ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)
oleh
Fazlur Rahman, Muhammad Ashri, Trifenny Widayanti
Mahasiswa Jurusan Hukum Internasional, Program Studi Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin. Makassar.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk di Mesuji Sumatra Selatan dan mengetahui penyelesaian hukum pelanggaran HAM terhadap penduduk di Mesuji Sumatra Selatan berdasarkan instrumen HAM Internasional Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), data diperoleh dari ber bagai sumber yang berhubungan dengan hal-hal yang diteliti, berupa buku dan literatur -literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Disamping itu data yang diambil penulis berasal dari dokumen-dokumen penting maupun dari peraturan perundang-undangan HAM, penulis juga mengumpulkan data melalui Komisi Nasional HAM.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat hak-hak yang dilanggar yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan rasa aman dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan. Sebagai solusi penyelesaian kasus Mesuji tersebut adalah melalui cara negosiasi antara warga, pihak perusahaan dan aparat, jika hal tersebut tidak memuaskan warga atau pihak perusahaan maka cara selanjutnya yang ditempuh adalah dengan cara membawa kasus tersebut ke jalur pengadilan.
Kata Kunci : Hak Asasi M anusia
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan masyarakat yang sarat dengan berbagai kepentingan sering terjadi adanya pelanggaran HAM, tindakan menyimpang ini masih sering terjadi pada tiap bangsa/negara. Tidak ada bangsa/negara yang sepi dari kejahatan karena hal ini merupakan fenomena kehidupan manusia. Hal ini sering merupakan ancaman yang selalu meresahkan masyarakat dan dianggap mengganggu keseimbangan sosial.Eksistensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan merupakan dasar dalam membangun komunitas bangsa yang memiliki kohesi sosial yang kuat. Meskipun banyak ragam ras, etnis, agama, dan keyakinan politik, kita akan dapat hidup harmonis dalam suatu komunitas bangsa/negara, jika ada sikap penghargaan terhadap nilai- nilai HAM dan keadilan.
Eksistensi HAM berbanding lurus dengan keberadaan bangsa, sesuai dengan jangkauan pemikiran dan perkembangan lingkungannya. Untuk itu, setiap kejahatan HAM harus diadili karena kejahatan HAM telah, sedang, dan akan selalu menjadi kendala dalam perjalanan peradaban bangsa. Pelanggaran HAM dapat juga dilakukan oleh satuan nonpemerintah, misalnya pembunuhan penduduk sipil oleh para pemberontak, serangan bersenjata oleh satu pihak kepada pihak lain dan
sebagainya. Terdapat tiga alasan mendasar mengapa HAM perlu dilindungi keberadaannya melalui pengaturan perlindungan secara hukum.
Pertama, sejarah munculnya semangat memperjuangkan HAM itu karena dominasi negara terhadap masyarakat sebagai pihak yang berkuasa, negara memiliki kewenangan serta kekuasaan yang menyebabkan kondisi yang berbalik. Kemunculan HAM dalam masa modern diilhami dari banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh sarana kekuasaan negar a, melalui penindasan, perbudakan, diskriminasi dan lain-lain. Besarnya power negara, jika tidak diatur hanya kesewenangan-wenangan yang mungkin terjadi. Berdasarkan pendapat Meyers, Negara juga terikat untuk melaksanakan aturan hukum yang telah dibuatnya, meskipun sebagai pihak yang melakukan regulasi. Dalam melakukan regulasi pun, negar a harus secara aktif membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai penyeimbang. Dengan adanya hukum, maka negara tidak memiliki kekuasaan mutlak karena terbatasi oleh aturan hukum sebagai aturan dasar.
Kedua, dengan banyaknya hak asasi yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia, perlu diatur dalam implementasinya karena hak dasar yang mereka miliki pun tidak serta merta dapat diimplementasikan. Misalnya, setiap orang berhak masuk dalam lingkungan administrasi negara. Hak ini tidak begitu saja diterapkan. Walaupun memang semua orang berhak untuk memperoleh haknya, tetapi harus diatur prasyarat yang memungkinkan bagi orang-orang untuk bisa masuk dalam administrasi negara. Contoh lain: adalah bahwa setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan laba dalam usahanya, hak ini jika tidak diatur, maka akan menimbulkan kekacauan, yakni orang dalam berusaha harus dengan ketentuan yang tidak dilakukan dengan jalan curang, penipuan, dan lain-lain yang dapat merugikan dan melanggar hak orang lain.
Ketiga, dalam kenyataanya, semua orang memliki hak dan itu dipahami oleh semua orang, namun selalu saja ada pihak yang melakukan kecurangan, perampasan, bahkan kejahatan terhadap HAM, maka pengaturan perlindungan HAM menjadi mutlak karena sebagai bentuk perlindungan represif maupun preventif, baik dari kejahatan HAM yang bersifat vertikal maupun horizontal. Salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baru-baru ini adalah kasus Mesuji di Sumatra Selatan tahun 2011, kasus ini merupakan kasus sengketa lahan antara warga dengan perusahaan.
Berdasarkan paparan warga setempat kasus ini merupakan dugaan pembunuhan warga Kecamatan Mesuji yang sekarang masih menjadi kontroversi. Hal itu merupakan ujung dari masalah konflik sengketa tanah adat yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Tuntutan masyarakat ini berawal dari perjanjian pembangunan plasma pada tahun 1997, dimana pernah ada perjanjian pihak masyarakat dengan PT. Treekreasi Margamulya untuk pembagunan plasma desa, dan diserahkanlah 534
Surat keterangan pada tanggal 6 April 1997. Setelah diberikan surat keterangan tersebut, maka dijadikanlah pembangunan plasma desa yang dimulai dengan dibuatnya peserta plasma desa melalui KKPA koperasi Makarti Jaya Desa Suka Mukti pada tanggal 1 Juni 1997. Untuk peserta KKPA anggota plasma Sungai Sodong, daftar namanya ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat Mesuji dan pihak perusahaan.
Penyebab konflik adalah plasma tersebut tidak direalisasikan atau tidak diserahkan kepada masyarakat secara baik, jadi selama lima tahun tidak ada proses negosiasi, setelah ada persoalan pada tanggal 26 Januari 2002 perusahaan mengeluarkan surat kompensasi pergantian sesuai dengan nilai yang tertera. A.M Vincent sebagai pimpinan dari perusahaan yang menandatangani surat kompensasi tersebut, menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan kompensasi selama 10 tahun kepada warga desa pemohon plasma sekitar 534 petani, atau 1.068 hektar luasnya. Tuntutan masyarakat ini sudah berlangsung lama dan pada tahun 2010 masyarakat melalui koperasi yang dibangun sudah mulai mengajukan surat kepada pihak perusahaan, kepada pihak pemerintah, kepada DPR RI, juga kepada DPD untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pada bulan Oktober 2010 masyarakat mulai menduduki lahan, setelah ada negosiasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Pihak pemerintah, DPR masuk ke lahan area PT. TM/SWA tersebut. Pihak perusahaan datang beserta masyarakat dan diadakanlah negosiasi. Setelah negosiasi selesai, besoknya masyarakat langsung menduduki lahan yang dituntut sebanyak 633 hektar, yang menjadi persoalan saat ini mengapa sampai harus terjadi korban jiwa. Jadi pada bulan April, perusahaan sebelumnya sudah menurunkan PamSwakarsa. Pada tanggal 11 April, terdapat warga Sungai Sodong, dari desa tersebut ingin keluar untuk membeli rondak, ditengah perjalanan sekitar pukul 11.00, ditemukan masyarakat di sekitar jalan dalam kondisi mengenaskan. Ternyata informasi itu dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan. Pada saat itu, masyarakat ketakutan karena melihat kondisi korban, informasi yang di dapat terjadi pembalasan atau penyerangan dari beberapa desa. Kondisi terakhir, setelah melihat kondisi yang di dapat dari media massa justru makin membuat masyarakat resah, dan sempat terdengar kabar bahwa masyarakat akan ditangkap karena kejadian pembalasan kepada pihak perusahaan.
Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca Disini