Pengertian Ham, Hakikat Ham, Penggolongan HAM, Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia, Perkembangan Pemikiran HAM
Menelusuri Politik HAM dan Kasus Pelanggarannya
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak adalah unsur normatif yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diketahui bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Menelusuri Politik HAM dan Kasus Pelanggarannya”.
B. Fokus Bahasan Masalah
Fokus Bahasan Masalah dalam makalah ini adalah:
1. Pengertian HAM.
2. Ciri Pokok Hakikat HAM .
3. Penggolongan HAM.
4. Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia.
5. Perkembangan Pemikiran HAM.
6. HAM Dalam Tinjauan Islam.
7. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional.
8. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM.
9. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
Sebelum kita membahas Ciri Pokok Hakikat HAM, maka perlu dimengerti terlebih dahulu apa pengertian HAM itu sendiri. Setelah itu, kita akan mampu menyimpulkan apa HAM itu seperti apa dan bagaimana aplikasinya. berikut ini pendapat tentang HAM :
1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.(Kaelan: 2002).
2. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
3. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
4. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, etnis, agama, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.3 Penggolongan HAM
Penggolongan HAM dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), seperti:
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), seperti :
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
3. Hak Asasi Politik (Political Rights), seperti :
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan atau petisi.
4. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), seperti :
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan. dan penyelidikan dimata hukum.
5. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), seperti :
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll.
d. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), seperti :
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
b. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.4 Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
2. Dalam kementrian hukum dan HAM terdapat direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
4. Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
5. Pengadilan Hak Asasi Manusia.
6. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000.
7. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
8. Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.
9. Komisi Nasional Perlindungan Anak.
10. Komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
12. Komisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004 yang tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat.
Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dikenal dengan nama LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain :
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
2. Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
3. Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).
2.5 Perkembangan Pemikiran HAM
Perkembangan Pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
3. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. The American Declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
2. The French Declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
3. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
4. The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia:
1. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
4. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
2.6 HAM Dalam Tinjauan Islam
Kembali ke Belakang | Selanjutnya |