Berita Terbaru :
| | Tuesday, February 26, 2013

Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984

Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 ini hanya sebagai wacana bagi kita bahwa telah terjadi Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) di masa lalu. Dan patut untuk menjadi pembelajaran bagi kita semua Semoga untuk kedepannya Hal seperti ini tidak terulang lagi di Negeri kita yang tercinta ini. Posting ini terkait dengan posting saya yang sebelumnya Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang di antaranya menyebutkan Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 ini.
Karena Makalah ini sangat panjang maka saya memutuskan untuk membagi menjadi beberapa Postingan dan untuk memudahkan pembaca di bagian bawah posting sudah saya sediakan Link untuk melanjutkan ke Halaman berikutnya.

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Masalah Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila. Pemerintah Orde Baru pada era tahun 1980-an menginginkan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi di Indonesia sehingga pemerintah saat itu mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) No 5/1985 tentang pemberlakuan asas tunggal Pancasila. Selain itu Indonesia juga dikenal sebagai negara hukum. Pada 1984 beredar desas-desus bahwa Soeharto bakal mendorong adanya asas Tunggal, yaitu Pancasila, sebagai satu-satunya platform ideologi politik untuk seluruh partai dan lembaga politik di Indonesia. Keinginan Soeharto ini ditanggapi dengan sinis oleh sebagian besar tokoh Islam di Indonesia. Soeharto, dengan gaya anti-komunisnya, menyatakan tidak perlu khawatir karena Pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan yang Maha Esa, jadi soal-soal spiritual tidak akan terbengkalai walau digantikan dengan Pancasila.

Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984Namun kenyataannya, penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum mampu ditangani oleh pemerintah khususnya kasus-kasus pada masa Orde Baru. Salah satu kasus tersebut adalah Peristiwa Tanjung Priok 1984. Penelitian ini mengangkat tema Peristiwa Tanjung Priok 1984 sebagai objek penelitian. mengingat peristiwa ini merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM yang dampaknya berkelanjutan hingga saat ini. Peristiwa Tanjung Priok 1984 berhubungan dengan (RUU) no 5/1985.

Rumusan MasalahAdapun rumusan masalah yang kami kaji dalam makalah ini antara lain :
1. Bagaimana latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984?
2. Bagaimana proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984?
3. Bagaimana dampak Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok ?

Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Menjelaskan latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984.
2. Menjelaskan proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984.
3. Menjelaskan dampak Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok.

Teknik Penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode deskriptif artinya memberikan gambaran secara umum mengenai peristiwa Pemberontakan Tanjung Priok yang terjadi di Indonesia pada tahun 1984. Namun dalam hal pengumpulan sumber-sumber penulisan makalah, kami menggunakan metode studi kepustakaan yang didapatkan dari buku-buku yang berhubungan dengan berbagai macam hal yang berhubungan dengan masa Orde Baru di Indonesia. Selain itu, pencarian informasi melalui media internet pun kami lakukan dengan tujuan untuk menambah referensi dalam penulisan makalah ini.

Sistematika Penulisan
Pada makalah ini, tim penulis akan menjelaskan hasil kajian tim penulis dari berbagai sumber yang dimulai dari bab pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.

Bab berikutnya tim penulis akan memaparkan dan menjelaskan tentang data yang tim penulis peroleh baik dari buku-buku sumber, internet dan sumber lainnya yang mendukung judul dari makalah ini. Sehingga pada bab kedua ini tim penulis akan membahas latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984, proses terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984, dan peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok.

Bab ketiga merupakan bab penutup dalam makalah ini. Pada bagian ini, tim penulis menyimpulkan uraian sebelumnya dan mengambil makna dari kajian yang telah tim penulis bahas dalam bab sebelumnya.
Selanjutnya bisa dibaca Disini

Referensi :
1. Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
2. Studi Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
3. Studi Kasus Kematian Marsinah
4. Kasus Pelanggaran HAM terbunuhnya MUNIR




Comments
0 Comments

Post a Comment