METODE PENELITIAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah "ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)" jika ini membaca dari awal klik Disini
METODE PENELITIAN
Penyusunan skripsi ini akan didahului dengan suatu penelitian awal berupa pengumpulan data yang menunjang masalah yang diteliti. Selanjutnya dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian di wilayah hukum kota Jakarta Pusat yakni di Komisi Nasional HAM dengan alas an bahwa lokasi penelitian tersebut merupakan instansi yang paling berkompeten dan paling erat kaitannya dengan kasus pelanggar an HAM yang terjadi di Mesuji dalam hal memberikan data, infor masi dan kelengkapan penelitian bagi penulis.
Adapun jenis dan sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Data Primer adalah data yang diper oleh atau bersumber langsung dari instansi yang bersangkutan yakni pada lokasi penelitian di Komisi Nasional HAM.
2. Data Sekunder adalah data yang berkenaan dengan topic penelitian yang diperoleh dari sumber data tidak langsung, yaitu melalui studi pustaka dari literatur, buku-buku serta artikel-artikel dari internet yang berhubungan dengan masalah yang penulis kaji dalam penulisan tugas akhir.
Untuk memperolah data dan infor masi yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi ini, dilakukan metode penelitian yakni:
Penelitian kepustakaan (library research) Pengumpulan data pustaka diperoleh dari berbagai data yang berhubungan dengan hal-hal yang diteliti, berupa buku dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.Disamping itu juga di samping data yang diambil penulis ada yang berasal dari dokumen-dokumen penting maupun dari peraturan perundang-undangan HAM serta penulis juga mengumpulkan data melalui Komisi Nasional HAM.
Semua data yang dikumpulkan baik data primer maupun data sekunder akan dianalisis secara kualitatif yaitu uraian menurut mutu, yang berlaku dengan kenyataan sebagai gejala data primer yang dihubungkan dengan data sekunder. Data disajikan secara deskripstif, yaitu dengan menjelaskan dan mengumpulkan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil pembahasan kemudian diambil kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan yang diteliti.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Konflik lahan antara warga dengan satpam PT SWA di mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga menjadi pemicu yang menimbulkan bentrok sehingga mengakibatkan tujuh orang tewas, korban tewas dilaporkan sebanyak dua orang warga, dan lima orang satpam perusahaan. Menurut informasi, kejadian itu dipicu pihak perusahaan yang disebutkan menyewa sebanyak 40 orang, diduga orang bayaran/pr eman, untuk menduduki dan memanen lahan perkebunan sawit seluas 300-an hektare yang masih disengketakan antara PT SWA dan warga (status quo).
Petugas pengamanan yang diperkerjakan PT SWA, sempat diingatkan warga atas status areal yang masih berkonflik itu. Namun terjadi perselisihan dan berakhir dengan adanya warga menjadi sasaran tindak kekerasan oleh pihak suruhan perusahaan itu hingga tewas. Warga yang mengetahui kejadian itu, kemudian mendatangi lokasi dan membawa mayat warga yang dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan petugas perusahan hingga tewas. Warga pun beramai-ramai mendatangi perusahaan yang hanya berjarak beberapa kilometer dari perkampungan mereka itu. Akibat amarah warga, kantor perusahaan yang dijaga oleh beberapa satpam perusahaan dirusak, dan amuk warga ini sulit dibendung sehingga mengakibatkan 4 orang satpam perusahaan tewas.
Bentrok itu diduga merupakan bentuk dari r ebutan lahan kebun kelapa sawit antara warga Desa Sungai Sodong dengan PT SWA seluas 1.200 Hektar. Lahan sawit itu diklaim merupakan milik warga bukan merupakan milik perusahaan. Namun pihak perusahaan dengan menugaskan sekolompok orang yang diduga preman suruhan, tetap berusaha memanen sawitnya. Lahan itu masih dalam status quo, namun oleh pihak perusahaan tetap akan dipanen sehingga menimbulkan kemarahan warga. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci atas kejadian tersebut.
Memburuknya situasi keamanan dan hak asasi manusia di Mesuji menarik perhatian dunia Internasional. Menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dikategorikan belum sebagai pelanggaran HAM berat seperti jenis kedua jenis tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Kejahatan terhadap kemanusian (crimes againt humanity). Pasal 9 undang-undang ini menyatakan, bahwa kejahatan ter hadap kemanusian adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, namun kenyataanya berdasarkan keterangan salah satu penyidik di KOMNAS HAM menyatakan bahwa dampak dari pelanggar an HAM yang terjadi di Mesuji belum termasuk sebagai serangan yang meluas dan sistematik tetapi hanya sebatas sebagai pelanggaran hak untuk hidup, pelanggaran untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak.
Adapun yang menjadi bentuk pelanggaran HAM di Mesuji, yaitu :
1. Hak Untuk Hidup
Hak untuk hidup telah dilanggar, hal ini ditandai dengan adanya nyawa yang terenggut akibat sengketa lahan yang terjadi di Mesuji Sumatra Selatan, kasus ini sudah di identifikasi oleh pihak kepolisian. Hasil identifikasi ditemukan beberapa korban yang meninggal dunia dari pihak perusahaan terdapat lima orang dan dari penduduk Mesuji dua orang, hal ini sudah melanggar HAM.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipilan Politik tahun 1966, menyebutkan: “Setiap manusia mempunyai hak untuk hidup yang melekat pada dirinya, hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.”
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9
(I) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 33
(II) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
2. Hak untuk memperoleh kesejahteraan
Hak untuk memperoleh kesejahteraan telah dilanggar karena pihak perusahaan telah mengambil mata pencaharian yang menjadi kebutuhan sehari-hari penduduk Mesuji dan hampir tidak ada lagi tempat/lahan pekerjaan selain di daerah yang bersengketa itu yang menjadi sumber mata pencaharian dalam menghidupi keluarganya.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 tentang Kovenan Inter nasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tahun 1966, menyebutkan:
“Setiap Negara pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai per wujudan penuh dari hak yang di akui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif”
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 36
(I) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sediri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
(II) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang- wenang dan secara melawan hukum.
(III) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 41
(I) Setiap warga negar a berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
3. Hak untuk mendapatkan rasa aman
Hak untuk mendapatkan rasa aman telah di langgar, hal ini ditandai dengan adanya pembunuhan di sekitar wilayah mesuji yang awal mulanya dilakukan oleh pihak perusahaan kemudian adanya serangan balasan oleh pihak masyarakat, kejadian ini sangat mengganggu aktifitas warga setempat apabila hendak keluar dari lokasi tempat tinggalnya. Ini di sebabkan adanya perasaaan takut oleh warga kalau terjadi serangan balasan oleh pihak-pihak yang berselisih.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik tahun 1966, menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 29
(I) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca Disini