antara lain :
1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat antara lain :
1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

Beberapa Kasus Pelanggaran Berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?

Peristiwa Warsidi Lampung
Peristiwa ini terjadi di Cihedeung, Dukuh Talangsari III, Desa Rajabasa Lama Kec. Way Jepara Lampung Tengah pada 7 Februari 1989. Kasus pembantaian ini bermula ketika Danramil 41121  Way Jepara Kapten Soetiman menerima sepucuk surat dari Camat Zulkifli Maliki. Isinya;  DiDukuh Cihedeungada yang melakukan kegiatan mencurigakan dengan kedok pengajian. Laporan dari Kepala Dusun Cihideung, Sukidi, itu kemudian dijadikan oleh Soetiman untuk memanggil tokoh pengajian itu yang bernama Anwar.

Soetiman meminta agar Anwar selambat-lambatnya 1 Februari 1989 menghadap. Tapi Anwar menolak. Ia justru malah meminta agar Danramil yang datang ke tempatnya. Merasa ditolak, giliran Zulkifli sang Camat yang memanggil Anwar. Tapi juga tak diindahkan. Anwar malah memanggil Muspika agar datang ke tempatnya. Kemudian pada 5 Februari 1989, sekitar enam pemuda desa Cihideung yang sedang ronda disergap oleh tentara. Saat itu pihak aparat berhasil menyita 61 pucuk anak panah dan ketapel kayu. Sehari setelah itu, Kasdim 0411 Lampung Tengah, Mayor E.O Sinaga, mengajak Soetiman, Zulkifli dan Letkol Hariman S. (Kakansospol) dan beberapa staf CPM ke Cihideung untuk memenuhi undangan Anwar. Ternyata, sesampainya di sana mereka malah dihujani anak panah. Soetiman tewas.

Pada hari yang sama, di tempat yang lain, sekelompok orang menyerang Pos Polisi yang menjaga hutan lindung di Gunung Balak. Dua polisi terluka. Kepala Desa Sidorejo, Santoso Arifin   dibunuh. Malam harinya sebuah oplet di jalan Sri Bawono disergap gerombolan. Sopir pellet dibunuh dan kernet dilukai. Pratu Budi Waluyo yang kebetulan berada di lokasi itu juga tewas. Maka pada 7 Februari 1989, usai sholat subuh, tiba-tiba terdengan serentetan tembakan. Lalu api menjilat-jilat ke bangsal tempat jamaah Wardisi menginap. Suara tembakan itu disambut dengan takbir, ”Allahu akbar….”, berbaur dengan jerit tangis dan histeria.

Serangan fajar itu berasal dari empat peleton tentara dan 40 anggota Brimob di pimpin langsung oleh Komandan Korem 043 Garuda Hitam (saat itu) Kolonel A.M. Hendropriyono.

Setelah usai suara tembakan itu, jumlah korban versi tentara menyebutkan hanya 27 orang. “Berapapun yang tewas, bagi kami itu tetap tragedi kemanusiaan yang tidak bisa didiamkan,” tandas Fikri Yasin Koordinator Komite Semalam, sebuah LSM yang getol memperjuangkan nasib  korban pembantaian Lampung.

Bahkan, menurut Yasin, pihaknya mendata korban tewas mencapai 246 orang, belum termasuk yang hilang. Dari keseluruhan korban itu, 127 diantaranya perempuan.

Kini kasus ini makin kontroversi ketika kubu Hendropriyono menggagas ishlah. Sebagian korban menolak gagasan itu. Tapi sebagian lain mengikuti langkah Hendro untuk melakukan ishlah. Kabar terbaru menyebutkan para korban yang mau ishlah telah mencabut pernyataannya dengan alasan, ”Banyak komitmen Hendro yang diingkari. Makanya kami mencabut ishlah,” kata Wahid salah satu korban yang mencabut ishlah itu.

Versi lain mengatakan, peristiwa lampung sendiri meletus setelah tentara merasa gerah dengan gerakan Warsidi di pesantrennya yang berkembang pesat dan hidup secara eksklusif. Merasa wilayahnya terganggu oleh kegiatan mereka, Hendro pun berulah dan membuat keributan yang berakhir dengan pembantaian komunitas Warsidi yang ingin sekedar bisa hidup lebih islami.

G30S PKI
Peristiwa Gerakan 30 September 1965 terjadi pada Jumat subuh. Saat itu terjadi penculikan disertai pembunuhan terhadap tujuh Jenderal Angkatan Darat. Drama pembantaian para Jenderal ini juga menewaskan anak Jenderal AH Nasution, Ade Irma Suryani.

Versi buku putih Pemerintah menuturkan, hanya dua hari setelah pembantaian itu, Brigjen Soeharto berhasil mengendalikan suasana. Dengan bekal Supersemar diapun memberangus PKI, yang diakini sebagai pelaku makar, sampai ke akar akarnya.

Penanganan kasus G30S, menurut Asvi Marwan Adam, jika akan diselesaikan oleh lembaga KKR bakal menuai kesulitan yang amat sangat. Tidak hanya soal banyaknya versi cerita seputar kejadian. Tapi masyarakat masih trauma dengan tragedi tahun 1965 itu.

Peristiwa G30S, banyak peneliti melihat, merupakan puncak tragedi setelah terjadi serentetan peristiwa politik yang melibatkan massa PKI dan massa non PKI. Hasil penelitian Hermawan Sulistiyo  di  Jawa   Timur    membuktikan  itu.Dalam bukunya Palu Arit di Ladang Tebu, Hermawan menulis bahwa ada serentetan peristiwa perebutan tanah yang menciptakan letupan konflik-konflik kecil di berbagai daerah di Jawa Timur. Dan peristiwa yang sering meminta korban jiwa dari pihak santri NU itu memunculkan trauma dendam berkepanjangan. Karena itu, menurut Hermawan, saat PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap menjadi otak kudeta politik tahun 1965, dan terjadi perburuan besar-besaran terhadap aktivis PKI, pembantaian yang terjadi di Jatim sungguh sangat besat, baik dalam skala jumlah maupun tingkat kesadisannya. Hardoyo, mantan Ketua Umum CGMI periode 1960-1963 pun kemudian menggugat dengan ketus. ”Makanya peristiwa pembantaian sipil pasca 1 Oktober juga harus diungkap tuntas. Ini pembantaian terbesar dengan korban 1 juta lebih rakyat yang belum tentu berdosa,” katanya tandas.

Baik Hardoyo maupun Asvi sepakat, kalaulah KKR berperan dalam menyelesaikan kasus G30S, maka peristiwa itu harus dipilah dua. Pertama penanganan kasus sebelum 1 Oktober. Kedua penanganan setelah 1 Oktober 1965. ”Dengan begitu akan lebih adil,”tambahnya.

Meski bakal menggerus aktivis PKI, Hardoyo sendiri setuju bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus 1 Oktober harus dihukum. ”Kita tidak peduli apakah ada oknum PKI yang terlibat, tentara terlibat, Soeharto terlibat, itu harus diselesaikan tuntas.” Hardoyo juga menambahkan, ”Peristiwa sesudahnya juga harus diperlakukan sama. Karena korbannya lebih besar.”

Seiring dengan arus reformasi, kini banyak versi buku terbit khusus untuk membahas soal peristiwa politik yang paling menghebohkan ini. Pemerintah jelas secara resmi menerbitkan buku putih. Dalam buku itu, Brigjen Soeharto sangat tergambar sebagai pahlawan yang begitu terpuji. Kesadisan peristiwa itu detil sekali tergambar, meskipun belakangan banyak yang menggugat. Jumlah korban pasca 1 Oktober, saat tentara memburu para aktivis PKI tidak disebut sama sekali.

Sementara sejauh mana keterlibatan Soeharto dalam peristiwa itu pun kini muncul banyak versi. Buku Pledoi-nya Latief secara jelas mengungkap bahwa Soeharto masuk dalam bagian rekayasa G30S itu. Begitu juga soal kekejaman Gerwani dalam penculikan para Jenderal. Pernyataan terakhir para saksi mata kepada Metro TV menyatakan bahwa tidak ada penyiksaan dalam   penculikan   itu.

Yang menarik adalah dokumen CIA yang sempat ditarik oleh pemerintah AS setelah Megawati berkuasa. Dalam dokumen itu memang secara jelas disebutkan bahwa CIA terlibat dalam pengganyangan PKI di Indonesia. Meskipun kemudian pemerintah AS membantahnya.

Dalam banyak versi buku seputar G30S, inilah pekerjaan berat bagi KKR di masa yang akan datang. Apapun, kita patut menunggu kiprah KKR dalam soal penanganan kasus ini.

Pelanggaran HAM Poso
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menduga pemerintah pusat turut terlibat melakukan pelanggaran HAM berat terkait konflik horizontal yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Ketua Tim Komnas HAM untuk kasus Poso, Sulawesi Tengah Prof. Dr Achmad Ali mengemukakan di Makassar, Kamis, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Komnas HAM di daerah bekas konflik tersebut, ditemukan adnaya pelanggaran HAM dan diiindikasikan pemerintah pusat turut terlibat melakukan pelanggaran HAM berat yang mengarah pada by omission alias pembiaran.”Kerusuhan yang terjadi di Poso telah berlangsung sejak lama, namun  hingga saat ini pemerintah pusat belum dapat menyelesaikan konflik tersebut sehingga konflik berlarut-larut. Bila hal ini dibiarkan, bisa mengarah pada terjadinya by ommision,” jelas guru besar Fakultas Hukum UNHAS ini. Dia mengatakan, penyelesaian konflik di Poso tidak bisa dilakukan secara sporadis dan sesaat, tapi harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu yang melibatkan tidak hanya pemerintah daerah dan kepolisian daerah Sulawesi Tengah, tapi juga pemerintah pusat dengan penanganan yang dilakukan secara nasional. Konsep ini perlu dilakukan karena bukan hanya kerusuhannya yang harus diselesaikan, tapi juga penanganan terhadap pengungsi yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Ali menilai, kesepakatan Malino untuk perdamaian Poso yang dilakukan tahun 2002 tidak menyelesaikan masalah, bahkan ibarat api dalam sekam yang sewaktu-waktu akan dapat menyala kembali, karena kesepakatan itu tidak diaktualisasikan di lapangan. Salah satu contohnya adalah penegakan hukum yang hingga saat ini belum sepenuhnya berjalan. Sebagai bukti, belum ditangkapnya para pelaku  kerusuhan atau tindak kriminal di daerah itu, tambahnya. Konflik yang terjadi di Poso serta daerah lain, kata Ali, tidak bisa diselesaikan secara sporadis, seperti yang dilakukan selama ini.

Aparat dari pusat turun saat ada lagi kejadian, seperti pada kasus penembakan jaksa Fery Silalahi dan peledakan bom di depan pasar sentral Poso sehari sebelum lebaran tahun 2004 dan setelah itu diam lagi. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan  kontinyu, terutama penegakan hukumnya, ujar Achmad Ali. Perbedaan agama: Ia juga meminta pemerintah untuk mengungkap akar permasalahan kerusuhan di Poso, karena ia tidak yakin, jika penyebab kerusuhan itu adalah perbedaan agama. “Saya tidak yakin jika konflik di Poso karena perbedaan agama, karena mereka sudah lama hidup dengan kondisi seperti itu dan tidak ada masalah. Saya yakin, pasti ada pihak-pihak yang sengaja membuat kerusuhan dengan menggunakan isu agama untuk tujuan tertentu. Ini yang harus diungkapkan pemerintah dan polisi,” kata Achmad Ali. Lebih jauh dia mengatakan, ada empat pelanggaran HAM yang terjadi di Poso yakni pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak atas kepemilikan dan hak untuk memperoleh keadilan. Sejak terjadinya konflik berkepanjangan di daerah itu, masyarakat  telah kehilangan rasa aman sehingga mereka harus mengungsi. Masyarakat terpaksa kehilangan harta benda yang ditinggalkannya bahkan sejumlah masyarakat kehilangan hak untuk hidup karena menjadi korban dalam pertikaian itu. Pelanggaran HAM lainnya adalah hak untuk memperoleh keadilan. Hingga saat ini, para pelaku pembunuhan, pembakaran, pengrusakan, provokator dan yang meneror masyarakat dengan berbagai tindak  kriminal belum juga ditangkap, apalagi diproses secara hukum, bahkan mereka masih terus melakukan aksinya untuk menakut-nakuti warga. Menurut Ali, timnya hanya dapat mem-pressure pemerintah untuk meredam konflik yang tejadi di Poso dan sejumlah daerah lainnya,  misalnya bagaimana mendesak pemeritah pusat untuk menciptakan rasa aman dan menangkap para pelaku pelanggaran HAM dan provokatornya. Agar Komnas HAM lebih leluasa dan dapat membantu pemerintah dalam berbagai kerusuhan yang terjadi di negara ini, pihaknya meminta agar pemeritah memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menyelidik, menyidik dan melakukan penuntutan.

Beberapa lagi kasus pelanggaran HAM yang belum tersentuh hokum sama sekali adalah Tragedi Tanjung Periok, yang terjadi pada sekitar bulan September 2004. Berikut adalah beberapa kasus hukum yang belum tersentuh sampai dengan kejadian tahun 2003. (Sumber : KontraS)

1. Pembantaian Massal 1965 - Tahun 1965-1970
Korban: 1.500.000 orang
Keterangan: Korban sebagian besar merupakan anggota PKI atau ormas yang dianggap berafiliasi dengan PKI. Seperti SOBSI, BTI, GERWANI, PR, LEKTRA, dll, sebagian besar dilakukan diluar proses hukum yang sah.

2. Penembakan Misterius “PETRUS” - Tahun 1982-1985
Korban: 1.678 orang
Keterangan: Korban sebagian besar merupakan tokoh kriminal, residivis, atau mantan kriminal. Operasi militer ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitas institusi yang jelas.

3. Kasus di Tomor Timur PRa Referendum - Tahun 1974-1999
Korban: Ratusan ribu orang
Keterangan: Dimulai dari agresi Militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintah Fretilin yang sah di Timor Timur. Sejak itu Tim Tim selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap kekerasan aparat RI.

4. Kasus-kasus di Aceh PRa DOM - Tahun 1976-1989
Korban: Ribuan orang
Keterangan: Semenjak dideklarasikan GAM oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu dijadikan daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang tinggi.

5. Kasus-kasus di Papua - 1966 – ….
Korban: Ribuan Orang
Keterangan: Operasi Militer intensif dilakukan oleh TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antara perusahaan tambang internasional, aparat Negara berhadapan dengan penduduk lokal.

6. Kasus Dukun Santet Banyuwangi - Tahun 1998
Korban: Puluhan orang
Keterangan: adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang diisukan sebagai dukun santet

7. Kasus Marsinah  - Tahun 1995
Korban: 1 Orang
Keterangan: Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan (represi) militer dibidang perburuhan

8. Kasus Balukumba  - Tahun 2003
Korban: 2 orang tewas dan puluhan orang ditahan dan luka-luka
Keterangan: Insiden ini terjadi karena keinginan PT. London Sumatera untuk melaksanakan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut.

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Tiap insan memiliki hak asasi tersendiri, hak asasi seseorang dibatasi dengan hak asasi orang lain. Sehingga tak ada alasan untuk sewenang-wenang terhadap diri orang lain. Sekalipun kita memiliki hak, ingat hak orang lain jangan pernah merampasnya. Jika kita saling siku bahu kiri dan bahu kanan, pada akhirnya solidaritas (kepeduliaan sosial), empati, akan merosot kian lama, malah sebaliknya ketidakpedulian dan keangkuhan akan menjadi hantu bagi kehidupan kita, bagaimana tidak hak asasi kita bisa dirampas jika tidak membela diri, kalau diam diri malah ditindas. Inilah yang dikhawatirkan.

         “HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya,”begitulah pendapat Kaelan.

B. Saran

Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.

Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini:
1. Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
2. Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM.
3. Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.
4. Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.
5. Mendukung, mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:

1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain.

“Pendidikan Karakter Bangsa haruslah diterapkan di zaman sekarang ini agar generasi bangsa tidak terpuruk moralnya. Bimbingan dan arahan dalam menyeimbangkan hak diri pribadi dan hak diri orang lain,” itu pendapat penulis yang dihimbaukan.

SEKIAN

Sebelumnya Kembali ke awal

ANALISIS YURIDIS Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)

oleh

Fazlur Rahman, Muhammad Ashri, Trifenny Widayanti

Mahasiswa Jurusan Hukum Internasional, Program Studi Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin. Makassar.


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran HAM terhadap  penduduk  di  Mesuji  Sumatra Selatan dan mengetahui penyelesaian hukum pelanggaran HAM  terhadap  penduduk  di  Mesuji Sumatra Selatan berdasarkan instrumen HAM Internasional Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan  (library research),  data  diperoleh  dari  ber bagai  sumber  yang  berhubungan dengan  hal-hal  yang  diteliti,  berupa  buku  dan  literatur -literatur  yang berkaitan  dengan  penelitian  ini.  Disamping  itu data  yang  diambil  penulis berasal  dari  dokumen-dokumen  penting  maupun  dari  peraturan perundang-undangan  HAM,  penulis  juga  mengumpulkan  data  melalui Komisi Nasional HAM.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat hak-hak yang dilanggar yaitu hak untuk hidup,  hak untuk mendapatkan  rasa aman  dan hak  untuk  mendapatkan  kesejahteraan. Sebagai solusi  penyelesaian kasus Mesuji tersebut adalah  melalui cara negosiasi  antara  warga,  pihak perusahaan  dan  aparat,  jika  hal  tersebut  tidak  memuaskan  warga  atau pihak  perusahaan  maka  cara  selanjutnya  yang  ditempuh  adalah  dengan cara membawa kasus tersebut ke jalur pengadilan.
Kata Kunci : Hak Asasi M anusia

PENDAHULUAN
Dalam  kehidupan  masyarakat  yang  sarat  dengan  berbagai kepentingan  sering  terjadi  adanya  pelanggaran  HAM,  tindakan menyimpang ini  masih sering terjadi  pada  tiap  bangsa/negara.  Tidak  ada bangsa/negara  yang  sepi  dari  kejahatan  karena  hal  ini  merupakan fenomena  kehidupan  manusia.  Hal  ini  sering  merupakan  ancaman  yang selalu  meresahkan  masyarakat  dan  dianggap  mengganggu keseimbangan sosial.
Eksistensi  Hak  Asasi  Manusia  (HAM)  dan  keadilan  merupakan  dasar dalam  membangun  komunitas  bangsa  yang  memiliki  kohesi  sosial  yang kuat.  Meskipun  banyak  ragam  ras,  etnis,  agama,  dan  keyakinan  politik, kita  akan  dapat  hidup  harmonis  dalam  suatu  komunitas  bangsa/negara, jika  ada  sikap  penghargaan  terhadap  nilai- nilai  HAM  dan  keadilan.

Eksistensi  HAM  berbanding  lurus  dengan  keberadaan  bangsa,  sesuai dengan  jangkauan  pemikiran  dan  perkembangan  lingkungannya.  Untuk itu,  setiap  kejahatan  HAM  harus  diadili  karena  kejahatan  HAM  telah, sedang,  dan  akan  selalu menjadi  kendala  dalam  perjalanan  peradaban bangsa.  Pelanggaran  HAM  dapat  juga  dilakukan  oleh  satuan nonpemerintah, misalnya  pembunuhan  penduduk  sipil  oleh  para pemberontak, serangan bersenjata oleh satu pihak kepada pihak lain dan
sebagainya. Terdapat  tiga  alasan  mendasar  mengapa  HAM  perlu  dilindungi keberadaannya melalui pengaturan perlindungan secara hukum.

Pertama,  sejarah  munculnya  semangat  memperjuangkan  HAM  itu karena  dominasi  negara  terhadap  masyarakat  sebagai  pihak  yang berkuasa,  negara  memiliki  kewenangan  serta  kekuasaan  yang menyebabkan  kondisi  yang  berbalik. Kemunculan  HAM  dalam  masa modern  diilhami  dari  banyaknya  kasus  pelanggaran  HAM  oleh  sarana kekuasaan  negar a, melalui  penindasan,  perbudakan,  diskriminasi  dan lain-lain.  Besarnya  power negara,  jika tidak diatur  hanya kesewenangan-wenangan  yang  mungkin  terjadi.  Berdasarkan  pendapat  Meyers,  Negara juga  terikat  untuk  melaksanakan  aturan  hukum  yang  telah  dibuatnya, meskipun  sebagai  pihak  yang  melakukan  regulasi.  Dalam  melakukan regulasi  pun,  negar a  harus secara  aktif  membuka  kesempatan  kepada masyarakat  untuk  berpartisipasi  aktif  sebagai  penyeimbang.  Dengan adanya  hukum,  maka  negara  tidak  memiliki  kekuasaan  mutlak  karena terbatasi oleh aturan hukum sebagai aturan dasar.

Kedua,  dengan  banyaknya  hak  asasi  yang  dimiliki  oleh  tiap-tiap manusia,  perlu  diatur  dalam  implementasinya  karena  hak  dasar  yang mereka  miliki  pun  tidak  serta  merta  dapat  diimplementasikan.  Misalnya, setiap orang berhak masuk dalam lingkungan administrasi negara. Hak ini tidak  begitu  saja  diterapkan.  Walaupun  memang  semua  orang  berhak untuk  memperoleh  haknya,  tetapi  harus  diatur  prasyarat  yang memungkinkan  bagi  orang-orang  untuk  bisa  masuk  dalam  administrasi negara.  Contoh  lain:  adalah  bahwa  setiap  orang  berhak  untuk  berusaha dan  mendapatkan  laba  dalam  usahanya,  hak  ini  jika  tidak  diatur,  maka akan  menimbulkan  kekacauan,  yakni  orang  dalam  berusaha  harus dengan  ketentuan  yang  tidak  dilakukan  dengan  jalan  curang,  penipuan, dan lain-lain yang dapat merugikan dan melanggar hak orang lain.

Ketiga,  dalam  kenyataanya,  semua  orang  memliki  hak  dan  itu dipahami  oleh  semua  orang,  namun  selalu  saja  ada  pihak  yang melakukan  kecurangan,  perampasan,  bahkan  kejahatan  terhadap  HAM, maka  pengaturan  perlindungan  HAM  menjadi  mutlak  karena  sebagai bentuk  perlindungan represif  maupun  preventif,  baik dari kejahatan HAM yang bersifat vertikal maupun horizontal. Salah  satu  contoh  pelanggaran  HAM  yang  terjadi  di  Indonesia baru-baru  ini adalah kasus Mesuji di Sumatra  Selatan  tahun 2011,  kasus ini  merupakan  kasus  sengketa  lahan  antara  warga  dengan  perusahaan.

Berdasarkan  paparan  warga  setempat  kasus  ini  merupakan  dugaan pembunuhan  warga  Kecamatan  Mesuji  yang  sekarang  masih  menjadi kontroversi. Hal itu merupakan ujung dari masalah konflik sengketa tanah adat  yang  tak  kunjung  diselesaikan pemerintah. Tuntutan  masyarakat ini berawal  dari  perjanjian  pembangunan  plasma  pada  tahun  1997,  dimana pernah  ada perjanjian  pihak  masyarakat  dengan  PT.  Treekreasi Margamulya  untuk  pembagunan  plasma  desa,  dan  diserahkanlah  534

Surat  keterangan  pada  tanggal  6  April  1997.  Setelah  diberikan  surat keterangan  tersebut,  maka dijadikanlah  pembangunan plasma desa  yang dimulai  dengan  dibuatnya  peserta  plasma  desa  melalui  KKPA  koperasi Makarti Jaya Desa  Suka Mukti  pada  tanggal  1  Juni 1997. Untuk peserta KKPA  anggota  plasma  Sungai  Sodong,  daftar  namanya  ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat Mesuji dan pihak perusahaan.

Penyebab  konflik adalah  plasma  tersebut  tidak  direalisasikan  atau tidak diserahkan kepada masyarakat  secara baik,  jadi  selama  lima tahun tidak  ada  proses  negosiasi,  setelah  ada  persoalan  pada  tanggal  26 Januari  2002  perusahaan  mengeluarkan  surat  kompensasi  pergantian sesuai  dengan  nilai  yang  tertera.  A.M  Vincent  sebagai  pimpinan  dari perusahaan  yang  menandatangani  surat  kompensasi  tersebut, menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan kompensasi selama 10 tahun kepada warga desa pemohon plasma sekitar 534 petani, atau 1.068 hektar  luasnya.  Tuntutan  masyarakat  ini  sudah  berlangsung  lama  dan pada tahun 2010 masyarakat melalui koperasi yang dibangun sudah mulai mengajukan  surat  kepada  pihak  perusahaan,  kepada  pihak  pemerintah, kepada DPR RI, juga kepada DPD untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pada  bulan  Oktober  2010  masyarakat  mulai  menduduki  lahan, setelah ada negosiasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Pihak pemerintah, DPR  masuk  ke  lahan  area  PT.  TM/SWA  tersebut.  Pihak  perusahaan datang beserta masyarakat dan diadakanlah negosiasi. Setelah negosiasi selesai,  besoknya  masyarakat  langsung  menduduki  lahan  yang  dituntut sebanyak  633  hektar,  yang  menjadi  persoalan  saat  ini  mengapa  sampai harus  terjadi  korban jiwa. Jadi  pada  bulan  April,  perusahaan sebelumnya sudah menurunkan PamSwakarsa. Pada tanggal 11 April, terdapat warga Sungai  Sodong,  dari  desa  tersebut  ingin  keluar  untuk  membeli  rondak, ditengah  perjalanan sekitar pukul 11.00,  ditemukan masyarakat  di sekitar jalan  dalam  kondisi  mengenaskan.  Ternyata  informasi  itu  dilakukan  oleh pihak keamanan perusahaan. Pada saat itu, masyarakat ketakutan karena melihat  kondisi  korban,  informasi  yang  di  dapat  terjadi  pembalasan  atau penyerangan dari beberapa desa. Kondisi terakhir, setelah melihat kondisi yang di dapat dari media massa justru makin membuat masyarakat resah, dan  sempat  terdengar  kabar  bahwa  masyarakat  akan  ditangkap  karena kejadian pembalasan kepada pihak perusahaan.
Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca Disini

MAKALAH METODE MENGAJAR PEMECAHAN MASALAH

MAKALAH METODE MENGAJAR PEMECAHAN MASALAH

KATA PENGANTAR

    Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah Strategi Pembelajaran dengan judul “Metode Mengajar Pemecahan Masalah”
    Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Anjar Setyawan, S.Pd.I, M.Pd selaku dosen pembimbing, karena telah memberi bimbing kepada penulis, dan juga teman-teman yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
    Makalah ini terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak, baik secara moril maupun materiil, oleh karenanya pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
    Kami menyadari, bahwa masih banyak kekurangan dan belum sempurnanya apa yang kami sampaikan, sehingga apabila ada kekurangan dalam penulisan serta isi/materi, kami mohon saran dan kritiknya secara langsung maupun tidak langsung, untuk kesempurnaan penulisan makalah ini.

Kandangan, Nopember 2013


Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    Dalam pembelajaran tentu kita mengenal adanya metode pembelajaran. Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Atau cara menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang menggambarkan bentuk kegiatan peserta didik.
    Metode pembelajaran yang dapat digunakan dalam pembelajaran ada berbagai macam jenis. Metode yang paling umum digunakan guru adalah metode ceramah.  Selain itu metode pembelajaran yang digunakan adalah metode pemecahan masalah.
    Metode pemecahan masalaha ini, akhir-akhir ini banyak digunakan guru dalam pengajaran. Dengan metode ini maka peserta didik ikut aktif dalam proses belajar mengajar.
    Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai metode mengajar pemecahan masalah..

B. Rumusan Masalah
    Dari latar belakang di atas, rumusan masalah makalah ini adalah:
  1. Apa pengertian metode mengajar pemecahan masalah?
  2. Apa manfaat dan tujuan metode mengajar pemecahan masalah?
  3. Bagaimana langkah-langkah metode mengajar pemecahan masalah?
  4. Apa saja strategi yang sering digunakan?
  5. Apa kelebihan dan kekurangan metode mengajar pemecahan masalah?

BAB II
METODE MENGAJAR PEMECAHAN MASALAH

A. Pengertian Metode Mengajar Pemecahan Masalah
Menurut Wardhani (2010) pemecahan masalah adalah proses menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh sebelumnya ke dalam situasi baru yang belum dikenal. Dengan demikian ciri dari penugasan berbentuk pemecahan masalah adalah:
  1. Ada tantangan dalam materi tugas atau soal,
  2. Masalah tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan prosedur rutin yang sudah diketahui penjawab.
    Metode pemecahan masalah adalah satu cara belajar yang menitikberatkan pada terpecahnya masalah secara rasional, logis dan benar/tepat.
    Metode pemecahan masalah (problem solving) adalah penggunaan metode dalam kegiatan pembelajaran dengan jalan melatih siswa menghadapi berbagai masalah baik itu masalah pribadi atau perorangan maupun masalah kelompok untuk dipecahkan sendiri atau secara bersama-sama.
    Penyelesaian masalah merupakan proses dari menerima tantangan dan usaha – usaha untuk menyelesaikannya sampai menemukan penyelesaiannya. menurut Syaiful  Bahri Djamara (2006) bahwa:
Metode problem solving (metode pemecahan masalah) bukan hanya sekedar metode mengajar tetapi juga merupakan suatu metode berfikir, sebab dalam problem solving dapat menggunakan metode lain yang dimulai dari mencari data sampai kepada menarik kesimpulan.
    Menurut N. Sudirman (1987) metode problem solving adalah cara penyajian bahan pelajaran dengan menjadikan masalah sebagai titik tolak pembahasan untuk dianalisis dan disintesis dalam usaha untuk mencari pemecahan atau jawabannya oleh siswa. Sedangkan menurut Gulo (2002) menyatakan bahwa problem solving adalah metode yang mengajarkan penyelesaian masalah dengan memberikan penekanan pada terselesaikannya suatu masalah secara menalar.
    Metode pemecahan masalah dalam kegiatan belajarnya tidak sampai mengejar hakikat dari yang ditemukan, melainkan lebih ditekankan pada proses terpecahnya masalah. Dalam kegiatan ini, guru tidak hanya sebagai penanya melainkan juga dapat berberan sebagai pemancing dan memberi arah dengan memberikan arahan yang bersifat menuntun kearah yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan prinsip pembelajaran konstruktivisme.
    Pembelajaran problem solving merupakan bagian dari pembelajaran berbasis masalah (PBL). Menurut Arends (2008) pembelajaran berdasarkan masalah merupakan suatu pendekatan pembelajaran di mana siswa mengerjakan permasalahan yang otentik dengan maksud untuk menyusun pengetahuan mereka sendiri.
    Pada pembelajaran berbasis masalah siswa dituntut untuk melakukan pemecahan masalah-masalah yang disajikan dengan cara menggali informasi sebanyak-banyaknya, kemudian dianalisis dan dicari solusi dari permasalahan yang ada. Solusi dari permasalahan tersebut tidak mutlak mempunyai satu jawaban yang benar artinya siswa dituntut pula untuk belajar secara kritis. Siswa diharapkan menjadi individu yang berwawasan luas serta mampu melihat hubungan pembelajaran dengan aspek-aspek yang ada di lingkungannya.
    Dari pendapat di atas maka dapat disimpulkan metode pembelajaran problem solving adalah suatu penyajian materi pelajaran yang menghadapkan siswa pada persoalan yang harus dipecahkan atau diselesaikan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dalam pembelajaran ini siswa di haruskan melakukan penyelidikan otentik untuk mencari penyelesaian terhadap masalah yang diberikan. Mereka menganalisis dan mengidentifikasikan masalah, mengembangkan hipotesis, mengumpulkan dan menganalisis informasi dan membuat kesimpulan.
B. Manfaat dan Tujuan dari Metode Mengajar Pemecahan Masalah
    Manfaat dari penggunaan metode problem solving pada proses belajar mengajar untuk mengembangkan pembelajaran yang lebih menarik. Menurut Djahiri (1983) metode problem solving memberikan beberapa manfaat antara lain:
  1. Mengembangkan sikap keterampilan siswa dalam memecahkan permasalahan, serta dalam mengambil kepuutusan secara objektif dan mandiri
  2. Mengembangkan kemampuan berpikir para siswa, anggapan yang menyatakan bahwa kemampuan berpikir akan lahir bila pengetahuan makin bertambah
  3. Melalui inkuiri atau problem solving kemampuan berpikir tadi diproses dalam situasi atau keadaan yang bener – bener dihayati, diminati siswa serta dalam berbagai macam ragam altenatif
  4. Membina pengembangan sikap perasaan (ingin tahu lebih jauh) dan cara berpikir objektif – mandiri, krisis – analisis baik secara individual maupun kelompok
    Berhasil tidaknya suatu pengajaran bergantung kepada suatu tujuan yang hendak dicapai. Tujuan dari pembelajaran problem solving adalah sebagai berikut.
  • Siswa menjadi terampil menyeleksi informasi yang relevan kemudian menganalisisnya dan akhirnya meneliti kembali hasilnya.
  • Kepuasan intelektual akan timbul dari dalam sebagai hadiah intrinsik bagi siswa.
  • Potensi intelektual siswa meningkat.
  • Siswa belajar bagaimana melakukan penemuan dengan melalui proses melakukan penemuan.

C. Langkah Langkah Metode Mengajar Pemecahan Masalah (Problem Solving Method)
    Penyelesaian masalah menurut J. Dewey dalam bukunya W. Gulo (2002) dapat dilakukan melalui enam tahap yaitu:
  1. Merumuskan Masalah
  2. Menelaah Masalah
  3. Merumuskan Hipotesis
  4. Mengumpulkan dan Mengelompokkan Data sebagai Bahan Pembuktian Hipotesis
  5. Pembuktian Hipotesis
  6. Menentukan Pilihan Penyelesaian
    Penyelesaian masalah Menurut David Johnson dan Johnson dapat dilakukan melalui kelompok dengan prosedur penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut (W.Gulo, 2002),
1. Mendifinisikan Masalah    Mendefinisikan masalah di kelas dapat dilakukan sebagai berikut:
  • Kemukakan kepada siswa peristiwa yang bermasalah, baik melalui bahan tertulis maupun secara lisan, kemudian minta pada siswa untuk merumuskan masalahnya dalam satu kalimat sederhana (brain stroming).
  • Setiap pendapat yang ditinjau dengan permintaan penjelasan dari siswa yang bersangkutan. Dengan demikian dapat dicoret beberapa rumusan yang kurang relevan. Dipilih rumusan yang tepat.
2. Mendiagnosis  masalah    Setelah berhasil merumuskan masalah langkah berikutnya ialah membentuk kelompok kecil, kelompok ini yang akan mendiskusikan sebab – sebab timbulnya masalah.
3. Merumuskan Altenatif Strategi
    Pada tahap ini kelompok mencari dan menemukan berbagai altenatif tentang cara penyelesaikan masalah. Untuk itu kelompok harus kreatif, berpikir divergen, memahami pertentangan diantara berbagai ide, dan memiliki daya temu yang tinggi
4. Menentukan dan menerapkan Strategi
    Setelah berbagai altenatif ditemukan kelompok, maka dipilih altenatif mana yang akan dipakai. Dalam tahap ini kelompok menggunakan pertimbangan- pertimbangan yang cukup cukup kritis, selektif, dengan berpikir kovergen
5. Mengevaluasi Keberhasilan Strategi
    Dalam langkah terakhir ini kelompok mempelajari :
  • Apakah strategi itu berhasil (evaluasi proses)?
  • Apakah akibat dari penerapan strategi itu (evaluasi hasil)?
    Berdasarkan pendapat para ahli, maka dapat disimpulkan langkah – langkah yang harus diperhatikan oleh guru dalam memberikan pembelajaran problem solving sebagai berikut:
1. Merumuskan masalah
    Dalam merumuskan masalah kemampuan yang diperlukan adalah kemampuan mengetahui dan merumuskan suatu masalah.
2. Menelaah masalah
    Dalam menelaah masalah kemampuan yang diperlukan adalah menganalisis dan merinci masalah yang diteliti dari berbagai sudut.
3. Menghimpun dan mengelompokkan data sebagai bahan pembuktian hipotesis
Menghimpun dan mengelompokkan data adalah memperagakan data dalam bentuk bagan, gambar, dan lain-lain sebagai bahan pembuktian hipotesis.
4. Pembuktian hipotesis
    Dalam pembuktian hipotesis kemampuan yang diperlukan adalah kecakapan menelaah dan membahas data yang telah terkumpul.
5. Menentukan pilihan pemecahan masalah dan keputusan
    Dalam menentukan pilihan pemecahan masalah dan keputusan kemampuan yang diperlukan adalah kecakapan membuat alternatif pemecahan, memilih alternatif pemecahan dan keterampilan mengambil keputusan.

D. Strategi yang Sering Digunakan
    Menurut Polya dan Pasmep (dalam Shadiq, 2004:13-14) strategi pemecahan masalah matematika sebagai berikut:
1. Mencoba-coba
    Strategi ini biasanya digunakan untuk mendapatkan gambaran umum pemecahan masalahnya dengan mencoba-coba (trial and error). Proses mencoba-coba ini tidak akan selalu berhasil. Ada kalanya gagal. Karenanya, proses mencoba-coba dengan menggunakan suatu anlisis yang tajamlah yang sangat dibutuhkan pada penggunaan strategi ini.
2. Membuat diagram
    Strategi ini berkait dengan membuat sket atau gambar untuk mempermudah memahami masalahnya dan mempermudah mendapatkan gambaran umum penyelesaiannya. Dengan strategi ini, hal-hal yang diketahui tidaka hanya dibayangkan didalam otak saja namun dapat dituangkan keatas kertas.
3. Mencoba pada soal yang lebih sederhana
Strategi ini berkaiatan dengan penggunaan contoh-contoh khusus yang lebih mudah dan lebih sederhana, sehingga gambaran umum penyelesaian masalahnya akan lebih mudah dianalisis dan akan lebih mudah ditemukan.
4. Membuat tabel
    Strategi ini digunakan untuk membantu menganlisis permasalahan atau jalan pikiran kita, sehingga segala sesuatunya tidak hanya dibayangkan oleh otak yang kemampuannya sangat terbatas.
5. Menemukan pola
    Strategi ini berkaiatan dengan pencairan keteraturan-keteraturan. Dengan keteraturan yang sudah didapatkan tersebut akan lebih memudahkan kita untuk menemukan penyelesaian masalahanya.
6. Memecah tujuan
    Strategi ini berkait dengan pemecahan tujuan umum yang hendak kita capai menjadi satu atau beberapa tujuan bagian. Tujuan bagian ini dapat digunakan sebagai batu loncatan untuk mencapai tujuan sesungguhnya.
7. Memperhitungkan setiap kemungkinan
    Strategi ini berkaitan dengan penggunaan aturan-aturan yang dibuat sendiri oleh para pelaku selama proses pemecahan masalah berlangsung sehingga dapat dipastikan tidak akan ada satupun alternatif yang terabaikan.
8. Berpikir logis
    Strategi ini berkaiatan dengan penggunaan penalaran ataupun penerikan kesimpulan yang sah atau falid dari berbagai informasi atau data yang ada.
9. Bergerak dari belakang
    Dengan strategi ini, kita mulai dengan menganalisis bagaiaman cara mendapatkan tujuan yang hendak dicapai. Dengan strategi ini, kita memulai proses pemecahan masalahnya dari yang diinginkan atau yang ditanyakan lalu menyesuaiakannya dengan yang diketahui.
10. Mengabaikan hal yang tidak mungkin
    Dari berbagai alternatif yang ada, alternatif yang tidak jelas mungkin agar dicoret/diabaiakan sehingga perhatian dapat tercurah sepenuhnya untuk hal-hal yang tersisa dan masih mungkain saja.

E. Kelebihan dan Kekurangan Metode Mengajar Pemecahan Masalah
1. Kelebihan
    Metode mengajar pemecahan masalah memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
  • Dapat mengembangkan sikap dan keterampilan berpikir peserta didik untuk mampu menyelesakan/memecahkan permasalahan yang dihadapi secara tepat dan objektif.
  • Membina sikap penalaran (rasa ingin tahu lebih lanjut).
  • Menumbuhkan sikap bekerja sama dalam kelompok.
  • Menumbuhkan sikap saling menghargai pendapat orang lain.
2. Kekurangan
    Sedangkan kekurangan metode mengajar pemecahan masalah, antara lain:
  • Jika masalah yang dikemukakan terlalu sulit, tidak dimengerti maksudnya, bukan masalah yagn aktual, bukan masalah yang dianggap bermanfaat untuk dipikirkan, beberapa peserta didik kurang menaruh perhatian atau motivasi untuk belajar.
  • Apabila muncul banyak perbedaan pendapat atau gagasan, kadang kala pembicaraan menjadi menyimpang.
  • Memerlukan lokasi waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan metode pembelajaran yang lain.
  • Kemungkinan besar proses pemecahan masalah didominasi peserta didik yang pandai dan peserta didik yang berani bicara.

BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
    Metode pembelajaran problem solving adalah suatu penyajian materi pelajaran yang menghadapkan siswa pada persoalan yang harus dipecahkan atau diselesaikan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dalam pembelajaran ini siswa di haruskan melakukan penyelidikan otentik untuk mencari penyelesaian terhadap masalah yang diberikan. Mereka menganalisis dan mengidentifikasikan masalah, mengembangkan hipotesis, mengumpulkan dan menganalisis informasi dan membuat kesimpulan.
    Berdasarkan pendapat para ahli, maka dapat disimpulkan langkah – langkah yang harus diperhatikan oleh guru dalam memberikan pembelajaran problem solving sebagai berikut: merumuskan masalah, menelaah masalah, menghimpun dan mengelompokkan data sebagai bahan pembuktian hipotesis, pembuktian hipotesis, dan menentukan pilihan pemecahan masalah dan keputusan.
    Metode mengajar pemecahan masalah memiliki beberapa kelebihan, antara lain: Dapat mengembangkan sikap dan keterampilan berpikir peserta didik untuk mampu menyelesakan/memecahkan permasalahan yang dihadapi secara tepat dan objektif, Membina sikap penalaran (rasa ingin tahu lebih lanjut), Menumbuhkan sikap bekerja sama dalam kelompok dan Menumbuhkan sikap saling menghargai pendapat orang lain.

B. Saran
    Dengan mengetahui metode mengajar pemecahan masalah (problem solving method) kita dapat mengoptimalkan kemampuan berpikir siswa dalam menghadapi sebuah masalah dan dapat bekerja sama dalam mencari pemecahan masalahnya.


DAFTAR PUSTAKA

Arends. Learning to Teach: Belajar untuk Mengajar, terj. Soetjipto dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2008
Djahiri, A. Kosasih. Pengajaran Studi Sosial/IPS. Bandung: LPPMP FPIPS IKIP Bandung. 1983
Djamara, Syaiful Bahri & Zain, Aswan. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2006
Gulo, W. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Grasindo. 2002
Hosnan, M. & Suherman. Kamus Profesional Guru. Jakarta: Yudistira. 2013
Shadiq, Fajar. Strategi Pemecahan Masalah. Yogyakarta: Widyaiswara PPPG Matematika. 2004
Sudirman, AM. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: CV Rajawali. 1987
Wardhani, S. Pembelajaran Kemampuan Pemecahan Masalah Matematika di SD. Yogyakarta: Departemen Pendidikan Nasional. 2010