Berita Terbaru :

TENTANG KAMI

..Selamat Datang di Blog Milik si Uphil Unyue-unyue..

INGGRIANI ANDEWI PRAYOGI, S.Pd
Salam buat temen-temen Alumni SDN 1 BAGI, Alumni SMPN 1 BALEREJO, Alumni SMAN 1 NGLAMES dan temen-temen Alumni IKIP PGRI MADIUN

GHIBRATZ, S. Teler
Salam buat temen-temen Alumni SDN 2 SIDOMULYO, Alumni SMPN 1 WONOASRI, Alumni SMAN 1 MEJAYAN dan temen-temen Alumni UNMER MADIUN

Menelusuri Politik HAM dan Pelanggarannya

Pengertian Ham, Hakikat Ham, Penggolongan HAM, Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia, Perkembangan Pemikiran HAM

Menelusuri Politik HAM dan Kasus Pelanggarannya


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hak adalah unsur normatif yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.

Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.

Perlu diketahui bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Menelusuri Politik HAM dan Kasus Pelanggarannya”.

B. Fokus Bahasan Masalah

Fokus Bahasan Masalah dalam makalah ini adalah:
1. Pengertian HAM.
2. Ciri Pokok Hakikat HAM .
3. Penggolongan HAM.
4. Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia.
5. Perkembangan Pemikiran HAM.
6. HAM Dalam Tinjauan Islam.
7. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional.
8. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM.      
9. Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia          


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian HAM

Sebelum kita membahas Ciri Pokok Hakikat HAM, maka perlu dimengerti terlebih dahulu apa pengertian HAM itu sendiri. Setelah itu, kita akan mampu menyimpulkan apa HAM itu seperti apa dan bagaimana aplikasinya. berikut ini pendapat tentang HAM :

1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.(Kaelan: 2002).
2. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
3. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
4. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

2.2 Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,  etnis, agama, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2.3 Penggolongan HAM
Penggolongan HAM dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), seperti:
a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), seperti :
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

3. Hak Asasi Politik (Political Rights), seperti :
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu.
b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c. Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya.
d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan atau petisi.

4. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), seperti :
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan. dan penyelidikan dimata hukum.

5. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), seperti :
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll.
d. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), seperti :
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
b. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

2.4 Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
2. Dalam kementrian hukum dan HAM terdapat direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
4. Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
5. Pengadilan Hak Asasi Manusia.
6. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000.
7. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
8. Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.
9. Komisi Nasional Perlindungan Anak.
10. Komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
12. Komisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004 yang tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat.

Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dikenal dengan nama LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain :
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
2. Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
3. Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

2.5 Perkembangan Pemikiran HAM
Perkembangan Pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

2. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

3. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. The American Declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

2. The French Declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

3. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

4. The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (Mansyur Effendi,1994).

Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia:
1. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
2. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
4. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.

2.6 HAM Dalam Tinjauan Islam

Kembali ke Belakang     Selanjutnya

Contoh Makalah Kasus Pelanggaran HAM

Contoh Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga, Pelanggaran HAM di Sekolah, Pelanggaran HAM di Masyarakat

 m. Kasus-kasus lainnya :

Selain kasus-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Lingkungan Keluarga antara lain:
1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2. Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3. Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4. Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Sekolah antara lain :
1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat antara lain :
1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

Beberapa Kasus Pelanggaran Berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?

Peristiwa Warsidi Lampung
Peristiwa ini terjadi di Cihedeung, Dukuh Talangsari III, Desa Rajabasa Lama Kec. Way Jepara Lampung Tengah pada 7 Februari 1989. Kasus pembantaian ini bermula ketika Danramil 41121  Way Jepara Kapten Soetiman menerima sepucuk surat dari Camat Zulkifli Maliki. Isinya;  DiDukuh Cihedeungada yang melakukan kegiatan mencurigakan dengan kedok pengajian. Laporan dari Kepala Dusun Cihideung, Sukidi, itu kemudian dijadikan oleh Soetiman untuk memanggil tokoh pengajian itu yang bernama Anwar.

Soetiman meminta agar Anwar selambat-lambatnya 1 Februari 1989 menghadap. Tapi Anwar menolak. Ia justru malah meminta agar Danramil yang datang ke tempatnya. Merasa ditolak, giliran Zulkifli sang Camat yang memanggil Anwar. Tapi juga tak diindahkan. Anwar malah memanggil Muspika agar datang ke tempatnya. Kemudian pada 5 Februari 1989, sekitar enam pemuda desa Cihideung yang sedang ronda disergap oleh tentara. Saat itu pihak aparat berhasil menyita 61 pucuk anak panah dan ketapel kayu. Sehari setelah itu, Kasdim 0411 Lampung Tengah, Mayor E.O Sinaga, mengajak Soetiman, Zulkifli dan Letkol Hariman S. (Kakansospol) dan beberapa staf CPM ke Cihideung untuk memenuhi undangan Anwar. Ternyata, sesampainya di sana mereka malah dihujani anak panah. Soetiman tewas.

Pada hari yang sama, di tempat yang lain, sekelompok orang menyerang Pos Polisi yang menjaga hutan lindung di Gunung Balak. Dua polisi terluka. Kepala Desa Sidorejo, Santoso Arifin   dibunuh. Malam harinya sebuah oplet di jalan Sri Bawono disergap gerombolan. Sopir pellet dibunuh dan kernet dilukai. Pratu Budi Waluyo yang kebetulan berada di lokasi itu juga tewas. Maka pada 7 Februari 1989, usai sholat subuh, tiba-tiba terdengan serentetan tembakan. Lalu api menjilat-jilat ke bangsal tempat jamaah Wardisi menginap. Suara tembakan itu disambut dengan takbir, ”Allahu akbar….”, berbaur dengan jerit tangis dan histeria.

Serangan fajar itu berasal dari empat peleton tentara dan 40 anggota Brimob di pimpin langsung oleh Komandan Korem 043 Garuda Hitam (saat itu) Kolonel A.M. Hendropriyono.

Setelah usai suara tembakan itu, jumlah korban versi tentara menyebutkan hanya 27 orang. “Berapapun yang tewas, bagi kami itu tetap tragedi kemanusiaan yang tidak bisa didiamkan,” tandas Fikri Yasin Koordinator Komite Semalam, sebuah LSM yang getol memperjuangkan nasib  korban pembantaian Lampung.

Bahkan, menurut Yasin, pihaknya mendata korban tewas mencapai 246 orang, belum termasuk yang hilang. Dari keseluruhan korban itu, 127 diantaranya perempuan.

Kini kasus ini makin kontroversi ketika kubu Hendropriyono menggagas ishlah. Sebagian korban menolak gagasan itu. Tapi sebagian lain mengikuti langkah Hendro untuk melakukan ishlah. Kabar terbaru menyebutkan para korban yang mau ishlah telah mencabut pernyataannya dengan alasan, ”Banyak komitmen Hendro yang diingkari. Makanya kami mencabut ishlah,” kata Wahid salah satu korban yang mencabut ishlah itu.

Versi lain mengatakan, peristiwa lampung sendiri meletus setelah tentara merasa gerah dengan gerakan Warsidi di pesantrennya yang berkembang pesat dan hidup secara eksklusif. Merasa wilayahnya terganggu oleh kegiatan mereka, Hendro pun berulah dan membuat keributan yang berakhir dengan pembantaian komunitas Warsidi yang ingin sekedar bisa hidup lebih islami.

G30S PKI
Peristiwa Gerakan 30 September 1965 terjadi pada Jumat subuh. Saat itu terjadi penculikan disertai pembunuhan terhadap tujuh Jenderal Angkatan Darat. Drama pembantaian para Jenderal ini juga menewaskan anak Jenderal AH Nasution, Ade Irma Suryani.

Versi buku putih Pemerintah menuturkan, hanya dua hari setelah pembantaian itu, Brigjen Soeharto berhasil mengendalikan suasana. Dengan bekal Supersemar diapun memberangus PKI, yang diakini sebagai pelaku makar, sampai ke akar akarnya.

Penanganan kasus G30S, menurut Asvi Marwan Adam, jika akan diselesaikan oleh lembaga KKR bakal menuai kesulitan yang amat sangat. Tidak hanya soal banyaknya versi cerita seputar kejadian. Tapi masyarakat masih trauma dengan tragedi tahun 1965 itu.

Peristiwa G30S, banyak peneliti melihat, merupakan puncak tragedi setelah terjadi serentetan peristiwa politik yang melibatkan massa PKI dan massa non PKI. Hasil penelitian Hermawan Sulistiyo  di  Jawa   Timur    membuktikan  itu.Dalam bukunya Palu Arit di Ladang Tebu, Hermawan menulis bahwa ada serentetan peristiwa perebutan tanah yang menciptakan letupan konflik-konflik kecil di berbagai daerah di Jawa Timur. Dan peristiwa yang sering meminta korban jiwa dari pihak santri NU itu memunculkan trauma dendam berkepanjangan. Karena itu, menurut Hermawan, saat PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap menjadi otak kudeta politik tahun 1965, dan terjadi perburuan besar-besaran terhadap aktivis PKI, pembantaian yang terjadi di Jatim sungguh sangat besat, baik dalam skala jumlah maupun tingkat kesadisannya. Hardoyo, mantan Ketua Umum CGMI periode 1960-1963 pun kemudian menggugat dengan ketus. ”Makanya peristiwa pembantaian sipil pasca 1 Oktober juga harus diungkap tuntas. Ini pembantaian terbesar dengan korban 1 juta lebih rakyat yang belum tentu berdosa,” katanya tandas.

Baik Hardoyo maupun Asvi sepakat, kalaulah KKR berperan dalam menyelesaikan kasus G30S, maka peristiwa itu harus dipilah dua. Pertama penanganan kasus sebelum 1 Oktober. Kedua penanganan setelah 1 Oktober 1965. ”Dengan begitu akan lebih adil,”tambahnya.

Meski bakal menggerus aktivis PKI, Hardoyo sendiri setuju bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus 1 Oktober harus dihukum. ”Kita tidak peduli apakah ada oknum PKI yang terlibat, tentara terlibat, Soeharto terlibat, itu harus diselesaikan tuntas.” Hardoyo juga menambahkan, ”Peristiwa sesudahnya juga harus diperlakukan sama. Karena korbannya lebih besar.”

Seiring dengan arus reformasi, kini banyak versi buku terbit khusus untuk membahas soal peristiwa politik yang paling menghebohkan ini. Pemerintah jelas secara resmi menerbitkan buku putih. Dalam buku itu, Brigjen Soeharto sangat tergambar sebagai pahlawan yang begitu terpuji. Kesadisan peristiwa itu detil sekali tergambar, meskipun belakangan banyak yang menggugat. Jumlah korban pasca 1 Oktober, saat tentara memburu para aktivis PKI tidak disebut sama sekali.

Sementara sejauh mana keterlibatan Soeharto dalam peristiwa itu pun kini muncul banyak versi. Buku Pledoi-nya Latief secara jelas mengungkap bahwa Soeharto masuk dalam bagian rekayasa G30S itu. Begitu juga soal kekejaman Gerwani dalam penculikan para Jenderal. Pernyataan terakhir para saksi mata kepada Metro TV menyatakan bahwa tidak ada penyiksaan dalam   penculikan   itu.

Yang menarik adalah dokumen CIA yang sempat ditarik oleh pemerintah AS setelah Megawati berkuasa. Dalam dokumen itu memang secara jelas disebutkan bahwa CIA terlibat dalam pengganyangan PKI di Indonesia. Meskipun kemudian pemerintah AS membantahnya.

Dalam banyak versi buku seputar G30S, inilah pekerjaan berat bagi KKR di masa yang akan datang. Apapun, kita patut menunggu kiprah KKR dalam soal penanganan kasus ini.

Pelanggaran HAM Poso
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menduga pemerintah pusat turut terlibat melakukan pelanggaran HAM berat terkait konflik horizontal yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Ketua Tim Komnas HAM untuk kasus Poso, Sulawesi Tengah Prof. Dr Achmad Ali mengemukakan di Makassar, Kamis, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Komnas HAM di daerah bekas konflik tersebut, ditemukan adnaya pelanggaran HAM dan diiindikasikan pemerintah pusat turut terlibat melakukan pelanggaran HAM berat yang mengarah pada by omission alias pembiaran.”Kerusuhan yang terjadi di Poso telah berlangsung sejak lama, namun  hingga saat ini pemerintah pusat belum dapat menyelesaikan konflik tersebut sehingga konflik berlarut-larut. Bila hal ini dibiarkan, bisa mengarah pada terjadinya by ommision,” jelas guru besar Fakultas Hukum UNHAS ini. Dia mengatakan, penyelesaian konflik di Poso tidak bisa dilakukan secara sporadis dan sesaat, tapi harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu yang melibatkan tidak hanya pemerintah daerah dan kepolisian daerah Sulawesi Tengah, tapi juga pemerintah pusat dengan penanganan yang dilakukan secara nasional. Konsep ini perlu dilakukan karena bukan hanya kerusuhannya yang harus diselesaikan, tapi juga penanganan terhadap pengungsi yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Ali menilai, kesepakatan Malino untuk perdamaian Poso yang dilakukan tahun 2002 tidak menyelesaikan masalah, bahkan ibarat api dalam sekam yang sewaktu-waktu akan dapat menyala kembali, karena kesepakatan itu tidak diaktualisasikan di lapangan. Salah satu contohnya adalah penegakan hukum yang hingga saat ini belum sepenuhnya berjalan. Sebagai bukti, belum ditangkapnya para pelaku  kerusuhan atau tindak kriminal di daerah itu, tambahnya. Konflik yang terjadi di Poso serta daerah lain, kata Ali, tidak bisa diselesaikan secara sporadis, seperti yang dilakukan selama ini.

Aparat dari pusat turun saat ada lagi kejadian, seperti pada kasus penembakan jaksa Fery Silalahi dan peledakan bom di depan pasar sentral Poso sehari sebelum lebaran tahun 2004 dan setelah itu diam lagi. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan  kontinyu, terutama penegakan hukumnya, ujar Achmad Ali. Perbedaan agama: Ia juga meminta pemerintah untuk mengungkap akar permasalahan kerusuhan di Poso, karena ia tidak yakin, jika penyebab kerusuhan itu adalah perbedaan agama. “Saya tidak yakin jika konflik di Poso karena perbedaan agama, karena mereka sudah lama hidup dengan kondisi seperti itu dan tidak ada masalah. Saya yakin, pasti ada pihak-pihak yang sengaja membuat kerusuhan dengan menggunakan isu agama untuk tujuan tertentu. Ini yang harus diungkapkan pemerintah dan polisi,” kata Achmad Ali. Lebih jauh dia mengatakan, ada empat pelanggaran HAM yang terjadi di Poso yakni pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak atas kepemilikan dan hak untuk memperoleh keadilan. Sejak terjadinya konflik berkepanjangan di daerah itu, masyarakat  telah kehilangan rasa aman sehingga mereka harus mengungsi. Masyarakat terpaksa kehilangan harta benda yang ditinggalkannya bahkan sejumlah masyarakat kehilangan hak untuk hidup karena menjadi korban dalam pertikaian itu. Pelanggaran HAM lainnya adalah hak untuk memperoleh keadilan. Hingga saat ini, para pelaku pembunuhan, pembakaran, pengrusakan, provokator dan yang meneror masyarakat dengan berbagai tindak  kriminal belum juga ditangkap, apalagi diproses secara hukum, bahkan mereka masih terus melakukan aksinya untuk menakut-nakuti warga. Menurut Ali, timnya hanya dapat mem-pressure pemerintah untuk meredam konflik yang tejadi di Poso dan sejumlah daerah lainnya,  misalnya bagaimana mendesak pemeritah pusat untuk menciptakan rasa aman dan menangkap para pelaku pelanggaran HAM dan provokatornya. Agar Komnas HAM lebih leluasa dan dapat membantu pemerintah dalam berbagai kerusuhan yang terjadi di negara ini, pihaknya meminta agar pemeritah memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menyelidik, menyidik dan melakukan penuntutan.

Beberapa lagi kasus pelanggaran HAM yang belum tersentuh hokum sama sekali adalah Tragedi Tanjung Periok, yang terjadi pada sekitar bulan September 2004. Berikut adalah beberapa kasus hukum yang belum tersentuh sampai dengan kejadian tahun 2003. (Sumber : KontraS)

1. Pembantaian Massal 1965 - Tahun 1965-1970
Korban: 1.500.000 orang
Keterangan: Korban sebagian besar merupakan anggota PKI atau ormas yang dianggap berafiliasi dengan PKI. Seperti SOBSI, BTI, GERWANI, PR, LEKTRA, dll, sebagian besar dilakukan diluar proses hukum yang sah.

2. Penembakan Misterius “PETRUS” - Tahun 1982-1985
Korban: 1.678 orang
Keterangan: Korban sebagian besar merupakan tokoh kriminal, residivis, atau mantan kriminal. Operasi militer ini bersifat illegal dan dilakukan tanpa identitas institusi yang jelas.

3. Kasus di Tomor Timur PRa Referendum - Tahun 1974-1999
Korban: Ratusan ribu orang
Keterangan: Dimulai dari agresi Militer TNI (Operasi Seroja) terhadap pemerintah Fretilin yang sah di Timor Timur. Sejak itu Tim Tim selalu menjadi daerah operasi militer rutin yang rawan terhadap kekerasan aparat RI.

4. Kasus-kasus di Aceh PRa DOM - Tahun 1976-1989
Korban: Ribuan orang
Keterangan: Semenjak dideklarasikan GAM oleh Hasan Di Tiro, Aceh selalu dijadikan daerah operasi militer dengan intensitas kekerasan yang tinggi.

5. Kasus-kasus di Papua - 1966 – ….
Korban: Ribuan Orang
Keterangan: Operasi Militer intensif dilakukan oleh TNI untuk menghadapi OPM. Sebagian lagi berkaitan dengan masalah penguasaan sumber daya alam antara perusahaan tambang internasional, aparat Negara berhadapan dengan penduduk lokal.

6. Kasus Dukun Santet Banyuwangi - Tahun 1998
Korban: Puluhan orang
Keterangan: adanya pembantaian terhadap tokoh masyarakat yang diisukan sebagai dukun santet

7. Kasus Marsinah  - Tahun 1995
Korban: 1 Orang
Keterangan: Pelaku utamanya tidak tersentuh, sementara orang lain dijadikan kambing hitam. Bukti keterlibatan (represi) militer dibidang perburuhan

8. Kasus Balukumba  - Tahun 2003
Korban: 2 orang tewas dan puluhan orang ditahan dan luka-luka
Keterangan: Insiden ini terjadi karena keinginan PT. London Sumatera untuk melaksanakan perluasan area perkebunan mereka, namun masyarakat menolak upaya tersebut.

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Tiap insan memiliki hak asasi tersendiri, hak asasi seseorang dibatasi dengan hak asasi orang lain. Sehingga tak ada alasan untuk sewenang-wenang terhadap diri orang lain. Sekalipun kita memiliki hak, ingat hak orang lain jangan pernah merampasnya. Jika kita saling siku bahu kiri dan bahu kanan, pada akhirnya solidaritas (kepeduliaan sosial), empati, akan merosot kian lama, malah sebaliknya ketidakpedulian dan keangkuhan akan menjadi hantu bagi kehidupan kita, bagaimana tidak hak asasi kita bisa dirampas jika tidak membela diri, kalau diam diri malah ditindas. Inilah yang dikhawatirkan.

         “HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya,”begitulah pendapat Kaelan.

B. Saran

Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.

Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini:
1. Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
2. Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM.
3. Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.
4. Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.
5. Mendukung, mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:

1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain.

“Pendidikan Karakter Bangsa haruslah diterapkan di zaman sekarang ini agar generasi bangsa tidak terpuruk moralnya. Bimbingan dan arahan dalam menyeimbangkan hak diri pribadi dan hak diri orang lain,” itu pendapat penulis yang dihimbaukan.

SEKIAN

Sebelumnya Kembali ke awal

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Mesuji

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Mesuji. Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah "ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)" jika ini membaca dari awal klik Disini

Upaya  Penyelesaian  Hukum  Pelanggaran  Ham  Terhadap  Penduduk  Di Mesuji Sumatra Selatan Dikaitkan Instrumen Internasional Mengenai HAM :

I.  Penyelesaian secara Negosiasi
Dengan  diadakanya  pertemuan  antara  pihak  warga  dan perusahaan serta beberapa pejabat/petinggi di Sumatra Selatan  itu menjadi  salah  satu  unsur  penyelesaian  yang  dilakukan  secara Negosiasi.
II.  Penyelesaian  secara  Litigasi/Pengadilan  (Jika  tidak  puas  terhadap hasil Negosiasi)

Penyelesaian  ini  bukan  merupakan  hasil  dari  penyelesaian  secara fakta  di  lapangan  karena  hingga  saat  ini  belum  ada  penyelesaian dari  kasus  Mesuji. Oleh karena  itu  menurut pendapat  penulis cara terbaik  yang  dilakukan  yaitu  dengan  cara  Litigasi  (Pengadilan).

Seperti  yang  diatur  dalam  Pasal  338  KUHP,  selayaknya  pelaku pembunuhan  yang  terjadi  di  Mesuji  harus  diadili  dan dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bagi pihak kepolisian harus lebih  mencer mati  tindakan  yang  mana  saja  dapat dipertanggung jawabkan  lewat  penyidikan  dan  harus  lebih mengkonritkan siapa-siapa saja yang  dapat  ditangkap, ditahan dan dipertanggung jawabkan  perbuatannya  melalui  penyelidikan,  di dalam  tahap ini  ada  upaya  perdamaian  yang  dilakukan  oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke kejaksaan karena apabila berkas sudah  masuk,  tidak  ada  lagi  upaya  perdamaian.  Pihak  kejaksaan harus  mencermati  berkas  perkara  yang  diserahkan  oleh  pihak kepolisian sebelum diserahkan lagi kepada pihak pengadilan  untuk membuktikan perbuatan yang dilanggar.

Sebagai  mekanisme  penyelesaian  pelanggaran  HAM yang terkait  dengan  instrumen  HAM  Internasional berdasarkan  Protokol Optional Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yaitu:

Pasal 1
Suatu  Negara  pihak  pada  Kovenan  yang  menjadi  pihak dalam  Protokol  ini  mengakui  kewenangan  Komite  untuk menerima  dan  mempertimbangkan  komunikasi  dari  orang-orang  yang  tunduk  pada  wilayah  hukumnya,  yang menyatakan  dirinya  sebagai  korban  pelanggaran  terhadap hak yang diatur dalam kovenan, oleh Negara pihak tersebut.
Suatu  komunikasi  tidak  akan  diterima  Komite  apabila  hal tersebut  menyangkut  Negara  pihak  dalam  Kovenan  yang bukan pihak dari Protokol ini.

Pasal 2
Dengan  mengingat  ketentuan  dalam  Pasal  1,  individu  yang menyatakan  haknya  yang  diatur  dalam  Kovenan  telah dilanggar,  dan  telah  menggunakan  semua  upaya penyelesaian  di  tingkat  domestik,  dapat  menyampaikan komunikasi tertulis kepada Komite untuk dipertimbangkan.

Pasal 3
Komite  akan  menganggap  suatu  komunikasi  tidak  dapat diterima  berdasarkan  Protokol  ini,  jika  komunikasi  tersebut tidak  bernama,  atau  dianggapnya  sebagai  penyalahgunaan hak penyampaian  komunikasi  tersebut,  atau  tidak  sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan.

Pasal 4
1. Dengan  memperhatikan  ketentuan  Pasal  3,  Komite  akan menyampaikan  setiap  komunikasi  yang  disampaikan kepadanya  ber dasarkan  Protokol  ini,  kepada  Negara pihak  pada  Protokol  ini  yang  dituduh  melakukan pelanggaran  ketentuan  dalam  Kovenan,  untuk diperhatikan.
2. Dalam  jangka waktu enam  bulan,  Negara penerima  akan menyampaikan  kepada  Komite  suatu  penjelasan  tertulis atau  pernyataan  yang  menjelaskan  masalah  dan  upaya penyelesaiannya, apabila ada, yang mungkin telah diambil oleh Negara tersebut.

Pasal 5
1.  Komite  akan  mempertimbangkan  komunikasi  yang diterima  berdasarkan  Protokol  ini,  dengan memperhatikan  informasi-informasi  tertulis  yang disediakan untuknya oleh individu dan Negara pihak yang berkepentingan.
2.  Komite  tidak  akan  membahas  komunikasi  dari  individu kecuali Komite telah berkeyakinan bahwa:
a.  Masalah  yang  sama  tidak  sedang  diperiksa berdasarkan prosedur penyelidikan atau penyelesaian Internasional lainnya.
b.  Individu  tersebut  telah  menggunakan  seluruh  upaya penyelesaian domestik yang ada. Hal ini tidak berlaku manakala  penerapan  upaya  penyelesaian  tersebut telah diperpanjang secara tidak wajar.
3.  Komite  akan  menyelenggarakan  sidang  tertutup  pada waktu memeriksa komunikasi berdasarkan Protokol ini.
4.  Komite  akan  menyampaikan  pandangannya  kepada Negara pihak yang berkepentingan dan pada individu.

Pasal 6
Komite  akan  memasukkan  ringkasan  dari  kegiatan-kegiatannya  berdasarkan  Protokol  ini  dalam  laporan tahunannya berdasarkan Pasal 45 dari Kovenan. Jadi  pengaduan  tertulis  atas  nama  kelompok  tidak  dapat  diterima oleh  Komite.  Berdasarkan  Protokol  Optional,  suatu  tindakan  kelompok dikenal  sebagai  actio  popularis  atau  tidak  dapat  diterima.  Komite  dapat menerima pengaduan yang disampaikan oleh wakil atau pihak ketiga atas nama  korban.  Jadi  tidak  harus  korban  itu  sendiri.  Pengaduan  yang diterima  adalah  pengaduan  tertulis  yang  berasal  dari  individu  yang menyatakan diri  sebagai  korban, korban  juga  harus  menunjukkan  bahwa dia  telah  mengupayakan  semua  prosedur  hukum  yang  tersedia  di negaranya serta harus di dukung oleh fakta yang kuat.

Mekanisme dari Komite Hak  Asasi Manusia itu bersifat tertulis dan rahasia, semua rapat Komite bersifat tertutup. Setelah  selesai memeriksa bukti-bukti  tertulis  yang  dihadapinya,  Komite  menyampaikan pandangannya  berkenaan  dengan  pengaduan  tersebut  kepada  Negara dan  individu  yang  bersangkutan  dan  selain  harus  juga  disampaikan  ke Majelis Umum PBB.

KESIMPULAN
Berdasarkan  hasil  penelitian,  maka  kesimpulan  yang  dapat  diambil adalah:
1.  Bentuk-bentuk  pelanggar an  HAM  yang  terjadi  di  Mesuji  Sumatra Selatan yaitu pelanggaran hak untuk hidup, hak untuk memperoleh kesejahteraan dan hak untuk mendapatkan rasa aman.
2.  Permasalahan  sengketa  lahan  di  Mesuji  Sumatera  Selatan  telah dilakukan  penyelesaian  secara  Negosiasi  melalui  pertemuan dengan pihak perusahaan, war ga dan  aparat.  Litigasi (Pengadilan) sebagai solusi penyelesaian hukum  terakhir menurut penulis  untuk mengakhiri konflik sengketa lahan yang menyebabkan pelanggaran HAM  yang  terjadi  di  Mesuji  Sumatra  Selatan  apabila  tidak  upaya damai dari kedua belah pihak.
SARAN
Berdasarkan hasil penelitian, maka saran yang dapat penulis berikan adalah:
1. Untuk  memberikan  keamanan  bagi  kedua  belah  pihak  yang bersengketa,  maka  langkah-langkah  yang  harus  ditem puh  adalah membuat  surat  kepada  Kapolda  Sumatra  Selatan  untuk  mengambil langkah-langkah  pemulihan  yaitu  masyarakat  Desa  Sungai  Sodong Mesuji  Sumatra Selatan  serta  meminta agar  proses  hukum  terhadap peristiwa  bentrok  yang menyebabkan  kematian  7  orang  dilakukan secara profesional, jujur, dan adil.
2. Untuk  melanjutkan  proses  mediasi  yang  selama  ini  telah  dilakukan serta  meminta kepada  pejabat  setempat agar  bersama-sama dengan pihak keamanan melakukan pemulihan keamanan dengan melakukan dialog  kepada  tokoh-tokoh  informal  dan  formal  masyarakat  Desa Sungai Sodong Mesuji Sumatra Selatan.

SUMBER : Dari berbagai Sumber

METODE PENELITIAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

METODE PENELITIAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah "ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)" jika ini membaca dari awal klik Disini

METODE PENELITIAN

Penyusunan skripsi ini akan didahului dengan suatu penelitian awal berupa  pengumpulan  data  yang  menunjang  masalah  yang  diteliti. Selanjutnya  dalam  penelitian  ini,  penulis  melakukan  penelitian  di  wilayah hukum  kota Jakarta Pusat  yakni  di Komisi  Nasional HAM dengan  alas an bahwa  lokasi  penelitian  tersebut  merupakan  instansi  yang  paling berkompeten  dan  paling  erat  kaitannya  dengan  kasus  pelanggar an HAM yang  terjadi  di  Mesuji  dalam  hal  memberikan  data,  infor masi  dan kelengkapan penelitian bagi penulis.

Adapun jenis dan sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.  Data Primer  adalah  data yang  diper oleh  atau bersumber langsung dari  instansi  yang  bersangkutan  yakni  pada  lokasi  penelitian  di Komisi Nasional HAM.
2.  Data  Sekunder  adalah  data  yang  berkenaan  dengan  topic penelitian  yang  diperoleh  dari  sumber  data  tidak  langsung,  yaitu melalui  studi  pustaka  dari  literatur,  buku-buku  serta  artikel-artikel dari  internet  yang  berhubungan dengan  masalah  yang penulis  kaji dalam penulisan tugas akhir.

Untuk  memperolah  data  dan  infor masi  yang  dibutuhkan  dalam penulisan skripsi ini, dilakukan metode penelitian yakni:
Penelitian kepustakaan (library research) Pengumpulan  data  pustaka  diperoleh  dari  berbagai  data  yang berhubungan  dengan hal-hal  yang  diteliti,  berupa  buku  dan literatur-literatur  yang berkaitan dengan  penelitian ini.Disamping itu juga  di  samping data  yang  diambil  penulis  ada  yang  berasal  dari dokumen-dokumen  penting  maupun  dari  peraturan  perundang-undangan  HAM  serta  penulis  juga  mengumpulkan  data  melalui Komisi Nasional HAM.

Semua  data  yang  dikumpulkan  baik  data  primer  maupun  data sekunder  akan  dianalisis  secara  kualitatif  yaitu  uraian  menurut  mutu, yang  berlaku  dengan  kenyataan  sebagai  gejala  data  primer  yang dihubungkan dengan data sekunder.  Data disajikan secara deskripstif, yaitu  dengan  menjelaskan  dan  mengumpulkan  permasalahan-permasalahan  yang  terkait  dengan  penulisan  skripsi  ini.  Berdasarkan hasil  pembahasan  kemudian  diambil  kesimpulan  sebagai  jawaban terhadap permasalahan yang diteliti.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Konflik  lahan  antara  warga  dengan  satpam  PT  SWA  di  mesuji, Kabupaten  Ogan  Komering  Ilir  (OKI),  diduga  menjadi  pemicu  yang menimbulkan bentrok sehingga mengakibatkan tujuh orang tewas, korban tewas  dilaporkan  sebanyak  dua  orang  warga,  dan  lima  orang  satpam perusahaan. Menurut informasi, kejadian itu dipicu pihak perusahaan yang disebutkan  menyewa  sebanyak  40 orang,  diduga orang bayaran/pr eman, untuk  menduduki  dan  memanen  lahan  perkebunan  sawit  seluas  300-an hektare  yang  masih  disengketakan  antara  PT  SWA  dan  warga  (status quo).

Petugas pengamanan yang diperkerjakan PT SWA, sempat diingatkan warga  atas  status  areal  yang  masih  berkonflik  itu.  Namun  terjadi perselisihan  dan  berakhir  dengan  adanya  warga  menjadi  sasaran  tindak kekerasan oleh pihak suruhan  perusahaan itu hingga tewas. Warga yang mengetahui  kejadian  itu,  kemudian  mendatangi  lokasi  dan  membawa mayat  warga  yang  dilaporkan  menjadi  korban  tindak  kekerasan  petugas perusahan  hingga  tewas.  Warga  pun  beramai-ramai  mendatangi perusahaan yang  hanya  berjarak beberapa kilometer dari  perkampungan mereka  itu.  Akibat  amarah  warga,  kantor  perusahaan  yang  dijaga  oleh beberapa  satpam  perusahaan  dirusak,  dan  amuk  warga  ini  sulit dibendung sehingga mengakibatkan 4 orang satpam perusahaan tewas.

Bentrok itu diduga merupakan bentuk dari r ebutan lahan kebun kelapa sawit antara  warga  Desa  Sungai  Sodong  dengan  PT SWA  seluas  1.200 Hektar. Lahan sawit itu diklaim  merupakan milik warga bukan merupakan milik  perusahaan.  Namun  pihak  perusahaan  dengan  menugaskan sekolompok  orang  yang  diduga  preman  suruhan,  tetap  berusaha memanen sawitnya. Lahan itu masih dalam status quo, namun oleh pihak perusahaan  tetap  akan  dipanen  sehingga  menimbulkan  kemarahan warga. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci atas kejadian tersebut.

Memburuknya  situasi  keamanan  dan  hak  asasi  manusia  di  Mesuji menarik  perhatian  dunia  Internasional.  Menurut  laporan  Komisi  Nasional Hak Asasi Manusia  (KOMNAS  HAM)  telah terjadi  pelanggaran  hak asasi manusia  yang  dikategorikan  belum  sebagai  pelanggaran  HAM  berat seperti  jenis  kedua  jenis  tindak  pidana  yang  dikategorikan  sebagai pelanggaran hak asasi manusia  yang berat berdasarkan Undang-Undang No.  26  tahun  2000  tentang  Pengadilan  Hak  Asasi  Manusia  adalah Kejahatan  terhadap  kemanusian  (crimes  againt  humanity).  Pasal  9 undang-undang  ini  menyatakan,  bahwa  kejahatan  ter hadap  kemanusian adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang  meluas  dan  sistematik  yang diketahuinya  bahwa  serangan  tersebut ditujukan  secara  langsung  terhadap  penduduk  sipil,  namun  kenyataanya berdasarkan  keterangan  salah  satu  penyidik  di  KOMNAS  HAM menyatakan bahwa dampak dari pelanggar an HAM yang terjadi di Mesuji belum  termasuk  sebagai  serangan  yang  meluas  dan  sistematik  tetapi hanya sebatas sebagai  pelanggaran  hak  untuk hidup, pelanggaran  untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak.

Adapun yang menjadi bentuk pelanggaran HAM di Mesuji, yaitu :

1.  Hak Untuk Hidup
Hak  untuk  hidup  telah  dilanggar,  hal  ini  ditandai  dengan  adanya nyawa  yang  terenggut  akibat  sengketa  lahan  yang  terjadi  di  Mesuji Sumatra Selatan, kasus ini sudah di identifikasi oleh pihak kepolisian. Hasil  identifikasi  ditemukan  beberapa  korban  yang  meninggal  dunia dari pihak perusahaan  terdapat  lima  orang  dan dari  penduduk  Mesuji dua orang, hal ini sudah melanggar HAM.

Sesuai  dengan  Pasal  6  ayat  1  Kovenan  Internasional  tentang  Hak  Sipilan Politik tahun 1966, menyebutkan: “Setiap  manusia  mempunyai  hak  untuk  hidup  yang  melekat  pada dirinya,  hak  ini  harus  dilindungi  oleh  hukum.  Tidak  seorang  pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.”
Berdasarkan ketentuan  Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9
(I)  Setiap  orang  berhak  untuk  hidup,  mempertahankan  hidup  dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 33
(II)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penghilangan  paksa  dan penghilangan nyawa.

2.  Hak untuk memperoleh kesejahteraan
Hak  untuk  memperoleh  kesejahteraan  telah  dilanggar  karena  pihak perusahaan  telah  mengambil  mata  pencaharian  yang  menjadi kebutuhan  sehari-hari  penduduk  Mesuji  dan  hampir  tidak  ada  lagi tempat/lahan  pekerjaan  selain  di  daerah  yang  bersengketa  itu  yang menjadi sumber mata pencaharian dalam menghidupi keluarganya.
Sesuai  dengan  Pasal  2  ayat  1  tentang  Kovenan  Inter nasional  Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tahun 1966, menyebutkan:
“Setiap  Negara  pada  Kovenan  ini,  berjanji  untuk  mengambil langkah-langkah,  baik  secara  individual  maupun  melalui  bantuan dan  kerjasama  internasional,  khususnya  di  bidang  ekonomi  dan teknis sepanjang tersedia sumber  dayanya, untuk  secara progresif mencapai per wujudan penuh dari hak yang di akui oleh Kovenan ini dengan  cara-cara  yang  sesuai,  termasuk  dengan  pengambilan langkah-langkah legislatif”

Berdasarkan ketentuan  Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 36
(I)  Setiap  orang  berhak  mempunyai  milik,  baik  sediri  maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga,  bangsa,  dan  masyarakat  dengan  cara  yang  tidak melanggar hukum.
(II)  Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya  dengan sewenang- wenang dan secara melawan hukum.
(III) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 41
(I)  Setiap  warga  negar a  berhak  atas  jaminan  sosial  yang dibutuhkan  untuk  hidup  layak  serta  untuk  perkembangan pribadinya secara utuh.

3.  Hak untuk mendapatkan rasa aman
Hak  untuk  mendapatkan  rasa  aman  telah  di  langgar, hal  ini  ditandai dengan  adanya  pembunuhan  di  sekitar  wilayah  mesuji  yang  awal mulanya dilakukan oleh pihak perusahaan kemudian adanya serangan balasan  oleh  pihak  masyarakat,  kejadian  ini  sangat  mengganggu aktifitas  warga  setempat  apabila  hendak  keluar  dari  lokasi  tempat tinggalnya. Ini  di sebabkan adanya perasaaan takut oleh warga kalau terjadi serangan balasan oleh pihak-pihak yang berselisih.

Sesuai  dengan  Pasal  9  ayat  1  tentang  Kovenan  Internasional  Hak  Sipil dan Politik tahun 1966, menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang  pun  dapat  ditangkap  atau  ditahan  secara  sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan  alasan-alasan  yang  sah,  sesuai  dengan  prosedur yang ditetapkan oleh hukum”

Berdasarkan ketentuan  Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 29
(I)  Setiap  orang  berhak  atas  perlindungan  diri  pribadi,  keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 30
Setiap  orang  berhak  atas  rasa  aman  dan  tenteram  serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca Disini

ANALISIS YURIDIS Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)

oleh

Fazlur Rahman, Muhammad Ashri, Trifenny Widayanti

Mahasiswa Jurusan Hukum Internasional, Program Studi Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin. Makassar.


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelanggaran HAM terhadap  penduduk  di  Mesuji  Sumatra Selatan dan mengetahui penyelesaian hukum pelanggaran HAM  terhadap  penduduk  di  Mesuji Sumatra Selatan berdasarkan instrumen HAM Internasional Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan  (library research),  data  diperoleh  dari  ber bagai  sumber  yang  berhubungan dengan  hal-hal  yang  diteliti,  berupa  buku  dan  literatur -literatur  yang berkaitan  dengan  penelitian  ini.  Disamping  itu data  yang  diambil  penulis berasal  dari  dokumen-dokumen  penting  maupun  dari  peraturan perundang-undangan  HAM,  penulis  juga  mengumpulkan  data  melalui Komisi Nasional HAM.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat hak-hak yang dilanggar yaitu hak untuk hidup,  hak untuk mendapatkan  rasa aman  dan hak  untuk  mendapatkan  kesejahteraan. Sebagai solusi  penyelesaian kasus Mesuji tersebut adalah  melalui cara negosiasi  antara  warga,  pihak perusahaan  dan  aparat,  jika  hal  tersebut  tidak  memuaskan  warga  atau pihak  perusahaan  maka  cara  selanjutnya  yang  ditempuh  adalah  dengan cara membawa kasus tersebut ke jalur pengadilan.
Kata Kunci : Hak Asasi M anusia

PENDAHULUAN
Dalam  kehidupan  masyarakat  yang  sarat  dengan  berbagai kepentingan  sering  terjadi  adanya  pelanggaran  HAM,  tindakan menyimpang ini  masih sering terjadi  pada  tiap  bangsa/negara.  Tidak  ada bangsa/negara  yang  sepi  dari  kejahatan  karena  hal  ini  merupakan fenomena  kehidupan  manusia.  Hal  ini  sering  merupakan  ancaman  yang selalu  meresahkan  masyarakat  dan  dianggap  mengganggu keseimbangan sosial.
Eksistensi  Hak  Asasi  Manusia  (HAM)  dan  keadilan  merupakan  dasar dalam  membangun  komunitas  bangsa  yang  memiliki  kohesi  sosial  yang kuat.  Meskipun  banyak  ragam  ras,  etnis,  agama,  dan  keyakinan  politik, kita  akan  dapat  hidup  harmonis  dalam  suatu  komunitas  bangsa/negara, jika  ada  sikap  penghargaan  terhadap  nilai- nilai  HAM  dan  keadilan.

Eksistensi  HAM  berbanding  lurus  dengan  keberadaan  bangsa,  sesuai dengan  jangkauan  pemikiran  dan  perkembangan  lingkungannya.  Untuk itu,  setiap  kejahatan  HAM  harus  diadili  karena  kejahatan  HAM  telah, sedang,  dan  akan  selalu menjadi  kendala  dalam  perjalanan  peradaban bangsa.  Pelanggaran  HAM  dapat  juga  dilakukan  oleh  satuan nonpemerintah, misalnya  pembunuhan  penduduk  sipil  oleh  para pemberontak, serangan bersenjata oleh satu pihak kepada pihak lain dan
sebagainya. Terdapat  tiga  alasan  mendasar  mengapa  HAM  perlu  dilindungi keberadaannya melalui pengaturan perlindungan secara hukum.

Pertama,  sejarah  munculnya  semangat  memperjuangkan  HAM  itu karena  dominasi  negara  terhadap  masyarakat  sebagai  pihak  yang berkuasa,  negara  memiliki  kewenangan  serta  kekuasaan  yang menyebabkan  kondisi  yang  berbalik. Kemunculan  HAM  dalam  masa modern  diilhami  dari  banyaknya  kasus  pelanggaran  HAM  oleh  sarana kekuasaan  negar a, melalui  penindasan,  perbudakan,  diskriminasi  dan lain-lain.  Besarnya  power negara,  jika tidak diatur  hanya kesewenangan-wenangan  yang  mungkin  terjadi.  Berdasarkan  pendapat  Meyers,  Negara juga  terikat  untuk  melaksanakan  aturan  hukum  yang  telah  dibuatnya, meskipun  sebagai  pihak  yang  melakukan  regulasi.  Dalam  melakukan regulasi  pun,  negar a  harus secara  aktif  membuka  kesempatan  kepada masyarakat  untuk  berpartisipasi  aktif  sebagai  penyeimbang.  Dengan adanya  hukum,  maka  negara  tidak  memiliki  kekuasaan  mutlak  karena terbatasi oleh aturan hukum sebagai aturan dasar.

Kedua,  dengan  banyaknya  hak  asasi  yang  dimiliki  oleh  tiap-tiap manusia,  perlu  diatur  dalam  implementasinya  karena  hak  dasar  yang mereka  miliki  pun  tidak  serta  merta  dapat  diimplementasikan.  Misalnya, setiap orang berhak masuk dalam lingkungan administrasi negara. Hak ini tidak  begitu  saja  diterapkan.  Walaupun  memang  semua  orang  berhak untuk  memperoleh  haknya,  tetapi  harus  diatur  prasyarat  yang memungkinkan  bagi  orang-orang  untuk  bisa  masuk  dalam  administrasi negara.  Contoh  lain:  adalah  bahwa  setiap  orang  berhak  untuk  berusaha dan  mendapatkan  laba  dalam  usahanya,  hak  ini  jika  tidak  diatur,  maka akan  menimbulkan  kekacauan,  yakni  orang  dalam  berusaha  harus dengan  ketentuan  yang  tidak  dilakukan  dengan  jalan  curang,  penipuan, dan lain-lain yang dapat merugikan dan melanggar hak orang lain.

Ketiga,  dalam  kenyataanya,  semua  orang  memliki  hak  dan  itu dipahami  oleh  semua  orang,  namun  selalu  saja  ada  pihak  yang melakukan  kecurangan,  perampasan,  bahkan  kejahatan  terhadap  HAM, maka  pengaturan  perlindungan  HAM  menjadi  mutlak  karena  sebagai bentuk  perlindungan represif  maupun  preventif,  baik dari kejahatan HAM yang bersifat vertikal maupun horizontal. Salah  satu  contoh  pelanggaran  HAM  yang  terjadi  di  Indonesia baru-baru  ini adalah kasus Mesuji di Sumatra  Selatan  tahun 2011,  kasus ini  merupakan  kasus  sengketa  lahan  antara  warga  dengan  perusahaan.

Berdasarkan  paparan  warga  setempat  kasus  ini  merupakan  dugaan pembunuhan  warga  Kecamatan  Mesuji  yang  sekarang  masih  menjadi kontroversi. Hal itu merupakan ujung dari masalah konflik sengketa tanah adat  yang  tak  kunjung  diselesaikan pemerintah. Tuntutan  masyarakat ini berawal  dari  perjanjian  pembangunan  plasma  pada  tahun  1997,  dimana pernah  ada perjanjian  pihak  masyarakat  dengan  PT.  Treekreasi Margamulya  untuk  pembagunan  plasma  desa,  dan  diserahkanlah  534

Surat  keterangan  pada  tanggal  6  April  1997.  Setelah  diberikan  surat keterangan  tersebut,  maka dijadikanlah  pembangunan plasma desa  yang dimulai  dengan  dibuatnya  peserta  plasma  desa  melalui  KKPA  koperasi Makarti Jaya Desa  Suka Mukti  pada  tanggal  1  Juni 1997. Untuk peserta KKPA  anggota  plasma  Sungai  Sodong,  daftar  namanya  ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat Mesuji dan pihak perusahaan.

Penyebab  konflik adalah  plasma  tersebut  tidak  direalisasikan  atau tidak diserahkan kepada masyarakat  secara baik,  jadi  selama  lima tahun tidak  ada  proses  negosiasi,  setelah  ada  persoalan  pada  tanggal  26 Januari  2002  perusahaan  mengeluarkan  surat  kompensasi  pergantian sesuai  dengan  nilai  yang  tertera.  A.M  Vincent  sebagai  pimpinan  dari perusahaan  yang  menandatangani  surat  kompensasi  tersebut, menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan kompensasi selama 10 tahun kepada warga desa pemohon plasma sekitar 534 petani, atau 1.068 hektar  luasnya.  Tuntutan  masyarakat  ini  sudah  berlangsung  lama  dan pada tahun 2010 masyarakat melalui koperasi yang dibangun sudah mulai mengajukan  surat  kepada  pihak  perusahaan,  kepada  pihak  pemerintah, kepada DPR RI, juga kepada DPD untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pada  bulan  Oktober  2010  masyarakat  mulai  menduduki  lahan, setelah ada negosiasi yang difasilitasi oleh pemerintah. Pihak pemerintah, DPR  masuk  ke  lahan  area  PT.  TM/SWA  tersebut.  Pihak  perusahaan datang beserta masyarakat dan diadakanlah negosiasi. Setelah negosiasi selesai,  besoknya  masyarakat  langsung  menduduki  lahan  yang  dituntut sebanyak  633  hektar,  yang  menjadi  persoalan  saat  ini  mengapa  sampai harus  terjadi  korban jiwa. Jadi  pada  bulan  April,  perusahaan sebelumnya sudah menurunkan PamSwakarsa. Pada tanggal 11 April, terdapat warga Sungai  Sodong,  dari  desa  tersebut  ingin  keluar  untuk  membeli  rondak, ditengah  perjalanan sekitar pukul 11.00,  ditemukan masyarakat  di sekitar jalan  dalam  kondisi  mengenaskan.  Ternyata  informasi  itu  dilakukan  oleh pihak keamanan perusahaan. Pada saat itu, masyarakat ketakutan karena melihat  kondisi  korban,  informasi  yang  di  dapat  terjadi  pembalasan  atau penyerangan dari beberapa desa. Kondisi terakhir, setelah melihat kondisi yang di dapat dari media massa justru makin membuat masyarakat resah, dan  sempat  terdengar  kabar  bahwa  masyarakat  akan  ditangkap  karena kejadian pembalasan kepada pihak perusahaan.
Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca Disini

Akhir dari Peristiwa Tanjung Priok 1984

Hallo Sobat Posting saya yang keEnam ini merupakan Akhir dari makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984. jika sobat menemukan Halaman ini di Google sangat saya sayangkan jika sobat tidak membaca mulai dari awal karena pasti binggung hehehe…Untuk ke awal makalah silahkan Klik disini.

Dampak dari Peristiwa Tanjung Priok 1984
Tragedi Tanjung Priok yang telah menimbulkan pertumpahan darah, jiwa yang melayang. Sebagian besar berasal dari kalangan umat Islam, terutama mereka yang dianggap melakukan tindakan subversi dengan statemen-statemen cita-cita Negara Islam. Jumlah korban dalam tragedi masih simpang siur. Pemerintah dalam laporan resminya yang diwakili Panglima ABRI, Jenderal L. B. Moerdani, menyebutkan bahwa korban tewas 'hanya' 18 orang dan luka-luka 53 orang. Menurut hasil investigasi tim pencari fakta, SONTAK (SOlidaritas Nasional untuk peristiwa Tanjung prioK), diperkirakan sekitar 400 orang tewas, belum terhitung yang luka-luka dan cacat. Sementara menurut Komnas HAM dalam laporannya yang dimuat di Tempo Interaktif menyatakan korban sebanyak 79 orang yang terdiri dari korban luka sebanyak 55 orang dan meninggal 24 orang. Sementara keterangan resmi pemerintah korban hanya 28 orang.

Sampai dua tahun setelah peristiwa pembantaian itu, suasana Tanjung Priok begitu mencekam. Siapapun yang menanyakan peristiwa 12 September, menanyakan anak atau kerabatnya yang hilang, akan berurusan dengan aparat. Hingga kini, peristiwa Tanjung Priok masih menyisakan misteri. Korban yang meninggal tidak diketahui pemakamannya. Sedangkan mereka yang ditahan mengalami cacat seumur hidup, juga tidak jelas kesalahannya, banyak diantara mereka yang menjadi koban, padahal tidak mengetahui apa-apa.

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Dampak dari Peristiwa Tanjung Priok 1984 Pada 1984 beredar desas-desus bahwa Soeharto bakal mendorong adanya asas Tunggal, yaitu Pancasila, sebagai satu-satunya platform ideologi politik untuk seluruh partai dan lembaga politik di Indonesia. Keinginan Soeharto ini ditanggapi dengan sinis oleh sebagian besar tokoh Islam di Indonesia.

Seorang oknum ABRI beragama Katholik, Sersan Satu Hermanu, mendatangi mushala As-Sa'adah untuk menyita pamflet berbau 'SARA'. Namun tindakan Sersan Hermanu sangat menyinggung perasaan ummat Islam. Ia masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu, menyiram dinding mushala dengan air got, bahkan menginjak Al-Qur'an. Warga marah dan motor Hermanu dibakar. Buntutnya, empat orang pengurus mushola diciduk Kodim. Mubaligh Abdul Qodir Djaelani membuat pernyataan yang menentang azas tunggal Pancasila. Malamnya, di Jalan Sindang, Tanjung Priok, diadakan tabligh. Ribuan orang berkumpul dengan semangat membara, disemangati khotbah dari Amir Biki, Syarifin Maloko, Yayan Hendrayana, dll. Tuntutan agar aparat melepas empat orang yang ditahan terdengar semakin keras.

Di Jalan Yos Sudarso massa dan tentara berhadapan. Tidak terlihat polisi satupun, padahal seharusnya mereka yang terlebih dahulu menangani. Massa sama sekali tidak beringas. Sebagian besar malah hanya duduk di jalan dan bertakbir. Tanpa peringatan terlebih dahulu, tentara mulai menembaki jamaah dan bergerak maju. Gelegar senapan terdengar bersahut-sahutan memecah kesunyian malam. Aliran listrik yang sudah dipadamkan sebelumnya membuat kilatan api dari moncong-moncong senjata terlihat mengerikan. Kemudian, datang konvoi truk militer dari arah pelabuhan, menerjang dan melindas massa yang tiarap di jalan. Dari atas truk, orang-orang berseragam hijau tanpa nurani gencar menembaki. Tentara bahkan masuk ke perkampungan dan menembak dengan membabi-buta. Tanjung Priok banjir darah.

DAFTAR PUSTAKA 
Sumber Buku Pusat Studi dan Pengembangan Informasi Partai Bulan Bintang. (1998). Tanjung Priok Berdarah, Tanggung Jawab Siapa? Kumpulan Fakta dan Data. Jakarta : Gema Insani Press.
Ricklefs, MC. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta : Serambi.
Santosa, Kholid O. (2008). Perjalanan Sang Jenderal Soeharto (1921-2008). Bandung : Sega Arsy.
Tim Peduli Tapol. (2000). Bencana Kaum Muslimin di Indonesia 1980– 2000. Terjemahan oleh Mohammad Thalib. Yogyakarta: Wihdah Press.
http: //www.scribd.com/doc/42489825/Pembahasan-Tanjung-Priok

SEKIAN

Penulis :
kisah ini hanyalah secuil masa lalu perjalanan sejarah Bangsa kita ini. setidaknya kita sebagai Penerus Bangsa bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini dan janganlah hal seperti ini terjadi lagi dalam sejarah Bangsa di masa mendatang. Sekian yang bisa saya share kali ini terima kasih telah membaca Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 dan nantikan posting saya selanjutnya makalah Kasus HAM terbunuhnya Wartawan UDIN.

Referensi :
1. Makalah Kasus Pelanggaran HAm Tanjung Priok 1984
2. Latar Belakang terjadinya Peristiwa Tanjung Priok
3. Proses Peristiwa Tanjung Priok 1984
4. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Pemerintah
5. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Warga


Tag : Latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984, Proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984, Dampak Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok, Peristiwa Tanjung Priok 1984 Versi Pemerintah, Peristiwa Tanjung Priok 1984 Varsi Warga, Tragedi Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Warga

Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Warga ini posting saya yang keLima dari tema utama kita Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 jika sobat menemukan halaman ini dan belum sempat  membaca posting yang pertama untuk mempermudah alurnya sobat bisa baca dulu Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 dan untuk posting selanjutnya akan kita bahas Akhir dari Peristiwa Tanjung Priok 1984. Dan bagaimana kasus Tanjung Priok menurut Warga langsung saja…

Peristiwa Tanjung Priok 1984 Versi Warga

Menurut Abdul Qadir Djaelani

Abdul Qadir Djaelani adalah salah seorang ulama yang dituduh oleh aparat keamanan sebagai salah seorang dalang peristiwa Tanjung Priok. Karenanya, ia ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakat Tanjung Priok, sedikit banyak ia mengetahui kronologi peristiwa Tanjung Priok. Berikut adalah petikan kesaksian Abdul Qadir Djaelani terhadap peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, yang tertulis dalam eksepsi pembelaannya berjudul “Musuh-musuh Islam Melakukan Ofensif terhadap Umat Islam Indonesia”.

Hari Sabtu tanggal 8 September 1984
Dua orang petugas Koramil (Babinsa) tanpa membuka sepatu, memasuki Mushola as-Sa’adah di gang IV Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushola dengan air got (comberan). Pengumuman tadi hanya berupa undangan pengajian remaja Islam (masjid) di Jalan Sindang. Hari Minggu tanggal 9 September 1984, peristiwa hari Sabtu (8 September 1984) di Mushola as-Sa’adah menjadi pembicaran masyarakat tanpa ada usaha dari pihak yang berwajib untuk menawarkan penyelesaian kepada jamaah kaum muslimin.

Hari Senin tanggal 10 September 1984
Beberapa anggota jamaah Mushola as-Sa’adah berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori mushola mereka. Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua orang dari jamaah Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat. Usul mereka supaya semua pihak minta penengahan ketua RW, diterima. Sementara usaha penegahan sedang.berlangsung, orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada urusannya dengan permasalahan itu, membakar sepeda motor petugas Koramil itu. Kodim, yang diminta bantuan oleh Koramil, mengirim sejumlah tentara dan segera melakukan penangkapan. Ikut tertangkap 4 orang jamaah, di antaranya termasuk Ketua Mushola as-Sa’adah. Hari Selasa tanggal 11 September 1984, Amir Biki menghubungi pihak-pihak yang berwajib untuk meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan oleh Kodim, yang diyakininya tidak bersalah. Peran Amir Biki ini tidak perlu mengherankan, karena sebagai salah seorang pimpinan Posko 66, dialah orang yang dipercaya semua pihak yang bersangkutan untuk menjadi penengah jika ada masalah antara penguasa (militer) dan masyarakat. Usaha Amir Biki untuk meminta keadilan ternyata sia-sia.

Hari Rabu tanggal 12 September 1984
Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi WargaDalam suasana tantangan yang demikian, acara pengajian remaja Islam di Jalan Sindang Raya, yang sudah direncanakan jauh sebelum ada peristiwa Mushola as-Sa’adah, terus berlangsung juga. Penceramahnya tidak termasuk Amir Biki, yang memang bukan mubalig dan memang tidak pernah mau naik mimbar. Akan tetapi, dengan latar belakang rangkaian kejadian di hari-hari sebelumnya, jemaah pengajian mendesaknya untuk naik mimbar dan memberi petunjuk. Pada kesempatan pidato itu, Amir Biki berkata antara lain, “Mari kita buktikan solidaritas islamiyah. Kita meminta teman kita yang ditahan di Kodim. Mereka tidak bersalah. Kita protes pekerjaan oknum-oknum ABRI yang tidak bertanggung jawab itu. Kita berhak membela kebenaran meskipun kita menanggung risiko. Kalau mereka tidak dibebaskan maka kita harus memprotesnya.” Selanjutnya, Amir Biki berkata, “Kita tidak boleh merusak apa pun! Kalau ada yang merusak di tengah-tengah perjalanan, berarti itu bukan golongan kita (yang dimaksud bukan dan jamaah kita).” Pada waktu berangkat jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju Polres dan sebagian menuju Kodim.

Setelah sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata otomatis di tangan. Sesampainya jamaah pengajian ke tempat itu, terdengar militer itu berteriak, “Mundur-mundur!” Teriakan “mundur-mundur” itu disambut oleh jamaah dengan pekik, “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Saat itu militer mundur dua langkah, lalu memuntahkan senjata-senjata otomatis dengan sasaran para jamaah pengajian yang berada di hadapan mereka, selama kurang lebih tiga puluh menit. Jamaah pengajian lalu bergelimpangan sambil menjerit histeris; beratus-ratus umat Islam jatuh menjadi syuhada. Malahan ada anggota militer yang berteriak, “Bangsat! Pelurunya habis. Anjing-anjing ini masih banyak!” Lebih sadis lagi, mereka yang belum mati ditendang-tendang dan kalau masih bergerak maka ditembak lagi sampai mati.

Tidak lama kemudian datanglah dua buah mobil truk besar beroda sepuluh buah dalam kecepatan tinggi yang penuh dengan pasukan. Dari atas mobil truk besar itu dimuntahkan peluru-peluru dan senjata-senjata otomatis ke sasaran para jamaah yang sedang bertiarap dan bersembunyi di pinggir-pinggir jalan. Lebih mengerikan lagi, truk besar tadi berjalan di atas jamaah pengajian yang sedang tiarap di jalan raya, melindas mereka yang sudah tertembak atau yang belum tertembak, tetapi belum sempat menyingkir dari jalan raya yang dilalui oleh mobil truk tersebut. Jeritan dan bunyi tulang yang patah dan remuk digilas mobil truk besar terdengar jelas oleh para jamaah umat Islam yang tiarap di got-got/selokan-selokan di sisi jalan.

Setelah itu, truk-truk besar itu berhenti dan turunlah militer-militer itu untuk mengambil mayat-mayat yang bergelimpangan itu dan melemparkannya ke dalam truk, bagaikan melempar karung goni saja. Dua buah mobil truk besar itu penuh oleh mayat-mayat atau orang-orang yang terkena tembakan yang tersusun bagaikan karung goni. Sesudah mobil truk besar yang penuh dengan mayat jamaah pengajian itu pergi, tidak lama kemudian datanglah mobil-mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang bertugas menyiram dan membersihkan darah-darah di jalan raya dan di sisinya, sampai bersih.

Sementara itu, rombongan jamaah pengajian yang menuju Kodim dipimpin langsung oleh Amir Biki. Kira-kira jarak 15 meter dari kantor Kodim, jamaah pengajian dihadang oleh militer untuk tidak meneruskan perjalanan, dan yang boleh meneruskan perjalanan hanya 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu, di antaranya Amir Biki. Begitu jaraknya kira-kira 7 meter dari kantor Kodim, 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu diberondong dengan peluru yang keluar dari senjata otomatis militer yang menghadangnya. Ketiga orang pimpinan jamaah itu jatuh tersungkur menggelepar-gelepar. Melihat kejadian itu, jamaah pengajian yang menunggu di belakang sambil duduk, menjadi panik dan mereka berdiri mau melarikan diri, tetapi disambut oleh tembakan peluru otomatis. Puluhan orang jamaah pengajian jatuh tersungkur menjadi syahid. Menurut ingatan saudara Yusron, di saat ia dan mayat-mayat itu dilemparkan ke dalam truk militer yang beroda 10 itu, kira-kira 30-40 mayat berada di dalamnya, yang lalu dibawa menuju Rumah Sakit Gatot Subroto (dahulu RSPAD).

Sesampainya di rumah sakit, mayat-mayat itu langsung dibawa ke kamar mayat, termasuk di dalamnya saudara Yusron. Dalam keadaan bertumpuk-tumpuk dengan mayat-mayat itu di kamar mayat, saudara Yusron berteriak-teriak minta tolong. Petugas rumah sakit datang dan mengangkat saudara Yusron untuk dipindahkan ke tempat lain.

Sebenarnya peristiwa pembantaian jamaah pengajian di Tanjung Priok tidak boleh terjadi apabila Panglima ABRI/Panglima Kopkamtib Jenderal LB Moerdani benar-benar mau berusaha untuk mencegahnya, apalagi pihak Kopkamtib yang selama ini sering sesumbar kepada media massa bahwa pihaknya mampu mendeteksi suatu kejadian sedini dan seawal mungkin. Ini karena pada tanggal 11 September 1984, sewaktu saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, saya sempat berbincang-bincang dengan Kolonel Polisi Ritonga, Kepala Intel Kepolisian tersebut di mana ia menyatakan bahwa jamaah pengajian di Tanjung Priok menuntut pembebasan 4 orang rekannya yang ditahan, disebabkan membakar motor petugas. Bahkan, menurut petugas-petugas satgas Intel Jaya, di saat saya ditangkap tanggal 13 September 1984, menyatakan bahwa pada tanggal 12 September 1984, kira-kira pukul 10.00 pagi. Amir Biki sempat datang ke kantor Satgas Intel Jaya.

Selanjutnya bisa Sobat baca Disini

Referensi :
1. Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984
2. Latar Belakang Peristiwa Tanjung Priok 1984
3. Proses Peristiwa Tanjung Priok 1984
4. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Pemerintah
5. Akhir dari Peristiwa Tanjung Priok 1984


Tag : Latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984, Proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984, Dampak Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok, Peristiwa Tanjung Priok 1984 Versi Pemerintah, Peristiwa Tanjung Priok 1984 Versi Warga, Tragedi Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Pemerintah

Ketemu lagi Sobat UPHil n RAGHiel Peristiwa Tanjung Priok 1984 Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Pemerintah ini posting saya yang keempat dari tema utama kita Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 jika sobat menemukan halaman ini dan belum sempat  membaca posting yang pertama untuk mempermudah alurnya sobat bisa baca dulu Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 dan untuk posting selanjutnya akan kita bahas Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Warga. langsung saja seperti apa kasus Tanjung Priok menurut Pemerintah pada saat itu…  

Peristiwa Tanjung Priok 1984 Versi Pemerintah

Pemerintahan Soeharto, di luar keberhasilannya dalam bidang ekonomi, banyak diwarnai peristiwa-peristiwa yang memakan korban jiwa, terutama mengarah terhadap umat Islam. Ini tentu tidak lepas dari “pesan” dan intervensi asing tentang apa yang disebut “politik menekan Islam”.

Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Pemerintah Kasus Tanjung Priok ini menjadi hal yang menarik. Karena tidak ada pernyataan tentang cita-cita Negara Islam yang disampaikan dalam ceramah-ceramah di Tanjung Priok. Yang disampaikan oleh para mubaligh di sana hanyalah ceramah-ceramah tajam dengan satu dua kata menyentil kebijakan penguasa. Mereka mengecam kebijakan pemerintah yang dirasa menyudutkan umat Islam. Diantaranya adalah larangan memakai jilbab dan penerapan asas tunggal Pancasila, serta masalah kesenjangan sosial antara pribumi dengan nonpribumi.

Dalam bukunya Tanjung Priok Berdarah : Tanggung Jawab Siapa? Kumpulan Data dan Fakta (PSPI, 1998 :26) dijelaskan bahwa proses terjadinya tragedi Priok pada hari senin, 10 September 1984 ketika seorang petugas yang sedang menjalankan tugasnya di daerah Koja, dihadang dan kemudian dikeroyok oleh sekelompok orang. Petugas keamanan berhasil menyelamatkan diri, tetapi sepeda motornya dibakar oleh para penghadang. Aparat keamanan pun menangkap empat orang pelakunya untuk keperluan pengusutan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk mengetahui nasib keempat orang yang ditahan, masyarakat sepakat bergerak ke kantor Kodim. Tetapi permintaan mereka ditolak.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 12 September 1984. Pada saat itu, di Masjid Rawabadak berlangsung ceramah agama tanpa izin dan bersifat menghasut. Penceramahnya antara lain Amir Biki, Syarifin Maloko, M.Nasir, tidak pernah diketahui keberadaannya setelah peristiwa malam itu. Kemudian, aparat keamanan menerima telepon dari Amir Biki yang berisi ancaman pembunuhan dan perusakan apabila keempat tahanan tidak dibebaskan.

Setelah itu, sekitar 1500 orang menuju Polres dan Kodim. Hal ini senada dengan apa yang dijelaskan dalam buku Perjalanan Sang Jenderal Besar Soeharto 1921-2008 (Santosa, 2008:170) yang menjelaskan bahwa Amir Biki yang memimpin massa menuju Kodim untuk menuntut pembebasan mereka yang ditahan. Ia juga berpesan agar selama perjalanan massa jangan membuat anarkis. Tapi kegiatan ini tidak diikuti oleh para mubaligh karena mereka sudah diingatkan agar tidak keluar dari pusat pengajian. Sampai di depan Polres Jakarta Utara massa dihadang aparat bersenjata. Jarak antara massa dengan aparat sangat dekat, kira-kira lima meter. Tidak ada dialog antara Amir Biki dengan aparat. Lima belas orang petugas keamanan menghambat kerumunan atau gerakan massa tersebut. Regu keamanan berusaha membubarkan massa dengan secara persuasif, namun dijawab dengan teriakan-teriakan yang membangkitkan emosi dan keberingasan massa. Massa terus maju mendesak satuan keamanan sambil mengayun-ayunkan dan mengacung-acungkan celurit.

Tak berapa lama ada komando untuk mundur. Pasukan terlihat mundur kira-kira 10 meter. Lalu ada komando “tembak”. Dalam jarak yang sudah membahayakan, regu keamanan mulai memberikan tembakan peringatan dan tidak dihiraukan. Tembakan diarahkan ke tanah dan kaki penyerang, korban pun tidak dapat dihindari. Setelah datang pasukan keamanan lainnya, barulah massa mundur, tetapi mereka membakar mobil, merusak beberapa rumah, dan apotek.

Sekitar tiga puluh menit kemudian gerombolan menyerang kembali petugas keamanan, sehingga petugas keamanan dalam kondisi kritis dan terpaksa melakukan penembakan-penembakan untuk mencegah usaha perusuh merebut senjata dan serangan-serangan dengan celurit dan senjata tajam lainnya. Terjadilah tragedi pembantaian itu. Aparat yang bersenjata itu menghujani tembakan terhadap ribuan massa dengan leluasa. Teriakan minta tolong tidak dihiraukan. Mereka yang berada di barisan depan bertumbangan bersimbah darah. Yang masih selamat melarikan diri. Ada juga yang tiarap, menghindari sasaran-sasaran peluru. Beberapa truk datang untuk mengangkut tubuh-tubuh korban dan menguburkannya di suatu tempat.

Selanjutnya bisa sobat baca Disini

Referensi :
1. Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984
2. latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984
3. Proses Peristiwa Tanjung Priok 1984
4. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Warga
5. Akhir dari Peristiwa Tanjung Priok 1984