Berita Terbaru :
| Monday, February 24, 2014

METODE PENELITIAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

METODE PENELITIAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah "ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)" jika ini membaca dari awal klik Disini

METODE PENELITIAN

Penyusunan skripsi ini akan didahului dengan suatu penelitian awal berupa  pengumpulan  data  yang  menunjang  masalah  yang  diteliti. Selanjutnya  dalam  penelitian  ini,  penulis  melakukan  penelitian  di  wilayah hukum  kota Jakarta Pusat  yakni  di Komisi  Nasional HAM dengan  alas an bahwa  lokasi  penelitian  tersebut  merupakan  instansi  yang  paling berkompeten  dan  paling  erat  kaitannya  dengan  kasus  pelanggar an HAM yang  terjadi  di  Mesuji  dalam  hal  memberikan  data,  infor masi  dan kelengkapan penelitian bagi penulis.

Adapun jenis dan sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.  Data Primer  adalah  data yang  diper oleh  atau bersumber langsung dari  instansi  yang  bersangkutan  yakni  pada  lokasi  penelitian  di Komisi Nasional HAM.
2.  Data  Sekunder  adalah  data  yang  berkenaan  dengan  topic penelitian  yang  diperoleh  dari  sumber  data  tidak  langsung,  yaitu melalui  studi  pustaka  dari  literatur,  buku-buku  serta  artikel-artikel dari  internet  yang  berhubungan dengan  masalah  yang penulis  kaji dalam penulisan tugas akhir.

Untuk  memperolah  data  dan  infor masi  yang  dibutuhkan  dalam penulisan skripsi ini, dilakukan metode penelitian yakni:
Penelitian kepustakaan (library research) Pengumpulan  data  pustaka  diperoleh  dari  berbagai  data  yang berhubungan  dengan hal-hal  yang  diteliti,  berupa  buku  dan literatur-literatur  yang berkaitan dengan  penelitian ini.Disamping itu juga  di  samping data  yang  diambil  penulis  ada  yang  berasal  dari dokumen-dokumen  penting  maupun  dari  peraturan  perundang-undangan  HAM  serta  penulis  juga  mengumpulkan  data  melalui Komisi Nasional HAM.

Semua  data  yang  dikumpulkan  baik  data  primer  maupun  data sekunder  akan  dianalisis  secara  kualitatif  yaitu  uraian  menurut  mutu, yang  berlaku  dengan  kenyataan  sebagai  gejala  data  primer  yang dihubungkan dengan data sekunder.  Data disajikan secara deskripstif, yaitu  dengan  menjelaskan  dan  mengumpulkan  permasalahan-permasalahan  yang  terkait  dengan  penulisan  skripsi  ini.  Berdasarkan hasil  pembahasan  kemudian  diambil  kesimpulan  sebagai  jawaban terhadap permasalahan yang diteliti.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Konflik  lahan  antara  warga  dengan  satpam  PT  SWA  di  mesuji, Kabupaten  Ogan  Komering  Ilir  (OKI),  diduga  menjadi  pemicu  yang menimbulkan bentrok sehingga mengakibatkan tujuh orang tewas, korban tewas  dilaporkan  sebanyak  dua  orang  warga,  dan  lima  orang  satpam perusahaan. Menurut informasi, kejadian itu dipicu pihak perusahaan yang disebutkan  menyewa  sebanyak  40 orang,  diduga orang bayaran/pr eman, untuk  menduduki  dan  memanen  lahan  perkebunan  sawit  seluas  300-an hektare  yang  masih  disengketakan  antara  PT  SWA  dan  warga  (status quo).

Petugas pengamanan yang diperkerjakan PT SWA, sempat diingatkan warga  atas  status  areal  yang  masih  berkonflik  itu.  Namun  terjadi perselisihan  dan  berakhir  dengan  adanya  warga  menjadi  sasaran  tindak kekerasan oleh pihak suruhan  perusahaan itu hingga tewas. Warga yang mengetahui  kejadian  itu,  kemudian  mendatangi  lokasi  dan  membawa mayat  warga  yang  dilaporkan  menjadi  korban  tindak  kekerasan  petugas perusahan  hingga  tewas.  Warga  pun  beramai-ramai  mendatangi perusahaan yang  hanya  berjarak beberapa kilometer dari  perkampungan mereka  itu.  Akibat  amarah  warga,  kantor  perusahaan  yang  dijaga  oleh beberapa  satpam  perusahaan  dirusak,  dan  amuk  warga  ini  sulit dibendung sehingga mengakibatkan 4 orang satpam perusahaan tewas.

Bentrok itu diduga merupakan bentuk dari r ebutan lahan kebun kelapa sawit antara  warga  Desa  Sungai  Sodong  dengan  PT SWA  seluas  1.200 Hektar. Lahan sawit itu diklaim  merupakan milik warga bukan merupakan milik  perusahaan.  Namun  pihak  perusahaan  dengan  menugaskan sekolompok  orang  yang  diduga  preman  suruhan,  tetap  berusaha memanen sawitnya. Lahan itu masih dalam status quo, namun oleh pihak perusahaan  tetap  akan  dipanen  sehingga  menimbulkan  kemarahan warga. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci atas kejadian tersebut.

Memburuknya  situasi  keamanan  dan  hak  asasi  manusia  di  Mesuji menarik  perhatian  dunia  Internasional.  Menurut  laporan  Komisi  Nasional Hak Asasi Manusia  (KOMNAS  HAM)  telah terjadi  pelanggaran  hak asasi manusia  yang  dikategorikan  belum  sebagai  pelanggaran  HAM  berat seperti  jenis  kedua  jenis  tindak  pidana  yang  dikategorikan  sebagai pelanggaran hak asasi manusia  yang berat berdasarkan Undang-Undang No.  26  tahun  2000  tentang  Pengadilan  Hak  Asasi  Manusia  adalah Kejahatan  terhadap  kemanusian  (crimes  againt  humanity).  Pasal  9 undang-undang  ini  menyatakan,  bahwa  kejahatan  ter hadap  kemanusian adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang  meluas  dan  sistematik  yang diketahuinya  bahwa  serangan  tersebut ditujukan  secara  langsung  terhadap  penduduk  sipil,  namun  kenyataanya berdasarkan  keterangan  salah  satu  penyidik  di  KOMNAS  HAM menyatakan bahwa dampak dari pelanggar an HAM yang terjadi di Mesuji belum  termasuk  sebagai  serangan  yang  meluas  dan  sistematik  tetapi hanya sebatas sebagai  pelanggaran  hak  untuk hidup, pelanggaran  untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak.

Adapun yang menjadi bentuk pelanggaran HAM di Mesuji, yaitu :

1.  Hak Untuk Hidup
Hak  untuk  hidup  telah  dilanggar,  hal  ini  ditandai  dengan  adanya nyawa  yang  terenggut  akibat  sengketa  lahan  yang  terjadi  di  Mesuji Sumatra Selatan, kasus ini sudah di identifikasi oleh pihak kepolisian. Hasil  identifikasi  ditemukan  beberapa  korban  yang  meninggal  dunia dari pihak perusahaan  terdapat  lima  orang  dan dari  penduduk  Mesuji dua orang, hal ini sudah melanggar HAM.

Sesuai  dengan  Pasal  6  ayat  1  Kovenan  Internasional  tentang  Hak  Sipilan Politik tahun 1966, menyebutkan: “Setiap  manusia  mempunyai  hak  untuk  hidup  yang  melekat  pada dirinya,  hak  ini  harus  dilindungi  oleh  hukum.  Tidak  seorang  pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.”
Berdasarkan ketentuan  Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9
(I)  Setiap  orang  berhak  untuk  hidup,  mempertahankan  hidup  dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 33
(II)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penghilangan  paksa  dan penghilangan nyawa.

2.  Hak untuk memperoleh kesejahteraan
Hak  untuk  memperoleh  kesejahteraan  telah  dilanggar  karena  pihak perusahaan  telah  mengambil  mata  pencaharian  yang  menjadi kebutuhan  sehari-hari  penduduk  Mesuji  dan  hampir  tidak  ada  lagi tempat/lahan  pekerjaan  selain  di  daerah  yang  bersengketa  itu  yang menjadi sumber mata pencaharian dalam menghidupi keluarganya.
Sesuai  dengan  Pasal  2  ayat  1  tentang  Kovenan  Inter nasional  Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tahun 1966, menyebutkan:
“Setiap  Negara  pada  Kovenan  ini,  berjanji  untuk  mengambil langkah-langkah,  baik  secara  individual  maupun  melalui  bantuan dan  kerjasama  internasional,  khususnya  di  bidang  ekonomi  dan teknis sepanjang tersedia sumber  dayanya, untuk  secara progresif mencapai per wujudan penuh dari hak yang di akui oleh Kovenan ini dengan  cara-cara  yang  sesuai,  termasuk  dengan  pengambilan langkah-langkah legislatif”

Berdasarkan ketentuan  Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 36
(I)  Setiap  orang  berhak  mempunyai  milik,  baik  sediri  maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga,  bangsa,  dan  masyarakat  dengan  cara  yang  tidak melanggar hukum.
(II)  Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya  dengan sewenang- wenang dan secara melawan hukum.
(III) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 41
(I)  Setiap  warga  negar a  berhak  atas  jaminan  sosial  yang dibutuhkan  untuk  hidup  layak  serta  untuk  perkembangan pribadinya secara utuh.

3.  Hak untuk mendapatkan rasa aman
Hak  untuk  mendapatkan  rasa  aman  telah  di  langgar, hal  ini  ditandai dengan  adanya  pembunuhan  di  sekitar  wilayah  mesuji  yang  awal mulanya dilakukan oleh pihak perusahaan kemudian adanya serangan balasan  oleh  pihak  masyarakat,  kejadian  ini  sangat  mengganggu aktifitas  warga  setempat  apabila  hendak  keluar  dari  lokasi  tempat tinggalnya. Ini  di sebabkan adanya perasaaan takut oleh warga kalau terjadi serangan balasan oleh pihak-pihak yang berselisih.

Sesuai  dengan  Pasal  9  ayat  1  tentang  Kovenan  Internasional  Hak  Sipil dan Politik tahun 1966, menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang  pun  dapat  ditangkap  atau  ditahan  secara  sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan  alasan-alasan  yang  sah,  sesuai  dengan  prosedur yang ditetapkan oleh hukum”

Berdasarkan ketentuan  Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 29
(I)  Setiap  orang  berhak  atas  perlindungan  diri  pribadi,  keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 30
Setiap  orang  berhak  atas  rasa  aman  dan  tenteram  serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca Disini

Comments
1 Comments

1 Comment:

Yu-Gi-Oh! BAM Pocket Hack & Cheats October 30, 2015 at 6:02 AM

dd

Post a Comment