Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Mesuji. Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah "ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI
INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)" jika ini membaca dari awal klik Disini
Upaya Penyelesaian Hukum Pelanggaran Ham Terhadap Penduduk Di Mesuji Sumatra Selatan Dikaitkan Instrumen Internasional Mengenai HAM :
I. Penyelesaian secara Negosiasi
Dengan diadakanya pertemuan antara pihak warga dan perusahaan serta beberapa pejabat/petinggi di Sumatra Selatan itu menjadi salah satu unsur penyelesaian yang dilakukan secara Negosiasi.
II. Penyelesaian secara Litigasi/Pengadilan (Jika tidak puas terhadap hasil Negosiasi)
Penyelesaian ini bukan merupakan hasil dari penyelesaian secara fakta di lapangan karena hingga saat ini belum ada penyelesaian dari kasus Mesuji. Oleh karena itu menurut pendapat penulis cara terbaik yang dilakukan yaitu dengan cara Litigasi (Pengadilan).
Seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, selayaknya pelaku pembunuhan yang terjadi di Mesuji harus diadili dan dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bagi pihak kepolisian harus lebih mencer mati tindakan yang mana saja dapat dipertanggung jawabkan lewat penyidikan dan harus lebih mengkonritkan siapa-siapa saja yang dapat ditangkap, ditahan dan dipertanggung jawabkan perbuatannya melalui penyelidikan, di dalam tahap ini ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke kejaksaan karena apabila berkas sudah masuk, tidak ada lagi upaya perdamaian. Pihak kejaksaan harus mencermati berkas perkara yang diserahkan oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan lagi kepada pihak pengadilan untuk membuktikan perbuatan yang dilanggar.
Sebagai mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang terkait dengan instrumen HAM Internasional berdasarkan Protokol Optional Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yaitu:
Pasal 1
Suatu Negara pihak pada Kovenan yang menjadi pihak dalam Protokol ini mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi dari orang-orang yang tunduk pada wilayah hukumnya, yang menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran terhadap hak yang diatur dalam kovenan, oleh Negara pihak tersebut.
Suatu komunikasi tidak akan diterima Komite apabila hal tersebut menyangkut Negara pihak dalam Kovenan yang bukan pihak dari Protokol ini.
Pasal 2
Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 1, individu yang menyatakan haknya yang diatur dalam Kovenan telah dilanggar, dan telah menggunakan semua upaya penyelesaian di tingkat domestik, dapat menyampaikan komunikasi tertulis kepada Komite untuk dipertimbangkan.
Pasal 3
Komite akan menganggap suatu komunikasi tidak dapat diterima berdasarkan Protokol ini, jika komunikasi tersebut tidak bernama, atau dianggapnya sebagai penyalahgunaan hak penyampaian komunikasi tersebut, atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan.
Pasal 4
1. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3, Komite akan menyampaikan setiap komunikasi yang disampaikan kepadanya ber dasarkan Protokol ini, kepada Negara pihak pada Protokol ini yang dituduh melakukan pelanggaran ketentuan dalam Kovenan, untuk diperhatikan.
2. Dalam jangka waktu enam bulan, Negara penerima akan menyampaikan kepada Komite suatu penjelasan tertulis atau pernyataan yang menjelaskan masalah dan upaya penyelesaiannya, apabila ada, yang mungkin telah diambil oleh Negara tersebut.
Pasal 5
1. Komite akan mempertimbangkan komunikasi yang diterima berdasarkan Protokol ini, dengan memperhatikan informasi-informasi tertulis yang disediakan untuknya oleh individu dan Negara pihak yang berkepentingan.
2. Komite tidak akan membahas komunikasi dari individu kecuali Komite telah berkeyakinan bahwa:
a. Masalah yang sama tidak sedang diperiksa berdasarkan prosedur penyelidikan atau penyelesaian Internasional lainnya.
b. Individu tersebut telah menggunakan seluruh upaya penyelesaian domestik yang ada. Hal ini tidak berlaku manakala penerapan upaya penyelesaian tersebut telah diperpanjang secara tidak wajar.
3. Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup pada waktu memeriksa komunikasi berdasarkan Protokol ini.
4. Komite akan menyampaikan pandangannya kepada Negara pihak yang berkepentingan dan pada individu.
Pasal 6
Komite akan memasukkan ringkasan dari kegiatan-kegiatannya berdasarkan Protokol ini dalam laporan tahunannya berdasarkan Pasal 45 dari Kovenan. Jadi pengaduan tertulis atas nama kelompok tidak dapat diterima oleh Komite. Berdasarkan Protokol Optional, suatu tindakan kelompok dikenal sebagai actio popularis atau tidak dapat diterima. Komite dapat menerima pengaduan yang disampaikan oleh wakil atau pihak ketiga atas nama korban. Jadi tidak harus korban itu sendiri. Pengaduan yang diterima adalah pengaduan tertulis yang berasal dari individu yang menyatakan diri sebagai korban, korban juga harus menunjukkan bahwa dia telah mengupayakan semua prosedur hukum yang tersedia di negaranya serta harus di dukung oleh fakta yang kuat.
Mekanisme dari Komite Hak Asasi Manusia itu bersifat tertulis dan rahasia, semua rapat Komite bersifat tertutup. Setelah selesai memeriksa bukti-bukti tertulis yang dihadapinya, Komite menyampaikan pandangannya berkenaan dengan pengaduan tersebut kepada Negara dan individu yang bersangkutan dan selain harus juga disampaikan ke Majelis Umum PBB.
1. Bentuk-bentuk pelanggar an HAM yang terjadi di Mesuji Sumatra Selatan yaitu pelanggaran hak untuk hidup, hak untuk memperoleh kesejahteraan dan hak untuk mendapatkan rasa aman.
2. Permasalahan sengketa lahan di Mesuji Sumatera Selatan telah dilakukan penyelesaian secara Negosiasi melalui pertemuan dengan pihak perusahaan, war ga dan aparat. Litigasi (Pengadilan) sebagai solusi penyelesaian hukum terakhir menurut penulis untuk mengakhiri konflik sengketa lahan yang menyebabkan pelanggaran HAM yang terjadi di Mesuji Sumatra Selatan apabila tidak upaya damai dari kedua belah pihak.
1. Untuk memberikan keamanan bagi kedua belah pihak yang bersengketa, maka langkah-langkah yang harus ditem puh adalah membuat surat kepada Kapolda Sumatra Selatan untuk mengambil langkah-langkah pemulihan yaitu masyarakat Desa Sungai Sodong Mesuji Sumatra Selatan serta meminta agar proses hukum terhadap peristiwa bentrok yang menyebabkan kematian 7 orang dilakukan secara profesional, jujur, dan adil.
2. Untuk melanjutkan proses mediasi yang selama ini telah dilakukan serta meminta kepada pejabat setempat agar bersama-sama dengan pihak keamanan melakukan pemulihan keamanan dengan melakukan dialog kepada tokoh-tokoh informal dan formal masyarakat Desa Sungai Sodong Mesuji Sumatra Selatan.
SUMBER : Dari berbagai Sumber