Berikut ini Rencana Pencairan Tunjangan DIKDAS 2014 :
Rencana Pencairan Aneka Tunjangan 2014 |
- Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)
- Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
- Data Semester Genap 2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
- Data Semester Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014
- Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
- P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
- Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
- Penghitungan jumlah jam mengajar
- Penghitungan jumlah murid
- Penghitungan jumlah jam rombel
- Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
- Pengecekan Tugas Tambahan, dll
Hasil pengolahan akan menentukan :
- Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten / kota
- Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
- Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
- Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
- Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
- Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
- Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
- Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
- Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
- P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
- Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
- Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
- Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
- Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
- Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
- Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
- P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
- P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014.
- Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
- Kehilangan jam mengajar pada TW2.
- Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
- Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
- Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi
- Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2.
- Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.
- Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
- P2TK Diknas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1.
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.