Berita Terbaru :
| Monday, February 24, 2014

ANALISIS YURIDIS Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)

oleh

Fazlur Rahman, Muhammad Ashri, Trifenny Widayanti

Mahasiswa Jurusan Hukum Internasional, Program Studi Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin. Makassar.


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran HAM terhadap  penduduk  di  Mesuji  Sumatra Selatan dan mengetahui penyelesaian hukum pelanggaran HAM  terhadap  penduduk  di  Mesuji Sumatra Selatan berdasarkan instrumen HAM Internasional Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan  (library research),  data  diperoleh  dari  ber bagai  sumber  yang  berhubungan dengan  hal-hal  yang  diteliti,  berupa  buku  dan  literatur -literatur  yang berkaitan  dengan  penelitian  ini.  Disamping  itu data  yang  diambil  penulis berasal  dari  dokumen-dokumen  penting  maupun  dari  peraturan perundang-undangan  HAM,  penulis  juga  mengumpulkan  data  melalui Komisi Nasional HAM.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat hak-hak yang dilanggar yaitu hak untuk hidup,  hak untuk mendapatkan  rasa aman  dan hak  untuk  mendapatkan  kesejahteraan. Sebagai solusi  penyelesaian kasus Mesuji tersebut adalah  melalui cara negosiasi  antara  warga,  pihak perusahaan  dan  aparat,  jika  hal  tersebut  tidak  memuaskan  warga  atau pihak  perusahaan  maka  cara  selanjutnya  yang  ditempuh  adalah  dengan cara membawa kasus tersebut ke jalur pengadilan.
Kata Kunci : Hak Asasi M anusia

PENDAHULUAN
Dalam  kehidupan  masyarakat  yang  sarat  dengan  berbagai kepentingan  sering  terjadi  adanya  pelanggaran  HAM,  tindakan menyimpang ini  masih sering terjadi  pada  tiap  bangsa/negara.  Tidak  ada bangsa/negara  yang  sepi  dari  kejahatan  karena  hal  ini  merupakan fenomena  kehidupan  manusia.  Hal  ini  sering  merupakan  ancaman  yang selalu  meresahkan  masyarakat  dan  dianggap  mengganggu keseimbangan sosial.
Eksistensi  Hak  Asasi  Manusia  (HAM)  dan  keadilan  merupakan  dasar dalam  membangun  komunitas  bangsa  yang  memiliki  kohesi  sosial  yang kuat.  Meskipun  banyak  ragam  ras,  etnis,  agama,  dan  keyakinan  politik, kita  akan  dapat  hidup  harmonis  dalam  suatu  komunitas  bangsa/negara, jika  ada  sikap  penghargaan  terhadap  nilai- nilai  HAM  dan  keadilan.

Eksistensi  HAM  berbanding  lurus  dengan  keberadaan  bangsa,  sesuai dengan  jangkauan  pemikiran  dan  perkembangan  lingkungannya.  Untuk itu,  setiap  kejahatan  HAM  harus  diadili  karena  kejahatan  HAM  telah, sedang,  dan  akan  selalu menjadi  kendala  dalam  perjalanan  peradaban bangsa.  Pelanggaran  HAM  dapat  juga  dilakukan  oleh  satuan nonpemerintah, misalnya  pembunuhan  penduduk  sipil  oleh  para pemberontak, serangan bersenjata oleh satu pihak kepada pihak lain dan
sebagainya. Terdapat  tiga  alasan  mendasar  mengapa  HAM  perlu  dilindungi keberadaannya melalui pengaturan perlindungan secara hukum.

Pertama,  sejarah  munculnya  semangat  memperjuangkan  HAM  itu karena  dominasi  negara  terhadap  masyarakat  sebagai  pihak  yang berkuasa,  negara  memiliki  kewenangan  serta  kekuasaan  yang menyebabkan  kondisi  yang  berbalik. Kemunculan  HAM  dalam  masa modern  diilhami  dari  banyaknya  kasus  pelanggaran  HAM  oleh  sarana kekuasaan  negar a, melalui  penindasan,  perbudakan,  diskriminasi  dan lain-lain.  Besarnya  power negara,  jika tidak diatur  hanya kesewenangan-wenangan  yang  mungkin  terjadi.  Berdasarkan  pendapat  Meyers,  Negara juga  terikat  untuk  melaksanakan  aturan  hukum  yang  telah  dibuatnya, meskipun  sebagai  pihak  yang  melakukan  regulasi.  Dalam  melakukan regulasi  pun,  negar a  harus secara  aktif  membuka  kesempatan  kepada masyarakat  untuk  berpartisipasi  aktif  sebagai  penyeimbang.  Dengan adanya  hukum,  maka  negara  tidak  memiliki  kekuasaan  mutlak  karena terbatasi oleh aturan hukum sebagai aturan dasar.

Kedua,  dengan  banyaknya  hak  asasi  yang  dimiliki  oleh  tiap-tiap manusia,  perlu  diatur  dalam  implementasinya  karena  hak  dasar  yang mereka  miliki  pun  tidak  serta  merta  dapat  diimplementasikan.  Misalnya, setiap orang berhak masuk dalam lingkungan administrasi negara. Hak ini tidak  begitu  saja  diterapkan.  Walaupun  memang  semua  orang  berhak untuk  memperoleh  haknya,  tetapi  harus  diatur  prasyarat  yang memungkinkan  bagi  orang-orang  untuk  bisa  masuk  dalam  administrasi negara.  Contoh  lain:  adalah  bahwa  setiap  orang  berhak  untuk  berusaha dan  mendapatkan  laba  dalam  usahanya,  hak  ini  jika  tidak  diatur,  maka akan  menimbulkan  kekacauan,  yakni  orang  dalam  berusaha  harus dengan  ketentuan  yang  tidak  dilakukan  dengan  jalan  curang,  penipuan, dan lain-lain yang dapat merugikan dan melanggar hak orang lain.

Ketiga,  dalam  kenyataanya,  semua  orang  memliki  hak  dan  itu dipahami  oleh  semua  orang,  namun  selalu  saja  ada  pihak  yang melakukan  kecurangan,  perampasan,  bahkan  kejahatan  terhadap  HAM, maka  pengaturan  perlindungan  HAM  menjadi  mutlak  karena  sebagai bentuk  perlindungan represif  maupun  preventif,  baik dari kejahatan HAM yang bersifat vertikal maupun horizontal. Salah  satu  contoh  pelanggaran  HAM  yang  terjadi  di  Indonesia baru-baru  ini adalah kasus Mesuji di Sumatra  Selatan  tahun 2011,  kasus ini  merupakan  kasus  sengketa  lahan  antara  warga  dengan  perusahaan.

Berdasarkan  paparan  warga  setempat  kasus  ini  merupakan  dugaan pembunuhan  warga  Kecamatan  Mesuji  yang  sekarang  masih  menjadi kontroversi. Hal itu merupakan ujung dari masalah konflik sengketa tanah adat  yang  tak  kunjung  diselesaikan pemerintah. Tuntutan  masyarakat ini berawal  dari  perjanjian  pembangunan  plasma  pada  tahun  1997,  dimana pernah  ada perjanjian  pihak  masyarakat  dengan  PT.  Treekreasi Margamulya  untuk  pembagunan  plasma  desa,  dan  diserahkanlah  534

Surat  keterangan  pada  tanggal  6  April  1997.  Setelah  diberikan  surat keterangan  tersebut,  maka dijadikanlah  pembangunan plasma desa  yang dimulai  dengan  dibuatnya  peserta  plasma  desa  melalui  KKPA  koperasi Makarti Jaya Desa  Suka Mukti  pada  tanggal  1  Juni 1997. Untuk peserta KKPA  anggota  plasma  Sungai  Sodong,  daftar  namanya  ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat Mesuji dan pihak perusahaan.

Penyebab  konflik adalah  plasma  tersebut  tidak  direalisasikan  atau tidak diserahkan kepada masyarakat  secara baik,  jadi  selama  lima tahun tidak  ada  proses  negosiasi,  setelah  ada  persoalan  pada  tanggal  26 Januari  2002  perusahaan  mengeluarkan  surat  kompensasi  pergantian sesuai  dengan  nilai  yang  tertera.  A.M  Vincent  sebagai  pimpinan  dari perusahaan  yang  menandatangani  surat  kompensasi  tersebut, menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan kompensasi selama 10 tahun kepada warga desa pemohon plasma sekitar 534 petani, atau 1.068 hektar  luasnya.  Tuntutan  masyarakat  ini  sudah  berlangsung  lama  dan pada tahun 2010 masyarakat melalui koperasi yang dibangun sudah mulai mengajukan  surat  kepada  pihak  perusahaan,  kepada  pihak  pemerintah, kepada DPR RI, juga kepada DPD untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pada  bulan  Oktober  2010  masyarakat  mulai  menduduki  lahan, setelah ada negosiasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Pihak pemerintah, DPR  masuk  ke  lahan  area  PT.  TM/SWA  tersebut.  Pihak  perusahaan datang beserta masyarakat dan diadakanlah negosiasi. Setelah negosiasi selesai,  besoknya  masyarakat  langsung  menduduki  lahan  yang  dituntut sebanyak  633  hektar,  yang  menjadi  persoalan  saat  ini  mengapa  sampai harus  terjadi  korban jiwa. Jadi  pada  bulan  April,  perusahaan sebelumnya sudah menurunkan PamSwakarsa. Pada tanggal 11 April, terdapat warga Sungai  Sodong,  dari  desa  tersebut  ingin  keluar  untuk  membeli  rondak, ditengah  perjalanan sekitar pukul 11.00,  ditemukan masyarakat  di sekitar jalan  dalam  kondisi  mengenaskan.  Ternyata  informasi  itu  dilakukan  oleh pihak keamanan perusahaan. Pada saat itu, masyarakat ketakutan karena melihat  kondisi  korban,  informasi  yang  di  dapat  terjadi  pembalasan  atau penyerangan dari beberapa desa. Kondisi terakhir, setelah melihat kondisi yang di dapat dari media massa justru makin membuat masyarakat resah, dan  sempat  terdengar  kabar  bahwa  masyarakat  akan  ditangkap  karena kejadian pembalasan kepada pihak perusahaan.
Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca Disini

Comments
1 Comments

1 Comment:

Hungry Shark Evolution Mod Apk Hack October 30, 2015 at 6:03 AM

dd

Post a Comment