Berita Terbaru :

TENTANG KAMI

..Selamat Datang di Blog Milik si Uphil Unyue-unyue..

INGGRIANI ANDEWI PRAYOGI, S.Pd
Salam buat temen-temen Alumni SDN 1 BAGI, Alumni SMPN 1 BALEREJO, Alumni SMAN 1 NGLAMES dan temen-temen Alumni IKIP PGRI MADIUN

GHIBRATZ, S. Teler
Salam buat temen-temen Alumni SDN 2 SIDOMULYO, Alumni SMPN 1 WONOASRI, Alumni SMAN 1 MEJAYAN dan temen-temen Alumni UNMER MADIUN

HAM dalam Islam dan Perundangan Nasional

Tinjauan dan Bentuk HAM dalam Islam, Ham dalam Perundang-undangan Nasional, Pelanggaran Ham dan Peradilan Ham.

 2.6 HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).

Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.

Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:

Pertama, Hak Darury (Hak Dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.

Kedua, Hak Sekunder (Hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.

Ketiga Hak Tersier (Tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)

Mengenai HAM yang berkaitan dengan Hak-Hak Warga Negara, Al Maududimenjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.


2.7 HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.
Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).
Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).
Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5. UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
6. UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
7. UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
8. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya.
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.


2.8 Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM).

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

Penangungjawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.

Tanggungjawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggungjawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

2.9 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia     

Kasus HAM yang belum dapat ditangani:

Poligami         
Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah. Di indonesiaPoligami masih menjadi Pro dan Kontra di negeri kita. Beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap manusia. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru. Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-boleh saja. Namun tidak lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah. Poligami memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Tapi itu sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata. Dan hingga saat ini kasus ini masih menjadi kontroversi yang masih belum terselesaikan, masih menjadi perdebatan antara Budaya agama Islam dan Lembaga Hak Asai Manusia di Indonesia.

Kasus pelanggaran HAM yang sudah ditangani:

Kasus HAM Mengenai Adanya Budaya Imlek dan Etnis (Ras) Tionghua di Indonesia, sebagai berikut:

1. 14 November 1740
Ribuan orang keturunan Tionghoa dibunuh di Batavia oleh Belanda.Tanpa ampun, tubuh mereka di lempar ke sungai di utara Jakarta sehingga menjadi merah darah. Itulah sungai yang sekarang dikenal dengan Kali Angke (Angke=Merah). Setelah itu, mereka tiarap dan bersikap apolitis hampir dua abad lamanya.

2. 1965-1997
Setelah runtuhnya rezim Orde Lama, ribuan orang keturunan Tionghoakembali terlunta-lunta. Tidak sedikit yang dibunuh. Saat Soeharto berkuasa ini, keturunan Tionghoa hanya diberi ruang di sektor bisnis perdagangan. Tapi tetap bersikap apolitis. Meski populasinya sedikit, tetapi menguasai hampir seluruh sektor perekonomian.

3. 1998
Jelang reformasi, ratusan perempuan keturunan Tionghua dilecehkan melalui pelecehan sosial dan tidak sedikit yang jadi korban akibat kekerasan yang meluas di sejumlah kota. Pertokoan yang diidentikkan dengan etnis tersebut mengalami penjarahan. Belum jelas hingga kini siapa pelakunya. Semua masih penuh misteri.

4. 2000.
Era Presiden Abdurrahman Wahid, barulah tahun baru penanggalan Cina dijadi iklan sebagai hari libur nasional setelah selama Berpuluh-puluh tahun warga keturunan Tionghoa di Indonesia tidak bisa merayakan tahun baru Imlek sebagai Budayanya. Sebab selama orde baru, kebebasan mereka memang dikekang oleh pemerintah. Sehingg Simbol kecinaan pun bebas beredar, seperti tari barongsai dan upacara di Klenteng dan juga perselisihan dan permasalahan mengenai budaya Tionghua pun teratasi dengan damai hingga sekarang ini.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.

Kasus Pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

a. Kasus Pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genisida).
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
3. Penyiksaan.
4. Penghilangan orang secara paksa.
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

b. Kasus Pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti:

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

c. Kasus Terbunuhnya Marsinah, Seorang Pekerja Wanita Pt Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

d. Kasus Terbunuhnya Wartawan Udin Dari Harian Umum Bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

e. Peristiwa Penculikan Para Aktivis Politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

i. Peristiwa Kekerasan Di Timor Timur Pasca Jejak Pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

l. Kasus Bom Bali (2002) dan beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.

m. Kasus-kasus lainnya :

Sebelumnya Selanjutnya

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Mesuji

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM di Mesuji. Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah "ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)" jika ini membaca dari awal klik Disini

Upaya  Penyelesaian  Hukum  Pelanggaran  Ham  Terhadap  Penduduk  Di Mesuji Sumatra Selatan Dikaitkan Instrumen Internasional Mengenai HAM :

I.  Penyelesaian secara Negosiasi
Dengan  diadakanya  pertemuan  antara  pihak  warga  dan perusahaan serta beberapa pejabat/petinggi di Sumatra Selatan  itu menjadi  salah  satu  unsur  penyelesaian  yang  dilakukan  secara Negosiasi.
II.  Penyelesaian  secara  Litigasi/Pengadilan  (Jika  tidak  puas  terhadap hasil Negosiasi)

Penyelesaian  ini  bukan  merupakan  hasil  dari  penyelesaian  secara fakta  di  lapangan  karena  hingga  saat  ini  belum  ada  penyelesaian dari  kasus  Mesuji. Oleh karena  itu  menurut pendapat  penulis cara terbaik  yang  dilakukan  yaitu  dengan  cara  Litigasi  (Pengadilan).

Seperti  yang  diatur  dalam  Pasal  338  KUHP,  selayaknya  pelaku pembunuhan  yang  terjadi  di  Mesuji  harus  diadili  dan dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bagi pihak kepolisian harus lebih  mencer mati  tindakan  yang  mana  saja  dapat dipertanggung jawabkan  lewat  penyidikan  dan  harus  lebih mengkonritkan siapa-siapa saja yang  dapat  ditangkap, ditahan dan dipertanggung jawabkan  perbuatannya  melalui  penyelidikan,  di dalam  tahap ini  ada  upaya  perdamaian  yang  dilakukan  oleh pihak kepolisian sebelum diserahkan ke kejaksaan karena apabila berkas sudah  masuk,  tidak  ada  lagi  upaya  perdamaian.  Pihak  kejaksaan harus  mencermati  berkas  perkara  yang  diserahkan  oleh  pihak kepolisian sebelum diserahkan lagi kepada pihak pengadilan  untuk membuktikan perbuatan yang dilanggar.

Sebagai  mekanisme  penyelesaian  pelanggaran  HAM yang terkait  dengan  instrumen  HAM  Internasional berdasarkan  Protokol Optional Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yaitu:

Pasal 1
Suatu  Negara  pihak  pada  Kovenan  yang  menjadi  pihak dalam  Protokol  ini  mengakui  kewenangan  Komite  untuk menerima  dan  mempertimbangkan  komunikasi  dari  orang-orang  yang  tunduk  pada  wilayah  hukumnya,  yang menyatakan  dirinya  sebagai  korban  pelanggaran  terhadap hak yang diatur dalam kovenan, oleh Negara pihak tersebut.
Suatu  komunikasi  tidak  akan  diterima  Komite  apabila  hal tersebut  menyangkut  Negara  pihak  dalam  Kovenan  yang bukan pihak dari Protokol ini.

Pasal 2
Dengan  mengingat  ketentuan  dalam  Pasal  1,  individu  yang menyatakan  haknya  yang  diatur  dalam  Kovenan  telah dilanggar,  dan  telah  menggunakan  semua  upaya penyelesaian  di  tingkat  domestik,  dapat  menyampaikan komunikasi tertulis kepada Komite untuk dipertimbangkan.

Pasal 3
Komite  akan  menganggap  suatu  komunikasi  tidak  dapat diterima  berdasarkan  Protokol  ini,  jika  komunikasi  tersebut tidak  bernama,  atau  dianggapnya  sebagai  penyalahgunaan hak penyampaian  komunikasi  tersebut,  atau  tidak  sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan.

Pasal 4
1. Dengan  memperhatikan  ketentuan  Pasal  3,  Komite  akan menyampaikan  setiap  komunikasi  yang  disampaikan kepadanya  ber dasarkan  Protokol  ini,  kepada  Negara pihak  pada  Protokol  ini  yang  dituduh  melakukan pelanggaran  ketentuan  dalam  Kovenan,  untuk diperhatikan.
2. Dalam  jangka waktu enam  bulan,  Negara penerima  akan menyampaikan  kepada  Komite  suatu  penjelasan  tertulis atau  pernyataan  yang  menjelaskan  masalah  dan  upaya penyelesaiannya, apabila ada, yang mungkin telah diambil oleh Negara tersebut.

Pasal 5
1.  Komite  akan  mempertimbangkan  komunikasi  yang diterima  berdasarkan  Protokol  ini,  dengan memperhatikan  informasi-informasi  tertulis  yang disediakan untuknya oleh individu dan Negara pihak yang berkepentingan.
2.  Komite  tidak  akan  membahas  komunikasi  dari  individu kecuali Komite telah berkeyakinan bahwa:
a.  Masalah  yang  sama  tidak  sedang  diperiksa berdasarkan prosedur penyelidikan atau penyelesaian Internasional lainnya.
b.  Individu  tersebut  telah  menggunakan  seluruh  upaya penyelesaian domestik yang ada. Hal ini tidak berlaku manakala  penerapan  upaya  penyelesaian  tersebut telah diperpanjang secara tidak wajar.
3.  Komite  akan  menyelenggarakan  sidang  tertutup  pada waktu memeriksa komunikasi berdasarkan Protokol ini.
4.  Komite  akan  menyampaikan  pandangannya  kepada Negara pihak yang berkepentingan dan pada individu.

Pasal 6
Komite  akan  memasukkan  ringkasan  dari  kegiatan-kegiatannya  berdasarkan  Protokol  ini  dalam  laporan tahunannya berdasarkan Pasal 45 dari Kovenan. Jadi  pengaduan  tertulis  atas  nama  kelompok  tidak  dapat  diterima oleh  Komite.  Berdasarkan  Protokol  Optional,  suatu  tindakan  kelompok dikenal  sebagai  actio  popularis  atau  tidak  dapat  diterima.  Komite  dapat menerima pengaduan yang disampaikan oleh wakil atau pihak ketiga atas nama  korban.  Jadi  tidak  harus  korban  itu  sendiri.  Pengaduan  yang diterima  adalah  pengaduan  tertulis  yang  berasal  dari  individu  yang menyatakan diri  sebagai  korban, korban  juga  harus  menunjukkan  bahwa dia  telah  mengupayakan  semua  prosedur  hukum  yang  tersedia  di negaranya serta harus di dukung oleh fakta yang kuat.

Mekanisme dari Komite Hak  Asasi Manusia itu bersifat tertulis dan rahasia, semua rapat Komite bersifat tertutup. Setelah  selesai memeriksa bukti-bukti  tertulis  yang  dihadapinya,  Komite  menyampaikan pandangannya  berkenaan  dengan  pengaduan  tersebut  kepada  Negara dan  individu  yang  bersangkutan  dan  selain  harus  juga  disampaikan  ke Majelis Umum PBB.

KESIMPULAN
Berdasarkan  hasil  penelitian,  maka  kesimpulan  yang  dapat  diambil adalah:
1.  Bentuk-bentuk  pelanggar an  HAM  yang  terjadi  di  Mesuji  Sumatra Selatan yaitu pelanggaran hak untuk hidup, hak untuk memperoleh kesejahteraan dan hak untuk mendapatkan rasa aman.
2.  Permasalahan  sengketa  lahan  di  Mesuji  Sumatera  Selatan  telah dilakukan  penyelesaian  secara  Negosiasi  melalui  pertemuan dengan pihak perusahaan, war ga dan  aparat.  Litigasi (Pengadilan) sebagai solusi penyelesaian hukum  terakhir menurut penulis  untuk mengakhiri konflik sengketa lahan yang menyebabkan pelanggaran HAM  yang  terjadi  di  Mesuji  Sumatra  Selatan  apabila  tidak  upaya damai dari kedua belah pihak.
SARAN
Berdasarkan hasil penelitian, maka saran yang dapat penulis berikan adalah:
1. Untuk  memberikan  keamanan  bagi  kedua  belah  pihak  yang bersengketa,  maka  langkah-langkah  yang  harus  ditem puh  adalah membuat  surat  kepada  Kapolda  Sumatra  Selatan  untuk  mengambil langkah-langkah  pemulihan  yaitu  masyarakat  Desa  Sungai  Sodong Mesuji  Sumatra Selatan  serta  meminta agar  proses  hukum  terhadap peristiwa  bentrok  yang menyebabkan  kematian  7  orang  dilakukan secara profesional, jujur, dan adil.
2. Untuk  melanjutkan  proses  mediasi  yang  selama  ini  telah  dilakukan serta  meminta kepada  pejabat  setempat agar  bersama-sama dengan pihak keamanan melakukan pemulihan keamanan dengan melakukan dialog  kepada  tokoh-tokoh  informal  dan  formal  masyarakat  Desa Sungai Sodong Mesuji Sumatra Selatan.

SUMBER : Dari berbagai Sumber

METODE PENELITIAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

METODE PENELITIAN Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Ini merupakan Kelanjutan dari Makalah "ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA (Studi Kasus di Mesuji Sumatra Selatan)" jika ini membaca dari awal klik Disini

METODE PENELITIAN

Penyusunan skripsi ini akan didahului dengan suatu penelitian awal berupa  pengumpulan  data  yang  menunjang  masalah  yang  diteliti. Selanjutnya  dalam  penelitian  ini,  penulis  melakukan  penelitian  di  wilayah hukum  kota Jakarta Pusat  yakni  di Komisi  Nasional HAM dengan  alas an bahwa  lokasi  penelitian  tersebut  merupakan  instansi  yang  paling berkompeten  dan  paling  erat  kaitannya  dengan  kasus  pelanggar an HAM yang  terjadi  di  Mesuji  dalam  hal  memberikan  data,  infor masi  dan kelengkapan penelitian bagi penulis.

Adapun jenis dan sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.  Data Primer  adalah  data yang  diper oleh  atau bersumber langsung dari  instansi  yang  bersangkutan  yakni  pada  lokasi  penelitian  di Komisi Nasional HAM.
2.  Data  Sekunder  adalah  data  yang  berkenaan  dengan  topic penelitian  yang  diperoleh  dari  sumber  data  tidak  langsung,  yaitu melalui  studi  pustaka  dari  literatur,  buku-buku  serta  artikel-artikel dari  internet  yang  berhubungan dengan  masalah  yang penulis  kaji dalam penulisan tugas akhir.

Untuk  memperolah  data  dan  infor masi  yang  dibutuhkan  dalam penulisan skripsi ini, dilakukan metode penelitian yakni:
Penelitian kepustakaan (library research) Pengumpulan  data  pustaka  diperoleh  dari  berbagai  data  yang berhubungan  dengan hal-hal  yang  diteliti,  berupa  buku  dan literatur-literatur  yang berkaitan dengan  penelitian ini.Disamping itu juga  di  samping data  yang  diambil  penulis  ada  yang  berasal  dari dokumen-dokumen  penting  maupun  dari  peraturan  perundang-undangan  HAM  serta  penulis  juga  mengumpulkan  data  melalui Komisi Nasional HAM.

Semua  data  yang  dikumpulkan  baik  data  primer  maupun  data sekunder  akan  dianalisis  secara  kualitatif  yaitu  uraian  menurut  mutu, yang  berlaku  dengan  kenyataan  sebagai  gejala  data  primer  yang dihubungkan dengan data sekunder.  Data disajikan secara deskripstif, yaitu  dengan  menjelaskan  dan  mengumpulkan  permasalahan-permasalahan  yang  terkait  dengan  penulisan  skripsi  ini.  Berdasarkan hasil  pembahasan  kemudian  diambil  kesimpulan  sebagai  jawaban terhadap permasalahan yang diteliti.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Konflik  lahan  antara  warga  dengan  satpam  PT  SWA  di  mesuji, Kabupaten  Ogan  Komering  Ilir  (OKI),  diduga  menjadi  pemicu  yang menimbulkan bentrok sehingga mengakibatkan tujuh orang tewas, korban tewas  dilaporkan  sebanyak  dua  orang  warga,  dan  lima  orang  satpam perusahaan. Menurut informasi, kejadian itu dipicu pihak perusahaan yang disebutkan  menyewa  sebanyak  40 orang,  diduga orang bayaran/pr eman, untuk  menduduki  dan  memanen  lahan  perkebunan  sawit  seluas  300-an hektare  yang  masih  disengketakan  antara  PT  SWA  dan  warga  (status quo).

Petugas pengamanan yang diperkerjakan PT SWA, sempat diingatkan warga  atas  status  areal  yang  masih  berkonflik  itu.  Namun  terjadi perselisihan  dan  berakhir  dengan  adanya  warga  menjadi  sasaran  tindak kekerasan oleh pihak suruhan  perusahaan itu hingga tewas. Warga yang mengetahui  kejadian  itu,  kemudian  mendatangi  lokasi  dan  membawa mayat  warga  yang  dilaporkan  menjadi  korban  tindak  kekerasan  petugas perusahan  hingga  tewas.  Warga  pun  beramai-ramai  mendatangi perusahaan yang  hanya  berjarak beberapa kilometer dari  perkampungan mereka  itu.  Akibat  amarah  warga,  kantor  perusahaan  yang  dijaga  oleh beberapa  satpam  perusahaan  dirusak,  dan  amuk  warga  ini  sulit dibendung sehingga mengakibatkan 4 orang satpam perusahaan tewas.

Bentrok itu diduga merupakan bentuk dari r ebutan lahan kebun kelapa sawit antara  warga  Desa  Sungai  Sodong  dengan  PT SWA  seluas  1.200 Hektar. Lahan sawit itu diklaim  merupakan milik warga bukan merupakan milik  perusahaan.  Namun  pihak  perusahaan  dengan  menugaskan sekolompok  orang  yang  diduga  preman  suruhan,  tetap  berusaha memanen sawitnya. Lahan itu masih dalam status quo, namun oleh pihak perusahaan  tetap  akan  dipanen  sehingga  menimbulkan  kemarahan warga. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci atas kejadian tersebut.

Memburuknya  situasi  keamanan  dan  hak  asasi  manusia  di  Mesuji menarik  perhatian  dunia  Internasional.  Menurut  laporan  Komisi  Nasional Hak Asasi Manusia  (KOMNAS  HAM)  telah terjadi  pelanggaran  hak asasi manusia  yang  dikategorikan  belum  sebagai  pelanggaran  HAM  berat seperti  jenis  kedua  jenis  tindak  pidana  yang  dikategorikan  sebagai pelanggaran hak asasi manusia  yang berat berdasarkan Undang-Undang No.  26  tahun  2000  tentang  Pengadilan  Hak  Asasi  Manusia  adalah Kejahatan  terhadap  kemanusian  (crimes  againt  humanity).  Pasal  9 undang-undang  ini  menyatakan,  bahwa  kejahatan  ter hadap  kemanusian adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang  meluas  dan  sistematik  yang diketahuinya  bahwa  serangan  tersebut ditujukan  secara  langsung  terhadap  penduduk  sipil,  namun  kenyataanya berdasarkan  keterangan  salah  satu  penyidik  di  KOMNAS  HAM menyatakan bahwa dampak dari pelanggar an HAM yang terjadi di Mesuji belum  termasuk  sebagai  serangan  yang  meluas  dan  sistematik  tetapi hanya sebatas sebagai  pelanggaran  hak  untuk hidup, pelanggaran  untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak.

Adapun yang menjadi bentuk pelanggaran HAM di Mesuji, yaitu :

1.  Hak Untuk Hidup
Hak  untuk  hidup  telah  dilanggar,  hal  ini  ditandai  dengan  adanya nyawa  yang  terenggut  akibat  sengketa  lahan  yang  terjadi  di  Mesuji Sumatra Selatan, kasus ini sudah di identifikasi oleh pihak kepolisian. Hasil  identifikasi  ditemukan  beberapa  korban  yang  meninggal  dunia dari pihak perusahaan  terdapat  lima  orang  dan dari  penduduk  Mesuji dua orang, hal ini sudah melanggar HAM.

Sesuai  dengan  Pasal  6  ayat  1  Kovenan  Internasional  tentang  Hak  Sipilan Politik tahun 1966, menyebutkan: “Setiap  manusia  mempunyai  hak  untuk  hidup  yang  melekat  pada dirinya,  hak  ini  harus  dilindungi  oleh  hukum.  Tidak  seorang  pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.”
Berdasarkan ketentuan  Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9
(I)  Setiap  orang  berhak  untuk  hidup,  mempertahankan  hidup  dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 33
(II)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penghilangan  paksa  dan penghilangan nyawa.

2.  Hak untuk memperoleh kesejahteraan
Hak  untuk  memperoleh  kesejahteraan  telah  dilanggar  karena  pihak perusahaan  telah  mengambil  mata  pencaharian  yang  menjadi kebutuhan  sehari-hari  penduduk  Mesuji  dan  hampir  tidak  ada  lagi tempat/lahan  pekerjaan  selain  di  daerah  yang  bersengketa  itu  yang menjadi sumber mata pencaharian dalam menghidupi keluarganya.
Sesuai  dengan  Pasal  2  ayat  1  tentang  Kovenan  Inter nasional  Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tahun 1966, menyebutkan:
“Setiap  Negara  pada  Kovenan  ini,  berjanji  untuk  mengambil langkah-langkah,  baik  secara  individual  maupun  melalui  bantuan dan  kerjasama  internasional,  khususnya  di  bidang  ekonomi  dan teknis sepanjang tersedia sumber  dayanya, untuk  secara progresif mencapai per wujudan penuh dari hak yang di akui oleh Kovenan ini dengan  cara-cara  yang  sesuai,  termasuk  dengan  pengambilan langkah-langkah legislatif”

Berdasarkan ketentuan  Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 36
(I)  Setiap  orang  berhak  mempunyai  milik,  baik  sediri  maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga,  bangsa,  dan  masyarakat  dengan  cara  yang  tidak melanggar hukum.
(II)  Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya  dengan sewenang- wenang dan secara melawan hukum.
(III) Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 41
(I)  Setiap  warga  negar a  berhak  atas  jaminan  sosial  yang dibutuhkan  untuk  hidup  layak  serta  untuk  perkembangan pribadinya secara utuh.

3.  Hak untuk mendapatkan rasa aman
Hak  untuk  mendapatkan  rasa  aman  telah  di  langgar, hal  ini  ditandai dengan  adanya  pembunuhan  di  sekitar  wilayah  mesuji  yang  awal mulanya dilakukan oleh pihak perusahaan kemudian adanya serangan balasan  oleh  pihak  masyarakat,  kejadian  ini  sangat  mengganggu aktifitas  warga  setempat  apabila  hendak  keluar  dari  lokasi  tempat tinggalnya. Ini  di sebabkan adanya perasaaan takut oleh warga kalau terjadi serangan balasan oleh pihak-pihak yang berselisih.

Sesuai  dengan  Pasal  9  ayat  1  tentang  Kovenan  Internasional  Hak  Sipil dan Politik tahun 1966, menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang  pun  dapat  ditangkap  atau  ditahan  secara  sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan  alasan-alasan  yang  sah,  sesuai  dengan  prosedur yang ditetapkan oleh hukum”

Berdasarkan ketentuan  Undang-Undang  No.  39  Tahun  1999  tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 29
(I)  Setiap  orang  berhak  atas  perlindungan  diri  pribadi,  keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Pasal 30
Setiap  orang  berhak  atas  rasa  aman  dan  tenteram  serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Karena Makalah Analisis Yuridis Pelanggaran HAM di Mesuji Sumatera Selatan sangat panjang untuk kelanjutan makalah ini bisa di baca Disini

Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Pengadilan HAM

Alur Proses Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Pengadilan HAM ini merupakan posting terakhir dari Makalah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia seperti apa prosesnya ada dibawah ini.

2. Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Pengadilan HAM
Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut :

a. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang:
- Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti
- Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya
- Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya
- Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu
- Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya
- Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan

b. Penyidikan
Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :

- Warga Negara Indonesia
- Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun
- Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang hak asasi manusia

Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.

c. Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

d. Pemeriksaan di Pengadilan
Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.
Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc :
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun
- Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang Hak asasi manusia
Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

3. Permasalahan dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM
Harapan besar lahirnya UU No.26 Tahun 2000 dalam penegakan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya hal tersebut belum bisa terlaksana secara maksimal sampai sekarang. Adapun salah satu penyebabnya adalah ditemukan beberapa kelemahan dalam undang-undang ini dan pelaksanaannya.

Kelemahan-kelemahan yang dimaksud, yaitu :
a. Penempatan pengadilan HAM didalam lingkungan Peradilan Umum  menjadikannya sangat bergantung pada mekanisme birokrasi dan administrasi peradilan umum yang ditempatinya.
b. Adanya Pasal dalam UU No.26 Tahun 2000 yang disalahartikan sehingga memungkinkan para pelaku untuk bebas. Contoh Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi: Setiap korban pelanggaran HAM dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Sehingga timbul anggapan bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia dapat bebas dengan membayar kompensasi.
c. Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM . Hal ini terlihat, banyaknya kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan, bahkan hilang begitu saja.
d. Adanya intervensi politik dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena terkadang kasus tersebut melibatkan penguasa. Dengan kata lain, tidak adanya objektifitas dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM.

C. PENUTUP
Setiap pelanggaran hak asasi manusia, baik itu berat ataupun tidak, senantiasa menerbitkan kewajiban bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya. Penyelesaian tersebut bukan hanya penting bagi pemulihan hak-hak korban, tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Pendirian Pengadilan HAM Indonesia merupakan salahsatu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat banyak sekali kekurangan dalam Pengadilan HAM, baik dari instrumen hukum, infrastruktur serta sumber daya manusianya yang bermuara pada ketidakpastian hukum. Hal ini tentu saja harus segera dibenahi selain untuk pengefektifan sistem hukum nasional Indonesia, juga untuk meminimalkan adanya celah mekanisme Internasional untuk mengintervensi penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Sehingga tidak menutup kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM Internasional Ad hoc, jika Pengadilan HAM Indonesia tidak terlaksana sesuai dengan standar internasional. Oleh karena itu, perlu adanya political will dari pemerintah serta adanya dukungan yang kuat dari masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Kuncoro Purbopranoto, 1969, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Yogyakarta : Pradja Paramita
Mahsyur Effendi, 1994, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta : Ghalia Indonesia
Majda El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Undang- Undang Dasar 1945 sampai dengan Amandemen UUD Pada Tahun 2002, Jakarta: Prenada Media
Miriam Budiardjo, 1985, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT.Gramedia
Todung Mulya Lubis, 1982, Hak Asasi Manusia, Jakarta: Sinar Harapan
PUSHAM UII, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
Ramdlon Naming, 2001, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia. UI
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Kembali keawal Makalah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia bisa dibaca DISINI

Sumber: berbagai Sumber

Definisi, Jenis dan Kejahatan Pelanggaran HAM

Definisi, Jenis/macam dan Kejahatan Pelanggaran HAM artikel ini merupakan kelanjutan dari Makalah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia langgsung saja ke pembahasan materinya.

B. PEMBAHASAN
1. Kompetensi Absolut Pengadilan HAM
Menyikapi Resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap pelanggaran berat HAM yang terjadi di Timor-Timur Pasca jajak pendapat, maka Pemerintah Indonesia membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat HAM.
Definisi pelanggaran berat HAM terdapat pada Pasal 104 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan pelanggaran berat HAM adalah :

Pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan hilang orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak memberikan definisi tentang pelanggaran berat HAM, tetapi hanya menyebut kategori pelanggaran berat HAM, yang terdiri dari kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida.

Kejahatan kemanusiaan adalah :
Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan
2. Pemusnahan
3. Perbudakan
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan hukum internasional
6. Penyiksaan
7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa tau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lai yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
9. Penghilangan orang secara paksa atau
10. Kejahatan apartheid

Sedangkan kejahatan genosida, yaitu :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran didalam kelompok
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

Pembatasan jenis kejahatan yang diatur oleh undang-undang tersebut, mengakibatkan tidak semua pelanggaran HAM dapat diadili oleh pengadilan ini. Definisi kedua kejahatan di atas merupakan pengadopsian dari kejahatan yang merupakan yurisdiksi International Criminal Court ( ICC) yang diatur pada Pasal 6 dan 7 Statuta Roma.

Selain cakupan kejahatan yang dapat diproses oleh pengadilan HAM, masalah retroaktif juga menjadi perbincangan hangat dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM. Pengadilan HAM Indonesia berwenang untuk mengadili pelanggaran berat HAM setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 berlaku. Bagi pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum undang-undang ini diundangkan, maka dilaksanakan oleh Pengadilan HAM Ad hoc, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden melalui usul DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Hal ini sering disalahtafsirkan bahwa DPR-lah yang berwenang untuk menentukan bahwa suatu peristiwa merupakan pelanggaran berat HAM atau bukan, padahal sebagai lembaga politik DPR tidak memiliki kewenangan sebagai penyelidik yang merupakan tindakan yudisial dan merupakan kewenangan Komnas HAM seperti yang diatur undang-undang (UU).

Kelanjutan Makalah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia bisa dibaca DISINI

Sumber: berbagai Sumber

Makalah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia

MAKALAH PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
OLEH
DELFINA GUSMAN, SH, MH 

ABSTRACT
Human rights are basic rights inherent in man as a gift from God Almighty that should not be violated by anyone. Human rights violations can be settled by the Court of Human Rights under Law Number 26 Year 2000 regarding Human Rights Court. Necessary political will and public support for enforcement of human rights.

A. PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Semua komponen anak bangsa secara bersama-sama sejak awal berjuang bahu membahu untuk memperjuangkan kemerdekaan, melawan penindasan dan mengisi kemerdekaan tersebut. Pengalaman sejarah bangsa melawan penjajah menunjukkan adanya benang merah perjuangan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM). Kemerdekaan memberikan makna kebebasan diantaranya bebas dari rasa takut, bebas untuk berkumpul dan berpendapat, bebas untuk memeluk agama dan kebebasan lainnya yang ada sebagai hak kodrati manusia itu sendiri.

Pengaturan Hak Asasi Manusia telah diatur secara tegas di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM). Adapun yang dimaksud dengan HAM dalam undang-undang ini adalah :
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dengan lahirnya UU No.39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan HAM tersebut.

Data terakhir dari Komnas HAM periode 2010-2011, sekurang-kurangya ada sekitar 230 tiap bulannya pelaporan terhadap pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adapun kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi tersebut, antara lain : penyiksaan, kebebasan beragama, perlakuan keras terhadap orang yang diduga teroris, semburan lumpur lapindo, kesejahteraan, penggusuran dan sebagainya.

Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 A-J UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No.39 Tahun 1999.

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini serta peraturan lain baik nasional maupun internasional tentang HAM yang diakui oleh Indonesia.

Salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM adalah melahirkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini merupakan hukum formil dari UU No.39 Tahun 1999. Diharapkan dengan adanya UU Pengadilan HAM dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.

Namun, tidak semua pelanggaran HAM dapat diselesaikan pada Pengadilan HAM, hanya kasus-kasus tertentu yang menjadi kewenangan dari Pengadilan HAM dan menggunakan hukum acara sebagaimana yang diatur pada undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik membahas lebih lanjut tentang pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan Pengadilan HAM dan bagaimana hukum acaranya. Lebih tepatnya artikel ini diberi judul : Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Indonesia Menurut UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.


Kelanjutan Makalah Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia bisa dibaca DISINI

Sumber: berbagai Sumber

Akhir dari Peristiwa Tanjung Priok 1984

Hallo Sobat Posting saya yang keEnam ini merupakan Akhir dari makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984. jika sobat menemukan Halaman ini di Google sangat saya sayangkan jika sobat tidak membaca mulai dari awal karena pasti binggung hehehe…Untuk ke awal makalah silahkan Klik disini.

Dampak dari Peristiwa Tanjung Priok 1984
Tragedi Tanjung Priok yang telah menimbulkan pertumpahan darah, jiwa yang melayang. Sebagian besar berasal dari kalangan umat Islam, terutama mereka yang dianggap melakukan tindakan subversi dengan statemen-statemen cita-cita Negara Islam. Jumlah korban dalam tragedi masih simpang siur. Pemerintah dalam laporan resminya yang diwakili Panglima ABRI, Jenderal L. B. Moerdani, menyebutkan bahwa korban tewas 'hanya' 18 orang dan luka-luka 53 orang. Menurut hasil investigasi tim pencari fakta, SONTAK (SOlidaritas Nasional untuk peristiwa Tanjung prioK), diperkirakan sekitar 400 orang tewas, belum terhitung yang luka-luka dan cacat. Sementara menurut Komnas HAM dalam laporannya yang dimuat di Tempo Interaktif menyatakan korban sebanyak 79 orang yang terdiri dari korban luka sebanyak 55 orang dan meninggal 24 orang. Sementara keterangan resmi pemerintah korban hanya 28 orang.

Sampai dua tahun setelah peristiwa pembantaian itu, suasana Tanjung Priok begitu mencekam. Siapapun yang menanyakan peristiwa 12 September, menanyakan anak atau kerabatnya yang hilang, akan berurusan dengan aparat. Hingga kini, peristiwa Tanjung Priok masih menyisakan misteri. Korban yang meninggal tidak diketahui pemakamannya. Sedangkan mereka yang ditahan mengalami cacat seumur hidup, juga tidak jelas kesalahannya, banyak diantara mereka yang menjadi koban, padahal tidak mengetahui apa-apa.

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Dampak dari Peristiwa Tanjung Priok 1984 Pada 1984 beredar desas-desus bahwa Soeharto bakal mendorong adanya asas Tunggal, yaitu Pancasila, sebagai satu-satunya platform ideologi politik untuk seluruh partai dan lembaga politik di Indonesia. Keinginan Soeharto ini ditanggapi dengan sinis oleh sebagian besar tokoh Islam di Indonesia.

Seorang oknum ABRI beragama Katholik, Sersan Satu Hermanu, mendatangi mushala As-Sa'adah untuk menyita pamflet berbau 'SARA'. Namun tindakan Sersan Hermanu sangat menyinggung perasaan ummat Islam. Ia masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu, menyiram dinding mushala dengan air got, bahkan menginjak Al-Qur'an. Warga marah dan motor Hermanu dibakar. Buntutnya, empat orang pengurus mushola diciduk Kodim. Mubaligh Abdul Qodir Djaelani membuat pernyataan yang menentang azas tunggal Pancasila. Malamnya, di Jalan Sindang, Tanjung Priok, diadakan tabligh. Ribuan orang berkumpul dengan semangat membara, disemangati khotbah dari Amir Biki, Syarifin Maloko, Yayan Hendrayana, dll. Tuntutan agar aparat melepas empat orang yang ditahan terdengar semakin keras.

Di Jalan Yos Sudarso massa dan tentara berhadapan. Tidak terlihat polisi satupun, padahal seharusnya mereka yang terlebih dahulu menangani. Massa sama sekali tidak beringas. Sebagian besar malah hanya duduk di jalan dan bertakbir. Tanpa peringatan terlebih dahulu, tentara mulai menembaki jamaah dan bergerak maju. Gelegar senapan terdengar bersahut-sahutan memecah kesunyian malam. Aliran listrik yang sudah dipadamkan sebelumnya membuat kilatan api dari moncong-moncong senjata terlihat mengerikan. Kemudian, datang konvoi truk militer dari arah pelabuhan, menerjang dan melindas massa yang tiarap di jalan. Dari atas truk, orang-orang berseragam hijau tanpa nurani gencar menembaki. Tentara bahkan masuk ke perkampungan dan menembak dengan membabi-buta. Tanjung Priok banjir darah.

DAFTAR PUSTAKA 
Sumber Buku Pusat Studi dan Pengembangan Informasi Partai Bulan Bintang. (1998). Tanjung Priok Berdarah, Tanggung Jawab Siapa? Kumpulan Fakta dan Data. Jakarta : Gema Insani Press.
Ricklefs, MC. (2008). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta : Serambi.
Santosa, Kholid O. (2008). Perjalanan Sang Jenderal Soeharto (1921-2008). Bandung : Sega Arsy.
Tim Peduli Tapol. (2000). Bencana Kaum Muslimin di Indonesia 1980– 2000. Terjemahan oleh Mohammad Thalib. Yogyakarta: Wihdah Press.
http: //www.scribd.com/doc/42489825/Pembahasan-Tanjung-Priok

SEKIAN

Penulis :
kisah ini hanyalah secuil masa lalu perjalanan sejarah Bangsa kita ini. setidaknya kita sebagai Penerus Bangsa bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini dan janganlah hal seperti ini terjadi lagi dalam sejarah Bangsa di masa mendatang. Sekian yang bisa saya share kali ini terima kasih telah membaca Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 dan nantikan posting saya selanjutnya makalah Kasus HAM terbunuhnya Wartawan UDIN.

Referensi :
1. Makalah Kasus Pelanggaran HAm Tanjung Priok 1984
2. Latar Belakang terjadinya Peristiwa Tanjung Priok
3. Proses Peristiwa Tanjung Priok 1984
4. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Pemerintah
5. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Warga


Tag : Latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984, Proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984, Dampak Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok, Peristiwa Tanjung Priok 1984 Versi Pemerintah, Peristiwa Tanjung Priok 1984 Varsi Warga, Tragedi Peristiwa Tanjung Priok

Proses Peristiwa Tanjung Priok 1984

Assalamuallaikum Sobat UPHil n RAGHiel  Proses Peristiwa Tanjung Priok 1984 ini posting saya yang ketiga dari tema utama kita Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 jika sobat menemukan halaman ini dan belum sempat  membaca posting yang pertama untuk mempermudah alurnya sobat bisa baca dulu Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 dan untuk posting selanjutnya akan kita bahas Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Pemerintah. Ok langsung saja kita mulai..

Proses Peristiwa Tanjung Priok 1984
Tanjung Priok, sebuah daerah di Jakarta tempat kapal-kapal berlabuh, termasuk salah satu daerah miskin dan kumuh. Daerah ini menjadi tempat orang-orang desa dan pulau-pulau yang berdekatan guna mencari penghidupan, supaya mereka dapat hidup di kota Jakarta. Tempat ini penuh sesak oleh penduduk. Berdasarkan sensus kependudukan, Tanjung Priok merupakan daerah paling padat, di mana setiap meter persegi dihuni oleh sembilan orang. Apakah sensus ini benar atau salah, yang pasti daerah ini dipadati oleh penduduk yang aktivitasnya non stop dua puluh empat jam. Warung-warung dan barbar buka setiap malam. (Tim PeduliTapol,: 13)

Koja, sebuah lokasi di mana peristiwa Tanjung Priok terjadi, merupakan daerah hunian kaum buruh galangan kapal, buruh-buruh pabrik, bangunan dan buruh-buruh harian yang dikenal dengan “pekerja serabutan”. Kerja perbaikan kapal merupakan kerja pokok di tempat ini. Tanjung Priok sangat terpengaruh oleh gejolak ekonomi dan mudah sekali tersulut berbagai issu. Penduduknya yang sangat padat, perputaran barang-barang keluar masuk yang dikirim ke tempat-tempat lain di pulau Jawa demikian banyak. Selain itu, tempat yang sangat miskin ini berdampingan pula dengan rumah-rumah mewah yang dijaga oleh anjing-anjing galak. Padahal daerah ini dihuni oleh berbagai golongan penduduk yang berbeda-beda kulturnya, seperti Banten, Jawa Barat, Madura, Bugis, Sulawesi. Dan semua daerah yang telah disebutkan, sangat dipengaruhi oleh kultur Islam.

Kuli Panggul Di daerah semacam Tanjung Priok, masjid merupakan barometer kehidupan, tempat berkumpulnya orang-orang tua dan anak-anak serta tempat melepas lelah dari kepenatan kerja di jalan-jalan dan lorong-lorong. Segala keruwetan masalah menjadi pusat pembicaraan dan omongan diantara para jama’ah masjid. Pada pertengahan 1984, beredar issu tentang RUU organisasi sosial yang mengharuskan penerimaan asas tunggal. Hal ini menimbulkan implikasi yang luas. Di antara pengunjung masjid di daerah ini, terdapat seorang muballigh terkenal, menyampaikan ceramah pada para jama’ahnya dengan menjadikan masalah tersebut sebagai topik pembahasan, sebab rancangan undang-undang tersebut telah lama menjadi masalah yang kontroversial.

Pada tanggal 7 September 1984
Seorang Babinsa datang ke mushalla kecil bernama “Musholla As-Sa’adah” dan memerintahkan untuk mencabut pamflet yang berisikan tulisan mengenai problem yang dihadapi kaum muslimin, dan disertai pengumuman tentang jadual pengajian yang akan datang. Tidak heran jika kemudian orang-orang yang hadir disitu menjadi marah melihat tingkah laku Babinsa itu. Keesokanharinya, Seorang oknum ABRI beragama Katholik, Sersan Satu Hermanu, mendatangi mushola As-Sa’adah untuk menyita pamflet berbau ‘SARA’. Namun tindakan Sersan Hermanu sangat menyinggung perasaan ummat Islam. Ia masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu, menyiram dinding mushola dengan air got, bahkan menginjak Al-Qur’an. Warga marah dan motor motor Hermanu dibakar.(kesaksian Abdul Qadir Djaelani)

Pada tanggal 10 September 1984
Beberapa anggota jamaah Mushola As Sa'adah berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori mushola mereka. Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua orang dari jamaah Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat. Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaeman, dua orang takmir masjid “Baitul Makmur” yang berdampingan dengan musholla As-Sa’adah, berusaha menenangkan suasana dan mengajak kedua tentara itu masuk ke sekretariat Takmir masjid guna membicarakan masalah yang sedang hangat. Ketika mereka berbicara di dalam kantor, massa di luar telah berkumpul. Kedua pengurus Takmir masjid ini menyarankan kepada kedua perajurit tadi supaya persoalannya disudahi dan dianggap selesai saja, tetapi mereka menolak saran tersebut.

Para jama’ah yang berada di luar mulai kehilangan kesabaran, lalu tiba-tiba saja salah seorang dari kerumunan massa menarik sepeda motor salah seorang perajurit yang ternyata seorang marinir, kemudian dibakar. Maka pada hari itu juga, Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaeman beserta dua orang lainnya ditangkap aparat keamanan. Turut ditangkap juga Ahmad Sahi, pimpinan musholla As-Sa’adah dan seorang lain lagi yang ketika itu berada di tempat kejadian. Selanjutnya, Muhammad Nur, salah seorang yang ikut membakar motor ditangkap juga. Akibat penahanan keempat orang tersebut kemarahan massa menjadi kian tak terbendung, yang kemudian memunculkan tuntutan agar membebaskan mereka-mereka yang ditangkap itu.

Pada hari berikutnya, para tetangga musholla yang masih menyimpan kemarahan datang kepada salah seorang tokoh daerah itu, bernama Amir Biki, karena tokoh ini dikenal memiliki hubungan baik dengan beberapa perwira di Jakarta. Amir Biki menghubungi pihak-pihak yang berwajib untuk meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan oleh Kodim, yang diyakininya tidak bersalah. Peran Amir Biki ini tidak perlu mengherankan, karena sebagai salah seorang pimpinan Posko 66, dialah orang yang dipercaya semua pihak yang bersangkutan untuk menjadi penengah jika ada masalah antara penguasa (militer) dan masyarakat.Usaha Amir Biki untuk meminta keadilan ternyata sia-sia.

Pada tanggal 12 September 1984
Beberapa orang muballigh menyampaikan ceramahnya di tempat terbuka, mengulas berbagai persoalan politik dan sosial, diantaranya adalah kasus yang baru saja terjadi. Di hadapan massa, Amir Biki berbicara dengan keras yang isinya menyampaikan ultimatum agar membebaskan para tahanan paling lambat pk. 23.00 WIB malam itu. Jika tidak, mereka akan mengerahkan massa mengadakan demonstrasi.

Di saat ceramah telah usai, berkumpullah sekitar 1500 orang demonstran bergerak menuju kantor Polsek dan Koramil setempat. Sebelum massa tiba di tempat yang dituju, sekonyong-konyong mereka telah dikepung dari dua arah oleh pasukan bersenjata berat. Massa demonstran berhadapan dengan tentara yang sudah siaga tempur. Pada saat sebagian pasukan mulai memblokir jalan protokol, mendadak para demonstran sudah dikepung dari segala penjuru. Lalu terdengar suara tembakan, kemudian diikuti oleh pasukan yang langsung mengarahkan moncong bedilnya kepada kerumunan massa demonstran. Dari segenap penjuru berdentuman suara bedil, tiba-tiba ratusan orang demonstran tersungkur berlumuran darah.

Di saat sebagian korban berusaha bangkit dan lari menyelamatkan diri, pada saat yang sama mereka diberondong lagi atau dicabik-cabik dengan bazoka, sehingga dalam beberapa detik saja jalanan dipenuhi jasad manusia yang telah mati dan bersimbah darah. Sedangkan beberapa korban luka yang tidak begitu parah berusaha lari dan berlindung ke tempat-tempat di sekitarnya. Sembari tentara-tentara mengusung korban yang telah mati dan luka-luka ke dalam truk-truk militer, tembakan terus berlangsung tanpa henti. Semua korban dibawa ke RS militer di tengah kota Jakarta. Sedangkan RS lain diultimatum untuk tidak menerima pasien korban penembakan Tanjung Priok. Setelah seluruh korban diangkut, datanglah mobil-mobil pemadam kebakaran untuk membersihkan jalan dari genangan darah korban. Satu jam setelah pembantaian besar-besaran ini terjadi, Pangab Jenderal Beny Murdani datang menginspeksi tempat kejadian, dan untuk selanjutnya, sebagaimana diberitakan oleh berbagai sumber, daerah tersebut dijadikan daerah operasi militer.
Selanjutnya bisa dibaca Disini

Referensi :
1. Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984
2. Latar Belakang terjadinya Peristiwa Tanjung Priok
3. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Pemerintah
4. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Warga
5. Akhir dari Peristiwa Tanjung Priok 1984




Latar Belakang Peristiwa Tanjung Priok 1984

Sekarang kita bahas Latar Belakang Peristiwa Tanjung Priok 1984 dan ini Posting yang kedua dari pembahasan Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 jika sobat belum membaca posting pertama biar lebih jelas alurnya silahkan di baca dulu Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984.
Untuk posting pembahasan Latar latar belakang Peristiwa ini agak sedikit karena masih dalam cakupan yang luas dan untuk posting yang selanjutnya Proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984 akan lebih pada pokok pemasalahannya. Ok langsung dibaca yuuukk..??

BAB II
PERISTIWA TANJUNG PRIOK 1984

Latar Belakang Peristiwa Tanjung Priok 1984 

Sebab umum : 
Ekonomi 
Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia yang spektakuler selama dasawarsa 1970-an, tidak berhasil menciptakan fundamen ekonomi nasional yang kuat. Hal ini dikarenakan dua pilar utama pembangunan yaitu ekspor migas dan utang luar negeri, sehingga ketika dunia mengalami krisis ekonomi dan turunnya harga minyak secara drastis di awal dasawarsa 1980-an, perekonomian Indonesia pun terpuruk. Tingkat inflasi juga mengalami peningkatan, pada tahun 1983 sebesar 13,52% dan pada 1984 menjadi 15,53% padahal pada tahun 1982 hanya 9,06%. Ini menyebabkan beban biaya hidup semakin berat. Awal dasawarsa 1980-an merupakan kondisi sulit bagi sebagian besar rakyat Indonesia untuk menjalani hidup kesehariannya. 

PolitikLatar Belakang Peristiwa Tanjung Priok 1984 
Di bidang politik pada saat yang bersamaan juga sedang terjadi konstraksi antara pemerintah dengan ormas serta parpol Islam. Untuk menaklukkan kelompok-kelompok dan parpol Islam, pemerintah pada tahun 1983 menerapkan kebijakan asas tunggal. Semua ormas dan partai yang ada di Indonesia harus memiliki kesatuan dan hanya satu asas, yaitu Pancasila. Maksud dari diterapkannya kebijakan ini adalah untuk mencabut ormas dan parpol Islam dari akar ideologinya, Islam. 

Hal ini tentu saja mendapat tanggapan dan tantangan dari ormas dan partai Islam. Kondisi ini semakin memperuncing konflik antara pemerintah dan ormas serta parpol Islam.

Sebab Khusus : 
Di sekitar Masjid Rawabadak terpasang pamflet dan poster yang menghasut bersifat SARA. Karena himbauan petugas agar pamflet-pamflet dan poster-poster itu dihapus atau dicabut tidak dihiraukan, seorang petugas, pada hari jumat tanggal 7 September 1984, menutup tulisan-tulisan yang bersifat menghasut itu dengan warna hitam. Selain itu, Sersan Hermanu melakukan pengotoran mushola dengan menggunakan air comberan dan memasuki mushola tanpa terlebih dahulu melepas sepatu. 

Hal ini dikarenakan, Hermanu masih melihat poster-poster yang menghujat pemerintah ditempel di Masjid, Penyiraman tersebut menyulut kemarahan dari umat Islam di sekitar mushola. Akibat dari provokasi ini, warga menuntut Hermanu untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Akan tetapi Hermanu tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya, dan pada saat yang sama sebagian masyarakat sudah sangat emosi oleh sikap Hermanu, motor dinas Babinsa yang dikendarai Hermanu dibakar. Hermanu berhasil diamankan oleh pengurus Masjid dari kemarahan warga.
Selanjutnya bisa dibaca Disini

Referensi :
1. Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984
2. Proses Peristiwa Tanjung Priok 1984
3. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Pemerintah
4. Peristiwa Tanjung Priok 1984 versi Warga
5. Akhir dari Peristiwa Tanjung Priok 1984


Tag : Latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984, Proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984, Dampak Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok, Peristiwa Tanjung Priok 1984 Versi Pemerintah, Peristiwa Tanjung Priok 1984 Versi Warga

Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984

Makalah Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 ini hanya sebagai wacana bagi kita bahwa telah terjadi Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) di masa lalu. Dan patut untuk menjadi pembelajaran bagi kita semua Semoga untuk kedepannya Hal seperti ini tidak terulang lagi di Negeri kita yang tercinta ini. Posting ini terkait dengan posting saya yang sebelumnya Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang di antaranya menyebutkan Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984 ini.
Karena Makalah ini sangat panjang maka saya memutuskan untuk membagi menjadi beberapa Postingan dan untuk memudahkan pembaca di bagian bawah posting sudah saya sediakan Link untuk melanjutkan ke Halaman berikutnya.

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Masalah Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila. Pemerintah Orde Baru pada era tahun 1980-an menginginkan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi di Indonesia sehingga pemerintah saat itu mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) No 5/1985 tentang pemberlakuan asas tunggal Pancasila. Selain itu Indonesia juga dikenal sebagai negara hukum. Pada 1984 beredar desas-desus bahwa Soeharto bakal mendorong adanya asas Tunggal, yaitu Pancasila, sebagai satu-satunya platform ideologi politik untuk seluruh partai dan lembaga politik di Indonesia. Keinginan Soeharto ini ditanggapi dengan sinis oleh sebagian besar tokoh Islam di Indonesia. Soeharto, dengan gaya anti-komunisnya, menyatakan tidak perlu khawatir karena Pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan yang Maha Esa, jadi soal-soal spiritual tidak akan terbengkalai walau digantikan dengan Pancasila.

Kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok 1984Namun kenyataannya, penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat dilihat dari kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum mampu ditangani oleh pemerintah khususnya kasus-kasus pada masa Orde Baru. Salah satu kasus tersebut adalah Peristiwa Tanjung Priok 1984. Penelitian ini mengangkat tema Peristiwa Tanjung Priok 1984 sebagai objek penelitian. mengingat peristiwa ini merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM yang dampaknya berkelanjutan hingga saat ini. Peristiwa Tanjung Priok 1984 berhubungan dengan (RUU) no 5/1985.

Rumusan MasalahAdapun rumusan masalah yang kami kaji dalam makalah ini antara lain :
1. Bagaimana latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984?
2. Bagaimana proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984?
3. Bagaimana dampak Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok ?

Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Menjelaskan latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984.
2. Menjelaskan proses terjadinya Peristiwa Tanjung Priok 1984.
3. Menjelaskan dampak Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok.

Teknik Penulisan
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode deskriptif artinya memberikan gambaran secara umum mengenai peristiwa Pemberontakan Tanjung Priok yang terjadi di Indonesia pada tahun 1984. Namun dalam hal pengumpulan sumber-sumber penulisan makalah, kami menggunakan metode studi kepustakaan yang didapatkan dari buku-buku yang berhubungan dengan berbagai macam hal yang berhubungan dengan masa Orde Baru di Indonesia. Selain itu, pencarian informasi melalui media internet pun kami lakukan dengan tujuan untuk menambah referensi dalam penulisan makalah ini.

Sistematika Penulisan
Pada makalah ini, tim penulis akan menjelaskan hasil kajian tim penulis dari berbagai sumber yang dimulai dari bab pendahuluan. Bab ini meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.

Bab berikutnya tim penulis akan memaparkan dan menjelaskan tentang data yang tim penulis peroleh baik dari buku-buku sumber, internet dan sumber lainnya yang mendukung judul dari makalah ini. Sehingga pada bab kedua ini tim penulis akan membahas latar belakang terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984, proses terjadinya peristiwa Tanjung Priok 1984, dan peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 terhadap masyarakat Tanjung Priok.

Bab ketiga merupakan bab penutup dalam makalah ini. Pada bagian ini, tim penulis menyimpulkan uraian sebelumnya dan mengambil makna dari kajian yang telah tim penulis bahas dalam bab sebelumnya.
Selanjutnya bisa dibaca Disini

Referensi :
1. Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
2. Studi Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
3. Studi Kasus Kematian Marsinah
4. Kasus Pelanggaran HAM terbunuhnya MUNIR