Berita Terbaru :
Tuesday, January 8, 2013

Pengelolaan Kualitas dan Pencemaran Air serta Penanggulangannya

Assalamuallaikum Sobat kali ini saya share makalah lagi tentang Pengelolaan Kualitas dan Pencemaran Air serta Penanggulangannya. Segala yang hidup di dunia ini tidak bisa lepas dari keberadaan Air karena itulah Air bisa di sebut suber kehidupan, termasuk Manusia juga bergantung dengan Air. namun apa yang terjadi sekarang ini..?? Manusia lah yang paling banyak menyumbang Pencemaran Air. Apa jadinya jika Air di bumi ini tercemar dan tidak bisa di nimum lagi mungkin itulah akhir dari kehudupan ini. kok malah nglantur hehehe,, Ok langsung saja ke pembahasannya Pengelolaan Kualitas dan Pencemaran Air serta Penanggulangannya.

PENGELOLAAN, KUALITAS DAN PENCEMARAN AIR SERTA PENANGGULANGANNYA



Oleh :
KELOMPOK 4 / PGSD 7C
1. INGGRIANI ANDEWI P (09141108)
2. KUSNUL PUJIANTO (09141120)
3. LAILIYAH M M (09141123)
 
PROGRAM STUDI PENDIIDKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
IKIP PGRI MADIUN
2012 



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Salah satu sumber yang sangat diperlukan makhluk hidup adalah air. Makhluk hidup tidak dapat hidup tanpa air karena sebagian besar berat tubuh manusia adalah air. Menurut Odum dalam Kaligis (6.1) bahwa semua kehidupan adalah “akuatik”. Air juga merupakan medium bagi kebanyakan reaksi-reaksi biokimia di dalam tubuh makhluk hidup. Baik itu berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam berbagai reaksi biokimia misalnya respirasi sel, fotosintesis dan sebagainya.
Air merupakan zat yang paling penting dalam kehidupan setelah udara. Sekitar tiga per empat bagian dari tubuh kita terdiri dari air dan tidak seorangpun dapat bertahan hidup lebih dari 4-5 hari tanpa minum air. Di samping digunakan untuk minum, air juga dimanfaatkan bagi berbagai keperluan kesejahteraan manusia seperti keperluan rumah tangga, pertanian, perikanan, keperluan industri dan pembangkit listrik. Selain itu juga air juga digunakan untuk keperluan industri, pertanian, pemadam kebakaran, tempat rekreasi, transportasi, dan lain-lain.
Melihat pentingnya air bagi kehidupan manusia kita harus senantiasa menjaga sumber daya air agar tetap mengahasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kita. Oleh karena itu kita harus benar-benar memperhatikan cara pengelolaan air yang baik agar sumber daya air tersebut kita manfaatkan secara maksimal.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka penulis tertarik untuk mengangkat judul “Pengelolaan, Kualitas dan Pencemaran Air serta Penanggulangannya”.

B. Rumusan Masalah 
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana cara pengelolaan Sumber Daya Air?
2. Bagaimana mengetahui kualitas air dan  pencemarannya?
3. Bagaimana cara penanggulangan pencemaran air?

C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan di atas maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk mendeskripsikan cara pengelolaan Sumber Daya Air.
2. Untuk mendeskripsikan kualitas air dan pencemarannya.
3. Untuk mendeskripsikan cara penanggulangan pencemaran air.

D. Manfaat
1. Manfaat Teoritis
Dengan memahami tentang pengelolaan Sumber Daya Air, kualitas air dan pencemaran serta penanggulangan pencemaran air, diharapkan dapat mengetahui cara pengelolaan air yang baik serta penanggulangan pencemaran air yang ada dapat segera diatasi.

2. Manfaat Praktis
Untuk masyarakat:
a. Masyarakat dapat mengetahui cara pengelolaan Sumber Daya Air .
b. Masyarakat dapat mengetahui kualitas air dan pencemaran air.
c. Masyarakat dapat mengetahui penanggulangan pencemaran air.

Untuk mahasiswa:
Mahasiswa dapat mengetahui tentang pendidikan lingkungan hidup dan dapat mengimplementasikan pengetahuan tersebut kepada peserta didik.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengelolaan sumber Daya Air
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Peraturan Pemerintah Republik   Indonesia  Nomor 42 Tahun  2008  Tentang  Pengelolaan  S umber  Daya  Air bahwa pola pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai. Pola pengelolaan Sumber Daya Air disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administrasi yang bersangkutan. Pola pengelolaan Sumber Daya Air memuat tujuan dan dasar pertimbangan pengelolaan Sumber Daya Air, skenario kondisi wilayah sungai pada masa yang akan datang, strategi pengelolaan Sumber Daya Air, dan kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan Sumber Daya Air.
 
Pola pengelolaan Sumber Daya Air dijabarkan dalam rencana pengelolaan Sumber Daya Air. Rencana dimaksud dilakukan melalui inventarisasi Sumber Daya Air serta penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan Sumber Daya Air. Rencana pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rencana induk yang menjadi dasar  bagi penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air oleh setiap sektor dan wilayah administrasi. Rencana induk tersebut memuat pokok-pokok program konservasi sumber daya air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian Daya Rusak Air yang meliputi upaya fisik dan nonfisik, termasuk prakiraan kelayakan serta desain dasar upaya fisik. Rencana pengelolaan Sumber Daya Air merupakan salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah.

Berdasarkan UU No.7  Tahun  2004  Tentang  Sumber  Daya Air  bahwa  Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.
Pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan. Hak guna air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha disebut dengan hak guna pakai air, sedangkan hak guna air untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik  penggunaan air untuk bahan baku produksi, pemanfaatan potensinya, media usaha,  maupun penggunaan  air  untuk  bahan  pembantu  produksi,  disebut  dengan hak guna usaha air.
Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya. Undang-undang ini lebih memberikan perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat ekonomi lemah dengan menerapkan prinsip pengelolaan Sumber Daya Air yang mampu menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.

Keberadaan air mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan  kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah. Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan masyarakat mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan yang berdampak negatif terhadap kelestarian Sumber Daya Air dan meningkatnya daya rusak air. Hal tersebut menuntut pengelolaan Sumber Daya Air yang utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis  wilayah sungai dalam satu pola pengelolaan sumber daya air tanpa dipengaruhi oleh batas-batas wilayah administrasi yang dilaluinya. Berdasarkan hal tersebut di atas, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan wilayah sungai yang bersangkutan. Di samping itu, undang-undang ini juga memberikan kewenangan pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain sepanjang kewenangan yang ada belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau oleh pemerintah di atasnya.

Pola pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air pada setiap wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah.
Rencana pengelolaan Sumber Daya Air merupakan rencana induk konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian dayarusak air yang disusun secara terkoordinasi berbasis wilayah sungai. Karena keragaman ketersediaan Sumber Daya Air dan jenis kebutuhan sumber daya air pada suatu tempat, urutan prioritas penyediaan Sumber Daya Air untuk keperluan lainnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan setempat. Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial sumber daya air dan  kelestarian lingkungan hidup.

Pengusahaan Sumber Daya Air pada tempat tertentu dapat diberikan kepada badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah bukan pengelola Sumber Daya Air, badan usaha swasta dan/atau perseorangan berdasarkan rencana pengusahaan yang telah disusun melalui  konsultasi publik dan izin pengusahaan Sumber Daya Air dari pemerintah.
Pengusahaan Sumber Daya Air tersebut dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu sebagaimana diatur dalam norma, standar, pedoman, manual (NSPM) yang telah ditetapkan. Air dalam siklus hidrologis dapat berupa air yang berada di udara berupa uap air dan hujan; di daratan berupa salju dan air permukaan di sungai, saluran, waduk, danau, rawa, dan air laut; serta air tanah.
Untuk terselenggaranya pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan, penerima manfaat jasa pengelolaan Sumber Daya Air, pada prinsipnya, wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh.

Undang-undang ini disusun secara komprehensif yang memuat pengaturan menyeluruh tidak hanya meliputi bidang pengelolaan sumber daya sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu air yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.
Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.


Kelanjutan Makalah ini bisa sabat baca Disini

Referensi :
1. Praktikum Untuk Membuktikan Sifat-sifat Air
2. Model Pembelajaran GI dalam Pembelajaran IPA
3. Tema dalam Pembelajaran Seni Tari



Tag : Pengelolaan sumber Daya Air, Prinsip kebijakan pengelolaan air secara terpadu, Kualitas dan Pencemaran Air, Penanggulangan Pencemaran Air, Tanda-tanda bahwa air tanah sudah tercemar

Comments
0 Comments

Post a Comment